Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 10406721 oleh 36.84.64.116 (bicara)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(46 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah''' (disingkat '''APBD'''), adalah rencana keuangan tahunan [[pemerintah daerah]] di [[Indonesia]] yang disetujui oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]. APBD ditetapkan dengan [[Peraturan Daerah]].<ref name=":0">{{Cite news|last=Gischa|first=Serafica|title=APBD: Pengertian, Unsur, Jenis, Fungsi, dan Tujuannya|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/18/180000269/apbd--pengertian-unsur-jenis-fungsi-dan-tujuannya|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2020-10-07|editor-last=Gischa|editor-first=Serafica}}</ref> Tahun anggaran [[APBD]] meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
 
APBD terdiri atas:
* ''Anggaran Pendapatan'', terdiri atas:<ref>{{Cite web|date=2015-02-16|title=Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)|url=https://pemerintah.net/anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-apbd/|website=Pemerintah.net|language=en-US|access-date=2020-10-07|archive-date=2020-10-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20201009024206/https://pemerintah.net/anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-apbd/|dead-url=yes}}</ref>
* ''Anggaran pendapatan'', terdiri atas
** [[Pendapatan Asli Daerah]] ([[PAD]]), yang meliputi [[pajakPajak daerahDaerah]], [[retribusiRetribusi|Retribusi daerahDaerah]], hasil[[Hasil pengelolaanPengelolaan kekayaanKekayaan daerahDaerah]], dan penerimaan[[Penerimaan lain-lainlainnya]].
** Bagian [[danaDana perimbanganPerimbangan]], yang meliputi [[Dana Bagi Hasil]], [[Dana Alokasi Umum]] (DAU), dan [[Dana Alokasi Khusus]].
** Lain-lain pendapatan yang sah seperti [[Dana Hibah]], [[Dana Darurat]], [[Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya]], [[Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus]], [[Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya]] dan [[Pendapatan Lain-Lain]].
** Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau [[dana darurat]].
* ''Anggaran belanjaBelanja'', yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
* ''Pembiayaan'', yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
 
== Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah<ref name=":0" /> ==
* Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan, dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
* Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
* Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
* Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi, dan efektifitasefektivitas perekonomian daerah.
* Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
* Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
 
== Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ==
Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnasional):<ref>[http://id.scribd.com/doc/21625588/konsep-pajak-dan-penerimaan-pemerintah-daerah konsep pajak dan penerimaan pemerintah daerah]</ref><br>
 
# '''[[Retribusi]]''' (''User Charges (Retribusi'')<br>Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalahuntukadalah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik, dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedialayanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
*## '''Retribusi perizinanPerizinan tertentuTertentu''' (serviceS''ervice feesFees'')<br>seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
*## '''Retribusi jasaJasa umumUmum''' (''Public Prices'')<br>adalah penerimaan pemerintahdaerahpemerintah daerah atas hasil penjualan barang-barang privat, dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak, dan subsidi, dimanadi mana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
*## '''Retribusi jasaJasa usahaUsaha''' (specificS''pecific benefitBenefit chargesCharges'')<br>secara teori, merupakancaramerupakan cara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontrassepertikontras, pajakseperti bahanPajak bakarBahan minyakBakar Minyak atau pajak[[Pajak Bumi,bumi dan Bangunanbangunan]].
# Property Taxes (pajak Bumi, dan Bangunan)<br>Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian pentingdalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
# '''[[Pajak bumi dan bangunan]]''' (''Property Taxes'')<br>Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian penting dalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimana seharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yang lebih elastis. Bagi hasil PBB sebesar 90% untuk daerah dengan rincian sebagai berikut: 16,2%  untuk daerah provinsi; 64,8% untuk daerah kabupaten/kota; 9% untuk biaya pemungutan; 10% bagian pemerintah dari penerimaan PBB dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota didasarkan atas realisasi penerimaan PBB  tahun anggaran berjalan<ref>{{Cite book|last=Ismail|first=Tjip|date=2010|url=http://repository.ut.ac.id/4534/|title=Pajak Daerah dan Retribusi Daerah|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=978-979-011-454-8|volume=3|pages=1–52|language=en}}</ref>
# Excise'''Pajak TaxesCukai''' (pajak''Excise cukaiTaxes'')<br>Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah, terutama pada alasan administrasi, dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi di sebagiandisebagian besar negara yaitu dari perspektif administrativeadministratif berupa pajak bahan bakar, dan pajak otomotif. Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan, dan efek eksternal sepertikecelakaanseperti kecelakaan kendaraan, polusi, dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur danukurandan ukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua, dan lebih besar biasanya memberikankontribusimemberikan kontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi, dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawabatasjawab atas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraanyangkendaraan yang pesat lebih banyak kerusakan jalan, dan memerlukan jalan yang lebih mahaluntukmahal untuk membangun).
# Personal'''[[Pajak incomepenghasilan|Pajak TaxesPenghasilan]]''' (Pajak''Personal PenghasilanIncome Taxes'')<br>Di antaraDiantara beberapa negara di mana pemerintah subnasionalsub nasional memiliki peran pengeluaran besar, dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik. Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada sebuahnilai flat,yang tingkatdaerahtetap. didirikanPada padatingkat daerah didirikan basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasionaldannasional dan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.     
 
== Lihat pula ==
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN)
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] (APBD)
* [[Pajak]]
* [[Nomor pokok wajib pajak|Nomor Pokok Wajib Pajak]]
* [[Perpajakan di Indonesia]]
* [[Pajak pertambahan nilai|Pajak Pertambahan Nilai]]
* [[Pendapatan nasional|Pendapatan Nasional]]
* [[Pendapatan Negara]]
* [[Penerimaan Negara Bukan Pajak]]
Baris 41:
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]]
* [[Retribusi]]
* [[APBD 2010]]
* [[APBD 2011]]
* [[APBD 2012]]
* [[APBD 2013]]
* [[APBD 2014]]
* [[APBD 2015]]
* [[APBD 2016]]
* [[APBD 2017]]
* [[APBD 2018]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
{{ekonomi-stubTopik Indonesia}}
 
* [[Kategori:Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah| ]] (APBD)
[[Kategori:Ekonomi]]
[[Kategori:Ekonomi Indonesia]]