Pemerintah Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan aplikasi seluler |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(85 revisi perantara oleh 59 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info pemerintahan presidensial
| nama_pemerintah = Pemerintah Republik Indonesia
| nama_lain =
| gambar = [[Berkas:National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg|100px]]
Baris 7:
| wilayah_pemerintahan = [[Indonesia]]
| pusat_pemerintahan = [[DKI Jakarta]]
| url =
| legislatif = [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|MPR
| tempat_sidang = [[Kompleks Parlemen]]
| gelar_kepala_pemerintahan = [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]]
Baris 16:
| jumlah_kementerian = 38
| pengadilan_tertinggi = [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] dan [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]
}}{{Politics of Indonesia}}
'''Pemerintah Indonesia''' merupakan [[pemerintah]] yang mengatur sistem pemerintahan [[Indonesia]] berdasarkan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]]. Indonesia merupakan negara berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk [[republik]] dan sistem pemerintahan [[Sistem presidensial|presidensial]] dengan sifat [[Sistem parlementer|parlementer]]. Pemerintah Indonesia memiliki beberapa pengertian yang berbeda. Pada pengertian yang luas, pemerintah dapat merujuk secara kolektif pada tiga cabang kekuasaan, yakni [[Eksekutif|cabang eksekutif]], [[Lembaga legislatif|legislatif]] dan [[Kehakiman|yudikatif]]. Istilah ini juga diartikan sebagai lembaga eksekutif dan legislatif secara bersama-sama karena kedua cabang kekuasaan inilah yang bertanggung jawab atas tata kelola bangsa dan pembuatan undang-undang. Sementara pada pengertian yang lebih sempit, pemerintah hanya merujuk pada cabang eksekutif berupa [[Kabinet Indonesia|kabinet pemerintahan]] karena mereka adalah bagian dari pemerintah yang bertanggung jawab atas tata kelola pemerintahan sehari-hari.
Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang [[Presiden Indonesia|presiden]] yang merupakan [[kepala negara]] sekaligus [[kepala pemerintahan]]. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang [[Wakil Presiden Indonesia|wakil presiden]]. Kekuasaan legislatif terletak pada [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR) yang dibagi menjadi [[Sistem dua kamar|dua kamar]], yaitu [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD). Cabang yudikatif terdiri dari [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA) dan [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK) yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman.
Struktur kekuasaan di Indonesia memiliki 2 jenis yakni ada struktur formal dan ada juga struktur informal yang disebut suprastruktur dan infrastruktur, suprastruktur adalah pemerintahan kekuasaan politik yang berdaulat dan unsur-unsur pemerintahan negara seperti eksekutif dan legislatif, sedangkan insfrastrutur yakni masyarakat dengan segala kelembaga formalnya, dan salah satu tugas suprastruktur ini yaitu bagaimana membangun dan meningkatkan insfrastruktur, karena pemerintah melakukan semua kegiatan untuk mengentaskan kemiskinan, mempercepat pembangunan, mensejahterakan masyarakat<ref>https://umsu.ac.id/mekanisme-pembagian-kekuasaan-yang-dilaksanakan-di-indonesia/</ref>.
== Cabang ==
=== Eksekutif ===
Pasangan presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui [[Pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]] untuk menjabat selama lima tahun. Sebelum tahun 2004, mereka dipilih oleh MPR. Jabatan [[Presiden Indonesia]] dapat diduduki selama maksimum dua periode dan ia bertindak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, serta [[panglima tertinggi]] [[Tentara Nasional Indonesia]]. Presiden mengangkat anggota [[Kabinet Indonesia|kabinet]] yang tidak harus berasal dari anggota legislatif terpilih.{{sfn|Indrayana|2008|pp=361, 443, 440}}
{| class="wikitable"
!Jabatan
!Nama
!Partai
!Menjabat sejak
!Pemilihan terakhir
|-
|[[Presiden Indonesia|Presiden]]
|[[Joko Widodo]]
|[[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]]
|20 Oktober 2014
| rowspan="2" |<center>[[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019|17 April 2019]]
|-
|[[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]]
|[[Ma'ruf Amin]]
|Nonpartisan
|20 Oktober 2019
|}
Presiden berperan sebagai [[kepala negara]] dan [[kepala pemerintahan]] sekaligus, dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] mengamanatkan sistem pemerintahan [[Sistem presidensial|presidensial]]. Meskipun demikian, Indonesia pernah memiliki jabatan [[Daftar Perdana Menteri Indonesia|perdana menteri]] yang memimpin kabinet pada masa [[Orde Lama]]. Sistem presidensial yang dianut sebelum [[Sejarah Indonesia (1998–sekarang)|Reformasi]] tidak bersifat murni karena presiden merupakan mandataris MPR, artinya ia tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR yang berwenang mengangkat dan memberhentikannya. Setelah Reformasi, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dan MPR baru dapat memilih presiden dan/atau wakil presiden hanya jika posisi tersebut lowong.<ref>{{citation|last=Asshiddiqie|first=Jimmy|year=2012|url=http://www.jimly.com/makalah/namafile/123/SISTEM_PRESIDENTIL.pdf|title=Institut Peradaban dan Gagasan Penguatan Sistem Pemerintahan}}. Orasi Ilmiah.</ref>
=== Legislatif ===
[[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR) adalah cabang legislatif pada sistem politik Indonesia yang terdiri dari [[Sistem dua kamar|dua kamar]]: [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD). Anggota DPR dipilih dari [[Daftar daerah pemilihan nasional Indonesia|daerah pemilihan yang multianggota]], sedangkan anggota DPD dipilih sebanyak empat orang dari setiap provinsi di Indonesia.
