Konten dihapus Konten ditambahkan
Umbu kuta (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Umbu kuta (bicara | kontrib)
k subhalaman
 
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{DISPLAYTITLE:Umbu Kuta}}
== PPG pasca SM3T JURUSAN PPKn UNDIKSHA ==
Hanya untuk halaman pengguna saja.
 
=== Sebanyak 23 orang peserta PPG-SM3T Jurusan Pendidikan Pancasila dan kewarganegraan (PPkn) di kampus Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA) ===
melakukan workshop di gedung Fakultas Ilmu sosial di ruang PPKn,adapun rangkaian kegiatan saat ini adalah modeling KD-KD untuk kelas IX dan saat ini yang memaparkan materi adalah keleompok 4 yakni tentang kejujuran...dengan 2 orang instruktur yang membimbing.
 
pendidikan Pancasila dan kewarganegaran ini merupakan pendidikan yang menitik beratkan pada moral dan akhlak mulia pada generasi bangsa sehingga bisa menghasilkan para generasi yang handal dan dapat di percaya untuk dapat meneruskan cita-cita bangsa indonesia.
 
bertepatan hari ini juga adalah hari pendidikan nasional untuk itu para guru sebagai agen perubahan,hendaknya berkerja keras dan belajar,serta terus menunjuknan jiwa perubahan bagi generasi muda.
 
== Selamat hari pendidikan nasional. ==
hari ini di peringati sebagai hari pendidikan nasional sebgaimana kita tahu bahwa sebagai warga negara Indonesia selalau memperingati hari ini sebagai wujud kecintaan kita kepada para pejuang bangsa dan negara Republik Indonesia, Soekarno pernah mengatakan Jangan sekali-sekali Melupakan Sejarah atau yang dikenal dengan istilah JASMERAH, dan Ia pernah berkata bahwa "Bangsa yang besr adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawan" lalu apa tugas kita saat ini....dan apa tindakan kita setelah melihat keadaan bangsa ini yang semakin buruk di mata masyarakat...
 
untuk seluruh masyarakat Indonesia di seluruh pelosok tanah air. jangan buta melihat keadaan semacam ini bangsa kita adalah bangsa yang menganut sistem demokrasi dan tentu kita harus pahami arti demokrasi itu tentang penerapanya dalam kehidupan riil.jangan takut menyatakan keadilan dan kejujuran sebab itu adalah hak raktyat bukan hak pejabat utuk mengatur semaunya tentang negara.
 
== PPKn ==
''pendidikan pancasila dan kewarganeraan adalah mata pelajaran baik dari tingkat dasar sampai pada tingkat pendidikan tinggi,,,dan tentu yang mempunyai peran adalah sang guru sebagai pendididk . pendidikan bukanlah seseorang yang hanya tahu membicarakan teori-teori tentang warga negara atau yang berkaitan dengan mata pelajaran PPKn tetapi baiklah Ia menjadi guru yang bijak dan mengetahui apa yang anak didik miliki dan ia mampu mendidik sehingga anak-anaknya dapat mengembangkan potensi yang ia miliki.''
 
''guru adalah teladan dan harus menjadi contoh yang baik bagi warga negara tetapi dewasa ini banyak yang berlomba-lombah menjadi guru apakah memang karena bakatnya menjadi guru ataukah hanya melihat peluang?? karena guru semakin di sorot dan wacana tentang guru lagi hangat di mata masyarakat.''
 
== '''FUNGSI DAN TUGAS PENDIDIKAN'''
PANCASILA''' ''' ==
=== '''A.  Fungsi''' ===
®    
Sebagai
sumber nilai, norma dan moral
 
®    
Sebagai
pedoman, panutan dan petunjuk dalam mengembangkan kepribadian
 
®    
Sebagai
salah satu media instruksional didalam mempertahankan,mengembangkan dan
melestarikan kepribadian bangsa indonesia
 
®    
Sebagai
filter didalam menyeleksi nilai budaya asingyang dating dari luar maupun yang
timbul dari dalam negeri seiring perkembangan yang sedang dan akan berlangsung,
sehingga yang cocok diserap dan yang bertentangan dibuang/ditolak.
 
==== '''B.  Tugas''' ====
Mempertahankan,
menumbuhkembangkan dan melestarikan nilai-nilai, norma-norma dan moral leluhur yang
berakar pada budaya bnagsa Indonesia, agar tidak lapuk, lekang dan pudar/sirna
karena perubahan dan perkembangan yang terjadi sebagai dampak globalisasi dalam
segala aspek dan dimensi kehidupan manusia.
 
