Koperasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wieralee (bicara | kontrib)
k (GR) File renamed: File:ScotmidCoop200411 CopyrightKaihsuTai.jpgFile:ScotmidCoop200411.jpg File renaming criterion #4: To harmonize the file names of a set of images (so that only one part of all...
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(120 revisi perantara oleh 63 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:CloyneCt1.jpg|thumbjmpl|rightka|Cloyne Court Hotel, koperasi di [[Berkeley]], Amerika Serikat]]
[[Berkas:ScotmidCoop200411.jpg|thumbjmpl|rightka|Koperasi konsumen di [[Inggris]] membentuk pergerakan koperasi internasional yang pertama]]
[[Berkas:KPBS_Pangalengan_main_office.jpg|thumbjmpl|rightka|[[Koperasi Peternak Bandung Selatan Pangalengan]] ]]
 
'''Koperasi''' adalah sebuah [[organisasi]] [[bisnisekonomi]] yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorangorang demi kepentingan bersama.<ref>{{en}} {{Citecite book
|last = O'Sullivan
|first = Arthur
Baris 12:
|year = 2003
|location = Upper Saddle River, New Jersey 07458
|page = [https://archive.org/details/economicsprincip00osul/page/202 202]
|page = 202
|url =https://archive.org/details/economicsprincip00osul
|url =
|doi =
|id =
|isbn = 0-13-063085-3}}</ref>
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan [[ekonomi]] [[rakyat]] yang berdasarkan asas kekeluargaan.<ref name="ningsih">Ningsih, Murni Iran ''Koperasi''</ref>
 
 
== Prinsip koperasi ==
Arti koperasi adalah kerja sama. Kerja sama memang merupakan salah satu naluri manusia yang perlu terus dikembangkan, juga di lapangan kehidupan ekonomi, agar kemakmuran dan kemajuan seluruh rakyat dapat dicapai. Kerja sama dalam koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui perusahaan yang dikelola anggota, yang berkedudukan sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa. Meskipun dalam lapangan usaha ekonomi perlu mempertimbangkan kaidah-kaidah efisiensi, namun faktor manusia dan nilai kemanusiaan dalam koperasi harus dijunjung tinggi. Untuk mencapai tata susunan kehidupan ekonomi yang lebih manusiawi, adil, dan demokratis, rakyat kecil harus diajak, diberi kesempatan memperbaiki status kehidupan mereka melalui koperasi. Dengan begitu kekuatan dan sumber-sumber ekonomi dapat dimiliki, dikelola dan dimanfaatkan secara lebih merata sehingga terhindar pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok-kelompok tertentu. Agar masyarakat dapat menggunakan koperasi sebagai alat perjuangan dan wadah kerja sama ekonomi maka kegiatan pendidikan perlu terus-menerus dikembangkan di dalam koperasi. Dengan demikian, golongan masyarakat yang lemah secara bertahap akan memiliki sikap, perilaku dan nilai-nilai yang lebih cocok bagi kemajuan mereka sendiri maupun masyarakat secara keseluruhan.<ref>{{Cite book|last=Enceng|first=Enceng|last2=Djohan|first2=Djabaruddin|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/3968/1/ADPU4330-M1.pdf|title=Perkoperasian|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9789790117334|pages=1.10-1.11|url-status=live}}</ref>
Prinsip koperasi adalah suatu [[sistem]] [[ide]]-ide [[abstrak]] yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.<ref name=hans>Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980</ref> [[Prinsip]] koperasi terbaru yang dikembangkan ''International Cooperative Alliance'' (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
 
* Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
== Sejarah ==
* Pengelolaan yang demokratis,
 
