Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Dasar Hukum
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(37 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
| kementerian/lembaga = [[Kementerian HukumImigrasi dan HakPemasyarakatan AsasiRepublik ManusiaIndonesia|Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan<br>Republik Indonesia]]
| logo = Logo Lapas.png
| ukuran_logo =250px
| keterangan_logo =
| gambar =
Baris 9:
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = * Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan<ref name="Perpres1572024">[https://www.ditjenpas.go.id/peraturan-presiden-ri-no-157-tahun-2024-tentang-kementerian-imigrasi-dan-pemasyarakatan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan]</ref>
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian UU/PP-->
* Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| bidang_tugas =Pemasyarakatan
| slogan =Griya Winaya Janma Miwarga Laksa Dharmmesti
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = [[IDr. WayanY. KusmianthaAmbeg DusakParamarta, S.H., M.Si.]] ([[Plt.]])
| sekretaris = <!--diisi dengan Sekretaris (eselon II) contoh : "Sekretaris Direktorat Jenderal"-->
| nama_sekretaris = <!--diisi[[Anak denganAgung namaGde pejabat Sekretaris (eselon II)-->Krisna]]
| eselonII = <!--diisi Direktur/Asisten Deputi/Inspektur atau jabatan lain setingkat eselon II-->
| eselonII_1 = <!--diisi dengan nama jabatan eselon II-->
Baris 42 ⟶ 44:
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat =Jl. Veteran No.11, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
| alamat =
| situs web = httphttps://www.ditjenpas.go.id/
| catatan =
}}
 
'''Direktorat Jenderal Pemasyarakatan''' merupakan(disingkat adalah'''Ditjenpas''') sebuahmerupakan unsur pelaksana Eselon 1 di [[Kementerian HukumImigrasi dan HakPemasyarakatan Asasi ManusiaRepublik Indonesia ]]<nowiki/>sejak 21 Oktober 2024 pada [[Kabinet Merah Putih]] yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
 
== Tugas dan fungsi ==
Ditjen Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pemasyarakatan.
 
Untuk melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
* Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pemayarakatanpemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
* Pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
* Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemasyaraktan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
* Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
* Pelaksanaan urusan administrasi dilingkungan Direktorat Jenderal
* pemberian perijinanperizinan dan penyiapan standar teknis dibidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan
* Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
 
Baris 65 ⟶ 70:
* [[Rumah Sakit Pengayoman]]
 
{{Kementerian HukumImigrasi dan HAMPemasyarakatan Republik Indonesia}}
 
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|PemasyarakatanP]]
[[Kategori:Kementerian Hukum dan HAM Indonesia]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]