Indische Staatsregeling: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k cosmetic changes, replaced: dimana → di mana |
Gibranalnn (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(18 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Italic title}}
'''''Wet op de Staatsinrichting van Nederlands-Indië''''', dikenal juga sebagai '''''Indische Staatsregeling''''' (IS; Stbld 1925-415 jo 577) adalah undang-undang dasar yang mengatur tata negara dan pemerintahan [[Hindia Belanda]]. IS mulai berlaku pada 1 Januari 1926 sebagai pengganti dari ''Regeringsreglement'' 1854 (Stbld 1855-1 jo 2).
== Isi ==
=== Pasal 163 ===
Pasal 163 mengatur pembagian golongan di hadapan hukum, yaitu menjadi 3 golongan yaitu.
# Golongan II (golongan oriental atau Timur Asing)
# Golongan III (golongan rakyat bumiputera)<ref name = pasal>{{cite web
|url=http://resources.unpad.ac.id/unpad-content/uploads/publikasi_dosen/1C%20Hukum-Progresif-Jurnal%20Hk-Acara-Pasca%20AKREDITASI.pdf
|title=Asal usul serta landasan pengebangan ilmu hukum Indonesia
|accessdate=9 Agustus 2012
}}{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
▲===Golongan Eropa===
Pendefinisian golongan Eropa di depan hukum positif [[Hindia Belanda]] disusun pada ayat 2. Berdasarkan ayat ini, orang-orang [[Eropa]], dihadapan [[hukum]], adalah semua orang [[Belanda]], semua orang non-Belanda yang berasal dari Eropa, semua orang [[Jepang]], dan anak sah dari golongan Eropa yang diakui undang-undang.
Di dalam ayat ini, terlihat bahwa ada unsur asas kebangsaan, yaitu orang Belanda dan orang Jepang. Hal ini diperlukan karena orang Jepang berasal dari Asia. Orang Jepang dimasukkan ke dalam golongan Eropa karena pemerintah Belanda mengadakan perjanjian dagang dengan pemerintah Jepang pada tahun 1896, di mana salah satu perjanjiannya memuat bahwa seluruh orang Jepang dipersamakan kedudukannya dengan orang Eropa. Selain asas kebangsaan, asas keturunan juga menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam golongan ini.
Pendefinisan golongan [[Indonesia]] ditemukan pada ayat 3. Definisi golongan Indonesia dari ayat ini adalah orang-orang Indonesia asli (pribumi) atau golongan lain yang meleburkan diri. Golongan lain yang meleburkan diri adalah orang-orang bukan Indonesia asli,
▲Pendefinisan golongan [[Indonesia]] ditemukan pada ayat 3. Definisi golongan Indonesia dari ayat ini adalah orang-orang Indonesia asli (pribumi) atau golongan lain yang meleburkan diri. Golongan lain yang meleburkan diri adalah orang-orang bukan Indonesia asli, namun menjalani kehidupan meniru kehidupan orang pribumi dengan meninggalkan hukum asalnya. Wanita golongan lain yang menikah dengan orang Indonesia asli juga termasuk dalam golongan Indonesia asli.
Perumusan golongan Timur Asing dilakukan secara negatif. Diatur dalam ayat 4, orang-orang yang termasuk dalam golongan Timur Asing adalah golongan yang bukan termasuk dalam golongan Eropa maupun golongan Indonesia. Ayat ini dibuat secara negatif untuk memastikan tidak ada masyarakat yang terlewat dari penggolongan.
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
[[Kategori:Hukum]]▼
* [https://resolver.kb.nl/resolve?urn=MMKB02:000119339 Indische Staatsregeling] dari [[Koninklijke Bibliotheek (Belanda)|Koninklijke Bibliotheek]] (dalam bahasa Belanda)
{{Hukum Hindia}}
▲[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
|