Kurban (Islam): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Abdul Kohar (bicara | kontrib) |
Soufiyouns (bicara | kontrib) + {{Authority control}} |
||
(125 revisi perantara oleh 81 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{redirect|Qurban" dan "Kurban|kegunaan lain|Kurban (disambiguasi)}}
'''Qurban''' atau '''Kurban''' ([[bahasa Arab]] <big><big>قربن</big></big>), atau disebut juga '''Udhhiyah''' atau '''Dhahiyyah ''' secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual Qurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama [[Islam]], dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan [[Dzulhijjah]] pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan [[Hari Raya Idul Adha]].▼
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
▲
== Latar belakang historis ==
Dalam
===Habil dan Qabil===▼
: ''Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".''▼
===
Kisah Habil dan Qabil dikisahkan pada Al-Qur'an:
Disebutkan dalam Al Qur'an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan [[surat Ash Shaaffaat]] ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.▼
▲
:''102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".''▼
▲
▲
* “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah. ▼
* Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah▼
* “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim▼
* “Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.▼
==
Ayat dalam Al-Qur'an tentang ritual kurban antara lain [[Surah Al-Kausar]] ayat 2:'' Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar).'' Sementara [[hadis]] yang berkaitan dengan kurban antara lain:
Mayoritas ulama dari kalangan [[sahabat nabi|sahabat]], [[tabi’in]], tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan [[wajib]], kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.▼
▲* “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak
▲* Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah
▲* “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang
▲* “Kami
== Hukum ==
▲Mayoritas ulama dari kalangan [[sahabat nabi|sahabat]], [[
== Syarat dan pembagian daging kurban ==
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut * Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
* Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
* Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
* Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur
* Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
* Daging hewan kurban dibagi tiga,
== Waktu berkurban ==
=== Awal waktu ===
Waktu untuk menyembelih kurban bisa pada awal waktu, yaitu setelah [[Salat Id]] langsung dan tidak menunggu hingga selesai [[khotbah]]. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan Salat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran Salat Id. Barang siapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya. Dalilnya adalah hadis-hadts berikut:<ol style="list-style-type: lower-alpha">
<li>Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى
“Barangsiapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadis senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
<li> Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.”
Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan:
وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.”
</ol>
==
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah empat hari, yaitu saat Iduladha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari pada hari keempat yaitu tanggal 13 Zulhijah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan Al-Bashri (imam penduduk [[Bashrah]]), ‘Atha` bin Abi Rabah (imam penduduk [[Makkah]]), Al-Auza’i (imam penduduk [[Syam]]), dan [[Imam Asy-Syafi'i|Asy-Syafi'i]] (imam fuqaha ahli hadits). Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, [[Ibnul Qayyim]] dalam Zadul Ma’ad (2/319), [[Ibnu Taimiyah]], Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan [[Muhammad bin Shalih al-Utsaimin|Ibnu Utsaimin]] dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412).
*[[akikah]]▼
*[[persembahan hewan]]▼
Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim, yaitu (1) Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina; (2) Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyrik; (3) Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah; dan (4) Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Nabi Muhammad bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى
“Hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan zikir kepada Allah Swt.”
Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ
“Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan kurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298)
Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh [[Ibnu Qudamah]] dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.
=== Waktu siang atau malam ===
Tidak ada perbedaan pendapat (khilafiah) di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih kurban pada waktu pagi, siang, atau sore. Berdasarkan firman Allah Swt, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” ([[Surah Al-Hajj|Al-Hajj]]: 28)
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban pada malam hari. Pendapat yang kuat (''rajih'') adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa.
Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdalan saja.
Adapun hadit yang diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.”
Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)
== Lihat pula ==
{{Authority control}}
[[Kategori:Islam]]
[[Kategori:Kesejahteraan hewan]]
{{Islam-stub}}
|