===== '''C.  Pengertian''' =====
1)  Pengertian Yuridis
 
Adalah pendidikan yang
mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari, yaitu; perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang
mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, pendapat atau kepentingan
diatas melalui musyawarah dan mufakat serta perilaku yang mendukung keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
'''''Landasan '''''Pendidikan Pancasila
 
1.   Landasan Historis
 
2.  landasan Cultural
 
3.  LandasanYuridis
 
4.   Landasan Filosofis
 
5.   Landasan Sosiologis
 
6.   Landasan Antropologis
 
'''
 
'''Tujuan '''Pendidikan Pancasila
 
''' '''1.   Cita-cita
dan tujuan Nasional cita-cita Nasional (NKRI) adalah “ Mewujudkan Negara
Indonesia yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur’ (alinea II
pembukan UUD 1945). Rumusan-rumusan lain dari cita-cita nasional tersebut
adalah:
 
Terbentuknya
masyarakat pancaila, yang didalam kemakmuran dan makmur didalam keadilan.
 
Terwujudnya masyarakat
Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia keseluruhannya.
 
Terbentuknya
masyarakat madani, yaitu masyarakat Indonesia yang maju, tangguh, modrn dan
mandiri dalam segenap aspek kehidupannya.
 
2.  Tujuan
Nasional;
 
Cita-cita tujuan
Negara republic Indonesia tersebut, kemudian dijabarkan lebih lanjut dan lebih
rinci dalam alinea IV pembukaan UUD 1945, Demikian:
 
©      
Melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
 
©      
Memajukan kesejahteraan
umum
 
©      
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
 
©      
Ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekan,perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
 
Dipandang dari sudut pandang ketahanan
nasionalindonesia, maka tujuan nasional Indonesia itu, secara konsepsional,
dapat dirinci menjadi:
 
Tujuan keamanan,
yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
 
Tujuan kesejateraan,
yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
 
Tujuan ketertiban
dunia, yakni turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.
 
'''PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA'''
INDONESIA''' '''
 
=== '''A.  Pandangan''' ===
Bangsa Indonesia Tentang Manusia Pertama''' ==='''
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang religious sejak kehadirannya.manusia, masyarakat
dan bangsa Indonesia sejak mula kala, mengakui, meyakini, beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai khalik alam semesta dengan segala isi
kandungannya termasuk manusia. Tuhan Yang maha kuasa adalah '''''‘’CAUSA'''''
PRIMA'''''”, Penyebab dari segala penyebab. sebab yang tidak disebabkan'''''
lagi. hal ini mengandung makna, bangsa dan Negara Indonesia terhadap asal mula
manusia pertama seiring dan sejalan dengan pandangan/teori religious.
 
==== = '''B.  Asal''' ====
Mula Bangsa Indonesia Para
pakar sarjana purbakala, berdasarkan hasil penelitiannya berkesimpulan bahwa “ Bangsa
Indonesia berasal dari '''''YUNAN''''' (Hindia belakang). akan tetapi
hasil penelitian terbaru dari para pakar yang sama, kemudian membuktikan bahwa,
Yunani adalah tempat yang kedua, sedangkan tempat yang pertama adalah daratan
tinggi '''''GOBI''''' (tempat lain di Hindia Belanda). yaitu dari keturunan
bangsa MONGOL. bangsa ini kemudian kawin-mawin, lalu berkembang menjadi:
 
Rumpun bangsa
Polinesia
 
Rumpun bangsa
Mellanesia
 
Rumpun bangsa
Mikronesia
 
Rumpun bangsa
Indonesia
 
===== '''C.  Sejarah''' =====
Singkat Kerajaan-Kerajaan Kuno Di Indonesia''' \ '''Mengacu
pada sang waktu dan perkembangannya. maka Indonesia pada mulanya terdiri dari
kerajaan-kerajaan kecil yang merdeka dan berdaulat. kerajaan-kerajaan kuno
ini,dapat dibagai dalam dua kelompok yakni: kerajaan-kerajaan kuno yang kecil
dan besar.
 
