Panitia Sembilan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Salah ketikan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sha.writes (bicara | kontrib)
k Memperbaiki penggunaan huruf kapital pada beberapa subjudul.
 
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Naskah Asli Piagam Jakarta.jpg|jmpl|ka|Hasil rapat '''Panitia Sembilan'''|al=]]
'''Panitia Sembilan ''' adalah kelompok yang dibentuk pada tanggal [[1 Juni]] [[1945]], diambil dari suatu Panitia Kecil ketika sidang pertama [[BPUPKI]]. Panitia Sembilan dibentuk setelah Ir. Soekarno memberikan rumusan Pancasila. Adapun anggotanya adalaaiadalah sebagai berikut:
 
# Ir. [[Soekarno|Sukarno]] (ketua)
Baris 11:
# [[Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim]] (anggota)
# Mr. [[Mohammad Yamin]] (anggota)
 
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalisme) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan [[Piagam Jakarta]] (Jakarta Charter) yang berisi:
 
Baris 26 ⟶ 25:
[[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] yang bersidang sesudah [[Proklamasi]] Kemerdekaan, menjadikan Piagam Jakarta sebagai Pendahuluan bagi [[Undang-Undang Dasar 1945]], dengan mencoret bagian kalimat dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Alasannya.Untuk menjaga persatuan dan kesatuan karena ada keberatan oleh pihak lain yang tidak beragama Islam.<ref name="Hatta_310">{{cite book|last =Hatta|first =Mohammad|title =Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977)|publisher =Kompas|date =2015|location =Jakarta|isbn =9789797099671|page =310}}</ref>
 
== Perubahan pada UUD 45 dalam piagamPiagam jakartaJakarta ==
Pada sidang [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia|PPKI]] tanggal 18 Agustus 1945, [[Mohammad Hatta|Hatta]] mengusungkan 4 perubahan pada [[Konstitusi|UUD]] 45 yang telah disusun oleh panitia sembilan dalam piagam Jakarta yaitu:
 
Baris 37 ⟶ 36:
4) Sejalan dengan perubahan yang kedua di atas, maka pasal 29 ayat 1 menjadi “[[Negara]] berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai pengganti “Negara berdasarkan atas ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.<ref>{{Cite journal|first=Sasmiarti|last2=Rosman|first2=Edi|date=2018|title=Implementasi Politik Hukum Islam Dalam Perumusan Piagam Jakarta.|journal=ISLAM TRANSFORMATIF: Journal of Islamic Studies|volume=02|issue=1|pages=1-16}}</ref>
 
== Tokoh yang mengusulkanMengusulkan 5 dasarDasar negaraNegara untuk dicantumkanDicantumkan ke dalam piagamPiagam Jakarta ==
Musyawarah pengukuhan [[Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan|BPUPKI]] yang berlangsung dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 membahas tentang pokok-pokok dasar negara. Dengan demikian, terbukti bahwa BPUPKI memperdebatkan pembentukan dasar negara pada [[muktamar]] pertama yang berujung pada pembentukan [[Pancasila]]. Tiga peserta rapat mengemukakan lima prinsip negara untuk piagam Jakarta, antara lain:
 
Baris 64 ⟶ 63:
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan;
 
5. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia. <ref>{{Cite journal|last=Muslimin|first=Husein|date=2016|title=TANTANGAN TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
DAN DASAR NEGARA PASCA REFORMASI|journal=Jurnal Cakrawala Hukum|volume=07|issue=1|pages=30-38}}</ref>