{| class="wikitable"
!Lembaga
!Ketua
!Jumlah anggota
!Pemilihan terakhir
|-
|[[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
|[[Bambang Soesatyo]]
|<center>711
| rowspan="3" |<center>[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019|17 April 2019]]
|-
|[[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]]
|[[Puan Maharani]]
|<center>[[Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2019–2024|575]]
|-
|[[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]]
|[[La Nyalla Mattalitti]]
|<center>[[Daftar anggota Dewan Perwakilan Daerah 2019–2024|136]]
|}
DPR memegang sebagian besar kekuasaan legislatif karena memiliki kewenangan tunggal untuk mengesahkan undang-undang. DPD bertindak sebagai badan pelengkap yang dapat mengajukan rancangan undang-undang, menawarkan pendapatnya, dan berpartisipasi dalam diskusi, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum. MPR sendiri memiliki kekuasaan tambahan, yaitu mengamandemen konstitusi, melantik presiden, dan melakukan prosedur pemakzulan. Saat melakukan fungsi-fungsi ini, MPR menggabungkan anggota dari DPR dan DPD.{{sfn|Indrayana|2008}}<ref>{{cite book|last=Aspinall|last2=Mietzner|date=2011|url=https://www.researchgate.net/publication/291859347_The_parliament_in_Indonesia's_decade_of_democracy_People's_forum_or_chamber_of_cronies|title=Problems of Democratisation of Indonesia|chapter=People's Forum or Chamber of Cronies}}</ref>
=== Yudikatif ===
[[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA) merupakan cabang yudisial yang tertinggi. Para hakimnya diangkat oleh presiden. Di sisi lain, [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK) mengatur masalah konstitusional dan politik, sementara [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]] (KY) mengawasi para hakim.{{sfn|Indrayana|2008|pp=266-267}}
{| class="wikitable"
!Lembaga
!Ketua
!Jumlah anggota
|-
|[[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]]
|[[Muhammad Syarifuddin]]
|[[Hakim Agung Indonesia|Maksimum 60]]
|-
|[[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]
|[[Suhartoyo]]
|[[Daftar hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Maksimum 9]]
|-
|[[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]]
|[[Jaja Ahmad Jayus]]
|[[Daftar Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia|7]]
|}
=== Inspektif ===
Indonesia memiliki [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK) sebagai salah satu [[Lembaga Tinggi Negara]]. Organisasi ini bertanggung jawab untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara, seperti [[Bank Indonesia]], [[badan usaha milik negara]] dan [[Badan usaha milik daerah|daerah]], dan [[Badan Layanan Umum|badan layanan umum]].
==
Dalam kaitannya dengan [[pemerintahan daerah]], Pemerintah Indonesia merupakan [[pemerintah pusat]]. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang [[politik luar negeri]], [[pertahanan dan keamanan]], [[peradilan]], [[moneter]] dan [[fiskal]], [[agama]], serta kewenangan lainnya seperti kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan [[sumber daya alam]] serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Sejak [[Sejarah Indonesia (1998–sekarang)|Reformasi]], [[Otonomi daerah di Indonesia|otonomi daerah]] semakin dikembangkan. Di Indonesia, [[Pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintahan daerah]] adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh [[Pemerintah daerah di Indonesia|Pemerintah Daerah]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.<ref>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 Angka 3</ref>
[[Kepala daerah]] (gubernur, bupati, dan wali kota) yang mulanya dipilih oleh DPRD, sejak tahun 2005 juga dipilih oleh rakyat melalui [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|pemilihan umum kepala daerah]]. Sementara itu, para anggota DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dipilih melalui pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan DPR dan DPD.
== Lihat pula ==
* [[Politik Indonesia]]
== Referensi ==
{{reflist}}
==
* {{cite book|last=Indrayana|first=Denny|year=2008|title=Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition|url=https://books.google.co.id/books?id=ct1XppoQG7IC|publisher=Kompas Book Publishing|location=Jakarta|isbn=978-979-709-394-5|ref=harv}}
* {{cite book|last=O'Rourke|first=Kevin|year=2002|title=Reformasi: The Struggle for Power in post-Soeharto Indonesia|url=https://books.google.co.id/books?id=_LMbygm3UZcC|publisher=Allen & Unwin|location=Crows Nest, New South Wales|isbn=1-86508-754-8|ref=harv}}
* {{cite book|last=Schwarz|first=Adam|year=2000|title=A Nation in Waiting: Indonesia's Search for Stability|url=https://books.google.co.id/books?id=jCx0QgAACAAJ|publisher=Westview Press|location=Boulder, Colorado|isbn=9781865081793|ref=harv}}
{{Topik Indonesia}}
[[Kategori:
|