Pengurusan hutan di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (DEFAULTSORT dengan huruf kecil)
Fazily (bicara | kontrib)
k Suntingan FazilyFN (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Arya 88
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(8 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 11:
 
== Hubungan Pengurusan Kehutanan di Indonesia dengan Uni Eropa ==
[[Hubungan Indonesia dengan Uni Eropa]] dengan persoalan kehutanan yaitu dituangkan dalam Peraturan Kayu Uni Eropa yang dimanadi mana lebih menitik beratkan produk hutan berlaku untuk semua kayu dan produk kayu dan kerja sama menjaga kelestarian hutan di Indonesia.
 
=== '''Peraturan Kayu Uni Eropa atau EU Timber Regulation (EUTR):''' ===
Sejak Maret 2013, semua kayu yang diimpor ke Uni Eropa harus berasal dari sumber resmi yang dapat diverifikasi. Pembeli Uni Eropa yang menempatkan kayu atau produk kayu di pasar untuk pertama kalinya harus menunjukkan uji tuntas. Selain itu, EUTR mengharuskan pelaku usaha untuk menelusuri produk mereka pada sumber awal. Artinya bahwa apabila pemasok memasok kayu yang sah tapi tidak dapat menyediakan jaminan keabsahan yang didokumentasikan dengan baik mereka tidak akan mampu memasok ke pasar Uni Eropa.<ref name=":2">{{Cite journal|last=Senjani|first=Yayu Putri|date=2015-09-01|title=MANAJEMEN LABA AKRUAL DAN RIIL SEBELUM DAN SETELAH ADOPSI WAJIB IFRS DI UNI EROPA|url=http://dx.doi.org/10.15408/etk.v12i1.1905|journal=ETIKONOMI|volume=12|issue=1|doi=10.15408/etk.v12i1.1905|issn=2461-0771}}</ref>
 
EUTR adalah bagian dari Rencana Aksi dari ''Forest Law Enforcement, Governance and Trade'' (FLEGT). Selain EUTR, rencana aksi lainnya dari [[FLEGT]] adalah V''oluntary Partnership Agreements'' (VPAs) yaitu kesepakatan perdagangan sukarela antara Uni Eropa dengan negara pengekspor kayu. Dalam hal negara menerapkan skema perizinan nasional yang mengakomodasi skema perizinan [[ekspor kayu nasional]], semua kayu yang diekspor dari negara tersebut dipertimbangkan sah/legal. Cara lain untuk membuktikan kepatuhan dengan melalui dan sertifikasi pengelolaan hutan lestari. Untuk spesies kayu langka Anda akan memerlukan izin dari CITES. Izin CITES akan juga membuktikan kepatuhan pada FLEGT. Bagi Anda memungkinkan untuk menyediakan dokumen keabsahan asal kayu untuk setiap pengiriman kayu atau produk kayu.<ref name=":3">{{Cite journal|last=Dwiprabowo|first=Hariyatno|last2=Suwarno|first2=Eno|date=2013-08-01|title=KOMPONEN DAN BOBOT DARI KRITERIA DAN INDIKATOR TATA KELOLA PERUSAHAAN KEHUTANAN|url=http://dx.doi.org/10.20886/jakk.2013.10.2.118-133|journal=Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan|volume=10|issue=2|pages=118–133|doi=10.20886/jakk.2013.10.2.118-133|issn=0216-0897}}</ref>
 
=== '''Penerapan hutan lestari Uni Eropa di Indonesia''' ===
Di Indonesia adopsi pengelolaan hutan lestari merupakan kewajiban bagi pelaku usaha sektor kehutanan yang diatur pada [[Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41/1999 tentang Kehutanan]]. [[Kerjasama Sertifikasi Kehutanan Indonesia]] telah disetujui menjadi anggota Badan Pemerintah Nasional untuk menyediakan jasa sertifikasi. Implementasi efektif dari SFM akan menjamin bahwa sumber daya hutan Indonesia akan terus menyediakan pelayanan ekologis, ekonomi, sosial dan kebudayaan dengan cara yang terbaik, berimbang dan berkelanjutan. Di Indonesia, semua kayu dari hutan milik negara atau hutan milik swasta wajib untuk mengadopsi verifikasi legalitas. Prosedur ini adalah untuk menjamin kayu tersebut berasal dari sumber yang sah. Dalam industri primer dan sekunder, kayu untuk bahan baku dan produk akhirnya juga harus menjalani verifikasi seperti ini. Produk kayu untuk ekspor membutuhkan Dokumen V-Legal. Informasi lebih lanjut dari dilihat di ''Timber Legality Assurance System'' (SVLK).<ref name=":3" />
 
Dengan penerapan [[EUTR]], [[Uni Eropa]] tidak lagi menjadi pasar untuk penjualan kayu sesaat. Apabila Anda memutuskan untuk mempertahankan pangsa pasar Uni Eropa, harap diingat bahwa jaminan keabsahan kayu adalah aspek penting dalam perdagangan selain harga dan kualitas. Informasi tentang EUTR dapat dilihat pada Dokumen Panduan untuk EUTR, Sejak diperkenalkannya EUTR, masih banyak hal-hal yang belum jelas mengenai dampak dan konsekuensinya. Untuk melihat berbagai skenario dari penerapan EUTR dapat merujuk pada dokumen Dampak dari EUTR untuk Eksportir Kayu SME dari Negara Berkembang. <ref name=":3" />
 
Informasi tentang VPA dan informasi perkembangan negara Anda pada proses VPA atau FLEGT dapat dilihat pada portal FLEGT tentang ''Voluntary Partnership Agreements''. EUTR hanya menangani permasalahan penjualan [[kayu ilegal]] tetapi tidak menyelesaikan secara langsung permasalahan deforestasi. Rujuk Pesyaratan Umum untuk informasi pengelolaan hutan lestari.<ref>{{Cite journal|date=2000-01-01|title=Endangered Species Threatened Convention|url=http://dx.doi.org/10.4324/9781315071503|doi=10.4324/9781315071503}}</ref>
 
=== '''produk kayu untuk bahan konstruksi di Negara Uni Eropa''' ===
Kayu atau produk kayu yang termasuk pada pekerjaan konstruksi harus ditandai dengan CE. Hal ini untuk menunjukkan bahwa produk tersebut sesuai dengan persyaratan ketahanan, stabilitas, keselamatan (dalam kebakaran), kesehatan dan lingkungan. Sejak bulan Juli [[2013]], produsen produk akhir kayu bahan konstruksi harus menyediakan deklarasi kinerja - ''Declaration of Performance'' (DoP). Karena tidak biasa bagi [[eksportir]] dari Indonesia untuk memasok produk akhir kayu bahan konstruksi ke Uni Eropa, persyaratan tanda CE tidak perlu diterapkan bagi Anda sebagai pemasok komponen kayu. Sebagai pemasok komponen kayu Anda harus menyediakan informasi tentang karakteristik penting produk Anda kepada pembeli.
 
Baris 58:
 
<br />{{Kehutanan}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Hutan]]