Standar Atestasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-seksama +saksama) |
Binks Naboo (bicara | kontrib) Membalikkan revisi 21189659 oleh 2404:C0:7450:0:0:0:57CF:A0AF (bicara) Tag: Pembatalan |
||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi
(1) pemeriksaan (''examination''),
(2) ''review'', dan
(3) prosedur yang disepakati (''agreed-upon procedures'').
Salah satu tipe pemeriksaan adalah [[audit]] atas [[laporan keuangan|laporan keuangan historis]] yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan [[standar auditing]]. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh [[Institut Akuntan Publik Indonesia]].
Baris 19:
== Standar pelaporan ==
# Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum
# Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan perioda berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam perioda sebelumnya
# Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit
|