Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Axl7Rose (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(248 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1:
{{Untuk|MPR yang sekarang|Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 2014 - 20192024–2029}}
{{Kotak info parlemen
| background_color = #f1c647
| text_color = #000000
| name = Majelis Permusyawaratan Rakyat<br />Republik Indonesia
| legislature = [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 2014–20192024–2029|Periode 2024–2029]]
| coa_pic = File:Coat of arms of the People's Consultative Assembly Indonesia.svg
| coa_pic = Logo_of_People%27s_Consultative_Assembly_Indonesia.png
| coa_res = 250px170px
| coa-pic =
| coa-res =
| house_type = [[Sistem dua kamar|Bikameral]]
| house_type = Lembaga legislatif yang berfungsi menetapkan UUD sebagai kebijakan tertinggi<ref>[http://www.jimly.com/makalah/namafile/40/Trikameralisme_DPD.doc LEMBAGA PERWAKILAN DAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT TINGKAT PUSAT Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH]</ref>
| houses = [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD)<br />[[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR)
| body =
| term_limits = 5 tahun
| houses =
| leader1_type = [[Daftar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Ketua]]
| leader1 = [[ZulkifliAhmad HasanMuzani]]
| party1 = ([[Partai AmanatGerakan Indonesia NasionalRaya|PANGerindra]])
| election1 = 83 Oktober 20142024
| leader2_type = [[Daftar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Wakil Ketua]]
| leader2 = [[MahyudinBambang Wuryanto]]
| party2 = ([[Partai GolonganDemokrasi Indonesia KaryaPerjuangan|GolkarPDI-P]])
| election2 = 83 Oktober 20142024
| leader3_type = [[Daftar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Wakil Ketua]]
| leader3 = [[Evert ErnestKahar MangindaanMuzakir]]
| party3 = ([[Partai DemokratGolongan Karya|DemokratGolkar]])
| election3 = 83 Oktober 20142024
| leader4_type = [[Daftar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Wakil Ketua]]
| leader4 = [[Hidayat NurLestari WahidMoerdijat]]
| party4 = ([[Partai Keadilan SejahteraNasDem|PKSNasDem]])
| election4 = 83 Oktober 20142019
| leader5_type = [[Daftar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Wakil Ketua]]
| leader5 = [[Oesman SaptaRusdi OdangKirana]]
| party5 = ([[DewanPartai PerwakilanKebangkitan DaerahBangsa|Kelompok DPDPKB]])
| election5 = 83 Oktober 20142024
| leader6_type = Wakil Ketua
| house1 = Dewan Perwakilan Rakyat
| leader6 = [[Hidayat Nur Wahid]]
| house2 = Dewan Perwakilan Daerah
| party6 = ([[Partai Keadilan Sejahtera|PKS]])
| structure1 = DPR-RI 2009-2014.svg
| election6 = 8 Oktober 2014
| structure1_res = 250px
| leader7_type = Wakil Ketua
| structure2 =
| leader7 = [[Eddy Soeparno]]
| structure2_res =
| party7 = ([[Partai Amanat Nasional|PAN]])
| political_groups1 = <br />
ction5 | election7 = 23 Oktober 20142024
| leader8_type = Wakil Ketua
| members = '''692'''<br /> 132 Anggota DPD <br /> 560 Anggota DPR <!--number is for entire Congress, House and Senate. 100+435=535-->
| leader8 = [[Edhie Baskoro Yudhoyono]]
| structure1 = DPR_2014.png
| party8 = ([[Partai Demokrat|Demokrat]])
| structure1_res = 250px
| election8 = 3 Oktober 2024
| political_groups1 = <br />
| leader9_type = Wakil Ketua
* {{colorbox|#FF0000}} [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI-P]] (109)
| leader9 = [[Abcandra Muhammad Akbar Supratman|Abcandra Akbar Supratman]]
* {{colorbox|#FFFF00}} [[Partai Golkar|Golkar]] (91)
| party9 = ([[Dewan Perwakilan Daerah|Kelompok DPD]])
* {{colorbox|#D40000}} [[Partai Gerakan Indonesia Raya|Gerindra]] (73)
| election9 = 3 Oktober 2024
* {{colorbox|#000080}} [[Partai Demokrat|Demokrat]] (61)
