Hak tolak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tag: Pengembalian manual
 
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Hak Tolak''' adalah hak yang dimiliki seorang [[wartawan]] karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.<ref name="uu">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref> Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan [[hukum]] terhadap pemberitaan yang dibuatnya.<ref name="uu"/> Peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam [[Undang-undang Pers]] nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman [[Dewan Pers]] Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.<ref name="pasal 1">Pasal 1 Bab 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref><ref name="pasal 4">Pasal 4 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref><ref name="pasal 7">Pasal 7 Bab 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref><ref name="pedoman">Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik</ref>
 
== Ketentuan ==
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan [[embargo]], dan informasi latar belakang sesuai dengan kesepakatan demi keamanan narasumber dan keluarganya.<ref name="pasal 4"/> Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.<ref name="uu"/> Tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.<ref name="pasal 7"/> Sehingga, apabila pihak yang menjadi sumber pemberitaan merasa keberatan untuk diungkap ke publik identitasnya, wartawan harus merahasiakannya dan menolak untuk mengungkapkannya.<ref name=hukum">{{id}} {{cite journal
| author = Diana Kusumaasari
| year =
| month =
Baris 11:
| issue =
| pages =
| doi =
| id =
| url = http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e782d8ec3152/apakah-uu-pers-hanya-melindungi-pemburu-berita?
| publisher = Hukum Online
| format =
| accessdate = 25-Februari-2015
| archive-date = 2018-08-27
| archive-url = https://web.archive.org/web/20180827232117/http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e782d8ec3152/apakah-uu-pers-hanya-melindungi-pemburu-berita
| dead-url = no
}}</ref><ref name="pasal 1"/>
 
Baris 23 ⟶ 26:
 
== Mekanisme ==
Dalam hal adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap karya [[jurnalistik]], pertanggungjawaban hukum ditujukan kepada penanggung jawab institusi pers bersangkutan.<ref name="pedoman"/> Merujuk pada UU Pers, Pasal 12, yang dimaksud dengan “penanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.<ref name="pedoman"/><ref name="uu"/> Dalam hal pelanggaran [[pidana]] yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab.<ref name="pedoman"/> Apabila pihak kepolisian menerima pengaduan perkara pidana menyangkut karya jurnalistik, maka menurut UU Pers tidak perlu menyelidiki siapa pelaku utama perbuatan pidana, melainkan langsung meminta pertanggungjawaban dari Penanggung Jawab, sebagai pihak yang harus menghadapi proses hukum.<ref name="pedoman"/><ref name="uu"/>
 
== Lihat pula ==