Pemerintah Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan aplikasi seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(82 revisi perantara oleh 57 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 7:
| wilayah_pemerintahan = [[Indonesia]]
| pusat_pemerintahan = [[DKI Jakarta]]
| url = httphttps://www.indonesia.go.id/
| legislatif = [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|MPR]], [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]], dan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|DPD]]
| tempat_sidang = [[Kompleks Parlemen]]
| gelar_kepala_pemerintahan = [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]]
Baris 16:
| jumlah_kementerian = 38
| pengadilan_tertinggi = [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] dan [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]
}}{{Politics of Indonesia}}
}}
'''Pemerintah Indonesia''' merupakan [[pemerintah]] yang mengatur sistem pemerintahan [[Indonesia]] berdasarkan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]]. Indonesia merupakan negara berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk [[republik]] dan sistem pemerintahan [[Sistem presidensial|presidensial]] dengan sifat [[Sistem parlementer|parlementer]]. Pemerintah Indonesia memiliki beberapa pengertian yang berbeda. Pada pengertian yang luas, pemerintah dapat merujuk secara kolektif pada tiga cabang kekuasaan, yakni [[Eksekutif|cabang eksekutif]], [[Lembaga legislatif|legislatif]] dan [[Kehakiman|yudikatif]]. Istilah ini juga diartikan sebagai lembaga eksekutif dan legislatif secara bersama-sama karena kedua cabang kekuasaan inilah yang bertanggung jawab atas tata kelola bangsa dan pembuatan undang-undang. Sementara pada pengertian yang lebih sempit, pemerintah hanya merujuk pada cabang eksekutif berupa [[Kabinet Indonesia|kabinet pemerintahan]] karena mereka adalah bagian dari pemerintah yang bertanggung jawab atas tata kelola pemerintahan sehari-hari.
{{Politics of Indonesia}}
'''Pemerintah Indonesia''' memiliki beberapa pengertian yang berbeda. Pada pengertian lebih luas, dapat merujuk secara kolektif pada tiga cabang kekuasaan pemerintah yakni [[Eksekutif|cabang eksekutif]], [[legislatif]] dan [[yudikatif]]. Selain itu juga diartikan sebagai Eksekutif dan Legislatif secara bersama-sama, karena kedua cabang kekuasaan inilah yang bertanggung jawab atas tata kelola bangsa dan pembuatan undang-undang. Sedangkan pada pengertian lebih sempit, digunakan hanya merujuk pada cabang eksekutif berupa [[Kabinet Pemerintahan Indonesia|Kabinet Pemerintahan]] karena ini adalah bagian dari pemerintah yang bertanggung jawab atas tata kelola pemerintahan sehari-hari.
* [[TVRI]]
* [[RRI]]
* [[Pos Indonesia]]
* [[Telkom Indonesia]]
* [[Pertamina]]
* [[PLN]]
* [[Bank Mandiri]]
* [[Jasa Marga]]
* [[Jiwasraya]]
* [[Kimia Farma]]
* [[BUMN]]
* [[Jawa Pos Group]]
* [[Damri]]
* [[Kelompok Media Bali Post]]
Pemerintah Indonesia 2016
 
Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang [[Presiden Indonesia|presiden]] yang merupakan [[kepala negara]] sekaligus [[kepala pemerintahan]]. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang [[Wakil Presiden Indonesia|wakil presiden]]. Kekuasaan legislatif terletak pada [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR) yang dibagi menjadi [[Sistem dua kamar|dua kamar]], yaitu [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD). Cabang yudikatif terdiri dari [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA) dan [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK) yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman.
== Sejarah ==
[[Berkas: IndonesianElections.gif | thumb|left | 300px | Peta yang menunjukkan pihak / organisasi dengan perolehan suara terbesar per provinsi dalam pemilihan di Indonesia 1971-2009]]
Sejak sebelum kemerdekaan, sebagian besar para pemimpin bangsa Indonesia mengidealkan sistem [[Sistem presidensial|pemerintahan presidential]]. Hal itu tercermin dalam perumusan UUD 1945 yang menentukan bahwa kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar dipegang oleh seorang [[Presiden Indonesia|Presiden]] dengan dibantu oleh satu orang [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]] selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 4 ayat 1 dan 2 jo Pasal 7 UUD 1945). Tidak seperti dalam sistem [[sistem parlementer|pemerintahan parlementer]], Presiden ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945, tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]]. Bahkan ditegaskan pula bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban konstitusionalnya, Presiden dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggungjawab hanya kepada Presiden (Pasal 17 ayat 1 dan 2 UUD 1945). Dalam sistem pemerintahan yang diidealkan, tidak dikenal adanya ide mengenai jabatan [[Perdana Menteri]] atau pun [[Menteri Utama]] dalam pemerintahan Indonesia merdeka berdasarkan undang-undang dasar yang dirancang oleh [[Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia|BPUPKI]] (Badan Usaha Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia) dan kemudian disahkan oleh [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia|PPKI]] (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945.<ref name="sistem presidentil">[http://www.jimly.com/makalah/namafile/123/SISTEM_PRESIDENTIL.pdf Jimly Asshiddiqie: Institut Peradaban dan Gagasan Penguatan Sistem Pemerintahan]</ref>
 
