Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menghapus Kategori:Eselon I menggunakan HotCat |
Dasar Hukum Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(36 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
| kementerian/lembaga = [[Kementerian
| logo = Logo Lapas.png
| ukuran_logo =250px
| keterangan_logo =
| gambar =
Baris 9:
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = * Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan<ref name="Perpres1572024">[https://www.ditjenpas.go.id/peraturan-presiden-ri-no-157-tahun-2024-tentang-kementerian-imigrasi-dan-pemasyarakatan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan]</ref>
* Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| bidang_tugas =Pemasyarakatan
| slogan =Griya Winaya Janma Miwarga Laksa Dharmmesti
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = [[
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| eselonII = <!--diisi Direktur/Asisten Deputi/Inspektur atau jabatan lain setingkat eselon II-->
| eselonII_1 = <!--diisi dengan nama jabatan eselon II-->
Baris 42 ⟶ 44:
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat =Jl. Veteran No.11, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
| situs web =
| catatan =
}}
'''Direktorat Jenderal Pemasyarakatan'''
== Tugas dan fungsi ==
Ditjen Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
* Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang
* Pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
* Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemasyaraktan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
* Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
* Pelaksanaan urusan administrasi dilingkungan Direktorat Jenderal
* pemberian
* Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
Baris 65 ⟶ 70:
* [[Rumah Sakit Pengayoman]]
{{Kementerian
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|
[[Kategori:Kementerian Hukum dan HAM Indonesia]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
|