Hak asasi manusia dan perubahan iklim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Type 14 Za (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan.
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 9 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
Baris 3:
'''Hak asasi manusia dan perubahan iklim''' merupakan suatu konsep kerja legal yang mempelajari dan menganalisis dampak perubahan iklim terhadap hak asasi manusia. Konsep kerja ini melibatkan organisasi pemerintah maupun non-pemerintah yang berskala nasional maupun internasional dengan tujuan memandu kebijakan-kebijakan terkait hak asasi manusia dan perubahan iklim. Perubahan iklim akan berpengaruh pada perlindungan hak asasi manusia seperti yang berkaitan dengan kesehatan dan kehidupan yaitu hak untuk mendapatkan makanan, air, dan tempat tinggal. Perubahan iklim juga akan berdampak pada hak-hak yang berkaitan dengan mata pencaharian dan budaya yaitu migrasi dan transmigrasi, serta keselamatan dan keamanan pribadi saat terjadinya konflik.<ref>{{Cite book|last=Humphreys|first=Stephen|last2=Robinson|first2=Mary|date=2010|url=https://books.google.com/books?id=I8ZvBCmrEpwC&newbks=0&printsec=frontcover&dq=human+rights+and+climate+change&hl=id|title=Human Rights and Climate Change|location=Cambridge|publisher=Cambridge University Press|isbn=978-0-521-76276-2|pages=1|language=en|url-status=live}}</ref>
 
Perubahan iklim sangat berpengaruh pada kehidupan dan kesehatan perorangan maupun kelompok di seluruh dunia. [[Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim|Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC)]] meneliti dan memprediksi bahwa [[perubahan iklim]] dapat mempengaruhi kehidupan jutaan orang, [[ekosistem]], [[sumber daya alam]], dan [[infrastruktur]] fisik. Selain itu perubahan iklim juga dapat menyebabkan kekeringan, penurunan ekosistem, dan cadangan makanan di dunia. Dampak buruk tersebut akan berbenturan dengan perlindungan hak asasi manusia bagi milyaran penduduk bumi.<ref name=":4">{{Cite web|date=Desember 2015|title=Climate Change and Humn Rights|url=https://wedocs.unep.org/bitstream/handle/20.500.11822/9530/-Climate_Change_and_Human_Rightshuman-rights-climate-change.pdf.pdf?sequence=2&amp%3BisAllowed=|website=unep.org|access-date=2021-06-26|archive-date=2023-05-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20230529210737/https://wedocs.unep.org/bitstream/handle/20.500.11822/9530/-Climate_Change_and_Human_Rightshuman-rights-climate-change.pdf.pdf?sequence=2&amp%3BisAllowed=|dead-url=no}}</ref>
 
== Deklarasi ==
Deklarasi hak asasi manusia dan perubahan iklim diadakan oleh cendekiawan Global Network for the Study of Human Rights and the Environment (GNHRE) pada tahun 2015-2016. GNHRE merupakan sebuah organisasi yang fokus meneliti permasalahan hak asasi manusia dan perubahan iklim. Deklarasi ini membahas tentang filosofi, legalitas, sejarah, dan aturan umum mengenai konsep kerja hak asasi manusia dan perubahan iklim. Deklarasi GNHRE membahas pentingnya hak asasi manusia sebagai gagasan meta-etik yang kuat dengan daya tarik internasional yang luas untuk pengembangan kebijakan tentang adaptasi, mitigasi, kerugian dan kerusakan, dan keadilan iklim.<ref name=":0">{{Cite journal|last=Davies|first=Kirsten|last2=Adelman|first2=Sam|last3=Grear|first3=Anna|last4=Iorns Magallanes|first4=Catherine|last5=Kerns|first5=Tom|last6=Rajan|first6=Ravi|date=2017-09-01|title=The Declaration on Human Rights and Climate Change: a new legal tool for global policy change|url=https://www.researchgate.net/publication/320303528_The_Declaration_on_Human_Rights_and_Climate_Change_a_new_legal_tool_for_global_policy_change|journal=Journal of Human Rights and the Environment|volume=8|pages=217–253|doi=10.4337/jhre.2017.02.03|access-date=2021-06-22|archive-date=2022-02-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20220218202610/https://www.researchgate.net/publication/320303528_The_Declaration_on_Human_Rights_and_Climate_Change_a_new_legal_tool_for_global_policy_change|dead-url=no}}</ref>
 
