Manajemen Hubungan Industrial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cut zurnali (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Xqbot (bicara | kontrib)
k Bot: Memperbaiki pengalihan ganda ke Hubungan industrial
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
#ALIH [[Hubungan industrial]]
Menurut Cut Zurnali (2011), Manajemen Hubungan Industrial adalah pengelolaan sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang disusun oleh manajemen perusahaan dengan mengacu pada peraturan perusahaan yang didasarkan pada undang-undang atau peraturan yang berlaku pada suatu negara.
 
 
== Pengertian Hubungan Industrial ==
 
Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009), Hubungan industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
# Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
# Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
# Supplier atau perusahaan pemasok
# Konsumen atau para pengguna produk/jasa
# Perusahaan Pengguna
# Masyarakat sekitar
# Pemerintah
 
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:
# Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
# Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
# Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
 
 
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-,asalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
 
 
=== Prinsip-Prinsip Hubungan Industrial ===
 
Payaman J. Simanjuntak (2009) menjelaskan beberapa prinsip dari Hubungan industrial, yaitu :
# Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah
# Kemitraan yang saling menguntungan: Pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling
tergantung dan membutuhkan
# Hubungan fungsional dan pembagian tugas
# Kekeluargaan
# Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja
# Peningkatan produktivitas
# Peningkatan kesejahteraan bersama
 
 
=== Sarana Pendukung Hubungan Industrial ===
 
# Serikat Pekerja/Buruh
# Organisasi Pengusaha
# Lembaga Kerjasama bipartit (LKS Bipartit)
# Lembaga Kerjasama tripartit (LKS Tripartit
# Peraturan Perusahaan
# Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
# Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaaan
# Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial