Jilbab: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 2 suntingan oleh Tri2008 (bicara) ke revisi terakhir oleh Hysocc. (TW)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(33 revisi perantara oleh 25 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
[[Berkas:Jilbab in Zanzibar (cropped).jpg|thumb|150px|right|Seorang wanita di [[Zanzibar]] memakai jilbab.]]
'''Jilbāb''' ([[bahasa arab{{lang-ar|Arab]]:<big><big> جلباب </big></big>}}) adalah [[busana muslim]] terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki, dan wajah yang biasa dikenakan oleh para [[wanita]] [[muslim]]. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan [[syariat Islam]] untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah [[hijab]]. Sementara kerudung sendiri di dalam [[Al-Qur'an]] disebut dengan istilah ''khumur'', sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31: sebagai berikut. {{cquote|''Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya.'' (An NuurNur 6:31)}}
[[Berkas:Hijab-Indonesia_Anna_Martadiningrat.jpg|thumb|240px|right|Perempuan Indonesia mengenakan jilbab.]]
'''Jilbāb''' ([[bahasa arab|Arab]]:<big><big> جلباب </big></big>) adalah [[busana muslim]] terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para [[wanita]] [[muslim]]. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan [[syariat Islam]] untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah [[hijab]]. Sementara kerudung sendiri di dalam [[Al-Qur'an]] disebut dengan istilah ''khumur'', sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31: {{cquote|''Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya.'' (An Nuur :31)}}
 
== Etimologi ==
Secara etimologis, jilbab berasal dari bahasa arab ''jalaba'' yang berarti menghimpun atau membawa.<ref name="Desantara">Prasetia, Heru. "Pakaian, Gaya, dan Identitas Perempuan Islam". Identitas Perempuan Indonesia: Status, Pergeseran Relasi Gender, dan Perjuangan Ekonomi Politik. Desantara Foundation. Depok. November 2010.</ref> Istilah jilbab digunakan pada negeri-negeri berpenduduk muslim lain sebagai jenis pakaian dengan penamaan berbeda-beda.<ref name="Desantara"/> Di Iran disebut ''chador'', di India dan Pakistan disebut ''pardeh'', di Libya ''milayat'', di Irak ''abaya'', di Turki ''charshafçarşaf'', dan ''tudung'' di [[Malaysia]], sementara di negara Arab-Afrika disebut ''hijab''.<ref name="Desantara"/>
 
Di Indonesia, penggunaan kata "jilbab" digunakan secara luas sebagai busana kerudung yang menutupi sebagaiansebagian kepala perempuan (rambut dan leher) yang dirangkai dengan baju yang menutupi tubuh kecuali telapak tangan dan kaki.<ref name="Desantara"/> Kata ini masuk dalam [[lema]] Kamus Besar Bahasa Indonesia pada tahun 1990 bersamaan dengan mulai populernya penggunaan jilbab di kalangan muslimah perkotaan.<ref name="Desantara"/> Dalam kosakata bahasa Indonesia menurut KBBI [[daring]], jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai perempuan muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai ke dada.<ref name="KBBI">[http://kamusbahasaindonesia.org/jilbab Kamus Bahasa Indonesia:Jilbab]</ref> Secara umum mereka yang menutupi bagian itu disebut orang yang berjilbab.<ref name="Desantara"/>
 