| political_groups1 = {{Unbulleted list|class=nowrap
* {{colorbox|#0000FF}} [[Partai Amanat Nasional|PAN]] (48)
*| {{colorbox|#00FF00DB2016}} [[Partai KebangkitanDemokrasi Indonesia BangsaPerjuangan|PKBPDI-P]] (47110)
*| {{colorbox|#000000FFFF00}} [[Partai Keadilan SejahteraGolkar|PKSGolkar]] (40102)
*| {{colorbox|#008000B79164}} [[Partai PersatuanGerakan Indonesia PembangunanRaya|PPPGerindra]] (3986)
*| {{colorbox|#000080193282}} [[Partai NasDem|NasDem]] (3669)
*| {{colorbox|#FF8C00008000}} [[Partai Hati NuraniKebangkitan RakyatBangsa|HanuraPKB]] (1668)
| {{colorbox|#FE5000}} [[Partai Keadilan Sejahtera|PKS]] (53)
| political_groups2 =
| {{colorbox|#0033FF}} [[Partai Amanat Nasional|PAN]] (48)
| committees1 =
| {{colorbox|#2643A3}} [[Partai Demokrat|Demokrat]] (44)
| committees2 =
}}
| joint_committees =
|political_groups2 = {{legend|#999999|[[Independen (politik)|Nonpartisan]] (152)}}
| voting_system1 =
| members = 732 anggota
| voting_system2 =
*152 anggota DPD
| last_election1 = [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014|9 April 2014]]
*580 anggota DPR <!--number is for entire Congress, House and Senate. 152+580=732-->
| last_election2 = [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014|9 April 2014]]
| structure1 = MPR RI 2024–2029.svg
| session_room = Sidang Paripurna MPR.jpg
| session_res structure1_res = 250px
| committees1 =
| meeting_place = [[Gedung DPR/MPR|Kompleks Parlemen]]<br />[[Jakarta]]<br />[[Indonesia]]
| joint_committees =
| anggaran = Rp977,3 miliar (APBN-P 2015) <ref>[Nota Keuangan dan Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/NK%20APBNP%202015%20FULL.pdf]</ref>
| voting_system1 =
| website = [http://www.mpr.go.id/ www.mpr.go.id]
| last_election1 = [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024|14 Februari 2024]]
| footnotes =
| next_election1 = 2029
| session_room = Sidang Paripurna MPR.jpg
| session_res = 250px
| meeting_place = [[Kompleks Parlemen Republik Indonesia|Kompleks Parlemen]]<br />[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]<br />[[Indonesia]]
| anggaran = Rp822,1 miliar (APBN 2023)<ref>{{cite web |title=Buku-II-Nota-Keuangan-beserta-RAPBN-TA-2023.pdf |url=https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/3493c1ac-704c-4514-beb9-47728a5e6cdb/Buku-II-Nota-Keuangan-beserta-RAPBN-TA-2023.pdf?ext=.pdf |website=Kemenkeu.go.id |publisher=Kementerian Keuangan Republik Indonesia |access-date=17 Februari 2023 |pages=462 |format=pdf}}</ref>
| website = {{url|https://www.mpr.go.id/}}
| footnotes =
}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia''' (MPR RI) adalah lembaga negara di [[Indonesia]] yang memiliki wewenang dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]], khususnya selama era sebelum amandemen [[UUD 1945]]. MPR RI terdiri dari anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dan [[Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD), yang dipilih melalui [[pemilihan umum]]. Lembaga ini berperan dalam menetapkan dan mengubah [[Undang-Undang Dasar]] (UUD), serta memiliki kewenangan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden. Pada masa [[Orde Baru]], MPR juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan [[Garis-Garis Besar Haluan Negara]] (GBHN), yang menjadi pedoman pembangunan nasional. Setelah reformasi, fungsi MPR mengalami perubahan signifikan, termasuk penghapusan GBHN dan pengurangan kewenangan dalam pengawasan terhadap eksekutif.
'''Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia''' atau cukup disebut '''Majelis Permusyawaratan Rakyat''' (disingkat '''MPR-RI''' atau '''MPR''') adalah lembaga legislatif [[bikameral]] yang merupakan salah satu [[lembaga tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]].
 
