Ombudsman Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(41 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Ombudsman Republik Indonesia
|singkatan =
|gambar = [[Berkas:
|didirikan = {{Start date and age|2000|03|10}}
|dasar = Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
Baris 13:
|alamat = Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR) [[Jakarta Selatan]]
|pimpinan1 = [[Ketua Ombudsman Republik Indonesia|Ketua merangkap anggota]]
|nama_pimpinan1 = [[
|pimpinan2 = Wakil Ketua merangkap Anggota
|nama_pimpinan2 = [[
|pimpinan3 = Anggota
|nama_pimpinan3 = #[[
#[[Hery Susanto]]
|pimpinan4 = Anggota▼
#[[Indraza Marzuki Rais]]
#[[Jemsly Hutabarat]]
|pimpinan5 = Anggota▼
#[[Johanes Widijantoro]]
|nama_pimpinan5 = [[Hendra Nurtjahjo]]▼
#[[Robert Na Endi Jaweng]]
|pimpinan6 = Anggota▼
#[[Yeka Hendra Fatika]]
|nama_pimpinan6 = [[Pranomo Dahlan]]▼
|pimpinan7 = Anggota▼
|nama_pimpinan7 = [[Petrus Beda Peduli]]▼
|nama_pimpinan4 =
|pimpinan8 = Anggota▼
|nama_pimpinan8 = [[Muhammad Khoirul Anwar]]▼
|pimpinan9 = Anggota▼
|nama_pimpinan9 = [[Kartini Istikomah]]▼
|situs web = http://www.ombudsman.go.id/
|catatan =
}}
'''Ombudsman Republik Indonesia'''
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008|Ombudsman Republik Indonesia}}
== Sejarah ==
Upaya pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia oleh pemerintah dimulai ketika Presiden B.J. Habibie berkuasa, kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid. Pada
Presiden K.H. Abdurrahman Wahid segera mengeluarkan Keputusan Presiden nomor
Pada bulan Maret 2000, K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, sehingga mulai saat itu,
# Bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka melakukan pengawasan akan lebih menjamin peneyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
# Bahwa pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi;
# Bahwa dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.
Kemudian untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang komisi Ombudsman Nasional, perlu dibentuk Undang-undang tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan kuat. Hal ini sesuai pula dengan amanat ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang salah satunya memerintahkan dibentuknya Ombudsman dengan Undang-undang. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 2008 ditetapkanlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Setelah berlakunya Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia, maka Komisi Ombudsman Nasional berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia. Perubahan nama tersebut mengisyaratkan bahwa Ombudsman tidak lagi berbentuk Komisi Negara yang bersifat sementara,
== Tugas ==
Baris 60 ⟶ 67:
== Anggota ==
Ombudsman Republik Indonesia terdiri atas 9 anggota (termasuk 1 ketua dan 1 wakil ketua), yang dipilih oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] berdasarkan calon yang diusulkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]].
Berdasarkan aturan peralihan UU No. 37 Tahun 2008, seluruh anggota Komisi Ombudsman Nasional ditetapkan menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya keanggotaan yang baru.▼
=== Periode 2021–2026 ===
# Mokhammad Najih (Ketua merangkap Anggota)
# Bobby Hamzah Rafinus (Wakil Ketua merangkap Anggota)
# Dadan S. Suharmawijaya (Anggota)
# Hery Susanto (Anggota)
# Indraza Marzuki Rais (Anggota)
# Jemsly Hutabarat (Anggota)
# Johanes Widijantoro (Anggota)
# Robert Na Endi Jaweng (Anggota)
# Yeka Hendra Fatika (Anggota)
=== Periode 2016–2021 ===
# [[Amzulian Rifai]] (Ketua merangkap Anggota)
# Lely Pelitasari Soebekty (Wakil Ketua merangkap Anggota)
# [[Adrianus Meliala|Adrianus Eliasta Meliala]] (Anggota)
# Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota)
# Ahmad Su'adi (Anggota)
# [[Alvin Lie Ling Piao]] (Anggota)
# Dadan Suparjo Suharmawijaya (Anggota)
# Laode Ida (Anggota)
# [[Ninik Rahayu]] (Anggota)
=== Periode 2011–2016 ===
# Danang Girindrawardana (Ketua merangkap Anggota)
# Azlaini Agus (Wakil Ketua merangkap Anggota)
# Ibnu Tricahyo (Anggota)
# [[Budi Santoso]] (Anggota)
# Hendra Nurtjahjo (Anggota)
# Pranomo Dahlan (Anggota)
Baris 71 ⟶ 105:
# Kartini Istikomah (Anggota)
== Sekretariat Jenderal ==▼
▲Berdasarkan aturan peralihan UU No. 37 Tahun 2008, seluruh anggota Komisi Ombudsman Nasional ditetapkan menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya keanggotaan yang baru.
{{Utama|Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia}}▼
Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.<ref>
Sekretariat Jenderal Ombudsman RI merupakan perangkat pemerintah unit eselon 1, yang disusun oleh Inspektorat dan 5 (lima) Biro ditingkat eselon 2, yaitu: Biro Administrasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Hukum, Kerja Sama dan Organisasi, Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi, dan Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
▲==Sekretariat Jenderal==
▲{{Utama|Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia}}
▲Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal<ref>[http://prokum.esdm.go.id/perpres/2009/Perpres%20No%2020%20tahun%202009.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia]</ref>
== Referensi ==
Baris 86 ⟶ 120:
== Pranala luar ==
* [http://www.ombudsman.go.id/ Situs web resmi Ombudsman Republik Indonesia]
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2111&filename=UU%2037%20Tahun%202008.pdf Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150924115025/http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2111&filename=UU%2037%20Tahun%202008.pdf |date=2015-09-24 }}
{{Pamong Praja|expanded}}
[[Kategori:Ombudsman Republik Indonesia| ]]
[[Kategori:Pamong praja]]
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
|