Pada Oktober 2015 menjelang diadakannya COP 21 (''Conference of Parties)'', pertemuan tahunan PBB yang membahas perubahan iklim di Paris, 13 anggota GNHRE mengembangkan Draf Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Perubahan Iklim. Proses penyusunannya selesai dalam tiga minggu dan dirilis untuk mengetahui respons masyarakat, dua minggu sebelum dimulainya COP 21. Melalui rilis media, materi pemasaran dan unggahan yang dikeluarkan melalui media sosial, jaringan profesional dan pribadi, dan situs web GNHRE, orang-orang dari seluruh dunia diundang untuk memberikan tanggapan mereka terhadap konsep kerja tersebut. Draf Deklarasi diterjemahkan ke dalam delapan bahasa agar mudah dipahami oleh masyarakat. Deklarasi ini dikembangkan dengan tujuan utama untuk menempatkan hak asasi manusia di jantung kebijakan dan kegiatan untuk memerangi pemanasan antropogeni.<ref name=":0" />
Baris 26:
Perubahan iklim akan berdampak ketersediaan [[sumber daya air]] tanah dan permukaan di sebagian besar daerah subtropis kering.
 
sehingga mengintensifkan persaingan air di antara pertanian, ekosistem, pemukiman, industri, dan produksi energi. Perubahan iklim juga akan memperparah kekeringan di wilayah yang saat ini kering. Faktor penyebab berkurangnya sumber daya air yaitu: berkurangnya curah hujan, berkurangnya tumpukan salju, yang mengakibatkan berkurangnya pencairan salju yang memasok sungai, suhu yang lebih tinggi, yang meningkatkan penguapan dari air permukaan dan tanah, kenaikan air laut yang mengakibatkan genangan air asin sehingga menurunkan [[kualitas air]] tawar. Penurunan kualitas air tawar dapat menyebabkan degradasi pasokan air bagi manusia untuk konsumsi, pertanian, dan penggunaan lainnya.<ref name=":2">{{Cite web|last=Boston|first=677 Huntington Avenue|last2=Ma 02115 +1495‑1000|date=2014-07-01|title=Advancing Climate Justice and the Right to Health Through Procedural Rights|url=https://www.hhrjournal.org/2014/07/advancing-climate-justice-and-the-right-to-health-through-procedural-rights/|website=Health and Human Rights Journal|language=en-us|access-date=2021-07-05|archive-date=2023-02-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20230209024658/https://www.hhrjournal.org/2014/07/advancing-climate-justice-and-the-right-to-health-through-procedural-rights/|dead-url=no}}</ref>
 
=== Hak atas makanan ===
Baris 33:
 
=== Hak atas kehidupan ===
Dalam deklarasi hak asasi manusia disebutkan bahwa, "setiap orang memiliki [[hak untuk hidup]], merdeka, dan mendapat keamanan pribadi". Setiap bangsa berkomitmen untuk menghargai, melindungi, mempromosikan, dan memenuhi hak atas kehidupan. Negara juga berperan dalam upaya-upaya pencegahan hilangnya kehidupan.<ref name=":3">{{Cite book|last=Herausgeber.|first=Brown, Gordon, 1951-|url=http://worldcat.org/oclc/992516402|title=The Universal Declaration of Human Rights in the 21st century : a living document in a changing world ; a report by the Global Citizenship Commission|isbn=978-1-78374-218-9|oclc=992516402|access-date=2021-07-05|archive-date=2023-08-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20230813032943/https://worldcat.org/title/992516402|dead-url=no}}</ref>
 
Perubahan iklim dapat mengancam kehidupan manusia seperti yang terjadi di [[Filipina]]. Badai Yolanda dan Haiyan menyisakan kerusakan bahkan hilangnya nyawa manusia. Badai ini merupakan akibat dari perubahan cuaca dan iklim yang ektrem. Perubahan iklim secara tidak langsung mengancam kehidupan umat manusia melalui kekeringan yang panjang, peningkatan suhu, dan penyebaran vektor penyakit lainnya.<ref name=":3" />
=== Hak atas keamanan ===
Dampak perubahan iklim akan meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap kemiskinan dan menghambat potensi pengembangan kelompok tertentu baik secara fisik, emosional, dan intelektual. Masyarakat yang hak-haknya kurang terlindungi juga umumnya kurang siap untuk beradaptasi dengan dampak perubahan iklim sehingga akan berdampak pada keamanan dan keberlangsungan hidup mereka.<ref name=":5">{{Cite web|title=Climate Change and Human Rights {{!}} Australian Human Rights Commission|url=https://humanrights.gov.au/our-work/rights-and-freedoms/projects/climate-change-and-human-rights#:~:text=Human%20security:%20Climate%20change%20has,adapt%20to%20climate%20change%20impacts.|website=humanrights.gov.au|access-date=2021-07-29|archive-date=2023-03-25|archive-url=https://web.archive.org/web/20230325104933/https://humanrights.gov.au/our-work/rights-and-freedoms/projects/climate-change-and-human-rights#:~:text=Human%20security:%20Climate%20change%20has,adapt%20to%20climate%20change%20impacts.|dead-url=no}}</ref>
 