1.   
Kerajaan-Kerajaan
Kuno Kecil;
 
a)  
Kerajaan
Kutai (abad ke-V) di Kalimantan
 
b)  Kerajaan Kuno kecil di Pulau Jawa:
 
§ 
Kerajaan
Traumanegara (abad ke-VII)
 
§ 
Kerajaan
Kalinga (abad ke-VII)
 
§ 
Kerajaan
Sanjaya (abad ke-VIII)
 
§ 
Kerajaan
Mataram (abad ke-VIII)
 
§ 
Kerajaan
Syailendra (abad ke-VIII-IX)
 
§ 
Kerajaan
Iswara (abad ke-X)
 
§ 
Kerajaan
Darmawangsa (abad ke-X)
 
§ 
Kerajaan
Airlangga (abad ke-XI)
 
§ 
Kerajaan
Kediri  (abad ke-XII)
 
§ 
Kerajaan
Singosari  (abad ke-XIII)
 
2.  
Kerajaan
Kuno Besar
 
§ 
Kerajaan
Sriwijaya (abad ke-VII-XII) di Palembang-Sumatera Barat.
 
§ 
Kerajaan
Majapahit (abad ke-XIII-XVI) di KEDIRI Jawa Timur.
 
====== '''Nilai-Nilai''' ======
Pancasila Yang Hidup Pada Zaman Pra Sejarah''' =='''
a)  
Penyembahan berhala
(animisme), penyembahan pada dewa-dewa dan roh leluhur, adanya bangunan
megalitik (mega-besar, litik/litos = batu) yaitu bangunan-bangunan yang dibuat
dari batu besar.
 
b)  Adanya hubungan luar negeri, tidak adanya
bentrokan dengan bangsa lain maupun sesame bangsa sendiri.
 
c)  
Hidup berkelompok
dalam bentuk kampong yang bersifat Genealogis territorial, bekerja secra gotong
royong dan kekekluargaan dalam menyelesaikan masalah.
 
d)  Adanya pembagian kerja antara laki-laki dan
perempuan, adanya ketaatan/kepatuhan kepada ketua kelompok, kepala kampong
atau  kepala suku/adat, memegang teguh
prinsip musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan demi kepentingan
bersama serta adanya pengaturan tata tertib dalam bentuk hukum adat.
 
Adanya kerja keras dalam bentuk gotong royong
kemudian menikamati hasil secara bersama, adanya prinsip saling membantu dan
menolong yang lemah atau yang mengalami duka nestapa,adanya sikap dan perilaku
berat sama di pikul ringan sama di junjung.
 
== '''PANCASILA '''DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA ==
 
=== '''A.  Pengertian''' ===
UUD 1945''' '''Yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah “
keseluruhan naskah yang terdiri dari pembukaan (terdiri atas 4 alinea), batang
tubuh,UUD 1945, yang berisi pasal 1 s/d 37, yang di kelompokan kedalam 16 Bab,
4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, serta penjelasan UUD 1945
yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal”. naskah UUD
1945 yang resmi ialah naskah yang dimuat dan di siarkan dalam “ berita republic
Indonesia tahun II nomor 7 yang terbit pada tanggal 15 februari 1945. dengan perkataan
lain UUd yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945. jadi yang
dimaksud dengan UUD dalam UUD 1945 adalah Hukum dasar yang tertulis.
 
==== '''B.  Pengertian''' ====
Hukum Dasar Mengacu pada pengertian UUD tersebut diatas, maka
yang dimaksud dengan hukum dasar '''''(Loi atau Droit Constitutionelle'''''),
adalah atauran-aturan dasar yang tertulis dan tidak tertulis yang berlaku dan
dipatuhi dalam suatu Negara. Hukum yang tertulis adalah, UUD atau aturan-aturan
yang tertulis dan berlaku dalam suatu Negara. sedangkan hukum dasar yang tidak
tertulis adalah konvensi atau conventie. yaitu aturan-aturan dasar yang tidak
tertulis, tetapi tumbuh, berkembang berkenaan dengan praktek penyelenggaraan
Negara sehingga berlaku dan dipatuhi dalam Negara.
 