Pasca amandemen [[UUD 1945]], MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, tetapi menjadi lembaga yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya. Fungsi utama MPR saat ini adalah mengubah dan menetapkan [[UUD]] serta melantik Presiden dan Wakil Presiden. MPR juga memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat. Keanggotaan MPR yang awalnya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta golongan, kini hanya terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara demokratis melalui [[pemilihan umum]].
Sebelum [[Reformasi]], MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di [[Jakarta|ibukota negara]].
 
== Sejarah ==
MPR pertama kali dibentuk berdasarkan [[Konstitusi RIS]] 1949, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam UUD Sementara 1950. Pada masa itu, MPR berfungsi sebagai lembaga perwakilan yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pada awal [[Orde Lama]], MPR belum memiliki peran yang menonjol karena struktur kenegaraan Indonesia lebih berfokus pada sistem parlementer. Namun, setelah [[Dekrit Presiden]] 5 Juli 1959 yang mengembalikan [[UUD 1945]], MPR mengalami transformasi yang signifikan dengan menjadi lembaga tertinggi negara yang memiliki kekuasaan menetapkan [[Garis-Garis Besar Haluan Negara]] (GBHN).
Sejak [[17 Agustus]] [[1945]], bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi [[Pancasila]] yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]].
 
[[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] (pra AmandemenAmendemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya.
Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945. Muhammad Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara. Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah ''Badan Permusyawaratan''. Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap anggota keluarga dapat memberikan pendapatnya.
 
Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan Permusyawaratan’’ berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen).
 
=== Masa Orde Lama (1945-1965) dan Orde Baru (1965-1999) ===
Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) menyebutkan, ''Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional''.
 
Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.
 
Pada masa [[Orde Baru]], MPR menjadi pusat kekuasaan politik yang sangat kuat di bawah kepemimpinan Presiden [[Soeharto]]. Dalam struktur MPR, terdapat anggota-anggota yang berasal dari [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dan utusan daerah serta golongan yang ditunjuk oleh pemerintah. Pada masa ini, MPR memiliki wewenang untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, serta mengesahkan GBHN yang menjadi panduan utama bagi kebijakan pemerintahan selama lima tahun. Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945. Namun, peran MPR dalam masa [[Orde Baru]] banyak dikritik karena dianggap hanya sebagai alat legitimasi kekuasaan [[Soeharto]] dan tidak mencerminkan aspirasi rakyat secara demokratis. MPR dalam masa ini sering kali dianggap sebagai lembaga yang hanya menjalankan perintah dari eksekutif tanpa adanya mekanisme ''check and balance'' yang memadai.
Setelah reformasi 1998, MPR mengalami perubahan besar dalam fungsi dan kewenangannya. Dalam amandemen UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap antara tahun 1999 hingga 2002, kewenangan MPR banyak dikurangi untuk memperkuat prinsip demokrasi dan distribusi kekuasaan. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan kewenangan MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, yang sekarang dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat. MPR juga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, melainkan lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga lainnya seperti DPR dan [[Mahkamah Konstitusi]] (MK). Saat ini, fungsi utama MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD 1945, serta melakukan sidang tahunan untuk mendengarkan laporan kinerja lembaga-lembaga negara. MPR juga berfungsi sebagai forum musyawarah nasional yang bertujuan menjaga kesatuan dan persatuan bangsa melalui pelaksanaan nilai-nilai [[Pancasila]].
=== Masa Orde Lama (1945–1965) dan Orde Baru (1965–1999) ===
Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) menyebutkan, ''Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh [[Presiden]] dengan bantuan sebuah Komite Nasional''.
Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.
Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Konstituante yang diserahi tugas membuat Undang-Undang Dasar.
 
Namun, Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan Undang-Undang Dasar ternyata menemui jalan buntu. Di tengah perdebatan yang tak berujung pangkal, pada tanggal 22 April 1959 Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945, tetapi anjuran ini pun tidak mencapai kesepakatan di antara anggota Konstituante.
 
