Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Asfandare (bicara | kontrib)
sangat banyak
Menghapus Ridwan_mansyur.png karena telah dihapus dari Commons oleh Jameslwoodward; alasan: per c:Commons:Deletion requests/Files uploaded by Achrd.
Tag: gambar rusak
 
(9 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 99:
== Struktur ==
<gallery class="center" mode="nolines">
Berkas:Hakim-suhartoyoSuhartoyo.pngwebp|[[Suhartoyo]] {{br}}Ketua
Berkas:Saldi Isra Justice portrait.png|[[Saldi Isra]] {{br}} Wakil Ketua
Berkas:Hakim MK Anwar Usman.png|[[Anwar Usman]] {{br}} Anggota
Berkas:Arief Hidayat, Hakim Mahkamah Konstitusi.png|[[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]]{{br}} Anggota
Berkas:Enny MK.png|[[Enny Nurbaningsih]]{{br}} Anggota
Berkas:Daniel Yusmic New.png|[[Daniel Yusmic Pancastaki Foekh|Daniel Yusmic P. Foekh]]{{br}} Anggota
Berkas:M. Guntur Hamzah.png|[[M. Guntur Hamzah]]{{br}} Anggota
Berkas:Ridwan mansyur.png|[[Ridwan Mansyur]]{{br}} Anggota
Berkas:Arsul Sani Profile 1 -removebg-preview.png|[[Arsul Sani]]{{br}} Anggota
</gallery>
 
Baris 113 ⟶ 110:
{{utama|Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}}
 
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 35 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 kali masa jabatan.
 
[[File:Hakim jimly.jpg|thumb|Hakim Konstitusi era Jimly Asshiddiqie|249x249px|Ketua MK Jimly Asshiddiqie beserta para hakim ]] Ketua MK yang pertama adalah [[Jimly Asshiddiqie|Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.]]. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran [[17 April]] [[1956]] ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal [[19 Agustus]] [[2003]]. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada [[18 Agustus]] [[2006]] dan disumpah pada [[22 Agustus]] [[2006]] dengan Wakil Ketua Prof. Dr. M. Laica Marzuki, S.H. Bersama tujuh anggota hakim pendiri lainnya dari generasi pertama MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H dan Prof. Dr. M. Laica Marzuki berhasil memimpin lembaga baru ini sehingga dengan cepat berkembang menjadi model bagi pengadilan modern dan tepercaya di Indonesia. Di akhir masa jabatan Prof. Jimly sebagai Ketua, MK berhasil dipandang sebagai salah satu ikon keberhasilan reformasi Indonesia. Atas keberhasilan ini, pada bulan Agustus 2009, Presiden menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama kepada para hakim generasi pertama ini, dan bahkan Bintang Mahaputera Adipradana bagi mantan Ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie.
 
Selama 5 tahun sejak berdirinya, sistem kelembagaan mahkamah ini terbentuk dengan sangat baik dan bahkan gedungnya juga berhasil dibangun dengan megah dan oleh banyak sekolah dan perguruan tinggi dijadikan gedung kebanggaan tempat mengadakan studi tour.
[[File:Hakim mahfud md.jpg|thumb|Para hakim konstitusi era mahfud md|left|thumb|249x249px|Ketua MK Mahfud MD beserta para hakim]] Pada [[19 Agustus]] [[2008]], Hakim Konstitusi yang baru diangkat untuk periode (2008-2013), melakukan pemilihan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 3 tahun berikutnya, yaitu 2008-2011 dan menghasilkan [[Mohammad Mahfud|Mohammad Mahfud MD]] sebagai ketua serta [[Abdul Mukthie Fadjar]] sebagai wakil ketua. Sesudah beberapa waktu sesudah itu, pada bulan Oktober 2009, Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengunduran diri dari anggota MK dan kembali menjadi guru besar tetap hukum tata negara Universitas Indonesia.
 
[[File:Hakim akil.jpg|thumb|Hakim konstitusi era akil mochtar|249x300px|Ketua MK Akil Mochtar beserta para hakim ]] [[File:Hakim hamdan.jpg|thumb|Hakim konstitusi era hamdan zoelva|thumb|249x249px|Ketua MK Hamdan Zoelva beserta para hakim]]Pada periode 2013-2015 terpilih ketua yaitu [[Akil Mochtar]], namun dia mencoreng nama institusi ini dengan terlibat kasus suap sengketa pemilu [[Kabupaten Lebak]] dengan terdakwa Tubagus Chairi Wardana, dan melibatkan [[Gubernur Banten]] [[Ratu Atut Chosiyah]], Akil Mochtar menjadi terdakwa dan diberhentikan pada tanggal [[5 Oktober]] [[2013]], dan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi diserahkan kepada [[Hamdan Zoelva]] pada tanggal [[1 November]] [[2013]], Hamdan saat itu menjabat sebagai wakil ketua MK.
 