Struktur kekuasaan di Indonesia memiliki 2 jenis yakni ada struktur formal dan ada juga struktur informal yang disebut suprastruktur dan infrastruktur, suprastruktur adalah pemerintahan kekuasaan politik yang berdaulat dan unsur-unsur pemerintahan negara seperti eksekutif dan legislatif, sedangkan insfrastrutur yakni masyarakat dengan segala kelembaga formalnya, dan salah satu tugas suprastruktur ini yaitu bagaimana membangun dan meningkatkan insfrastruktur, karena pemerintah melakukan semua kegiatan untuk mengentaskan kemiskinan, mempercepat pembangunan, mensejahterakan masyarakat<ref>https://umsu.ac.id/mekanisme-pembagian-kekuasaan-yang-dilaksanakan-di-indonesia/</ref>.
Namun demikian, dalam praktik sesudah kemerdekaan, pada tanggal 14 November 1945, yaitu hanya dalam waktu 3 bulan kurang dari 4 hari sejak pengesahan naskah UUD 1945 atau hanya dalam waktu 3 bulan kurang dari 5 hari sejak proklamasi kemerdekaan, [[Presiden Soekarno]] telah membentuk jabatan Perdana Menteri dengan mengangkat Syahrir sebagai Perdana Menteri pertama dalam sejarah Indonesia merdeka. Sejak itu, sistem pemerintahan Republik Indonesia dengan diselingi oleh sejarah bentuk [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS) pada tahun 1949, selalu menerapkan sistem pemerintahan parlementer atau setidaknya sistem pemerintahan campuran sampai terbentuknya pemerintahan Orde Baru. Sebagian terbesar administrasi pemerintahan yang dibentuk bersifat ‘dual executive’, yaitu terdiri atas kepala negara yang dipegang oleh Presiden dan kepala pemerintahan yang dipegang oleh Perdana Menteri atau yang disebut dengan istilah Menteri Utama atau pun dengan dirangkap oleh Presiden atau oleh Wakil Presiden.<ref name="sistem presidentil"/>
 
