P2P Lending: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dioglok (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
→‎Manfaat dan Risiko: catatan kaki yang tidak berhubungan dengan pragraf di mana ia diletakkan (QuickEdit)
 
(13 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{tanpa_referensi}}
 
'''P2P (peer-to-peer) Lending''' adalah penyelenggaraan layanan [[jasa keuangan]] untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima [[Pinjaman]] dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Layanan P2P merupakan penyelenggara badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penerima Pinjaman (borrower) adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pemberi Pinjaman (Investor) adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan soal P2P diatur dalam Peraturan [[OJK]] (POJK).
 
== Perkembangan ==
Menurut OJK, P2P Lending telah menunjukkan tren yang sangat positif. [[Otoritas Jasa Keuangan|OJK]] mencatat, hingga bulan September 2017, pertumbuhan penyaluran dana melalui fintech P2P Lending di Indonesia mencapai Rp 1,6 triliun. Sementara itu, nilai pendanaan di luar Pulau Jawa meningkat sebesar 1.074 persen sejak akhir tahun lalu menjadi Rp 276 miliar. Hal tersebut didukung adanya peningkatan jumlah pemberi pinjaman di luar Pulau Jawa sebesar 784 persen, begitu juga dengan jumlah peminjam yang meningkat sebesar 745 persen.<ref>{{Cite webnews|url=http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/09/193700626/ojk-fintech-p2p-lending-di-indonesia-capai-rp-16-triliun|title=OJK: "Fintech P2P Lending" di Indonesia Capai Rp 1,6 TTriliun|last=Fauzi|first=Achmad|date=|websitework=[[Kompas.com]]|publisher=Harian Kompas|access-date=2017-11-19|editor-last=Djumena|editor-first=Erlangga}}</ref>
 
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menuturkan, setidaknya masih ada 30 perusahaan'' fintech lending ''yang sedang dalam proses mendaftar ke OJK. Lalu terdapat 10 perusahaan fintech yang datang dan berniat untuk mengajukan izin.
 
Bisnis fintech lending dalam negeri terhitung berkembang pesat. Data OJK mencatat, hingga kuartal III 2017, penyaluran pinjaman telah mencapai Rp 1,4 triliun. Jumlah tersebut naik 497% dari realisasi Desember tahun lalu yang hanya tercatat Rp 242,49 miliar. “Dari yang sudah terdaftar 22 fintech kami juga dorong untuk ekspansi wilayah untuk membangun Indonesia dari pinggir,” terang Hendrikus, baru-baru ini.<ref>{{Cite webnews|url=http://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-kembali-beri-izin-dua-fintech-p2p-lending|title=OJK kembali beri izin dua fintech p2p lending|last=Kulsum|first=Umi|date=|websitework=[[Kontan|Kontan.co.id]]|publisher=|access-date=2017-11-19|editor-last=Caturini|editor-first=Rizki}}</ref>
 
Salah satu pemicu pertumbuhan P2P Lending di Indonesia adalah masih sangat rendahnya [[inklusi keuangan]] di Indonesia. Asosiasi FinTech Indonesia melaporkan masih ada 49 juta UKM yang belum bankable di Indonesia. Umumnya, ini disebabkan karena pinjaman modal usaha mensyaratkan adanya agunan. P2P Lending dapat menjembatani UKM peminjam yang layak/creditworthy menjadi bankable dengan menyediakan pinjaman tanpa agunan.<ref>{{Cite web|url=https://fintech.id/Idea%20PDF/Fintech%20Talk%20-%20Opini%20Editorial%202%20-P2P%20Lending-%20Wujud%20Baru%20Inklusi%20Keuangan-%20-%20Reynold%20Wijaya.pdf|title=P2P Lending: Wujud Baru Inklusi Keuangan|last=|first=|date=|website=Asosiasi FinTech Indonesia|publisher=Asosiasi FinTech Indonesia|access-date=2017-11-26|archive-date=2017-05-01|archive-url=https://web.archive.org/web/20170501053504/https://fintech.id/Idea%20PDF/Fintech%20Talk%20-%20Opini%20Editorial%202%20-P2P%20Lending-%20Wujud%20Baru%20Inklusi%20Keuangan-%20-%20Reynold%20Wijaya.pdf|dead-url=yes}}</ref>
 
Laporan lembaga konsultan OliverWyman<ref>{{Cite web|url=http://www.oliverwyman.com/content/dam/oliver-wyman/global/en/2016/apr/Time_For_Marketplace_Lending.pdf|title=Time for Marketplace Lending Addressing Indonesia's Missing Middle|last=|first=|date=|website=oliverwyman|publisher=oliverwyman|access-date=2017-12-1}}</ref> menyebutkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 57 juta usaha mikro; namun, hanya sekitar 1% di antara mereka yang mampu berkembang menjadi UKM (Usaha Kecil dan Menengah). Salah satu penyebab utamanya adalah keterbatasan akses pendanaan dan kredit bagi pengusaha mikro, yang diproyeksikan mencapai US$ 54 miliar pada tahun 2020, Sementara, di sisi lain, dari sisi supply terdapat banyak dana menganggur dari orang - orang kaya, yang selama ini hanya ditempatkan di deposito dan instrumen investasi lain, sejumlah US$ 210 miliar.
Baris 58:
 