[[File:Hakim arief hidayat.jpg|left|thumb|Para hakim konstitusi era arief hidayat|249x300px|Ketua MK Arief Hidayat beserta para hakim ]] [[File:Slider hakim2023 1 kecil.jpg|left|thumb|Hakim konsituti era anwar usman|249x249px|Ketua MK Anwar Usman beserta para hakim]]Pada tanggal [[7 Januari]] [[2015]], [[Hamdan Zoelva]] resmi mengakhiri jabatannya sebagai [[Hakim Konstitusi Indonesia|hakim konstitusi]] sekaligus [[Daftar Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Ketua Mahkamah Konstitusi]]. Posisinya digantikan oleh [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]] yang sebelumnya menjabat sebagai [[Daftar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi]]. [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]] terpilih secara aklamasi sebagai ketua sementara untuk wakilnya [[Anwar Usman]], terpilih melalui voting pada rapat yang digelar oleh sembilan [[Hakim Konstitusi Indonesia|hakim konstitusi]] pada tanggal [[12 Januari]] [[2015]].<ref>[http://setkab.go.id/prof-dr-arif-hidayat-secara-aklamasi-didaulat-pimpin-mahkamah-konstitusi-2015-2017/ setkab.go.id: Prof. Dr. Arif Hidayat Secara Aklamasi Didaulat Pimpin Mahkamah Konstitusi 2015-2017]</ref> Pada tanggal [[14 Januari]] [[2015]], [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]] dan [[Anwar Usman]] resmi membacakan sumpah jabatan di hadapan [[Jusuf Kalla|Wakil Presiden Jusuf Kalla]].<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2015/01/14/13094341/Pesan.Hamdan.Zoelva.untuk.Penggantinya Kompas.com: Pesan Hamdan Zoelva untuk Penggantinya]</ref>. Setelah dua kali menjabat sebagai ketua, [[Arief Hidayat (hakim) |Arief Hidayat]] digantikan oleh [[Anwar Usman]] yang terpilih berdasarkan hasil voting delapan hakim konstitusi pada RPH tanggal 2 April 2018 dan [[Aswanto]] terpilih sebagai wakil ketua.<ref>[https://www.hukumonline.com/berita/a/lewat-voting--anwar-usman-aswanto-pimpin-mk-lt5ac1db0a658d8/]</ref> [[Anwar Usman]] kembali terpilih sebagai ketua untuk periode kedua setelah melewati voting sebanyak tiga kali putaran dan [[Saldi Isra]] sebagai wakil ketua MK pada RPH tanggal 15 Maret 2023.<ref>[https://nasional.kompas.com/read/2023/03/16/11545291/anwar-usman-jadi-ketua-dan-saldi-isra-wakilnya-ini-struktur-mk-periode-2023?page=all]</ref>
 
[[File:Para-Hakim-MK.jpg|thumb|Hakim mk era suhartoyo|249x249px|Ketua MK Suhartoyo beserta para hakim ]]Buntut keputusan Mahkamah Konstitusi ihwal batas usia capres-cawapres, Ketua MK [[Anwar Usman]] dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Anwar diduga memuluskan langkah keponakannya, [[Gibran Rakabuming Raka]] untuk menjadi peserta dalam [[Pilpres 2024]] sehingga berujung pemecatan dirinya sebagai Ketua MK.<ref>[https://nasional.kompas.com/read/2023/11/08/15264431/dipecat-dari-ketua-mk-anwar-usman-karier-40-tahun-dilumat-fitnah-keji?page=all#:~:text=Sebelumnya%20diberitakan%2C%20Anwar%20Usman%20diberhentikan,%2FPUU%2DXXI%2F2023.&text=Putusan%20ini%20diketuk%20oleh%20MKMK,7%2F11%2F2023).]</ref> Sebagai pengganti, [[Suhartoyo]] terpilih menjadi Ketua MK melalui mekanisme musyawarah mufakat para hakim konstitusi pada 9 September 2023 dan dilantik pada 13 September 2023 bersama [[Saldi Isra]] yang tetap menjabat sebagai wakil ketua MK. <ref>[https://nasional.kompas.com/read/2023/11/13/10410841/suhartoyo-dilantik-jadi-ketua-mk-gantikan-anwar-usman]</ref>
 
=== Hakim ===
Baris 139 ⟶ 138:
# mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung.
 