== Cabang ==
Dalam suasana praktik sistem parlementer itulah pada awal tahun 1946, Penjelasan UUD 1945 yang disusun oleh [[Soepomo]] dan diumumkan melalui Berita Repoeblik pada bulan Februari 1946 memuat uraian tentang kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan yang kemudian disalah-pahami seakan dua jabatan yang dapat dibedakan satu sama lain sampai sekarang. Karena itu, sampai sekarang masih banyak sarjana yang beranggapan bahwa jabatan Sekretaris Negara adalah jabatan sekretaris Presiden sebagai kepala negara, sedangkan Sekretaris Kabinet adalah sekretaris Presiden sebagai kepala pemerintahan. Akibatnya muncul tafsir yang salah kaprah bahwa seakan-akan semua rancangan keputusan Presiden sebagai kepala negara harus dipersiapkan oleh Sekretariat Negara sedangkan rancangan keputusan Presiden sebagai kepala pemerintahan dipersiapkan oleh Sekretariat Kabinet. Padahal, dalam sistem pemerintahan presidential yang bersifat murni, yang ada adalah sistem ‘single executive’, di mana fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan terintegrasi, tidak dapat dipisah-pisahkan dan bahkan tidak dapat dibedakan satu dengan yang lain. Dalam sistem presidential murni, keduanya menyatu dalam kedudukan Presiden dan Wakil Presiden. Keduanya tidak perlu dibedakan, dan apalagi dipisah-pisahkan.<ref name="sistem presidentil"/>
=== Eksekutif ===
Pasangan presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui [[Pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]] untuk menjabat selama lima tahun. Sebelum tahun 2004, mereka dipilih oleh MPR. Jabatan [[Presiden Indonesia]] dapat diduduki selama maksimum dua periode dan ia bertindak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, serta [[panglima tertinggi]] [[Tentara Nasional Indonesia]]. Presiden mengangkat anggota [[Kabinet Indonesia|kabinet]] yang tidak harus berasal dari anggota legislatif terpilih.{{sfn|Indrayana|2008|pp=361, 443, 440}}
{| class="wikitable"
!Jabatan
!Nama
!Partai
!Menjabat sejak
!Pemilihan terakhir
|-
|[[Presiden Indonesia|Presiden]]
|[[Joko Widodo]]
|[[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]]
|20 Oktober 2014
| rowspan="2" |<center>[[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019|17 April 2019]]
|-
|[[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]]
|[[Ma'ruf Amin]]
|Nonpartisan
|20 Oktober 2019
|}
Presiden berperan sebagai [[kepala negara]] dan [[kepala pemerintahan]] sekaligus, dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] mengamanatkan sistem pemerintahan [[Sistem presidensial|presidensial]]. Meskipun demikian, Indonesia pernah memiliki jabatan [[Daftar Perdana Menteri Indonesia|perdana menteri]] yang memimpin kabinet pada masa [[Orde Lama]]. Sistem presidensial yang dianut sebelum [[Sejarah Indonesia (1998–sekarang)|Reformasi]] tidak bersifat murni karena presiden merupakan mandataris MPR, artinya ia tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR yang berwenang mengangkat dan memberhentikannya. Setelah Reformasi, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dan MPR baru dapat memilih presiden dan/atau wakil presiden hanya jika posisi tersebut lowong.<ref>{{citation|last=Asshiddiqie|first=Jimmy|year=2012|url=http://www.jimly.com/makalah/namafile/123/SISTEM_PRESIDENTIL.pdf|title=Institut Peradaban dan Gagasan Penguatan Sistem Pemerintahan}}. Orasi Ilmiah.</ref>
 
=== Legislatif ===
Namun demikian, sistem pemerintahan presidential yang dianut oleh UUD 1945 itu sendiri, sebelum reformasi, sebenarnya tidak bersifat murni. Salah satu prinsip penting dalam sistem presidential adalah bahwa tanggungjawab puncak kekuasaan pemerintahan negara berada di tangan Presiden yang tidak tunduk dan bertanggungjawab kepada parlemen. Misalnya, dalam sistem presidential Amerika Serikat, Presiden hanya bertanggungjawab kepada rakyat yang memilihnya melalui mekanisme pemilihan umum dan melalui kewajiban menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Presiden Indonesia menurut UUD 1945 sebelum reformasi, harus bertunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berwenang mengangkat dan memberhentikannya menurut undang-undang dasar. Presiden menurut UUD 1945 sebelum
[[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR) adalah cabang legislatif pada sistem politik Indonesia yang terdiri dari [[Sistem dua kamar|dua kamar]]: [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD). Anggota DPR dipilih dari [[Daftar daerah pemilihan nasional Indonesia|daerah pemilihan yang multianggota]], sedangkan anggota DPD dipilih sebanyak empat orang dari setiap provinsi di Indonesia.
reformasi adalah mandataris MPR yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh MPR sebagaimana mestinya. Sifat pertanggungjawaban kepada MPR ini justru memperlihatkan adanya unsur parlementer dalam sistem pemerintahan presidential yang dianut. Karena dapat dikatakan bahwa sistem presidentil yang dianut bersifat tidak murni, bersifat campuran, atau ‘quasi-presidentil’.<ref name="sistem presidentil"/>
{| class="wikitable"
!Lembaga
!Ketua
!Jumlah anggota
!Pemilihan terakhir
|-
|[[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
|[[Bambang Soesatyo]]
|<center>711
| rowspan="3" |<center>[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019|17 April 2019]]
|-
|[[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]]
|[[Puan Maharani]]
|<center>[[Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2019–2024|575]]
|-
|[[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]]
|[[La Nyalla Mattalitti]]
|<center>[[Daftar anggota Dewan Perwakilan Daerah 2019–2024|136]]
|}
DPR memegang sebagian besar kekuasaan legislatif karena memiliki kewenangan tunggal untuk mengesahkan undang-undang. DPD bertindak sebagai badan pelengkap yang dapat mengajukan rancangan undang-undang, menawarkan pendapatnya, dan berpartisipasi dalam diskusi, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum. MPR sendiri memiliki kekuasaan tambahan, yaitu mengamandemen konstitusi, melantik presiden, dan melakukan prosedur pemakzulan. Saat melakukan fungsi-fungsi ini, MPR menggabungkan anggota dari DPR dan DPD.{{sfn|Indrayana|2008}}<ref>{{cite book|last=Aspinall|last2=Mietzner|date=2011|url=https://www.researchgate.net/publication/291859347_The_parliament_in_Indonesia's_decade_of_democracy_People's_forum_or_chamber_of_cronies|title=Problems of Democratisation of Indonesia|chapter=People's Forum or Chamber of Cronies}}</ref>
 
