BPJS Ketenagakerjaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 4 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 9529530 oleh Dedi Lagunturufm: ke revisi stabil |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(106 revisi perantara oleh 52 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox company
|
| trading_name = BPJAMSOSTEK
| former_name = Yayasan Dana Jaminan Sosial<br>Perum Astek<br>PT Jamsostek (Persero)
| logo = BPJS Ketenagakerjaan logo.svg
foundation = [[1977]] (sebagai '''ASTEK''') |▼
| type = [[Lembaga negara]]
location = Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan |▼
industry = [[Asuransi]] |▼
| key_people = Anggoro Eko Cahyo (Direktur Utama)<br>Muhammad Zuhri<br>(Ketua Dewan Pengawas)<ref>{{cite web|url=https://finansial.bisnis.com/read/20210222/215/1359275/ini-keterangan-lengkap-direksi-dan-dewas-bpjs-ketenagakerjaan-usai-dilantik-jokowi|title=Ini Keterangan Lengkap Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan usai Dilantik Jokowi|date=22 Februari 2021|last=Pratama|first=Wibi Pangestu|website=[[Bisnis Indonesia]]|access-date=8 November 2023}}</ref>
homepage = [http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id bpjsketenagakerjaan.go.id]}}▼
[[Berkas:Logo Jamsostek.jpg|200px|thumb|Logo Jamsostek sebelum menjadi BPJS Ketenagakerjaan]]▼
| revenue = Rp 67.4 triliun (2016)
| net_income = Rp 20.19 triliun (2016)
| assets = Rp 645.24 triliun (2022)
}}
'''BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)''', sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama panggilan '''BPJAMSOSTEK''', merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]] yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang [[jaminan sosial]], BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial [[tenaga kerja]].
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (
== Sejarah ==▼
▲BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh '''PT. Jamsostek (Persero)''', namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi '''BPJS Ketenagakerjaan''' sejak tanggal [[1 Januari]] [[2014]].
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah suatu lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah yang melindungi pekerja agar kebutuhan minimal mereka serta keluarga dapat terpenuhi. Jamsostek berdiri pada tahun 1995, kemudian pada tahun 2014, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Program perlindungan tenaga kerja telah dimulai sejak lama, dimana lembaga pertama yang terbentuk adalah YDJS (Yayasan Dana Jaminan Sosial), yang terbentuk sesuai dengan PMP No. 48/1952 dan PMP No. 8/1952 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh.
▲== Sejarah ==
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan [[hukum]], bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun [[1977]] diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang [[Jaminan Sosial Tenaga Kerja]] (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan
Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.<ref>
Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program [[Jaminan Kesehatan Nasional]] (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama [[Askes]] yang dikelola PT
== Hak dan kewajiban ==
Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (''compulsory'') bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan [[Undang-undang No.3 tahun 1992]] mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.
Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT).
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 Program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK). Sementara Program Jaminan Kesehatan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014. Menurut Undang-Undang tersebut, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara bertahap menurut ketentuan perundang-undangan. Pemberi Kerja (Perusahaan) dalam hal ini selain mendaftarkan juga menarik iuran dari Pekerja dan membayarkan berdasarkan pembagian kewajiban antara Pemberi Kerja dan Pekerja.
