Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
k menambahkan Kategori:Daftar Eselon I menggunakan HotCat
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k ganti ke svg (via JWB)
 
(18 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Badan Pengembangan dan PemberdayaanDirektorat Jenderal<br>Sumber Daya Manusia Kesehatan
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan<br>Republik Indonesia]]
| logo = LambangLogo Kemkesof the Ministry of Health of the Republic Indonesia (2024 rev).pngsvg
| ukuran_logo = 180px225px
| keterangan_logo =
| gambar =
Baris 9:
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!--{{Start date and age|xxxx|xx|xx}}-->
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!--Direktorat NamaJenderal UnitTenaga Eselon I sebelumnya-->Kesehatan
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| bidang_tugas =
| slogan =
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = KepalaDirektur Jenderal
| nama_eselonI = [[Usmandrg. Sumantri]]Arianti Anaya, MKM.
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
Baris 42:
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat = Jl. Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru ,<br>Jakarta Selatan 12120, Indonesia
| situs web = http{{URL|https://www.bppsdmkditjen-nakes.kemkes.go.id/}}
| catatan =
}}
 
'''BadanDirektorat Pengembangan dan PemberdayaanJenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan,''' ataudisingkat '''BPPSDMKDitjen SDMK''' (dulu bernama '''Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan''') adalah unsur pendukung di [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]]. BPPSDMKDirektorat mempunyaiSumber tugasDaya melaksanakanManusia pengembanganyai dantugas pemberdayaanMenyelenggarakan sumberperumusan dayadan manusiapelaksanaan kebijakan di bidang kesehatanSumber Daya Manusia Kesehatan.<ref>{{Cite nameweb|title="Perpres35/2015">[httpPROFIL UNIT UTAMA : DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN|url=https://sipuuwww.setkabkemkes.go.id/PUUdocid/174443profil-direktorat/Perpres%20Nomor%2035%20Tahun%202015direktorat-jenderal-tenaga-kesehatan|website=www.pdf Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan]kemkes.go.id|access-date=2024-05-05}}</ref>
 
==Sejarah==
Badan PPSDM Kesehatan pertama dibentuk dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 446/Menkes-Kessos/V/2001 tanggal 11 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI dengan nama Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Pada saat itu terjadi restrukrisasi di seluruh departemen sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen. Dan saat itu terjadi pula penggabungan dua departemen menjadi satu yaitu Departemen Kesehatan dan Departemen Sosial menjadi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Pada tanggal 11 Mei 2001 merupakan tonggak sejarah berdirinya Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial yang merupakan cikal bakal Badan PPSDM Kesehatan.<ref name="sejarah">[http://bppsdmk.depkes.go.id/web/?menu=content&target=sejarah Sejarah Badan PPSDM Kesehatan]</ref>
 
== Sejarah ==
Pada bulan Nopember 2001 terjadi perubahan kembali organisasi depertemen terutama Departemen Kesehatan yang semula bergabung dengan Departemen Sosial kembali menjadi Departemen Kesehatan dengan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan, tanggal 27 Nopember 2001. Sejak tanggal 27 Nopember 2001 namanya berubah menjadi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan pusat-pusat di lingkungan badan menjadi 4 pusat. Pada tahun 2001 unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan terdiri dari Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) sebanyak 5 UPT dan Politeknik Kesehatan sebanyak 32 institusi.<ref name="sejarah"/>
Badan PPSDM Kesehatan pertama dibentuk dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 446/Menkes-Kessos/V/2001 tanggal 11 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI dengan nama Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Pada saat itu terjadi restrukrisasi di seluruh departemen sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen. Dan saat itu terjadi pula penggabungan dua departemen menjadi satu yaitu Departemen Kesehatan dan Departemen Sosial menjadi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Pada tanggal 11 Mei 2001 merupakan tonggak sejarah berdirinya Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial yang merupakan cikal bakal Badan PPSDM Kesehatan.<ref name="sejarah">[{{Cite web |url=http://bppsdmk.depkes.go.id/web/?menu=content&target=sejarah |title=Sejarah Badan PPSDM Kesehatan] |access-date=2015-10-08 |archive-date=2015-09-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150914105124/http://bppsdmk.depkes.go.id/web/?menu=content&target=sejarah |dead-url=yes }}</ref>
==Tugas dan Fungsi==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
# penyusunan kebijakan teknis pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan, pendayagunaan, peningkatan kompetensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan;
# pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan, pendayagunaan, dan peningkatan kompetensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan;
# pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas perencanaan, pendayagunaan, dan peningkatan kompetensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan;
# pelaksanaan administrasi Badan; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.<ref name="Perpres35/2015"/>
 
Pada bulan Nopember 2001 terjadi perubahan kembali organisasi depertemen terutama Departemen Kesehatan yang semula bergabung dengan Departemen Sosial kembali menjadi Departemen Kesehatan dengan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan, tanggal 27 Nopember 2001. Sejak tanggal 27 Nopember 2001 namanya berubah menjadi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan pusat-pusat di lingkungan badan menjadi 4 pusat. Pada tahun 2001 unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan terdiri dari Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) sebanyak 5 UPT dan Politeknik Kesehatan sebanyak 3238 institusi.<ref name="sejarah"/>
==Referensi==
 
== Tugas dan Fungsi ==
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
Baris 68 ⟶ 63:
 
[[Kategori:Kementerian Kesehatan Indonesia]]
[[Kategori:DaftarBekas Eselonlembaga Ipemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Pembubaran tahun 2021 di Indonesia]]