==Asal-usul perintah berhijab==
==Sejarah dan kontroversi pemakaian jilbab==
Awalnya istri-istri Nabi Muhammad tidak berhijab, dan tidak pula Sang Nabi memerintahkan istri-istri beliau untuk mengenakannya. Pada suatu saat, [[Umar bin Khattab]] menyarankan agar [[Muhammad|Nabi Muhammad]] menghijabi istri-istri beliau, tetapi hal itu tidak dihiraukan oleh Sang Nabi. Di zaman Nabi Muhammad, jika istri-istri beliau ingin [[buang air besar]], mereka keluar pada waktu malam menuju tempat buang hajat yang berupa tanah lapang dan terbuka bernama Al-Manasi. Mengetahui hal tersebut, Umar yang begitu antusias agar ayat hijab diturunkan pun menunggu ketika salah satu istri Nabi akan buang air besar, yang mana pada saat itu adalah Saudah, lalu Umar berseru kepadanya,''"Sungguh kami telah mengenalmu wahai Saudah!"''. Takut akan hal itu terulang, Saudah pun melaporkan hal tersebut kepada Nabi. Dan tidak lama berselang ayat-ayat hijab pun diturunkan. Dan istri-istri Nabi kembali diizinkan untuk buang air besar.<ref>{{Cite web |url=https://www.hadits.id/hadits/bukhari/143 |title=Hadits Shahih Al-Bukhari No. 143 - Kitab Wudlu |website=Hadits.id |access-date=2021-07-22 |archive-date=2021-07-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210719060422/https://www.hadits.id/hadits/bukhari/143 |dead-url=yes }}</ref><ref>{{Cite web |url=https://sunnah.com/muslim:2170d |title=Sahih Muslim 2170d |website=Sunnah.com |access-date=2021-07-22 |archive-date=2021-07-20 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210720132308/https://sunnah.com/muslim:2170d |dead-url=yes }}</ref><ref>{{Cite web |url=https://sunnah.com/bukhari:146 |title=Sahih al-Bukhari 146 |website=Sunnah.com |access-date=2021-07-22 |archive-date=2021-07-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210719060759/https://sunnah.com/bukhari:146 |dead-url=yes }}</ref>
[[Berkas:Essaouira001.jpg|right|thumb|200px|Sebuah tempat yang disebut dengan [[Medina quarter]] di [[Essaouira]], [[Moroko]], menunjukkan para wanita yang sedang menggunakan jilbab tradisional.]]
===Dunia===
* Di Turki pada bulan Desember 1934 Presiden Turki [[Mustafa Kemal Atatürk]] mengeluarkan pelarangan penggunaan kain asli pribumi (sebelumnya Turki diperintah oleh [[Kerajaan Ottoman]]) di negaranya.<ref name="Turki">{{en}} [http://www.bismikaallahuma.org/archives/2005/mustafa-kemal-ataturk-the-enemy-of-islam/ Mustafa Kemal Ataturk]</ref>
* Di Iran pada tahun 1936 Shah Reza Pahlevi mengeluarkan perintah yang melarang penggunaan segala bentuk pakaian bernuansa Islami oleh perempuan di Iran.<ref name="Abad 20"> Susilo, Taufik Adi. Ensiklopedi Pengetahuan Dunia Abad 20. Javalitera, Yogyakarta. 2010</ref>
* Di Turki pada 2006 seorang arkeolog pakar Sumeria bernama [[Muazzez Ilmiye Cig]], dalam bukunya yang berjudul ''My Reactions as a Citizen'', menyebut jilbab terkait dengan prostitusi pada masa peradaban [[Sumeria]]. Menurut Cig, asal usul jilbab sudah dilacak sejak peradaban Sumeria di wilayah [[Mesopotamia]] (kini wilayah Irak tenggara) 5.000 tahun silam, jauh sebelum agama Islam hadir di dunia. Saat itu, sudah banyak perempuan yang mengenakan jilbab. Biasanya, jilbab digunakan perempuan yang bekerja di prostitusi di kuil-kuil untuk membedakannya dengan biarawati di kuil tersebut. Akibat dari pernyataannya tersebut ia digugat di pengadilan Turki namun akhirnya divonis bebas.<ref>[http://www.rakyatmerdeka.co.id/internasional/2006/11/02/2064/Arkeolog-yang-Menjadi-Terdakwa-Pelecehan-Jilbab-Dibebaskan Arkeolog yang Menjadi Terdakwa Pelecehan Jilbab Dibebaskan] rakyatmerdeka. diakses 19 Januari 2015</ref>
 