===== '''C.  Kedudukan '''UUD 1945''' ''' =====
a)  
Merupakan sumber
cita-cita hukum dan cita-cita moral Negara Kesatuan Republic Indonesia
 
b)  Merupakan hukum dasar tertulis Negara kesatuan
republic Indonesia
 
c)  
Merupakan sumber
bagi hukum dasar tidak tertulis
 
d)  Merupakan norma dasar atau norma fundamental
(terletak pada bagian pembukaan uud 1945)
 
e)  
Merupakan perundang-undangan
tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan RI, sebagaimana tercantum dalam
Undang-undang RI nomor 10, sebagai berikut;
 
 
 
UUD 1945
 
UU/PERPU
 
PP
 
PERPRES 
 
PERDA
 
 
 
f)  Sebagai sumber
hukum tertinggi dalam NKRI
 
== '''D.  Sifat'''–Sifat Uud 1945''' ''' ==
Mengikat,
yakni mengikat pemerintah,lembaga-lembaga Negara, lembaga-lembaga masyarakat
dan setiap warga Negara Indonesia
 
Singkat,
karena hanya terdiri dari bab-bab terperinci dalam pasal-pasal yang jumlahnya
sedikit, jika dibandingkan dengan UUDRI lainnya maupun UU Negara lain seperti :
 
®    UUD RIS      = 197 pasal
 
®    UUDS 1950   = 164 pasal
 
®    UUD Birma    = 234 pasal
 
®    UUd Panama  = 291 pasal
 
Supel/Elastis/kenyal,
karena UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok yang bersifat mendasar dan
fundamental, yang pelaksanaannya diserahkan kepada peraturan perundang-undangan
yang lebih rendah atau yang lebih mudah cara pembuatan,
pengubahan,penyempurnaan dan pencabutannya seperti Tap MPR, UU,PERPU,PP dan
sebagainya.
 
Instruktif, uud
1945byang hanya berisikan aturan-aturan pokok, fundamental dan mendasar itu
merupakan garis-garis besar sebagai instruksi kepada:
 
®    Kepala pemerintah
pusat dan laian-lain penyelenggara Negara
 
®    Penyelenggaraan
kehidupan Negara serta penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan nasional.
 
Menekankan perlunya
semangat; para penyelenggara Negara dan para pemimpin pemerintahan.
 
Budaya makna,
 
®    Bahwa UUD
itu, sudah cukup apabila telah memuat aturan-aturan pokok, mendasar dan
fundamental saja, yakni hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada
pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk melaksanakan
tugas-tugasnya.
 
®   UUD 1945
mudah menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan dinamika kehidupan yang
sedang dan yang berlangsung.
 
®   Tidak usang,
lekang dan ketinggalan zaman, bahkan tangguh dalam menghadapi dan mengatasi
berbagai tantangan yang bersifat nasional dan global.
 
Tetap, dalam
artian bahwa yang dapat diamandamen hanyalah bagian batang tubuh (pasal-pasal)
, sedangkan bagian pembukaan UUD 1945, tidak dapat di ubah oleh siapa dan
kapanpun juga.
 
=== '''Makna''' ===
Pembukaan UUD 1945
 
©      Merupakan sumber
penyegaran motivasi dan moral serta aspirasi perjuangan dan tekad bangsa
Indonesia
 
©      Merupakan sumber
cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakan, baik pada lingkup nasional
maupun lingkup internasional.
 
©      Mengandung
nilai-nilai dan norma-norma yang tidak hanya bersifat luhur, sacral,
fundamental tetapi lebih daripada itu bersifat:
 
®    Universal :
yang dijunjung tinggi oleh semua bangsa yang beradab dan berprikemanusiaan dan
berprikeadilan.
 
®    Lestari:
karena mampu menampung segala dinamika/perkembangan masyarakat dan sekaligus
menjadi landasan perjuangan Negara RI
 
®    Religious
dan humanis: karena nilai-nilai dan norma-norma tersebut, berkaitapaut dengan
manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang meiliki harkat, martabat dan derajat yang sama.
 
©      UUD 1945
serta pokok pikiran yang terkandung didalam pembukaannya, merupakan sumber
hukum tertinggi dari huku yang berlaku di NKRI.
 
== '''PENGHAYATAN-PENGAMALAN '''DAN PELESTARIAN PANCASILA ==
 
=== '''A.  Pengertian''' ===
Istilah
penghayatan berasal dari kata dasar '''''“hayat”''''' yang '''''berarti “hidup'''''”. dengan
demikian yang dimaksud dengan penghayatan pancasila adalah “hal
menghidupkan/menyatukan/menjadikan nilai dan norma pancasila dalam diri pribadi
setiap warga Negara indonesia” dengan perkataan lain, nilai-nilai dan
pesan-pesan moral pancasila harus menyatu/hidup dalam kehidupan manusia
Indonesia baik sebagai pribadi, warga masyarakat/bangsa maupun sebagai warga
Negara Indonesia.
 