== Manfaat dan Risiko ==
Menurut kajian terbaru [[Bank Indonesia]],<ref>{{Cite web|url=http://www.bi.go.id/id/publikasi/perbankan-dan-stabilitas/kajian/Documents/KSK-Edisi-28-2017.pdf|title=Kajian Stabilitas Keuangan, No 28, Maret 2017|last=|first=|date=2017-03-30|website=http://www.bi.go.id|publisher=Bank Indonesia|access-date=2017-12-05}}{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> manfaat perkembangan Fintech, yang mana salah satu yang paling banyak adalah P2P, adalah:
* Bagi peminjam, manfaat yang dirasa antara lain mendorong inklusi keuangan, memberikan alternatif pinjaman bagi debitur yang belum layak kredit, prosesnya mudah dan cepat, dan persaingan yang ditimbulkan mendorong penurunan suku bunga pinjaman.
* Bagi investor fintech merupakan alternatif investasi dengan return yang lebih tinggi dengan risiko default yang tersebar di banyak investor dengan nominal masing-masing cukup rendah dan investor dapat memilih peminjam yang didanai sesuai preferensinya. Pendanaan P2P Lending juga bermanfaat khususnya bagi generasi milenial, karena penggunaan produknya yang didukung oleh teknologi digital.<ref>{{Cite web|url=https://blog.modalku.co.id/apa-kabar-modalku/di-era-digital-alternatif-investasi-modalku-menjadi-pilihan-generasi-muda-indonesia/|title=Di Era Digital, Alternatif Investasi Modalku Menjadi Pilihan Generasi Muda Indonesia|last=|first=|date=2018-06-04|website=Modalku (blog)|publisher=|language=|access-date=2019-01-22}}</ref>, <ref>{{Cite web|last=Gesewa|first=Pirus|date=02-11-2020|title=Fintech Pinjaman Online|url=https://bahatibook.com/cara-mengamankan-kontak-hp-dari-pinjaman-online-yang-menganggu/|website=P2P Pinjol|accessdate=18-11-2020}}</ref>
* Bagi perbankan, kerjasama dengan fintech dapat mengurangi biaya (misalnya penggunaan nontraditional credit scoring untuk filtering awal aplikasi kredit), menambah DPK, menambah channel penyaluran kredit dan merupakan alternatif investasi bagi perbankan.
Hal lain yang menarik yang disorot Bank Indonesia adalah Penggunaan [[big data]] analytic di Fintech, yaitu dengan mengolah big data untuk tujuan ''non-traditional credit scoring.'' Data yang digunakan berupa digital footprint, al: social network data, mobile data, browser data, online transaction data untuk proses credit scoring yang diolah menggunakan algoritme machine learning. P2P dan online lending platform dapat bekerja sama dengan fintech ini untuk mitigasi risiko kredit.
Baris 139:
Trend di dunia terjadi kolaborasi antara P2P Lending dan Perbankan. Salah satu yang kerjasama<ref>{{Cite web|url=https://www.forbes.com/sites/amyfeldman/2015/12/01/why-jpmorgan-chase-and-on-deck-capital-are-teaming-up-to-offer-small-business-loans/#6e6f5e336d63|title=Why JPMorgan Chase And On Deck Capital Are Teaming Up To Offer Small Business Loans|last=|first=|date=|website=www.Forbes.com|publisher=|access-date=2017-12-03}}</ref> yang paling terkenal adalah antara P2P Lender [https://www.ondeck.com/ On Deck Capital] dan [[JPMorgan Chase|JP Morgan Chase]] di US dalam menyediakan pinjaman untuk pengusaha kecil dan menengah.
 
Di Indonesia, kerjasama antara Bank dan P2P adalah sebuah keniscayaan karena keduanya bisa saling melengkapi. Contohnya, baru-baru ini, platform P2P [[Investree]] dan Bank melakukan kerjasama dimana Bank berperan sebagai pemberi pinjaman (institutional lender) yang nantinya akan disalurkan melalui platform P2P Investree kepada para peminjam.<ref>{{Cite webnews|url=https://keuangan.kontan.co.id/news/dukung-pertumbuhan-umkm-lewat-tekfin-amar-bank-gandeng-investree|title=Dukung pertumbuhan UMKM lewat Tekfin, Amar Bank gandeng Investree|last=Kulsum|first=Umi|date=2018-05-08|websitework=[[Kontan|Kontan.co.id]]|publisher=Kontan|access-date=2018-05-29|editor-last=Winarto|editor-first=Yudho}}</ref> Modalku dan Bank Sinarmas juga menjalankan kerja sama untuk implementasi perjanjian kustodian dalam rangka meningkatkan keamanan dana para pemberi pinjaman[https://www.udapinjol.com/2020/12/debt-collector-dc-pinjol-rumah.html .]{{Pranala mati|date=Juli 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}<ref>{{Cite webnews|url=https://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/09/21/120538926/.fintech.modalku.kerja.sama.kustodian.dengan.bank.sinarmas|title="Fintech" Modalku Kerja Sama Kustodian dengan Bank Sinarmas|last=Setiawan|first=Sakina Rakhma Diah|date=2016-09-21|websitework=[[Kompas.com]]|publisher=|language=id|access-date=2019-01-22|editor-last=Ika|editor-first=Aprillia}}</ref>
 
=== Referensi ===