* Partisipasi anggota dalam [[ekonomi]],
Dalam konteks sejarah, kita mengenal dua sistem ekonomi yang ekstrem, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Kemudian, muncul sistem ekonomi campuran yang berupaya mengintegrasikan kedua sistem ekstrem tersebut. Keterkaitan sejarah koperasi tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sosialisme, yang merupakan lawan dari kapitalisme yang berkembang di Eropa. Menurunnya kinerja kapitalisme, ditandai oleh depresi ekonomi dengan lonjakan pengangguran dan kelangkaan barang, mendorong timbulnya gerakan dari kelompok yang terpinggirkan ekonominya, seperti kaum buruh, untuk mewujudkan ide tentang koperasi.<ref>{{Cite book|last=Solihin|first=Ahmad|last2=Lestari|first2=Etty Puji|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/3973/1/ESPA4323-M1.pdf|title=Ekonomi Koperasi|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9789790112711|pages=3|url-status=live}}</ref> Gerakan koperasi di mulai pada pertengahan Abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. [[Charles Fourier]] (1772-1837) mendirikan Falansteires, [[Louis Blanc]] (1811-1882) mengusulkan dibentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial), Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif”.<ref>[https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. "SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210422145334/https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. |date=2021-04-22 }} PipNews dotcom 7 Maret 2019 diakses 4 Januari 2021</ref> Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844 dengan Nama ''Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society''. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
 
Sekitar tahun 1848, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.<ref>[https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. "SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210422145334/https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. |date=2021-04-22 }} PipNews dotcom 7 Maret 2019 diakses 4 Januari 2021</ref>
 
Pada tahun 1849, H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh, mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze <ref>[https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. "SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210422145334/https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. |date=2021-04-22 }} PipNews dotcom 7 Maret 2019 diakses 4 Januari 2021</ref>
 
== Prinsip ==
Prinsip koperasi adalah suatu [[sistem]] [[ide]]-ide [[abstrak]] yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.<ref name=hans>Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980</ref> [[Prinsip]] koperasi terbaru yang dikembangkan ''International Cooperative Alliance'' (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
* Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
* Pengelolaan yang demokratis,
* Partisipasi anggota dalam [[ekonomi]],
* Kebebasan dan [[otonomi]],
* Pengembangan [[pendidikan]], [[pelatihan]], dan [[informasi]].<ref name=hendar/><br />
 
Di [[Indonesia]] sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun [[1992]] tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun [[1992]] adalah:<ref>{{Cite book|last=Sitio|first=Arifin|date=2001|url=https://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA26&dq=%22Prinsip+koperasi+menurut+UU+no.+25%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwiD19_j5b3sAhWWSH0KHbC6CewQ6AEwAHoECAIQAg#v=onepage&q=%22Prinsip%20koperasi%20menurut%20UU%20no.%2025%22&f=false|title=Koperasi: Teori dan Praktek|publisher=Erlangga|isbn=978-979-688-174-1|language=id|p=26}}</ref>
* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
* Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Baris 37 ⟶ 48:
 
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
* [[Modal]] terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)
 
Namun, berdasarkan Putusan Mahkahah Konstitusi No. 28/ PUU-XI/ 2013, terhitung sejak tanggal 3 Februari 2014, UU No. 17 Th. 2012 dinyatakan bertentangan dengan UUD RI 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan UU No. 25 tahun 1992 dinyatakan kembali berlaku sampai dengan ada Undang-undang baru.
== Jenis koperasi ==
=== Koperasi pekerja ===
{{Main article|Koperasi pekerja}}
 
Koperasi pekerja atau koperasi produsen adalah koperasi yang dimiliki dan secara demokratis dikontrol oleh "pekerja-pemiliknya". Tidak ada pemilik luar dalam koperasi pekerja "murni", hanya pekerja yang memiliki bagian ([[Saham]]) kepemilikan bisnis tersebut. Meski dalam bentuk hibrida, sang konsumen, anggota masyarakat atau [[Investor]] kapitalis juga memiliki bagian (saham) kepemilikan. Dalam praktiknya, kontrol oleh pekerja-pemilik dapat dilaksanakan melalui kepemilikan individual, kolektif, atau mayoritas; atau penggunaan hak pilih individu, kolektif, atau mayoritas (melalui prinsip satu anggota satu suara). Bagaimanapun, koperasi pekerja memiliki karakteristik mayoritas tenaga kerjanya memiliki saham kepemilikan, dan mayoritas saham kepemilikan dimiliki oleh tenaga kerja. Keanggotaan tidak selalu bersifat wajib bagi pekerjanya, tapi secara umum hanya pekerja yang dapat menjadi anggota baik secara langsung (sebagai pemegang saham) atau tidak langsung melalui keanggotaan perwalian yang memiliki perusahaan.
 