=== Yudikatif ===
Inilah yang menjadi satu alasan mengapa UUD 1945 kemudian diubah pada masa reformasi. Karena itu, salah satu butir kesepakatan pokok yang dijadikan pegangan dalam membahas agenda perubahan pertama UUD 1945 pada tahun 1999 adalah bahwa perubahan undang-undang dasar dimaksudkan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidential. Dengan perkataan lain, istilah memurnikan sistem presidential atau purifikasi sistem pemerintahan presidential sebagai salah satu ide yang terkandung dalam keseluruhan pasal-pasal yang diubah atau ditambahkan dalam rangka Perubahan Pertama (1999), Perubahan Kedua (2000), Perubahan Ketiga (2001) dan Perubahan Keempat (2002) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<ref name="sistem presidentil"/>
[[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA) merupakan cabang yudisial yang tertinggi. Para hakimnya diangkat oleh presiden. Di sisi lain, [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK) mengatur masalah konstitusional dan politik, sementara [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]] (KY) mengawasi para hakim.{{sfn|Indrayana|2008|pp=266-267}}
[[Berkas:Struktur ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945.png|thumb|right|400px|Struktur ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945]]
{| class="wikitable"
Sesudah reformasi, Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh UUD 1945 harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Peranan MPR untuk memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dibatasi hanya sebagai pengecualian, yaitu apabila terdapat lowongan dalam jabatan presiden dan/atau wakil presiden. Pengucapan sumpah jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden memang dapat dilakukan di depan sidang paripurna MPR, tetapi pada kesempatan itu MPR sama sekali tidak melantik Presiden atau Wakil Presiden sebagai bawahan. MPR hanya mengadakan persidangan untuk mempersilahkan Presiden dan/atau Wakil Presiden mengucapkan sumpah atau janji jabatannya sendiri di depan umum. Dengan demikian, Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi berada dalam posisi tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR seperti masa sebelum reformasi, di mana oleh Penjelasan UUD 1945 ditegaskan bahwa Presiden harus bertunduk dan bertanggungjawab kepada MPR. Presiden adalah mandataris MPR yang mandate kekuasaannya sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh MPR. Sedangkan dalam sistem yang baru, Presiden hanya dapat diberhentikan oleh MPR melalui proses ‘impeachment’ yang melibatkan proses hukum melalui peradilan konstitusi di Mahkamah Konstitusi.<ref name="sistem presidentil"/>
!Lembaga
!Ketua
!Jumlah anggota
|-
|[[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]]
|[[Muhammad Syarifuddin]]
|[[Hakim Agung Indonesia|Maksimum 60]]
|-
|[[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]
|[[Suhartoyo]]
|[[Daftar hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Maksimum 9]]
|-
|[[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]]
|[[Jaja Ahmad Jayus]]
|[[Daftar Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia|7]]
|}
 
