Kartu Keluarga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fitur saranan suntingan: 1 pranala ditambahkan.
 
(28 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Kartu Keluarga''' adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota [[keluarga]]. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas [[Kepala keluarga|Kepala Keluarga]] dan anggota keluarganya.
 
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua [[RT]] dan Kantor [[Kelurahan]]. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Baris 5:
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada [[Lurah]] dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
 
== Perubahan Datadata ==
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
 
Baris 13:
== Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga ==
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
* Surat Pengantar dari Pengurus [[Rukun Tetangga]] (RT) dan/atau [[Rukun Warga]] (RW)
* Kartu Keluarga Lama
* Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
Baris 23:
* SKBRI Saat ini karena masalah Birokrasi di Kelurahan masih diminta, walau undang-undang sudah dihapus.
 
== Pranala luar Isi==
Beberapa data yang tercantum dalam kartu keluarga, antara lain :
* [http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/kartu-keluarga Layanan Kartu Keluarga, Catatan Sipil Jakarta ]
 
#Nomor kartu keluarga
{{indo-stub}}
#Lambang negara Garuda Indonesia
#Nama kepala keluarga
#Alamat
#Nama lengkap
#NIK
#Jenis kelamin
#Tempat lahir
#Tanggal lahir
#Agama
#Pendidikan
#Jenis pekerjaan
#Golongan darah
#Status perkawinan
#Tanggal perkawinan
#Status hubungan dalam keluarga
#Kewarganegaraan
#Dokumen imigrasi (paspor/KITAP)
#Nama orang tua (ayah/ibu)
#Tanggal dikeluarkannya KK
#Tanda tangan kepala keluarga
#Tanda tangan digital Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tanda tangan ini menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
 
== Pranala luar ==
* [http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/kartu-keluarga Layanan Kartu Keluarga, Catatan Sipil Jakarta ] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100504150315/http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/kartu-keluarga |date=2010-05-04 }}
 
[[Kategori:Dokumen pribadi]]
[[Kategori:Kewarganegaraan]]
[[Kategori:Keluarga]]
 
 
{{indo-stub}}