Dampak ideologi politik dalam praktiknya membatasi perkembangan koperasi di berbagai negara. Di [[India]], terdapat bentuk koperasi pekerja yang menuntut kewajiban keanggotaan bagi semua pekerjanya dan kewajiban bekerja bagi semua anggota. Bentuk tersebut terdapat dalam [[Rumah Kopi India]]. Di tempat seperti [[Britania Raya]], kepemilikan umum (kepemilikan kolektif tak terpisahkan) populer pada [[1970]]-an. Perkumpulan Koperasi baru menjadi legal di Britania setelah disahkannya Stanley's Act pada 1852. Pada 1865 terdapat 651 perkumpulan terdaftar dengan total keanggotaan mencapai 200.000 orang. Sekarang, terdapat lebih dari 400 koperasi pekerja di Britania, [[Suma(koperasi)|Suma (Wholefoods)]] menjadi adalah koperasi pekerja terbesar disana dengan omset sebesar £24 juta [[Pound sterling]].
 
== Bentuk dan Jenis Koperasi ==
=== Jenis Koperasi menurut fungsinya ===
* Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakanbergerak fungsidalam pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhipenyediaan kebutuhan anggotapokok sebagaibagi konsumenpara akhiranggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=EVfWJ7nbd-kC&pg=PA70&dq=%22Koperasi+konsumsi+adalah%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwj1_-C76b3sAhVM8XMBHchSBCAQ6AEwAHoECAIQAg#v=onepage&q=%22Koperasi%20konsumsi%20adalah%22&f=false|title=Pengantar Bisnis|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-979-655-850-6|language=id|p=70}}</ref>
* Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakananggotanya fungsipara distribusiprodusen atau pemilik barang atau penyedia jasa yangdan dihasilkankegiatan olehatau anggotanyajasa agarutamanya sampaimelakukan dipemasaran tanganbersama.<ref>{{Cite konsumenbook|date=2002|url=https://books.google.co.id/books?id=shjtAAAAMAAJ&q=%22Koperasi+pemasaran+adalah%22&dq=%22Koperasi+pemasaran+adalah%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwjl0NSK6b3sAhUEU30KHWxzC2oQ6AEwBHoECAQQAg|title=Himpunan kebijakan koperasi dan UKM di bidang akuntabilitas|publisher=Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Republik Indonesia|language=id|p=63}}</ref> Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
* Koperasi [[Produksi]] adalah koperasi yang bergerak dalam bidang produksi barang-barang baik yang dilaksanakan oleh koperasi itu maupun para anggotanya.<ref>{{Cite book|last=Anoraga|first=Pandji|date=2002|url=https://books.google.co.id/books?id=oR3tAAAAMAAJ&q=%22Koperasi+Produksi+adalah%22&dq=%22Koperasi+Produksi+adalah%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwiQgMHh6L3sAhVIVH0KHZo4BdMQ6AEwB3oECAkQAg|title=Koperasi, kewirausahaan, dan usaha kecil|publisher=Penyalur tunggal, Rineka Cipta|isbn=978-979-518-857-5|language=id|p=23}}</ref> Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
* Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
* Koperasi jasa[[Jasa]] adalah koperasi yang menyelenggarakanberusaha pelayanandi bidang penyediaan jasa yangtertentu dibutuhkanbagi olehpara anggota maupun masyarakat umum,<ref>{{Cite book|last=Anoraga|first=Pandji|date=1993|url=https://books.google.co.id/books?id=UKEWAAAAIAAJ&q=%22Koperasi+Jasa+adalah+koperasi%22&dq=%22Koperasi+Jasa+adalah+koperasi%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwi3rOit6L3sAhVU73MBHXSuAY8Q6AEwBXoECAUQAg|title=Dinamika koperasi|publisher=Rineka Cipta|isbn=978-979-518-356-3|language=id|p=25}}</ref> misalnya: [[simpan pinjam]], [[asuransi]], [[angkutan]], dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Menurut sifat kegiatan usahanya, koperasi dapat dipagi ke dalam dua jenis.<ref>{{Cite book|last=Widiyanti|first=Ninik|date=1989|url=https://books.google.co.id/books?id=itocAAAAMAAJ&q=%22koperasi+tunggal+usaha%22&dq=%22koperasi+tunggal+usaha%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwiVn9Cr5r3sAhWZfn0KHaSmA3A4ChDoATAAegQIAhAC|title=Koperasi dan perekonomian Indonesia|publisher=Bina Aksara|language=id|p=74}}</ref> Apabila koperasi menangani satu jenis usaha disebut koperasi tunggal usaha (''single purpose cooperative''),<ref>{{Cite book|date=1996|url=https://books.google.co.id/books?id=OCDtAAAAMAAJ&q=%22koperasi+tunggal+usaha%22&dq=%22koperasi+tunggal+usaha%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwimm8T-5b3sAhUr7HMBHV7ODiEQ6AEwB3oECAgQAg|title=Koperasi di tengah arus liberalisasi ekonomi|publisher=Formasi|isbn=978-979-95149-0-5|language=id|p=94}}</ref> sedangkan koperasi yang menangani berbagai usaha disebut koperasi serba usaha (''multi purpose cooperative'').<ref>{{Cite book|last=Damanik|first=E. D.|date=1963|url=https://books.google.co.id/books?id=V507AAAAMAAJ&q=%22disebut+koperasi+serba+usaha%22&dq=%22disebut+koperasi+serba+usaha%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwiEvLuR6L3sAhUZXisKHZ6DBHsQ6AEwA3oECAEQAg|title=Peladjaran koperasi Indonesia|publisher=Sriwidjaja|language=id|p=66}}</ref>
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (''single purpose cooperative''), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (''multi purpose cooperative'').
 
=== Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja ===
* '''Koperasi Primer'''
Koperasi primer yakni koperasi perseorangan yang didirikan dan beranggotakan minimal 20 orang.<ref>{{Cite book|last=Ismanthono|first=Henricus W.|date=2003|url=https://books.google.co.id/books?id=KQFEg3ybUf0C&pg=PA61&dq=kamus+koperasi&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwjCycCq5L3sAhUFb30KHTekBNYQ6AEwAHoECAEQAg#v=onepage&q=koperasi&f=false|title=Kamus istilah ekonomi populer|publisher=Penerbit Buku Kompas|isbn=978-979-709-055-5|language=id|p=132}}</ref>
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
* '''Koperasi Sekunder'''
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
* '''koperasiKoperasi pusat''' - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
* '''gabunganGabungan koperasi''' - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
* '''indukInduk koperasi''' - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
 
=== Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya ===
* '''Koperasi produsen''' yakni koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri, melainkan bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=vU3wl9K_AR8C&pg=RA1-PA73&dq=%22Koperasi+produsen+%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwjQ6pv45L3sAhXGWisKHeHeD9kQ6AEwA3oECAgQAg#v=onepage&q=%22Koperasi%20produsen%20%22&f=false|title=Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 1 September 2007|publisher=Penerbit Salemba|isbn=978-979-691-434-0|language=id|p=27}}</ref>
* '''Koperasi produsen''' adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
* '''Koperasi konsumen''' adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
 
== Keunggulan koperasi ==
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari [[perusahaan]] lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala [[ekonomi]], aktivitas yang nyata, faktor-faktor ''precuniary'', dan lain-lain.
 
