Hak anak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dian (WMID) (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 19:
Pemenuhan hak anak dan perlindungan anak juga mendasari upaya mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang [[Perkawinan]]. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Perubahan batas usia minimal perkawinan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah [[Pernikahan anak|perkawinan anak]]. Sebelumnya, batas usia minimal perkawinan untuk perempuan ditetapkan 16 tahun.<ref name=":1" />
Selain itu, dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi dalam Kepres Nomor 36 Tahun
Sedangkan hak dasar anak meliputi:
|