Dalam suasana yang tidak menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan DekritDekret Presiden yang berisikan :
* Pembubaran Konstituante,
* Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950,
* Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
 
Untuk melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh DekritDekret Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur Pembentukan MPRS sebagai berikut :
* MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
* Jumlah Anggota MPR ditetapkan oleh Presiden.
Baris 102 ⟶ 110:
* Anggota tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden.
* MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.
 
Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah.
Pada tanggal 30 September 1965 terjadi peristiwa [[Gerakan 30 September|G-30-S]]. Dalam rangka pembersihan keanggotaan MPRS dari unsur [[Partai Komunis Indonesia|PKI]], yang dituduh sebagai dalang, dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.
 
=== Masa Reformasi (1999–sekarang) ===
Pada tanggal 30 September 1965 terjadi peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI. Sebagai akibat logis dari peristiwa pengkhianatan G-30-S/PKI, mutlak diperlukan adanya koreksi total atas seluruh kebijaksanaan yang telah diambil sebelumnya dalam kehidupan kenegaraan. MPRS yang pembentukannya didasarkan pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan selanjutnya diatur dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, setelah terjadi pemberontakan G-30-S/PKI, Penetapan Presiden tersebut dipandang tidak memadai lagi.
 
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka diadakan langkah pemurnian keanggotaan MPRS dari unsur PKI, dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.
 
Rakyat yang merasa telah dikhianati oleh peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI mengharapkan kejelasan pertangungjawaban Presiden Soekarno mengenai pemberontakan G-30-S/PKI berikut epilognya serta kemunduran ekonomi dan akhlak. Tetapi, pidato pertanggungjawaban Presiden Soerkarno yang diberi judul ”Nawaksara” ternyata tidak memuaskan MPRS sebagai pemberi mandat. Ketidakpuasan MPRS diwujudkan dalam Keputusan MPRS Nomor 5 Tahun 1966 yang meminta Presiden Soekarno melengkapi pidato pertanggungjawabannya.
 
Walaupun kemudian Presiden Soekarno memenuhi permintaan MPRS dalam suratnya tertangal 10 januari 1967 yang diberi nama “Pelengkap Nawaksara”, tetapi ternyata tidak juga memenuhi harapan rakyat. Setalah membahas surat Presiden tersebut, Pimpinan MPRS berkesimpulan bahwa Presiden Soekarno telah alpa dalam memenuhi kewajiban Konstitusional.
Sementara itu DPR-GR dalam Resolusi dan Memorandumnya tertanggal 9 Februari 1967 dalam menilai “Nawaksara” beserta pelengkapnya berpendapat bahwa “Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila”.
 
Dalam kaitan itu, MPRS mengadakan Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan memilih/mengangkat Letnan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden/Mandataris sesuai Pasal 3 Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, serta memerintahkan Badan Kehakiman yang berwenang untuk mengadakan pengamatan, pemeriksaan, dan penuntutan secara hukum.
 
Sejk saat itu, maka semangat Orde Baru telah menggantikan Orde Lama yang tidak sesuai dengan Demokrasi Pancasila.
 
=== Masa Reformasi (1999-sekarang) ===
Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi. Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal.
 
Pasal 1 ayat (2) yang semula berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” , setelah perubahan Undang-Undang Dasar diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945.
 
Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar. Oleh karena itu dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.
 
Baris 128 ⟶ 125:
=== Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar ===
MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
 
Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.
 
Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
 
Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
 
=== Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum ===
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa ''Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat'', Pasal 6A ayat (1).
 
=== Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya ===
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
 
MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
 
Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
 
=== Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden ===
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
 
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
 
=== Memilih Wakil Presiden ===
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya.
 
=== Memilih Presiden dan Wakil Presiden ===
Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
 
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
 
== Keanggotaan ==
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009–20142019–2024 adalah 692711 orang yang terdiri atas 560575 Anggota DPR dan 132136 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
 
Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.
 
Baris 176 ⟶ 172:
* Protokoler.
* Keuangan dan administratif.
 
=== Kewajiban anggota ===
* Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
Baris 183 ⟶ 179:
* Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
* Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
 
== Fraksi dan kelompok anggota ==
=== Fraksi ===
Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing.
 