=== Inspektif ===
Sekarang Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan karenanya tunduk dan bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang memilihnya. Inilah ciri penting upaya pemurnian dan penguatan yang dilakukan terhadap sistem pemerintahan presidensial berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Namun demikian, dalam praktik pada masa reformasi dewasa ini, sering timbul anggapan umum bahwa sistem presidential yang dianut dewasa ini masih beraroma parlementer. Bahkan ada juga orang yang berpendapat bahwa sistem pemerintahan yang sekarang kita anut justru semakin memperlihatkan gejala sistem parlementer. Jika pada masa Orde Baru, pusat kekuasaan berada sepenuhnya di tangan Presiden, maka sekarang pusat kekuasaan itu dianggap telah beralih ke DPR. Sebagai akibat pendulum perubahan dari sistem yang sebelumnya memperlihatkan gejala “executive heavy”, sekarang sebaliknya timbul gejala “legislative heavy” dalam setiap urusan pemerintahan yang berkaitan dengan fungsi parlemen.<ref name="sistem presidentil"/>
Indonesia memiliki [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK) sebagai salah satu [[Lembaga Tinggi Negara]]. Organisasi ini bertanggung jawab untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara, seperti [[Bank Indonesia]], [[badan usaha milik negara]] dan [[Badan usaha milik daerah|daerah]], dan [[Badan Layanan Umum|badan layanan umum]].
 
== LegislatifPusat dan daerah ==
Dalam kaitannya dengan [[pemerintahan daerah]], Pemerintah Indonesia merupakan [[pemerintah pusat]]. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang [[politik luar negeri]], [[pertahanan dan keamanan]], [[peradilan]], [[moneter]] dan [[fiskal]], [[agama]], serta kewenangan lainnya seperti kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan [[sumber daya alam]] serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
[[Berkas:MPRDPRDPDBuilding.jpg|left|250px|thumb|[[Kompleks Parlemen]]]]
[[Berkas:Indonesia DPR session.jpg|thumb|Tempat Sidang MPR]]
=== Majelis Permusyawaratan Rakyat ===
{{Utama|Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia}}
Keberadaan MPR yang selama ini disebut sebagai lembaga tertinggi negara itu memang telah mengalami perubahan yang sangat mendasar, akan tetapi keberadaannya tetap ada sehingga sistem yang dianut saat ini tidak dapat disebut sistem bikameral ataupun satu kamar, melainkan sistem tiga kamar (trikameralisme), perubahan-perubahan mendasar dalam kerangka struktur parlemen Indonesia itu memang telah terjadi mengenai hal-hal sebagai berikut. Pertama, susunan keanggotaan MPR berubah secara struktural karena dihapuskannya keberadaan Utusan Golongan yang mencerminkan prinsip perwakilan fungsional (functional representation) dari unsur keanggotaan MPR. Dengan demikian, anggota MPR hanya terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencerminkan prinsip perwakilan politik (political representation) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mencerminkan prinsip perwakilan daerah (regional representatif). Kedua, bersamaan dengan perubahan yang bersifat struktural tersebut, fungsi MPR juga mengalami perubahan mendasar (perubahan fungsional). Majelis ini tidak lagi berfungsi sebagai ‘supreme body’ yang memiliki kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol, dan karena itu kewenangannyapun mengalami perubahan-perubahan mendasar.<ref name="struktur tata negara">[http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Struktur%20Ketatanegaraan%20RI%20-%20Jimly%20Asshiddiqie.pdf Jimly Asshiddiqie: Struktur Ketatanegaraan Indonesia setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945]</ref>
 
Sejak [[Sejarah Indonesia (1998–sekarang)|Reformasi]], [[Otonomi daerah di Indonesia|otonomi daerah]] semakin dikembangkan. Di Indonesia, [[Pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintahan daerah]] adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh [[Pemerintah daerah di Indonesia|Pemerintah Daerah]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.<ref>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 Angka 3</ref>
=== Dewan Perwakilan Rakyat ===
{{Utama|Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasca Perubahanan Keempat, fungsi legislatif berpusat di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini jelas terlihat dalam rumusan pasal 20 ayat (1) yang baru yang menyatakan: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”. Selanjutnya dinyatakan: “setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang-Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu”. Kemudian dinyatakan pula” Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah mendapat disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang” (ayat 4), dan “dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan”.<ref name="struktur tata negara"/>
 