== Sejarah dan kontroversi pemakaian jilbab ==
===Indonesia===
[[Berkas:Essaouira001.jpg|rightka|thumbjmpl|200px|Sebuah tempat yang disebut dengan [[Medina quarter]] di [[Essaouira]], [[Moroko]], menunjukkan para wanita yang sedang menggunakan jilbab tradisional.]]
Pada tahun 1983 perdebatan tentang penggunaan "jilbab" disekolah antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Noegroho Notosoesanto yang kemudian direspon oleh [[MUI]], masih menggunakan kata '''[[kerudung]]'''.<ref name="kunci"> Nuraini Juliastuti. Politik Pakaian Muslim. KUNCI Cultural Studies</ref> <ref name="jilbab unisex">[http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:AFt6t4QXA_8J:file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND._KESEJAHTERAAN_KELUARGA/197501282001122-SUCIATI/jilbab_unisex.pdf+noegroho+notosusanto+menteri+pendidikan+dan+kebudayaan+kerudung+MUI&hl=en&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESiIkl-GlHiXF-BtPyRKmrhTLEsFCjh1D--kFvqUhWroLSHEKeq24gOZ2Vmt2N0D0VkLaAHhopvd810S-X8KTV39YcVHZ5do6adjK_1p87Jj47Dbdzmywi5WS2A2eSs2CpKrqfa-&sig=AHIEtbQeYIFwCmbI1gVT860maPfaeaaS9w Suciati, S.Pd., M.Ds. Gaya Busana Unisex. Makalah]<small>. Diakses 14 Mei 2011</small></ref><ref name="Desantara"/> Noegroho menyatakan bahwa pelajar yang karena suatu alasan merasa harus memakai kerudung, pemerintah akan membantunya pindah ke sekolah yang seragamnya memakai kerudung.<ref name="jilbab unisex"/> Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengadakan pertemuan khusus dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menegaskan bahwa seragam harus sama bagi semua orang berkaiatan dengan peraturannya, karena bila tidak sama berarti bukan seragam.<ref name="jilbab unisex"/>
=== Dunia ===
* Di Iran pada tahun 1936 Shah Reza Pahlevi mengeluarkan perintah yang melarang penggunaan segala bentuk pakaian bernuansa Islami oleh perempuan di Iran.<ref name="Abad 20"> Susilo, Taufik Adi. Ensiklopedi Pengetahuan Dunia Abad 20. Javalitera, Yogyakarta. 2010</ref>
* Di Turki, wanita tidak dapat bekerja di beberapa lembaga publik dengan jilbab mereka karena "Peraturan tentang Aturan Berpakaian di Kantor Publik", yang dikeluarkan setelah [[Kudeta Turki 1980]] dan tetap berlaku selama 31 tahun.<ref>[http://www.aljazeera.com.tr/dosya/turkiyede-basortusu-yasagi-nasil-basladi-nasil-cozuldu Türkiye’de başörtüsü yasağı: Nasıl başladı, nasıl çözüldü?]</ref><ref>[https://www.mevzuat.gov.tr/mevzuat?MevzuatNo=85105&MevzuatTur=3&MevzuatTertip=5 KAMU KURUM VE KURULUŞLARINDA ÇALIŞAN PERSONELİN KILIK VE KIYAFETİNE DAİR YÖNETMELİK]</ref>
* Di Turki pada 2006 seorang arkeolog pakar Sumeria bernama [[Muazzez Ilmiyeİlmiye CigÇığ]], dalam bukunya yang berjudul ''My Reactions as aVatandaşlık CitizenTepkilerim'', menyebut jilbab terkait dengan prostitusi pada masa peradaban [[Sumeria]]. Menurut Cig, asal usul jilbab sudah dilacak sejak peradaban Sumeria di wilayah [[Mesopotamia]] (kini wilayah Irak tenggara) 5.000 tahun silam, jauh sebelum agama Islam hadir di dunia. Saat itu, sudah banyak perempuan yang mengenakan jilbab. Biasanya, jilbab digunakan perempuan yang bekerja di prostitusi di kuil-kuil untuk membedakannya dengan biarawati di kuil tersebut. Akibat dari pernyataannya tersebut ia digugat di pengadilan Turki namun akhirnya divonis bebas.<ref>[http://www.rakyatmerdeka.co.id/internasional/2006/11/02/2064/Arkeolog-yang-Menjadi-Terdakwa-Pelecehan-Jilbab-Dibebaskan Arkeolog yang Menjadi Terdakwa Pelecehan Jilbab Dibebaskan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150119094422/http://www.rakyatmerdeka.co.id/internasional/2006/11/02/2064/Arkeolog-yang-Menjadi-Terdakwa-Pelecehan-Jilbab-Dibebaskan |date=2015-01-19 }} rakyatmerdeka. diakses 19 Januari 2015</ref>
 