Selain itu, pada Pasal 23 ayat (1) dalam Undang-Undang yang sama, hakim konstitusi dapat diberhentikan dengan hormat apabila dengan alasan;
 
# meninggal dunia;
Baris 160 ⟶ 159:
# tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
# berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
 
==== Kode Etik ====
Hakim Konstitusi memiliki Kode Etik yang disebut sebagai "Sapta Karsa Hutama", yang berada pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 (Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi) yang disahkan oleh [[Jimly Asshiddiqie|Prof. Jimly Asshiddiqie]], selaku Ketua Mahkamah Konstitusi pada saat itu; yakni;
 
# Prinsip '''Independensi'''; dimana seorang Hakim Konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen atas dasar suatu penilaian terhadap fakta-fakta, dan tidak boleh terpengaruh atas suatu intervensi, baik dalam wujud iming-iming, campur tangan, ancaman, tekanan, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang lain;
# Prinsip '''Ketidakberpihakan''' (dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 disebut '''Prinsip Ketakberpihakan'''); dimana seorang Hakim Konstitusi harus melaksanakan tugas Mahkamah tanpa prasangka (''prejudice''), melenceng (''bias'') dan tidak condong atau berpihak kepada salah satu pihak. Selain itu, seorang Hakim Konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tidak berpihak karena beberapa alasan, seperti '''Nyata mempunyai prasangka terhadap suatu pihak'''; dan/atau; '''Hakim Konstitusi tersebut dan/atau keluarganya mempunyai suatu kepentingan langsung terhadap putusan'''. Hal ini tidak berlaku apabila mengakibatkan tidak terpenuhinya ''kuorum'' dalam melakukan persidangan.
# Prinsip '''Integritas'''; dimana seorang Hakim Konstitusi wajib menjamin agar perilakunya tidak tercela dari suatu sudut pandang pengamatan yang layak, selain itu, Hakim konstitusi dilarang juga meminta atau menerima dan harus menjamin bahwa anggota keluarganya tidak meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman, atau manfaat dari pihak yang berperkara dan/atau pihak yang "bersentuhan" langsung terhadap perkara yang akan / sedang diperiksa. Selain itu, Hakim Konstitusi dilarang dengan sengaja mengizinkan pegawai Mahkamah atau pihak lain yang berada dibawah pengaruh atau kewenangannya untuk meminta hibah, hadiah, manfaat, dan sejenisnya sehubungan dengan segala hal yang dilakukan atau akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh Hakim Konstitusi berkenaan dengan pelaksanaan tugas Mahkamah.
# Prinsip '''Kepantasan''' dan '''Kesopanan'''; Kepantasan tercermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan tepat, baik mengenai tempat, waktu, penampilan, ucapan, atau gerak tertentu; sedangkan kesopanan terwujud dalam perilaku hormat dan tidak merendahkan orang lain dalam pergaulan antar pribadi, baik dalam tutur kata lisan atau tulisan; dalam bertindak, bekerja, dan bertingkah laku; dalam bergaul dengan sesama hakim konstitusi, dengan karyawan, atau pegawai Mahkamah, dengan tamu, dengan pihak-pihak dalam persidangan, atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.
# Prinsip '''Kesetaraan'''; dimana kesetaraan merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain atas dasar perbedaan agama, suku, ras, warna kulit, jenis kelamin, kondisi fisik, status sosial ekonomi, umur, pandangan politik, ataupun alasan-alasan lain yang serupa (diskriminasi). Prinsip kesetaraan ini secara hakiki melekat dalam sikap setiap hakim konstitusi untuk senantiasa memperlakukan semua pihak dalam persidangan secara sama sesuai dengan kedudukannya masing-masing dalam proses peradilan.
# Prinsip '''Kearifan''' dan '''Kebijaksanaan'''; dimana menuntut hakim konstitusi untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma lainnya yang hiduo dalam masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu
Kode Etik Hakim Konstitusi "'''Sapta Karsa Hutama'''" tersebut dideklarasikan dan ditandatangani oleh sembilan orang hakim konstitusi pada tanggal 17 Oktober 2005 dan disempurnakan pada tanggal 1 Desember 2006. Diresmikan oleh [[Jimly Asshiddiqie|Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S. H.]] selaku Ketua Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, [[Laica Marzuki|Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S. H.]] selaku Hakim Konstitusi, [[Mukhtie Fadjar]] selaku Hakim Konstitusi, [[Achmad Roestandi|H. Achmad Roestandi, S. H.]] selaku Hakim Konstitusi, [[A. S. Natabaya]] selaku Hakim Konstitusi, [[Harjono|Dr. Harjono, S. H., M. C. L.]] selaku Hakim Konstitusi, [[I Dewa Gede Palguna|I Dewa Gede Palguna, S. H., M. H.]] selaku Hakim Konstitusi, [[Maruarar Siahaan|Maruarar Siahaan, S. H.]] selaku Hakim Konstitusi, dan [[Soedarsono (hakim)|Soedarsono, S. H.]] selaku Hakim Konstitusi.
 