=== Hak masyarakat adat ===
Baris 46:
 
=== Etnis dan kelas tertentu ===
Kelompok etnis tertentu yang tinggal di wilayah penambangan bahan bakar fosil akan mendapat efek buruk dari perubahan iklim. Contohnya di Amerika Utara, sebagian besar komunitas kulit berwarna yang lebih miskin terpaksa menghirup udara beracun karena lingkungan mereka terletak di dekat pembangkit listrik dan kilang minyak. Mereka mengalami tingkat penyakit pernapasan dan kanker yang jauh lebih tinggi, dan orang Afrika-Amerika tiga kali lebih mungkin meninggal karena polusi udara daripada populasi AS secara keseluruhan.<ref name=":6">{{Cite web|title=Climate Change: the biggest human rights violation in history?|url=https://www.amnesty.org/en/what-we-do/climate-change/|website=www.amnesty.org|language=en|access-date=2021-07-29|archive-date=2023-05-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20230527114452/https://www.amnesty.org/en/what-we-do/climate-change/|dead-url=no}}</ref>
 
=== Perempuan ===
Perempuan merupakan kelompok yang rentan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim karena mereka kurang mampu untuk melindungi diri dan akan lebih sulit untuk pulih. Perempuan-perempuan yang tinggal di daerah pedesaan di negara berkembang sangat bergantung pada sumber daya alam lokal untuk mata pencaharian mereka, karena mereka memiliki tanggung jawab untuk mendapatkan air bersih, makanan serta kayu untuk memasak. Dampak perubahan iklim, termasuk kekeringan, curah hujan yang tidak menentu, dan penggundulan hutan, mempersulit mereka untuk bertahan hidup. Dibandingkan dengan laki-laki di negara-negara miskin, perempuan menghadapi kerugian historis, yang meliputi akses terbatas ke pengambilan keputusan dan aset ekonomi yang menambah tantangan perubahan iklim.<ref>{{Cite web|title=WomenWatch: Women, Gender Equality and Climate Change|url=https://www.un.org/womenwatch/feature/climate_change/|website=www.un.org|access-date=2021-07-29|archive-date=2021-12-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20211226001616/https://www.un.org/womenwatch/feature/climate_change/|dead-url=no}}</ref>
 
=== Anak-anak ===
Baris 55:
 
== Peranan negara ==
Negara memiliki peranan penting dalam mengatasi isu perubahan iklim dan hak asasi manusia. Negara perlu melakukan tindakan contohnya mengambil langkah-langkah untuk mengurangi emisi gas efek rumah kaca untuk melindungi hak-hak asasi manusia warganya. Selain itu, negara juga memiliki peranan aktif untuk mendorong organisasi dunia guna melaksanakan pengurangan emisi industri di negara-negara lain, terutama negara dengan emisi gas yang tinggi.<ref>{{Cite journal|last=Knox|first=John H.|date=2009-09-30|title=Climate Change and Human Rights Law|url=https://papers.ssrn.com/abstract=1480120|language=en|location=Rochester, NY|access-date=2021-07-05|archive-date=2023-08-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20230813032937/https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1480120|dead-url=no}}</ref>
 
Peranan pemerintah dalam menangani perubahan iklim dan hak asasi manusia terbagi menjadi dua konteks yaitu kewajiban prosedural dan kewajiban substantif.
Baris 113:
Relokasi atau pemindahan masyarakat yang terdampak perubahan iklim perlu dilakukan jika terjadi situasi darurat. Ada sebagian komunitas di seluruh dunia yang sudah tergusur oleh perubahan iklim. Oleh karena itu, beberapa kebijakan migrasi perlu disusun dan direncanakan oleh negara.<ref name=":5" />
 
Adaptasi dan mitigasi dapat dilakukan dengan cara-cara berikut:<ref>{{Cite book|last=BAPPENAS|first=|date=2012|url=http://www.bappenas.go.id/files/9813/8373/3928/Policy_Paper_on_GMCCA_Final.pdf|title=Policy Paper on Gender Mainstreaming in Climate Change Addaptation|location=Jakarta|publisher=BAPPENAS|isbn=9789793764818|pages=34|url-status=live|access-date=2021-07-30|archive-date=2021-07-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20210730010502/https://www.bappenas.go.id/files/9813/8373/3928/Policy_Paper_on_GMCCA_Final.pdf|dead-url=no}}</ref>
 
* Adaptasi dalam bidang pertanian seperti melakukan perubahan pola tanam dan pengenalan jenis tanaman dan hewan yang lebih tangguh terhadap perubahan iklim.