=== Indonesia ===
{{main|Jilbab di Indonesia}}
Pada tahun 1983 perdebatan tentang penggunaan "jilbab" disekolahdi sekolah antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Noegroho Notosoesanto yang kemudian direspondirespons oleh [[MUI]], masih menggunakan kata '''[[kerudung]]'''.<ref name="kunci"> Nuraini Juliastuti. Politik Pakaian Muslim. KUNCI Cultural Studies</ref> <ref name="jilbab unisex">[http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:AFt6t4QXA_8J:file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND._KESEJAHTERAAN_KELUARGA/197501282001122-SUCIATI/jilbab_unisex.pdf+noegroho+notosusanto+menteri+pendidikan+dan+kebudayaan+kerudung+MUI&hl=en&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESiIkl-GlHiXF-BtPyRKmrhTLEsFCjh1D--kFvqUhWroLSHEKeq24gOZ2Vmt2N0D0VkLaAHhopvd810S-X8KTV39YcVHZ5do6adjK_1p87Jj47Dbdzmywi5WS2A2eSs2CpKrqfa-&sig=AHIEtbQeYIFwCmbI1gVT860maPfaeaaS9w Suciati, S.Pd., M.Ds. Gaya Busana Unisex. Makalah]<small>. Diakses 14 Mei 2011</small></ref><ref name="Desantara"/> Noegroho menyatakan bahwa pelajar yang karena suatu alasan merasa harus memakai kerudung, pemerintah akan membantunya pindah ke sekolah yang seragamnya memakai kerudung.<ref name="jilbab unisex"/> Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengadakan pertemuan khusus dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menegaskan bahwa seragam harus sama bagi semua orang berkaiatanberkaitan dengan peraturannya, karena bila tidak sama berarti bukan seragam.<ref name="jilbab unisex"/>
 
Di Indonesia pada Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka cetakan ke-7 tahun 1984 belum ada [[lema]] kata jilbab, lema yang digunakan adalah kata yang belum populer di Indonesia (saat itu) yaitu "hijab" yang merujuk pada kain penutup [[aurat]] bagi perempuan muslim.<ref name="Desantara"/>
 
== Fatwa berjilbab bagi para penganutnya ==
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria jilbab yang benar harus menutup seluruh [[badan]], kecuali [[wajah]] dan dua telapak , jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot [[parfum]], tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita [[kafir]] dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.<ref>Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)</ref>
 
Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan [[Ikrimah]], jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,<ref>Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur'ân al'Azhîm, vol. 3 (Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub, 1997), 637</ref> sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)<ref>{{Cite web |url=http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alwaie&id=209&print=1 |title=Said Hawa, al-Asâs fî Tafsîr, vol. 8 (tt: Dar as-Salam, 1999), 4481 |access-date=2006-09-13 |archive-date=2007-03-11 |archive-url=https://web.[archive.org/web/20070311021603/http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alwaie&id=209&print=1] |dead-url=yes }}</ref> yang juga diwajibkan, sesuai dengan salah satu ayat surah An-Nur 24:31, yang berbunyi: {{cquote|''Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampaktampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita... (QS an-Nur [24]: 31)}}
Pendapat ini dianut juga oleh [[Qardhawi]] sebagaimana dicantumkan pada kumpulan fatwa kontemporernya.<ref name=qardawi>[http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/CadarBid-ah.html Yusuf Qardhawi, Fatwa kontemporer : Apakah cadar itu bid'ah]</ref>
 
== Lihat pula ==
* [[BurqaBurkak]]
* [[Hijab]]
* [[Surat An Nuur]]
* [[Jilboobs]]
 
== Referensi ==
{{reflist|2}}
 
[[Kategori:BudayaBusana IslamMuslim wanita]]
== Pranala luar ==
* [http://www.alqaul.com/2011/10/20/perintah-berhijab-memakai-jilbab/ Perintah Berhijab Memakai Jilbab di AlQaul.com]
* [http://muslim.or.id/manhaj/kata-jil-jilbab-bukan-kewajiban-namun-pilihan-1.html Kata JIL: Jilbab Bukan Kewajiban Namun Pilihan di Muslim.or.id]
* [http://www.syariahonline.com/v2/aqidah/1658-dalil-jilbab-tidak-wajib.html Konsultasi Dalil Jilbab Tidak Wajib di SyariahOnline.com]
 
 
{{Islam-stub}}
 
[[Kategori:Budaya Islam]]
[[Kategori:Pakaian]]