Sekolah Siaga Bencana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k pembersihan kosmetika dasar, added underlinked tag |
|||
(13 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
'''Sekolah Siaga Bencana''' (SSB) adalah program berbasis sekolah dalam rangka membangun kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana di Indonesia. Program ini bertujuan menggugah kesadaran seluruh unsur, baik individu maupun kolektif, di sekolah dan lingkungan sekolah agar memahami dan siap menghadapi bencana yang mungkin terjadi. Sekolah Siaga Bencana dicanangkan secara nasional oleh Kepala [[Badan Nasional Penanggulangan Bencana]] terkait tingginya frekuensi bencana dan banyaknya potensi bencana di Indonesia.<ref name="undang-undang">Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.</ref><ref>Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2012.</ref><ref name="upi">[http://p2mb.geografi.upi.edu/Sekolah_Siaga.html Sekolah Siaga Bencana], Upi.edu</ref>▼
▲'''Sekolah Siaga Bencana''' (SSB) adalah program berbasis sekolah dalam rangka membangun kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana di Indonesia. Program ini bertujuan menggugah kesadaran seluruh unsur, baik individu maupun kolektif, di sekolah dan lingkungan sekolah agar memahami dan siap menghadapi bencana yang mungkin terjadi. Sekolah Siaga Bencana dicanangkan secara nasional oleh Kepala [[Badan Nasional Penanggulangan Bencana]] terkait tingginya frekuensi bencana dan banyaknya potensi bencana di Indonesia.<ref name="undang-undang">Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.</ref><ref>Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2012.</ref><ref name="upi">[http://p2mb.geografi.upi.edu/Sekolah_Siaga.html Sekolah Siaga Bencana] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160125150759/http://p2mb.geografi.upi.edu/Sekolah_Siaga.html |date=2016-01-25 }}, Upi.edu</ref>
==Latar belakang==▼
[[Indonesia]] dipandang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.<ref name="undang-undang"></ref> Merespons pemikiran tersebut, Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia pun meminta para kepala daerah untuk memperhatikan penanggulangan bencana melalui pelaksanaan strategi pengarusutamaan pengurangan risiko bencana di sekolah.<ref>Surat Edaran Mendiknas Republik Indonesia Nomor 70a/MPN/SE/2010.</ref><ref>Badio, Sabjan. 2015. "Pendidikan Kebencanaan". Buletin ''Pelangi'' Nomor 8, Agustus 2015.</ref>▼
▲== Latar belakang ==
▲[[Indonesia]] dipandang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.<ref name="undang-undang"
Pada tingkat implementasi, program ini dilaksanakan dalam berbagai bentuk, di antaranya ''training of trainer'', penyusunan materi panduan, hingga penyiapan sekolah-sekolah siaga bencana percontohan di daerah. Hanya saja, kendati memiliki kebijakan pada level nasional, pelaksanaan program sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan sekolah-sekolah, khususnya sekolah yang berada di daerah rawan bencana.
== Syarat menjalankan program ==
Ada beberapa syarat minimal untuk dapat menjalankan program sekolah siaga bencana di Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.<ref name="upi"
* Memiliki komitmen dari kepala sekolah dan komunitas sekolah.
* Didukungan dari dinas pendidikan di wilayahnya.
* Memiliki dukungan dari organisasi terkait pengurangan risiko bencana.
* Melakukan penguatan kapasitas pengetahuan dan keterampilan bagi guru dan siswa sekolah.
* Melakukan latihan berkala yang jelas dan terukur.
* Melibatkan dukungan terus-menerus dari dinas pendidikan dan organisasi terkait penanggulangan risiko bencana (PRB), termasuk dalam proses pemantauan dan evaluasi sekolah.
== Referensi ==▼
{{reflist}}▼
▲==Referensi==
▲{{reflist}}
{{pendidikan-stub}}
|