<ref>https://m.detik.com/news/berita/d-4730678/ini-daftar-pimpinan-fraksi-mpr-2019-2024{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
{| class="wikitable sortable"
|-
!|Fraksi
!|Jumlah Anggota
!|Ketua
|-
|Kelompok [[Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD)
|152
|[[Dedi Iskandar Batubara]]
|-
|Fraksi [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]] (F-PDIP)
|109110
|[[Ahmad Basarah]]
|-
|Fraksi [[Partai Golongan Karya]] (F-PG)
|91102
|[[RambeMelchias KamaruzzamanMarcus Mekeng]]
|-
|Fraksi [[Partai Gerakan Indonesia Raya]] (F-Gerindra)
|7386
|[[Edhie PrabowoHabiburokhman]]
|-
|Fraksi [[Partai DemokratNasDem]] (F-PDNasDem)
|6169
|[[Roberth Rouw]]
|[[Evert Ernest Mangindaan]]
|-
|Fraksi [[Partai Amanat Nasional]] (F-PAN)
|48
|[[Alimin Abdullah]]
|-
|Fraksi [[Partai Kebangkitan Bangsa]] (F-PKB)
|4768
|[[Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz]]
|[[Muhammad Lukman Edy]]
|-
|Fraksi [[Partai Keadilan Sejahtera]] (F-PKS)
|4053
|[[AhmadTifatul ZainuddinSembiring]]
|-
|Fraksi [[Partai PersatuanAmanat PembangunanNasional]] (F-PPPPAN)
|3948
|[[IrganAhmad ChairulRiski MahfizSadig]]
|-
|Fraksi [[Partai NasDemDemokrat]] (F-NasDemPD)
|3644
|[[Edhie Baskoro Yudhoyono]]
|[[Bachtiar Aly]]
|-
|Fraksi [[Partai Hati Nurani Rakyat]] (F-Hanura)
|16
|[[Sarifuddin Sudding]]
|-
|Kelompok [[Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD)
|132
|[[Bambang Sadono]]
|}
 
Baris 245 ⟶ 234:
Alat kelengkapan MPR terdiri atas; Pimpinan dan Panitia Ad Hoc.
=== Pimpinan ===
Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Namun pada periode 2014 - 2019 pemilihan pimpinan MPR dilaksanakan dengan mengajukan 2 paket yang di usung oleh dua koalisi besar (KMP dan KIH) dengan struktur terdiri 4 orang dari DPR dan 1 orang dari DPD.<ref>[http://m.detik.com/news/read/2014/10/07/232535/2712538/10/ Ini 2 Paket Pimpinan yang akan di voting di Paripurna MPR]{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} Detikcom</ref>
=== Panitia Ad Hoc ===
Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.
 
== Sidang ==
{{Lihat pula|Sidang Istimewa MPR}}
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
 
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
* sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
* sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
* sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
 
Putusan MPR sah apabila disetujui:
* sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
* sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
 
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.
 
== Sekretariat Jenderal ==
{{Utama|Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat}}
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan (disingkat Setjen MPR) adalah Aparaturaparatur Pemerintahpemerintah yang berbentuk Kesekretariatan Lembaga Negara. Setjen MPR dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang berada di bawah MPR dan bertanggung jawab kepada Pimpinan MPR.<ref>[https://www.mpr.go.id/pages/sekretariat-jenderal/kedudukan-tugas-dan-fungsi Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat MPR]</ref>
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Daftar Ketua MPR RI]]
* [[Ketua MPR]]
* [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|DPD RI]]
* [[Sidang Istimewa MPR]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]]
* [[Ketua DPR]]
* [[Presiden]]
* [[Wakil Presiden]]
* [[Volksraad]]
* [[Gedung DPR/MPR]]
* [[SekretariatEmpat JenderalPilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]]
* [[Parlemen]]
* [[Majelis Tinggi]]
* [[Majelis Rendah]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
{{wikisource|Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959|Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara}}
Baris 286 ⟶ 277:
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003|Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah}}
* {{id}} {{resmi|www.mpr.go.id}}
* {{id}} [http://www.pemiluindonesia.com/ Pemilu indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160205060018/http://www.pemiluindonesia.com/ |date=2016-02-05 }}
 
{{MPR}}
{{Topik Indonesia}}
{{indo-stub}}
{{politik-stub}}
 
[[Kategori:MPR|Majelis APIPermusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]]
[[Kategori:Parlemen Indonesia]]