Dana pensiun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
BurningHill (bicara | kontrib)
 
(115 revisi perantara oleh 78 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Dana pensiun''' adalah [[badan hukum]] yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan [[manfaat pensiun]] yang dikenal juga sebagai program pensiun.<ref>{{Cite news|last=Utami|first=Fajria Anindya|date=2020-10-05|title=Apa Itu Dana Pensiun?|url=https://www.wartaekonomi.co.id/read307326/apa-itu-dana-pensiun|work=[[Warta Ekonomi]]|language=id|access-date=2020-10-31}}</ref> Sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 1992, Dana ini adalah sarana untuk menghimpun uang guna meningkatkan kesejahteraan pada masa tua saat tidak aktif bekerja. Dengan adanya dana ini, maka diharapkan motivasi dan ketenangan kerja sehingga berujung pada peningkatan produktivitas.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=20 April 1992|title=Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1992/11TAHUN~1992UU.HTM|website=Kementrian Keuangan Republik Indonesia|access-date=14 September 2020}}</ref>
'''Dana Pensiun''' adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada
saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
 
== Manfaat pensiun ==
=='''Program Pensiun'''==
 
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang [[pensiun]] berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum [[pensiun]].
Terdapat dua jenis program pensiun yaitu:
* '''Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)/ Defined Benefit.''' Pada PPMP, besar manfaat pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita. Rumus manfaat pensiun tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, sedangkan besar iuran pensiun ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria, kecuali iuran peserta yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Dengan kata lain, pada PPMP besar iuran adalah perkiraan kebutuhan dana yang harus disisihkan sekarang untuk merealisasikan pembayaran manfaat pensiun
* '''Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) / Defined Contribution.''' Pada PPIP, besar manfaat pensiun sangat tergantung pada besar iuran yang disetor dan hasil pengembangan dana. Jadi sifatnya mirip tabungan, namun memiliki kelebihan fasilitas penundaan pajak dari pemerintah. Besar iuran baik dari Pemberi Kerja maupun peserta ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
 
=== Pensiun normal ===
=='''Kelebihan & Kekurangan'''==
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
'''Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit)'''
 
=== Manfaat pensiun dipercepat ===
Kelebihan :
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
• Besar manfaat pensiun mudah dihitung
• Lebih memberikan kepastian kepada peserta
• Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu
Kekurangan :
• Beban biaya mudah berfluktuasi
• Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
 
=== Manfaat pensiun cacat ===
'''Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution)'''
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat
 
== Jenis dana pensiun ==
Kelebihan :
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di [[Indonesia]] terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
• Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
• Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
• Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.
Kekurangan :
• Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
• Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau
 
=== Dana pensiun pemberi kerja ===
# "Dana pensiun pemberi kerja (DPPK)", yaitu dana pensiunPensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan [[karyawan]], selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja;pemberi kerja.
 
==Jenis= Dana Pensiunpensiun lembaga keuangan ===
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. Peserta bisa siapa saja baik [[karyawan]] ataupun pekerja mandiri / [[Wirausahawan|wirausaha]].
 
Ada banyak varian [[produk]] DPLK yang ditawarkan oleh [[bank]] atau lembaga [[asuransi]]. Varian ini merupakan kemana nantinya dana DPLK tersebut di investasikan sesuai dengan pilihan peserta DPLK. Beberapa pilihan diantaranya :
Di Indonesia dikenal 2 jenis dana pensiun yaitu :
# "Dana pensiun pemberi kerja (DPPK)", yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja;
#"Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)" yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh [[bank]] atau perusahaan [[asuransi jiwa]] untuk menyelenggarakan program pensiun bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
 
* [[Pasar uang|Pasar Uang]] : Dana akan diivestasikan ke instrumen pasar uang seperti [[Sertifikat Bank Indonesia|SBI]].
=='''Bagaimana Cara Menjadi Peserta Dana Pensiun?'''==
* [[Surat berharga komersial|Surat Berharga]] : Dana akan diivestasikan kedalam Surat Berharga seperti [[obligasi]].
Cara yang termudah adalah dengan mendaftar sebagai peserta DPLK secara individu. Saat ini, terdapat 26 DPLK yang didirikan oleh bank ataupun asuransi jiwa.
* [[Saham]] : Dana akan diivestasikan ke instrumen saham.
* Campuran : Dana akan diivestasikan ke instrumen campuran dari masing-masing kategori investasi di atas.
 