== Kewirausahaan koperasi ==
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental [[positif]] dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil [[risiko]] dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.<ref name=hendar2>Hendar & Kusnadi, ''Ekonomi Koperasi'', Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216</ref> Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif<ref name=hendar2/><br />
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.<ref name=hendar2/> Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, [[manajer]] [[birokrat]] yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.<ref name=hendar2/>
 
== Pengurus ==
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.<ref name="urus">Djazh, Dahlan ''Pengtahuan Koprasi'' (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163</ref> Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.<ref name=urus/> Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).<ref name=urus/> Namun demikian sesuai [http://koperasi.id/tentang-pengurus-koperasi-undang-undang-ri-nomor-25-tahun-1992 UU 25 Tahun 1992] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170719053907/http://koperasi.id/tentang-pengurus-koperasi-undang-undang-ri-nomor-25-tahun-1992/ |date=2017-07-19 }} pengurus adalah '''dari anggota''', apabila diperlukan dapat mengangkat ''manajer'' untuk membantu mengelolanya.
 
== Koperasi di Indonesia ==
[[Berkas:logo_gerakan_koperasi.gif|jmpl|ka|200px|Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1947-2012, 2015-sekarang)]]
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan [[ekonomi]] rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.<ref name="hendar">Hendar & Kusnadi, ''Ekonomi Koperasi'', Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23</ref> Di [[Indonesia]], prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.<ref name=hendar/><br /> Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).<ref name=hendar/>
{{main|Koperasi di Indonesia}}
Koperasi di [[Indonesia]], menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan [[ekonomi]] rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.<ref name="hendar">Hendar & Kusnadi, ''Ekonomi Koperasi'', Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23</ref> Di [[Indonesia]], prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.<ref name=hendar/><br /> Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU ([[Sisa Hasil Usaha]]).<ref name=hendar/>
 
=== Sejarah ===
[[File:Permendikbud 4-2012 Lampiran.pdf|thumb|1x1px]]
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.<ref name="gerak">Djazh, Dahlan ''Pengetahuan Koperasi'' (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16</ref>
[[Berkas:logo_gerakan_koperasi.gif|thumb|267x267px|Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960-2012)|alt=Sudah Tidak Digunakan]]
 
=== Sejarah koperasi di Indonesia (Sudah Tidak Digunakan ) ===
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.<ref name="gerak">Djazh, Dahlan ''Pengetahuan Koperasi'' (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16</ref>
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem [[kapitalisme]] semakin memuncak.<ref name=gerak/> Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.<ref name=gerak/><br />
 
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja [[Patih R.Aria Wiria Atmaja]] di [[Purwokerto]] mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).<ref name=gerak/> Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.<ref name=gerak/> Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.<ref name=gerak/> Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen [[Belanda]].<ref name="ukm">[http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=12] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110809000926/http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=12|date=2011-08-09}}, Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011</ref> De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi [[Jerman]] dan menganjurkan akan mengubah '''Bank Pertolongan Tabungan''' yang sudah ada menjadi '''Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian'''.<ref name=gerak/> Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.<ref name=gerak/> Ia juga menganjurkan mengubah [[Bank]] tersebut menjadi koperasi.<ref name=gerak/> Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung [[desa]] yang menganjurkan para [[petani]] menyimpan pada pada musim [[panen]] dan memberikan pertolongan pinjaman [[padi]] pada musim [[paceklik]].<ref name=gerak/> Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi '''Koperasi Kredit Padi'''.<ref name=gerak/>
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , [[rumah gadai]] dan ''Centrale Kas'' yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia ([[BRI]]).<ref name=gerak/> Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.<ref name=gerak/><br />
 
Baris 92 ⟶ 108:
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.<br />
 
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah [[Hindia Belanda]] mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia- Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi <ref>[http://soeharto.co/komitmen-pak-harto-terhadap-koperasi Komitmen Pak Harto Terhadap Koperasi]</ref>
 
Pada tahun 1908, [[Budi Utomo]] yang didirikan oleh Dr. Sutomo[[Soetomo]] memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.<ref name=ukm/> Pada tahun [[1915]] dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.<ref name=ukm/>
<br />
Pada tahun 1927 dibentuk [[Serikat Dagang Islam|Sarekat Islam]], yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi[[Pribumi]].<ref name=ukm/> Kemudian pada tahun [[1929]], berdiri [[Partai Nasional Indonesia]] yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.<ref name=ukm/><br />
 
