Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif putra 2302 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Patria lupa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(58 revisi perantara oleh 41 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Badan Nasional <br>Penanggulangan Terorisme
|singkatan = BNPT
|gambar = [[Berkas:Logo BNPTBadan Nasional Penanggulangan Terorisme.jpgpng|180px]]
|dasar = PeraturanUU Presiden Nomor 46No.5 Tahun 20102018
|alamat = <!--alamat kantor pusat-->
|koordinasi = [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]
|kepala = [[Daftar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme#Daftar Kepala|Kepala]]
|nama_kepala = [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Eddy Hartono (polisi)|Eddy Hartono]], [[Sarjana|S.I.K.]], [[Magister|M.H.]]
|nama_kepala = [[Tito Karnavian]]
|sekretaris_utama =-
|deputi1 =-
|nama_deputi1 =
|deputi2 =-
|nama_deputi2 =
|deputi3 =-
|nama_deputi3 =
|deputi4 =-
|nama_deputi4 =
|deputi5 =-
|nama_deputi5 =
|deputi6 =-
|nama_deputi6 =
|deputi7 =-
|nama_deputi7 =
|deputi8 =-
|nama_deputi8 =
|deputi9 =-
|nama_deputi9 =
|deputi10 =-
|nama_deputi10 =
|inspektur =-
|nama_inspektur = <!--Inspektur Utama (eselon I) / Inspektur (eselon II)-->
|situs web = [http://www.bnpt.go.id/ www.bnpt.go.id]
Baris 35:
}}
 
'''Badan Nasional Penanggulangan Terorisme''' (disingkat '''BNPT''') adalah sebuah [[lembaga pemerintah nonkementerian]] (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan [[terorisme]]. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|presidenPresiden]]. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.<ref>[http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/5/91/2083.bpkp Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme]</ref>
 
BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah [[Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat|Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme]] (DKPT).<ref>{{cite web
| last =
| first =
Baris 51:
| archiveurl =
| archivedate = }}
</ref>
 
== Tugas ==
Baris 58:
* Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan [[terorisme]];
* Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan [[terorisme]] meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
 
BNPT memiliki Pusat Pengendalian Krisis ("Pusdalsis") yang didalamnya merupakan gabungan antara satuan-satuan khusus, seperti [[Detasemen Khusus 81 (Penanggulangan Teror)]] dari [[Kopassus]], [[Denjaka]] dari [[TNI-AL]], [[Detasemen Bravo 90]] dari [[TNI-AU]], dan [[Gegana|Pasukan Gegana]] dari [[POLRI]]. Pusdalsis yang terdiri dari gabungan satuan-satuan elit TNI-POLRI ini ditugaskan sebagai pasukan penanganan terror untuk dikirim bila terjadi aktivitas terrorisme seperti [[Pembajakan pesawat]].<ref>{{citation | title= Latih Kesiapan Antiteror di Gulkonsis VI | work= Remigius Septian| publisher= '''COMMANDO''' edisi 6 vol. XII 2016 hlm: 28| year= 2016 | }}</ref>
 
== Susunan organisasi ==
Susunan organisasi BNPT terdiri dari:
* Kepala BNPT [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Eddy Hartono (polisi)|Eddy Hartono]], [[Sarjana|S.I.K.]], [[Magister|M.H.]]
* Kepala
* [[Sekretariat Utama]]
* Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi [[Mayjen]] [[TNI]] [[Roedy Widodo]]
* Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan [[Ibnu Suhendra|Irjen Pol. Ibnu Suhendra]]
* Deputi Bidang Kerjasama Internasional [[Andhika Chrisnayudhanto]]
* [[Inspektorat]]
Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas BNPT.
* Kepala Biro Umum BNPT [[Fanfan Infansyah|Marsma TNI Fanfan Infansyah]]
 
== Daftar Kepala ==
{| class="wikitable" style="text-align:center;"
|-
! No
! Foto
! Nama
! Awal Jabatan
! Akhir Jabatan
|-
| 1
| [[File:Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai.jpg|100px]]
| [[Berkas:PDU IRJEN KOM.png|30px]] [[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]] [[Ansyaad Mbai|Drs. Ansyaad Mbai]]
| 2010
| 2014
|-
| 2
| [[Berkas:Saud Usman BNPT.jpg|100px]]
| [[Berkas:PDU KOMJEN KOM.png|30px]] [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Saud Usman Nasution]]
| 2014
| 2016
|-
| 3
| [[Berkas:Tito Karnavian.jpg|100px]]
| [[Berkas:PDU KOMJEN KOM.png|30px]] [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Tito Karnavian]]
| 2016
| 2016
|-
| 4
| [[Berkas:Suhardi Alius BNPT.jpg|100px]]
| [[Berkas:PDU KOMJEN KOM.png|30px]] [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Suhardi Alius]]
| 2016
| 2020
|-
| 5
| [[Berkas:Irjen._Pol._Drs._Boy_Rafli_Amar.jpg|100px]]
| [[Berkas:PDU KOMJEN KOM.png|30px]] [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Boy Rafli Amar]]
| 2020
| 2023
|-
| 6
| [[Berkas:Kalemdiklat Polri Komjen Polisi Rycko Amelza Dahniel.jpg|100px]]
| [[Berkas:PDU KOMJEN KOM.png|30px]] [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Rycko Amelza Dahniel]]
| 2023
| 2024
|-
| 7
|
| [[Berkas:PDU KOMJEN KOM.png|30px]] [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Eddy Hartono (polisi)|Eddy Hartono]]
| 2024
| ''Petahana''
|}
 
== Pranala luar ==
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2576&filename=Perpres%2046%20Tahun%202010.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010]
* [[Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012]] tentang perubahan atas [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2576&filename=Perpres%2046%20Tahun%202010.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010]
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
 
== Referensi ==
Baris 75 ⟶ 133:
{{LPNK}}
 
[[Kategori:Badan intelijen Indonesia]]
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Lembaga pemerintah nonkementerian]]