==== '''B.  Pengamalan''' ====
Pengamalan
berasal dari kata '''''“amal”''''' yang berarti '''''“berbuat/perbuatan/melakukan sesuatau yang
dapat  ditangkap panca indera'''''”
mengacu pada pengertian etimologis tersebut, sesungguhnya yang dimaksud dengan
pengamalan pancasila adalah nilai-nilai, norma-norma dan pesan-pesan moral yang
terkandung dalam pancasila, yang sudah terkristal/terhayat dalam hidup dan
kehidupan manusia Indonesia itu,harus diwujudkan/ditampilkan/dilaksanakan
secara nyata didalam kehidupan keseharian semua manusia Indonesia pada segenap
lingkup dan lingkungan kehidupannya.
 
===== '''C.  Pelestaian''' =====
Sama
halnya dengan perkataan penghayatan dan pengamalan, maka perkataan pelestarian
pun bercikal bakal dari '''''kata “lestari”''''' yang berarti '''''“tetap
hidup”. eksis, langgeng, kekal, abadi, tidak luntur dan tidak lekang.'''''
jadi yang dimaksud dengan pelestarian pancasila adalah “ mempribadikan,
pancasila yang bersifat luhur,sacral, tanggap dan tangguh itu, agar tetap
hidup, hadir/eksis dalam pola pengetahuan (pikir) sikap dan perbuatan nyata
setiap manusia Indonesia sepanjang hayat masih di kandung badan.
 
== '''PENGERTIAN, TUJUAN, SEJARAH '''PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN''' ''' ==
 
=== '''A.  Pengertian Pendidikan '''Kewarganegaraan ===
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa
di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari
Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
 
 
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata
Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
 
 
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No.
267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga
dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan
Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok
Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara,
dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
 
==== '''B.  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan''' ====
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No.
267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan     mencakup:
 
1.   Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai
hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara
yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
 
2.  Tujuan Khusus
 
a)  Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan
kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI
terdidik dan bertanggung jawab.
 
b)  Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional
 
c)  Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai
dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa
dan bangsa.
 
===== '''C.  Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan''' =====
 
1.   Pendidikan Kewiraan
 
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974,
sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk
menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam
dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai
sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan
kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk
pendidikan kewiraan.
 
2.  Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
 
a.  Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal
bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973,
merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di
dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan
Perwira Cadangan di PT.
 
b.  Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok
Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
 
1.  Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat
PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan
Nasional
 
2.  Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
 
c.  Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan bahwa:
 
1.  Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan
Kewarganegaraan
 
2.  Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan
 
d.  SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan
Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama,
Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
 
e.  Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
 
1.  Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
 
2.  Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
 
f.   Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
 
1.   Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan
salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan
kurikulum inti
 
2.  Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh
setiap mahasiswa pada PT
 
g.  Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000
tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
 
1.  Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan
salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan
kurikulum inti PT di Indonesia
 
2.  Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh
setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
 
h.  Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus,
menentukan antara lain:
 
1.  Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen
yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
 
2.  MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
 
3.  Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap
mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
 
4.  Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar
Mahasiswa menentukan antara lain:
 
1)   Kurikulum
inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a) Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
 
2).MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk
mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME
dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai
rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
 
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan
pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam
kurikulum yang berlaku secara nasional
 
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa
Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
 
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama,
dan Pendidikan Kewarganegaraan.
 
== '''D.  Perkembangan Materi Pendidikan '''Kewarganegaraan''' ''' ==
1.  Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti
yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi
Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem
Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
 
2.  Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen
Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar
PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan materi
lainnya tetap ada.
 
3. Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan
Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen
Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik
strategi nasional, politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional,
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
 
4.Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi
pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara,
wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional
 
5. Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi
berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara,
ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
 
== '''Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum '''Pendidikan Kewarganegaraan''' ''' ==
 
=== a.  Landasan Ilmiah ===
1.   Dasar Pemikiran PKn
 
 
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara
dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa
depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai
keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar
tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 
2.  Objek Pembahasan PKn
 
 
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah yang mempunyai objek, metode,
sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik
objek material maupun objek formal. Objek material adalah bidang sasaran yang
dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Objek material PKn
adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun
yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam
kesatuan bangsa dan negara.  Objek formal
adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material
tersebut. Objek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan negara
dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Objek pembahasan PKn menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000
meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
 
