Al-Qardh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k lacak
 
(11 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=September 2015}}
 
{{rapikan}}
 
'''Al-Qardh''' adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada [[nasabah]] dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan [[dana]] yang diterimanya kepada ''Lembaga Keuangan Syariah'' (LKS) pada waktu yang telah disepakati antara nasabah adndan LKS.
 
Al-Qardh merupakan perwujudan LKS yang disampingdi samping sebagai Lembaga [[Komersial]] juga sebagai [[Lembaga]] [[Sosial]] yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.
 
Ketentuan umum :
# Pinjaman diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
# Wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati.
# LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu.
# Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS sepanjang tidak diperjanjikan dalam akad.
# Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, maka LKS dapat :
#* Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
#* Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Baris 25 ⟶ 24:
# Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.
 
==qardh Qardh dalam dunia perbankan= ==
Qardh adalah pinjaman uang. Pinjaman qardh biasanya diberikan oleh bank kepada nasabahnya sebagai fasilitas pinjaman talangan pada saat nasabah mengalami overdraft. Fasilitas ini dapat merupakan bagian dari satu paket pembiayaan lain, untuk memudahkan nasabah bertransaksi. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal:[6]
 
Sebagai pinjaman talangan haji, dimanadi mana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji.
Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimanadi mana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik Bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan.
Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil dimanadi mana menurut perhitungan Bank akan memberatkan si pengusaha bila diberi pembiayaan dengan skema jual-beli Ijarah atau bagi hasil.
Sebagai pinjman kepada pengurus Bank, dimanadi mana Bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus Bank. Pengurus Bank akan mengembaliaknnya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
Berdasarkan definisi di atas kita dapat menyimpulakan bahwa qardh dipandang dalam berbagai perspektif, mulai dari istilah secara bahasa sampai pada hukum syara’nya adalah kontradiksi dengan Bank yang notabenenya bergerak dibidang jasa yang senantiasa menginginkan laba atau secara implisit dapat dikatakan bergerak dibidang komersialisasi jasa.
 
Baris 39 ⟶ 38:
* [http://koperasisyariah.com/al-qardh/ FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang AL-QARDH]
 
[[Kategori:Ekonomi Islam]]
{{Uncategorized|date=September 2015}}