Namun, pada tahun [[1933]] keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.<ref name=koko/> Pada tahun [[1942]] [[Jepang]] menduduki Indonesia.<ref name=koko/> Jepang lalu mendirikan koperasi ''kumiyai''.<ref name=koko/> Awalnya koperasi ini berjalan mulus.<ref name=koko/> Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat [[Jepang]] untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.<ref name=koko/>
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal [[12 Juli]] [[1947]], pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di [[Tasikmalaya]].<ref name=koko/> Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.<ref name=koko/> Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)<ref>[http://soeharto.co/komitmen-pak-harto-terhadap-koperasi Komitmen Pak Harto Terhadap Koperasi]</ref>.<br />
 
=== Fungsi dan peran koperasi Indonesia ===
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan [[manusia]], memperkokoh perekonomian [[rakyat]], mengembangkan perekonomian [[nasional]], serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar [[bangsa]].<ref name=hans/>
 
=== Koperasi berlandaskan hukum ===
Koperasi berbentuk [[Badan Hukum]] menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] [[ekonomi]] rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan [[ekonomi]] sebagai [[usaha]] bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.<ref> Nunkener, Hans M ''Hukum Koperasi'' (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12</ref> Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai [[organisasi]] usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.<ref name="eko">Chaniago, Arifinal ''Ekonomi dan Koperasi''(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29</ref>
 
== Arti Lambang Koperasi Lama (1960 - 2012) ==
 
Arti dari Lambang :
{| class="wikitable" style="font-size:90%;width:50%;border:0px;text-align:center;line-height:120%;"
|-
! No !! Lambang !! Arti
|-
| 1 ||align="left" | Gerigi roda/ gigi roda || align="left" |Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|-
| 2 ||align="left" | Rantai (di sebelah kiri) || align="left" |Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
|-
| 3 ||align="left" | Kapas dan Padi (di sebelah kanan) || align="left" |Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|-
| 4 ||align="left" | Timbangan || align="left" |Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
|-
| 5 ||align="left" | Bintang dalam perisai || align="left" |Dalam perisai yang dimaksud adalah [[Pancasila]], merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
|-
| 6 ||align="left" | Pohon Beringin || align="left" |Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|-
| 7 ||align="left" | Koperasi Indonesia || align="left" |Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|-
| 8 ||align="left" | Warna Merah Putih || align="left" |Warna merah dan putih yang menjadi ''background'' logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
|}
 
== Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru ==
 
# Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
# Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
#* Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
#* Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
#* Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
#* Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
# Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
# Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
# Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
# Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
#* Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
#* Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
#* Tata Warna :
#*# Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
#*# Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
#*# Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
#*# Perbandingan skala 1 : 20.
 
== Penggunaan Lambang Koperasi Baru ==
[[Berkas:KopindoBaru.jpg|thumb|Logo Baru Koperasi Indonesia|234x234px]]
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
 
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 01/ Per/ M.KUKM/ II/ 2015, per tanggal 6 Februari 2015, logo Koperasi kembali menjadi logo koperasi sebagaimana diputuskan pada Kongres Koperasi Indonesia pertama di Tasikmalaya pada tahun 1947.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Bacaan Lebih LanjutPustaka ==
* {{id icon}} {{cite book |last= S.|first=Alam|authorlink= |coauthors= |title=Ekonomi 3 untuk SMA dan MA Kelas XII|year= 2007|publisher= Esis/Erlangga|location= Jakarta|id= ISBN 979-734-533-5 }} {{id icon}}
 
{{Commonscat|Cooperatives}}
{{Koperasi}}
 
[[Kategori:Koperasi| ]]
[[Kategori:Sosialisme pasar]]
[[Kategori:Model bisnis]]
[[Kategori:Mutualisme (gerakan)]]
[[Kategori:Jenis badan usaha]]
[[Kategori:Jenis organisasi]]