== Peraturan tentang Jamsostek ==▼
* Pengaturan program kepesertaan jamsostek adalah wajib melalui Undang-Undang No.3 Tahun [[1992]] tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. ▼
Kewajiban masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
* Pengaturan tentang pelaksanaannya jamsostek dituangkan dalam:▼
# Pemberi Kerja: a. JKK: 0.24% - 1.74 % (sesuai dengan rate kecelakaan kerja berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) b. JK: 0.3% c. JHT: 3.7% d. JP: 2%
# Pekerja: a. JHT: 2% b. JP: 1%
Apabila terjadi risiko sosial terhadap pekerja baik itu kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat kepada peserta dalam bentuk pelayanan maupun uang tunai. Manfaat pelayanan yang dimaksud adalah apabila terjadi kecelakaan kerja, maka pekerja dapat langsung dibawa ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan baik klinik maupun rumah sakit ''(trauma center)'' tanpa mengeluarkan biaya dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan apabila pemberi kerja (perusahaan) tertib membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Apabila tidak terdapat fasilitas kesehatan yang bekerja sama, maka pekerja tetap mendapatkan manfaat JKK tersebut dengan sistem ''reimbursemen''. Sedangkan manfaat uang tunai akan didapatkan oleh pekerja maupun ahli warisnya apabila terjadi risiko meninggal dan hari tua/pensiun. Perbedaan antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun terletak pada manfaat yang akan diterima oleh pekerja dan /atau ahli warisnya. Manfaat Jaminan Hari Tua diterima sekaligus ketika pekerja memenuhi ketentuan pengambilan yakni usia pensiun (56), meninggal dunia, cacat total tetap, atau berhenti bekerja dan tidak bekerja lagi, sementara untuk manfaat Jaminan Penisun akan diterima secara berkala setiap bulan kepada Pekerja dan/atau ahli waarisnya apabila pekerja memasuki usia pensiun (56) dengan minimal iuran 15 Tahun, meninggal dunia (dengan iuran minimal dibayar 12 bulan), atau cacat total tetap (iuran minimal 1 bulan). Apabila ketiga syarat tersebut belum terpenuhi, maka pekerja dan/atau ahli warisnya akan mendapatkan manfaat berupa akumulasi iuran ditambah dengan pengembangannya.
== Dasar Hukum ==
▲* Pengaturan program kepesertaan
** Peraturan Pemerintah No.14 Tahun [[1993]].
** Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993.
** Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007
** [http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/peraturan/Undang-undang.html UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150708073944/http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/peraturan/Undang-undang.html |date=2015-07-08 }}
** [http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/peraturan/Undang-undang.html UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150708073944/http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/peraturan/Undang-undang.html |date=2015-07-08 }}
Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada
* Peristiwa kecelakaan
* Sakit
Baris 60 ⟶ 66:
* Bersalin
* Cacat
* Hari tua
* Meninggal dunia
Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
<!-- Pelaksanaan program Jamsostek dilakukan secara gotong-royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit, dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah. (redaksi/serenity: jamsostek dimana yang gotong royong? Perasaan jamsostek dibayar oleh pegawai dan perusahaan) -->▼
==
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eps/ Pembayaran Iuran (EPS)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160615170136/http://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eps/ |date=2016-06-15 }}
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sso/ Cek Saldo JHT] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160325100502/https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sso/ |date=2016-03-25 }}
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/ Klaim Online] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150316090421/https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/ |date=2015-03-16 }}
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Portal Layanan Elektronik] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150203150703/https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/ |date=2015-02-03 }}
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu-mobile/ Pendaftaran Bukan Penerima Upah (BPU)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160304132757/https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu-mobile/ |date=2016-03-04 }}▼
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/wbs/ WhistleBlower System] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160304134114/https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/wbs/ |date=2016-03-04 }}
* [https://www.finansialku.com/call-center-bpjs-ketenagakerjaan-1500910/ Layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan]
== Lihat pula ==
* [[Badan Penyelenggara Jaminan Sosial]]
* [[BPJS Kesehatan]]
* [[Asuransi]]
* [[Asuransi ketenagakerjaan]]
== Referensi ==
{{reflist}}
▲<!-- Pelaksanaan program Jamsostek dilakukan secara gotong-royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit, dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah. (redaksi/serenity: jamsostek dimana yang gotong royong? Perasaan jamsostek dibayar oleh pegawai dan perusahaan) -->
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sso/ Cek Saldo JHT]▼
▲* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu-mobile/ Pendaftaran Bukan Penerima Upah (BPU)]
== Pranala luar ==
*
{{Mantan BUMN Indonesia}}
[[Kategori:Jaminan sosial di Indonesia]]
|