=== Sekretariat Jenderal ===
Baris 168 ⟶ 178:
{{utama|Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}}
Kepaniteraan MK memiliki tugas pokok memberikan dukungan di bidang administrasi justisial. Susunan organisasi kepaniteraan MK terdiri dari sejumlah jabatan fungsional Panitera. Kepaniteraan merupakan supporting unit hakim konstitusi dalam penanganan perkara di MK.
 
== Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ==
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 dalam Pasal 1 sampai 4, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang antara lain sebagai berikut;
 
# Majelis Kehormatan berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah.
# Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
# Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperiksa dan diputus paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan dicatat dalam e-BRLTP.
# Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai pemeriksaannya, dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) hari kerja berikutnya.
 
Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berisikan 3 (tiga) orang yang terdiri atas satu orang Hakim Konstitusi, satu orang tokoh masyarakat, dan satu orang akademisi yang berlatarbelakang di bidang hukum. Selain itu, terdapat beberapa catatan sebagai berikut;
 
* Calon anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 adalah tokoh masyarakat yang ditunjuk oleh Rapat Permusyawaratan Hakim yang memenuhi syarat tertentu, yakni memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; jujur, adil, tidak memihak, dan non partisan; berusia paling rendah enam puluh tahun; dan berwawasan luas dalam bidang etika, moral dan profesi hakim, serta memahami konstitusi dan putusan mahkamah konstitusi.
* Calon anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 adalah akademisi yang ditunjuk oleh Rapat Permusyawaratan Hakim yang memenuhi syarat tertentu, yakni memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; jujur, adil, tidak memihak, dan non partisan; berusia paling rendah enam puluh tahun; berwawasan luas dalam bidang etika, moral dan profesi hakim, serta memahami konstitusi dan putusan mahkamah konstitusi; dan menjadi guru besar dalam bidang hukum.
* Catatan diatas dapat dibaca dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1/2023 pada Pasal 5.
 
Anggota Majelis dapat dikategorikan telah melakukan pelanggaran apabila telah melakukan hal-hal yang disebutkan pada Pasal 10 dalam peraturan yang sama, diantaranya;
 
# melakukan perbuatan tercela;
# tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
# melanggar sumpah atau janji jabatan;
# dengan sengaja menghambat Mahkamah memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
# melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi;
# melanggar larangan sebagai Hakim Konstitusi, diantaranya adalah; merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri; menerima suatu pemberian atau janji dari pihak berperkara, dan mengeluarkan pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan, dan/atau;
# tidak melaksanakan kewajiban sebagai Hakim Konstitusi.
 
== Persidangan ==
=== Sidang Panel ===
Sidang Panel merupakan sidang yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi yang diberi tugas untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Persidangan ini diselenggarakan untuk memeriksa kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan. Hakim konstitusi dapat memberi nasihat perbaikan permohonan. Biasanya Sidang Panel digunakan untuk mengadili Sengketa Pemilihan Umum Legislatif dalam Pemeriksaan, akan tetapi, Pembacaan Putusan tetap ada di Sidang Pleno
 
=== Rapat Permusyawaratan Hakim ===
Baris 205 ⟶ 239:
 
[[Kategori:Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia| ]]
[[Kategori:Hukum Indonesia]]