[[Kepala daerah]] (gubernur, bupati, dan wali kota) yang mulanya dipilih oleh DPRD, sejak tahun 2005 juga dipilih oleh rakyat melalui [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|pemilihan umum kepala daerah]]. Sementara itu, para anggota DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dipilih melalui pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan DPR dan DPD.
=== Dewan Perwakilan Daerah ===
{{Utama|Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia}}
Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah menurut ketentuan UUD 1945 pasca perubahan juga banyak dikritik orang. Lembaga ini semula didesain sebagai kamar kedua parlemen Indonesia pada masa depan. Akan tetapi, salah satu ciri bikameralisme yang dikenal di dunia ialah apabila kedua-dua kamar yang dimaksud sama-sama menjalankan fungsi legislatif sebagaimana seharusnya. Padahal, jika diperhatikan DPD sama sekali tidak mempunyai kekuasaan apapun dibidang ini. DPD hanya memberikan masukan pertimbangan, usul, ataupun saran, sedangkan yang berhak memutuskan adalah DPR, bukan DPD. Karena itu, keberadaan DPD di samping DPR tidak dapat disebut sebagai bikameralisme dalam arti yang lazim. Selama ini dipahami bahwa jika kedudukan kedua kamar itu di bidang legislatif sama kuat, maka sifat bikameralismenya disebut ‘strong becameralism’, tetapi jika kedua tidak sama kuat, maka disebut ‘soft becameralism’. Akan tetapi, dalam pengaturan UUD 1945 pasca perubahan Keempat, bukan saja bahwa struktur yang dianut tidak dapat disebut sebagai ‘strong becameralism’ yang kedudukan keduanya tidak sama kuatnya, tetapi bahkan juga tidak dapat disebut sebagai ‘soft becameralism’ sekalipun.<ref name="struktur tata negara"/>
 
== Lihat pula ==
DPD, menurut ketentuan pasal 22D (a) dapat mengajukan rancangan UU tertentu kepada DPR (ayat 1), (b) ikut membahas rancangan UU tertentu (ayat 2), (c) memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN dan rancangan UU tertentu (ayat 2), (d) dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu (ayat 3). Dengan kata lain, DPD hanya memberikan masukan, sedangkan yang memutuskan adalah DPR, sehingga DPD ini lebih tepat disebut sebagai Dewan Pertimbangan DPR, karena kedudukannya hanya memberikan pertimbangan kepada DPR.<ref name="struktur tata negara"/>
* [[Politik Indonesia]]
 
== Eksekutif ==
Pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sering dikatakan menganut sistem presidensil. Akan tetapi, sifatnya tidak murni, karena bercampur baur dengan elemen-elemen sistem parlementer. Percampuran itu antara lain tercermin dalam konsep pertanggung-jawaban [[Presiden Indonesia|Presiden]] kepada [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|MPR]] yang termasuk ke dalam pengertian lembaga parlemen, dengan kemungkinan pemberian kewenangan kepadanya untuk memberhentikan Presiden dari jabatanya, meskipun bukan karena alasan hukum. Kenyataan inilah yang menimbulkan kekisruhan, terutama dikaitkan dengan pengalaman ketatanegaraan ketika [[Abdurrahman Wahid|Presiden Abdurrahman Wahid]] diberhentikan dari jabatannya. Jawaban atas kekisruhan itu adalah munculnya keinginan yang kuat agar anutan sistem pemerintahan Republik Indonesia yang bersifat Presidensil dipertegas dalam kerangka perubahan Undang-Undang Dasar 1945.<ref name="struktur tata negara"/>
 
Selain alasan yang bersifat kasuitis itu, dalam perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia selama ini memang selalu dirasakan adanya kelemahan-kelemahan dalam praktik penyelenggaraan sistem pemerintahan Indonsia berdasarkan UUD 1945. sistem pemerintahan yang dianut, dimata para ahli cenderung disebut ‘quasi presidentil’ atau sistem campuran dalam konotasi negatif, karena dianggap banyak mengandung ''distorsi'' apabila dikaitkan dengan sistem demokrasi yang mempersyaratkan adanya mekanisme hubungan ''checks and balances'' yang lebih efektif di antara lembaga-lembaga negara yang ada. Kerana itu, dengan empat perubahan pertama UUD 1945, khususnya dengan diadopsinya sistem pemilihan Presiden langsung, dan dilakukannya perubahan struktural maupun fungsional terhadap kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka anutan sistem pemerintahan Indonesia semakin tegas sebagai sistem pemerintahan Presidensil.<ref name="struktur tata negara"/>
 