1.   Pengantar PKn
 
a.  Hak dan kewajiban warga Negara
 
b.  Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
 
c.  Demokrasi Indonesia
 
d.  Hak Asasi Manusia
 
2.  Wawasan Nusantara
 
3.  Ketahanan Nasional
 
4.  Politik dan Strategi Nasional
 
3.  Rumpun Keilmuan
PKn (Kewiraan) dapat disejajarkan dengan civics education yang dikenal
diberbagai negara. PKn bersifat interdisipliner (antar bidang) bukan
monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan
diambil dari berbagai disiplin ilmu seperti hukum, politik, administrasi
negara, sosiologi, dsb.
 
b.  Landasan Hukum
 
1.  UUD 1945, Alinea kedua dan keempat, Pasal 27 (1), Pasal 30
(1), Pasal 31 (1).
 
2.  UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan dan Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988).
 
3.  UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
 
4.  Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang
penyempurnaan kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn
pada PT di Indonesia.
 
''' '''
 
''' '''
 
== '''PERISTIWA-PERISTIWA PENTING DI EROPA DAN '''PENGARUHNYA TERHADAP KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA''' ''' ==
 
=== '''A.  Reformasi '''gereja di Eropa'''<nowiki/>''' ===
1.   Pengertian
 
Reformasi
berarti kembali kepada aturan yang sebenarny, jadi reformasi gereja merupakan
suatau upaya untuk mengembalikan ajaran agama Nasrani sebagaimana yang diatur
atau digariskan dalam kitab suci (injil). gerakan reformasi gereja tidak timbul
secara tiba-tiba, gejalanya mulai timbul sejak kurang lebih sejak abad ke 15. factor-faktor
penyebab timbulnya reformasi diantaranya adalah;
 
v Terjadinya penyimpangan
yang dilakukan oleh gereja katolik, misalnua; penjualan surat pengampunan
dosa  (indulgensia) untuk menambah dana
pembangunan gereja atau untuk keperluan lainnya, kaum reformis (pembaharu)
menginginkan agar praktek-praktek tersebut di hapus karena tidak sesuai dengan
ajaran asli dari injil dengan cara memprotesnya, sehingga mereka (kaum
reformis) di kenal sebagai kaum protestan.
 
v Berkembangnya
humanism yang mendorong kebebasan berpikir bagi manusia.
 
v Berkembangnya
Negara-negara nasional di eropa, kekuasaan raja kembali diperolehnya (semula
raja diatur oleh kekuasaan Sri paus) dan raja ingin berkuasa dalam segala
bidang termasuk agama.
 
v Adanya kebebasan
masyarakat kota untuk menginterpretasikan agama.
 
2. Toko-toko
reformasi di eropa
 
Marten
Luther (1483-1546) dari jerman, seorang biarawan dan guru besar Universitas
Wettenberg tanggal 31 oktober 1517, menyerang gereja dengan menempelkan 95 macam protes yang kemudian dikenal dengan 95 dalil Luther, banyak orang yang
membacanya, protes tersebut mendorong timbulnya agama baru, yaitu agama
proestan, Luther dengan tegas tidak mengakui Sri paus sebagai pimpinan
agamanya, dengan perjunganya yang gigih dan berdasarkan anjurannya pada kitab
injil asli serta memperoleh perlidungan dari raja friederich dari kerajaan
Saksen di kota wortburg (jerman), agama baru ini diakui dan diterima oleh
masyarakat eropa, disamping agama Kristen katolik roma. Pengaruh agama Kristen
protestan (Lutheralisme) ini selain di Jerman (terutama di jerman utara) juga
ada di Negara-negara ; swedia,norwegia,finlandia dan Denmark.
 
jean calvin
(1509-1564) dari prancis
 
{{Profil saya
|nama_pengguna=Umbu kuta|c={{#switch: {{#expr:8863787 mod 10}} |0=eeeeFF |1=FFeeee |2=eeFFee |3=eeFFFF |4=FFeeFF |5=FFFFee |6=FFFFFF |7=FFf3ee |#default=eeeeff }}<!--jangan diubah-->
<!-- isi keenam baris di bawah -->
|nama=Umbu Kuta
|laki/perempuan=laki
|usia=28
|asal=Indonesia-NTT-Sumba
|info=Agent Of Change (Teacher)
|gambar=Telefon BW 2012-02-18 13-44-32.JPG
}}
__PAKSADAFTARISI__
__INDEKS__
__PRANALABAGIANBARU__