Masing-masing varian di atas memiliki potensi keuntungan dan kerugian yang berbeda-beda, jadi para calon peserta DPLK atau [[investor]] harus mengetahui profil risiko sebelum memilih produk.
Proses pendaftaran sebagai peserta DPLK kurang lebih sama dengan proses ketika membuka rekening di bank.
 
=== Dana pensiun lembaga asuransi kesehatan ===
Cara yang lain adalah dengan mengupayakan agar pemberi kerja kita memiliki program pensiun sendiri, baik dengan mendirikan dana pensiun maupun dengan bergabung ke DPPK yang telah ada.
#"Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)" yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh [[bank]] atau perusahaan [[asuransi jiwa]] untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari danaDana pensiunPensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
 
== Tujuan dana pensiun ==
Untuk mendirikan dana pensiun, pemberi kerja bisa datang langsung ke Biro Dana Pensiun Bapepam LK, Departemen Keuangan RI. Apabila seluruh persyaratan permohonan telah lengkap dan sesuai ketentuan, Menteri Keuangan akan mengesahkan dana pensiun tersebut dalam waktu 7 hari kerja. Pelayanan pengesahan pembentukan dana pensiun ini merupakan salah satu SOP layanan unggulan/quick win dalam rangka reformasi birokrasi di Departemen Keuangan.
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
 
=== Bagi pemberi kerja ===
=='''Hal yang perlu dipertimbangkan'''==
Dana pensiun bertujuan:
'''Kemampuan Finansial.'''
# Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
Mengikuti program pensiun pada dasarnya tidak membutuhkan biaya yang besar. Namun, dalam memilih disain program yang tepat, kita perlu memperhatikan kemampuan finansial kita. Bagi yang mengharapkan program manfaat pasti, kemampuan finansial pemberi kerja perlu menjadi pertimbangan utama.
# Agar pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
# Memberikan rasa aman pada karyawan.
# Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
# Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
 
=== Bagi karyawan ===
'''Biaya.'''
Dana pensiun bertujuan:
Penyelenggaraan dana pensiun, baik DPPK maupun DPLK membutuhkan biaya. Setiap calon peserta perlu mempertimbangkan besar biaya yang dibebankan kepadanya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dana Pensiun yang membebankan biaya lebih tinggi tidak serta merta berarti lebih buruk daripada yang menawarkan biaya lebih rendah. Calon peserta perlu membandingkan biaya yang dibebankan kepadanya dengan manfaat dan jasa yang akan diperoleh dari dana pensiun.
# Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
# Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
 
=== Bagi lembaga pengelola ===
'''Waktu.'''
Dana pensiun bertujuan:
Ketika kita bermaksud untuk mempersiapkan kesinambungan penghasilan di hari tua, kita sebenarnya berkejaran dengan waktu. Semakin dini kita mempersiapkannya, akan semakin ringan biaya yang harus kita keluarkan setiap tahun atau bulan. Semakin panjang masa mengiur kita, kemungkinan semakin besar pula akumulasi dana yang dapat kita kumpulkan untuk hari tua (khususnya untuk peserta PPIP).
# Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
# Turut andil dalam penyelenggaraan program nasional.
 
==Pranala luarRujukan ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [http://www.bapepam.go.id/dana_pensiun/regulasi_dp/uu_dp/UU_Dana_Pensiun.pdf UU No.11 tahun 1992 tentang dana pensiun]
* {{id}} [http://www.adpi.or.id/ Asosiasi Dana Pensiun Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140408222237/http://www.adpi.or.id/ |date=2014-04-08 }}
* Brosur Biro Dana Pensiun-Bapepam LK, "Mengenal Program Pensiun".
* {{id}} [http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1992/11Tahun~1992UU.htm Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140113092228/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1992/11TAHUN~1992UU.htm |date=2014-01-13 }}
* [http://www.bapepam.go.id/dana_pensiun/edukasi_dp/program.htm Biro Dana Pensiun, Bapepam LK]
* {{id}} [https://www.instagram.com/m.misdianto Konsultan Perencana Dana Pensiun Handal Bersertifikat]
 
[[Kategori:LembagaProgram keuangansosial]]
{{ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:Lembaga keuangan]]
 
 
[[de:Pensionskasse]]
[[en:Pension fund]]
[[hu:Nyugdíjpénztár]]
[[nl:Pensioenfonds]]