== Yudikatif ==
Sebelum adanya Perubahan UUD, kekuasaan kehakiman atau fungsi yudikatif (judicial) hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada mahkamah agung. Lembaga Mahkamah Agung tersebut, sesuai dengan prinsip ‘independent of judiciary’ diakui bersifat mendiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengeruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama pemerintah. Prinsip kemerdekaan hakim ini selain diatur dalam Undang-Undang pokok kekuasaan kehakiman, juga tercantum dalam penjelasan pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan bahwa [[kekuasaan]] kehakiman tidak boleh dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lain. Namun, setelah perubahan ketiga UUD 1945 disahkan, kekuasaan kehakiman negara kita mendapat tambahan satu jenis mahkamah lain yang berada di luar Mahkamah Agung. Lembaga baru tersebut mempunyai kedudukan yang setingkat atau sederajat dengan Mahkamah Agung. Sebutannya adalah Mahkamah Konstitusi (''constitutional court'') yang dewasa ini makin banyak negara yang membentuknya di luar kerangka Mahkamah Agung (''supreme court''). Indonesia merupakan negara ke-78 yang mengadopsi gagasan pembentukan [[Mahkamah Konstitusi]] yang berdiri sendiri ini, setelah Austria pada tahun 1920, Italia pada tahun 1947 dan Jerman pada tahun 1948.<ref name="struktur tata negara"/>
 
Dalam perubahan ke tiga Undang-Undang Dasar, Mahkamah Konstitusi ditentukan memiliki lima kewenangan, yaitu: (a) melakukan pengujian atas konstitusionalitas Undang-Undang; (b) mengambil putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar; (c) mengambil putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum ataupun mengalami perubahan sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden menjadi terbukti dan karena itu dapat dijadikan alasan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya; (d) memutuskan perkara perselisihan mengenai hasil-hasil pemilihan umum, dan (e) memutuskan perkara berkenaan dengan pembubaran partai politik<ref name="struktur tata negara"/>
 
Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 orang yang memiliki integritas, dan memenuhi persyaratan kenegarawanan, serta latar belakang pengetahuan yang mendalam mengenai masalah-masalah ketatanegaraan. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggotanya sendiri yang berasal dari 3 orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat, 3 orang yang ditentukan oleh Mahkamah Agung, dan 3 orang ditentukan oleh Presiden. Seseorang yang berminat untuk menjadi hakim konstitusi, dipersyaratkan harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Dengan komposisi dan kualitas anggotanya yang demikian. Diharapkan bahwa Mahkamah Konstitusi itu kelak akan benar-benar bersifat netral dan independen serta terhindar dari kemungkinan memihak kepada salah satu dari ketiga lembaga negara tersebut.<ref name="struktur tata negara"/>
 
== Badan Pemeriksa Keuangan ==
[[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK) juga berkaitan dengan fungsi pengawasan khususnya berkenaan dengan pengelolaan keuangan Negara. Karena itu, kedudukan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan ini sesungguhnya berada dalam ranah kekuasaan legislatif, atau sekurang kurangnya berhimpitan dengan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]]. Oleh karena itu, laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan itu harus dilaporkan atau disampaikan kepada DPR untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.<ref name="struktur tata negara"/>
 
== Kewenangan ==
Dalam kaitannya dengan [[pemerintahan daerah]], Pemerintah Indonesia merupakan [[pemerintah pusat]]. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang [[politik luar negeri]], [[pertahanan dan keamanan]], [[peradilan]], [[moneter]] dan [[fiskal]], [[agama]], serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan [[sumber daya alam]] serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== LihatBacaan pulalanjutan ==
* {{cite book|last=Indrayana|first=Denny|year=2008|title=Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition|url=https://books.google.co.id/books?id=ct1XppoQG7IC|publisher=Kompas Book Publishing|location=Jakarta|isbn=978-979-709-394-5|ref=harv}}
* [[Presiden Indonesia]]
* {{cite book|last=O'Rourke|first=Kevin|year=2002|title=Reformasi: The Struggle for Power in post-Soeharto Indonesia|url=https://books.google.co.id/books?id=_LMbygm3UZcC|publisher=Allen & Unwin|location=Crows Nest, New South Wales|isbn=1-86508-754-8|ref=harv}}
* [[Kabinet Pemerintahan Indonesia]]
* {{cite book|last=Schwarz|first=Adam|year=2000|title=A Nation in Waiting: Indonesia's Search for Stability|url=https://books.google.co.id/books?id=jCx0QgAACAAJ|publisher=Westview Press|location=Boulder, Colorado|isbn=9781865081793|ref=harv}}
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Lembaga pemerintah nonkementerian]]
* [[Lembaga nonstruktural]]
 
{{Topik Indonesia}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:PemerintahPemerintahan Indonesia| ]]