Peristiwa Cikini: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Naval Scene (bicara | kontrib)
Naval Scene (bicara | kontrib)
 
Baris 12:
Persidangan dibuka pada 15 Agustus 1958, dipimpin oleh Ketua Hakim Perwira Letnan Kolonel Mr. Gunawan serta Jaksa Mayor Suryo Sudiyono sebagai Penuntut Umum.<ref name=":3" /> Dalam persidangan terungkap bahwa Jusuf dan ketiga rekannya adalah aktivis Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) serta anggota Gerakan Anti Komunis (GAK) yang dipimpin oleh [[Kolonel]] [[Zulkifli Lubis]].<ref name=":1">{{cite book|last1=Dahlan|last2=Leirissa|first2=Richard Zakarias|url=https://lib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak-20251121.pdf|title=Tragedi nasional: Studi tentang Peristiwa Cikini Tahun 1957|publisher=Universitas Indonesia|date=1997}}</ref> Mereka merupakan penghuni Asrama Sumbawa di Cikini dan diketahui bersimpati dengan ideologi [[Darul Islam/Tentara Islam Indonesia]] (DI/TII).<ref name=":1" /> Para pelaku amat menentang kebijakan Soekarno yang mendukung keberadaan dan perkembangan [[Partai Komunis Indonesia]] (PKI). Mereka mengklaim bahwa tindakan mereka bukan benar-benar berniat membunuh Soekarno, melainkan sebagai peringatan agar pemerintah mengubah haluan politik negara.<ref name=":1" /><ref name=":0" />
 
Salah seorang pelaku menuduh Zulkifli Lubis sebagai dalang di balik peristiwa ini,.<ref name=":2" /> sehingga Zulkifli sempat ditahan. Namun, ia kemudian dibebaskan karena dianggap tidak bersalah, sebab Jusuf Ismail menyatakan dirinya sebagai pelopor utama penggranatan itu.<ref name=":0" />
 
Keempat pelaku dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati dengan cara ditembak, yang dijalankan pada tanggal 28 Mei 1960.<ref name=":0" />