'''Organisasi Advokat''' adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesidan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah [http://www. peradikai.or.id/ inwp-content/ detail.viewer.php?catid=958581620129e3e3710c0bfd2ee7ebec&cgyid=28bb7dc730c2fc4ee6a0b3159ada1625uploads/ 2016/02/UU_2003_18_Undang-udang-Advokat.pdf Undang-Undang No. 18 Tahun 2003] tentang [[Advokat]] (UU Advokat). ▼
{{rapikan}}
▲'''Organisasi Advokat''' adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah [http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=958581620129e3e3710c0bfd2ee7ebec&cgyid=28bb7dc730c2fc4ee6a0b3159ada1625/ Undang-Undang No. 18 Tahun 2003] tentang [[Advokat]] (UU Advokat).
Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranyadi antaranya : ▼
=== Fungsi ===
▲Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya:
# menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat; ▼
# menyelenggarakan ujian advokat; ▼
# mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat; ▼
# menyusun [http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=5c9d382eac4917e2d177cc45bd297065&cgyid=28bb7dc730c2fc4ee6a0b3159ada1625/ Kode Etik Advokat Indonesia]
# melakukan pengawasan terhadap advokat; ▼
# memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat; ▼
# menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi; ▼
▲# menyelenggarakanMenyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat ;..
=== Peradi ===
▲# menyelenggarakanMenyelenggarakan ujian advokat ;
Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tanggal [[7 April]] [[2005]]. Peradi merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:
▲# mengangkatMengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat ;
# Menyusun Kode Etik Advokat Indonesia
▲# melakukanMelakukan pengawasan terhadap advokat ;
▲# memeriksaMemeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat ;
▲# menentukanMenentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi ;
Advokat adalah orang yang memberikan bantuan hukum di luar dan dalam pengadilan
== Organisasi Advokat ==
Organisasi Advokat di Indonesia yang Sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat di Indonesia terdiri dari :
* Asosiasi[http://dppikadin.or.id/ Ikatan Advokat Indonesia ] ([[ AAIIkadin]]) ▼
* Ikatan[https://asosiasiadvokatindonesia.id/ Asosiasi Advokat Indonesia] ([[IkadinAAI]])
* [[Ikatan Penasihat Hukum Indonesia ]] ( [[IPHI ]]) ▼
▲* Asosiasi Advokat Indonesia ([[AAI]])
* [[Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia ]] ( [[HAPI ]]) ▼
▲* Ikatan Penasihat Hukum Indonesia ([[IPHI]])
▲* Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia ([[HAPI]])
* Serikat Pengacara Indonesia ([[SPI]])
* Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia ([[AKHI]])
* Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ([[HKHPM]]), dan
* [[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]] [[Kategori:Advokat]] Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ([[APSI|APSI)]]).
* [https://peradiutama.or.id/ Persaudaraan Indonesia Utama (PERADI UTAMA)]
=== Kongres Advokat Indonesia (KAI) ===
Karena proses terbentuknya Peradi dianggap kurang demokratis, inkonstitusional dan tidak mewakili seluruh Advokat, karena hanya dididirikan oleh beberepa orang saja yang mengklaim mewakili organisasinya masing-masing, maka pada tanggal [[30 Mei]] [[2008]] dimana kemudian Para Advokat sepakat menyelenggarakan Munas Para Advokat di Jakarta. hal demikian merupakan bentuk pelaksanaan amanat [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat, sehingga kemudian terbentuklah [http://www.kongres-advokat-indonesia.org/ Kongres Advokat Indonesia] (KAI). hingga belakangan Peradin juga aktif kembali sebagai organisasi Advokat.
Kongres Advokat Indonesia (KAI)pertama kali menyelenggarakan ujian Calon Advokat pada bulan [[Agustus]] [[2008]] dan Ujian kedua pada bulan [[November 2008]]. Berkaitan dengan hal tersebut, KAI telah mengirim surat permohonan kepada Ketua [[Pengadilan Tinggi]] di seluruh Indonesia untuk berkenan mengambil sumpah Calon Advokat KAI sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, namun surat dari KAI tersebut tidak mendapatkan tanggapan, bahkan Mahkamah Agung Republik Indonesia justru menghimbau kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk tidak mengambil sumpah para Calon Advokat baik dari PERADI, KAI maupun PERADIN sebelum ketiga Organisasi Advokat tersebut bersatu dalam wadah tunggal sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal tersebut sebagaimana Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 052/KMA/V/2009, tertanggal 1 Mei 2009, dimana dalam Surat Ketua Mahmakah Agung Republik Indonesia tersebut, Mahkamah Agung juga menyatakan jika tidak turut campur dalam urusan intern Organisasi Advokat.
Hal ini tentu saja melanggar amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan juga bertentangan dengan isi Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 052/KMA/V/2009 itu sendiri, karena jika Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak turut campur terhadap urusan intern Organisasi Advokat, seharusnya Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak melarang Ketua Pengadilan Tinggi diseluruh Indonesia untuk mengambil sumpah Calon Advokat, meskipun para Calon Advokat tersebut tidak bisa dihalangi untuk beracara di Pengadilan, karena pada kenyataannya para Calon Advokat tersebut sering mengalami kendala pada saat menjalankan profesinya selaku aparat penegak hukum.
=== Pranala luar ===
* [http://www.kai.or.id/ http://www.kongres-advokat-indonesia.org/]
* [http://www.peradi.or.id/in/index.php Peradi.or.id]
* [http://www.ikadin.org/index.php Ikadin.org]
* [http://aai-dkijakarta.or.id/home.php AAI-DKI Jakarta]
* [http://hkhpm.org HKHPM.org]
{{stub}}
|