Abu an-Nasr dari Banten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
k Mengembalikan suntingan oleh Daeng Hanif (bicara) ke revisi terakhir oleh Wagino Bot
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(15 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Sultan Abu Nashar Abdul Qahar''' atau '''Sayyidi Syeikh Maulana Mansyuruddin R.A.''', lebih dikenal dengan sebutan '''Sultan Haji''' atau warga [[Banten]] akrab memanggilnya '''Syeikh Buyut Mansyuruddin''' merupakan seorang [[sultan]] pada [[Kesultanan Banten|Banten]], yang berkuasa di [[Kesultanan Banten|Banten]] dalam rentang waktu antara tahun [[1683]] -sampai [[1687]]. Sultan Haji dikenal sebagai sultan yang pro terhadap aktivitas kolonial [[Imperium kolonial Belanda|Belanda]].
 
== Biografi ==
Sultan Haji merupakan salah seorang puteraputra dari [[Ageng Tirtayasa dari Banten|Sultan Abu al-Fath Abdul Fattah]] atau Sultan Ageng Tirtayasa. Ia naik tahtatakhta mengantikanmenggantikan ayahnya setelah terjadi pertikaiankonflik di antara mereka berdua dan mengakibatkan perang saudara di Banten, dimana pihak Sultan Haji mendapat bantuan tentara dan persenjataan dari [[Perusahaan Hindia Timur Belanda|VOC]] atau Kompeni.
 
Sultan Haji juga sempat mengirimkan 2 orang utusannya, untuk menemui [[Daftar penguasa Inggris|Raja Inggris]] saat itu yaitu [[Charles II dari Inggris|Charles II]] di [[London]] tahun 1682 untuk mendapatkan dukungan serta bantuan persenjataan.<ref>Titik Pudjiastuti, (2007), ''Perang, dagang, persahabatan: surat-surat Sultan Banten'', Yayasan Obor Indonesia, ISBN 979-461-650-8</ref>
 
== Perjanjian Sultan Haji dengan Belanda ==
Sejarawan Untoro (2007) menyebutkan, sejak ditandatanganinya perjanjian antara Kesultanan Banten dengan Belanda pada tanggal 17 April 1684, praktis kekuasaan Kesultanan Banten dianggap runtuh. Perjanjian yang ditandatangani di Keraton Surasowan ini dibuat dalam versi [[Bahasa Belanda]], [[Bahasa Jawa|Jawa]] dan [[Bahasa Melayu|Melayu]]. Penandatanganan dari pihak Kompeni dilakukan oleh komandan dan presiden komisaris Kapten [[François Tack]], Kapten Herman Dirkse Wendepoel, Evenhart van der Schuere serta seorang kapten bangsa Melayu, Wan Abdul Kahar, sedangkan dari pihak Banten dilakukan oleh Sultan Haji, Pangeran Dipaningrat, Kyai Suko Tadjudin, Pangeran Natanegara, dan Pangeran Natawijaya. Semenjak perjanjian tersebut berlaku, Kompeni secara aktif menentukan berjalannya monopoli perdagangan di Banten.<ref>Tjandrasasmita, (1967), Sultan Ageng Tirtajasa: Musuh Besar Kompeni Belanda, hal.54</ref>
 
== Rujukan ==
Baris 11 ⟶ 14:
{{S-start}}
{{Succession box
| before = [[Sultan Ageng Tirtayasa]]
| title = [[Kesultanan Banten#Daftar penguasa Banten|Sultan Banten]]
| years = 1683-1687
| after = [[Sultan AbulAbu al-Fadhl Muhammad Yahya]]
}}
{{S-end}}
 
{{indo-bio-stub}}
 
[[Kategori:Kesultanan Banten]]
[[Kategori:Bangsawan Sunda]]
 
 
{{indoIndo-bio-stub}}