Hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) Tag: Pembatalan |
||
(132 revisi perantara oleh 84 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{untuk|bidang [[ilmiah]]|hukum (ilmiah)}}
{{Ilmu}}{{untuk|Lingkungan hukum adat|Hukum adat Indonesia}}
[[File:Lex Heraldry.svg|jmpl|272px|Simbol Lex Heraldik]]
'''Hukum'''
Definisi "hukum" dari ''[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]]'' (1997): ▼
Hukum mengatur sanksi bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang [[politik]], ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar [[masyarakat]] terhadap pelanggaran hak individu dalam [[hukum perdata]], dan [[hukum pidana]] yang mengupayakan cara negara untuk menuntut pelaku pelanggaran hukum publik.
# peraturan atau [[adat]], yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.▼
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali dari [[pemerintah]], sementara [[hukum internasional]] mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan, lingkungan, peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotles menyatakan bahwa "sebuah [[supremasi hukum]] akan jauh lebih baik dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."<ref>n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, ''Politics'' [[s:Politics (Aristotle)/Book 3#3:16|3.16]]).</ref><ref>
▲# peraturan [[hukum umum]] atau [[adat]], yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh hakim penguasa, pemerintah atau otoritas.
# undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
# patokan (kaidah, ketentuan).
Baris 11 ⟶ 16:
</ref>
==Etimologi==
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.<ref>[http://statushukum.com/pengertian-hukum-hukum.html Pengertian Hukum]</ref> Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.<ref>[http://statushukum.com/definisi-hukum.html Definisi Hukum]</ref>▼
Kata hukum berasal dari [[bahasa Arab]] ''al-hukmu'' yang berarti putusan, ketetapan, perintah, pemerintahan, kekuasaan, dan hukuman.<ref>{{cite book|last1=Nafis, Ph.D.|first1=M. Cholil|title=Teori Hukum Ekonomi Syariah|date=2011|publisher=Penerbit Universitas Indonesia|isbn=9789794564561|page=15|url=https://www.google.co.id/books/edition/Teori_hukum_ekonomi_syariah/Kzg6YAAACAAJ?hl=en}}</ref>
▲
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum.<ref name="Pengertian Hukum Secara Umum">[http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html Pengertian Hukum Secara Umum]</ref> Secara umum, rumusan [http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html pengertian hukum] setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:▼
▲Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum.<ref name="Pengertian Hukum Secara Umum">
* Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
* Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga
* Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula
* Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.<ref name="Pengertian Hukum Secara Umum"/>
===Sejarah Hukum===
== Bidang hukum ==▼
Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum telah berkembang dan mengapa hukum berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban<ref name='law'>https://www.britannica.com/topic/international-law</ref> dan beroperasi dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Para ahli hukum dan sejarawan proses hukum tertentu telah melihat sejarah hukum sebagai rekaman evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini telah berevolusi dengan tujuan untuk lebih memahami asal-usul berbagai konsep hukum; beberapa menganggap sejarah hukum sebagai cabang dari sejarah intelektual. Sejarawan abad ke-20 memandang sejarah hukum dengan cara yang lebih kontekstual-lebih sejalan dengan pemikiran sejarawan sosial<ref name='law'/>. Mereka telah melihat institusi hukum sebagai sistem aturan, pemain, dan simbol yang kompleks, dan telah melihat elemen-elemen ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau mempromosikan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Sejarawan hukum tersebut cendrung menganalisis sejarah kasus dari parameter penyelidikan ilmu sosial, menggunakan metode statistik, menganalisis perbedaan kelas di antara pihak-pihak yang berperkara, pemohon, dan pemain lain dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil kasus, biaya transaksi, dan jumlah kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis lembaga hukum, praktik, prosedur, dan risalah yang memberikan gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi yurisprudensi, hukum kasus, dan kode perdata<ref name='law'/>.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain [[hukum pidana]]/hukum publik, [[hukum perdata]]/hukum pribadi, hukum acara, [[hukum tata negara]], [[hukum administrasi negara]]/hukum tata usaha negara, [[hukum internasional]], [[hukum adat]], [[hukum islam]], [[hukum agraria]], [[hukum bisnis]], dan [[hukum lingkungan]].▼
== Fungsi Hukum ==
Dalam rangka menjalankan fungsi hukum untuk sebagai ''a tool of social engineering''. hukum sebagai sarana pembangunan, hukum itu menurut Michael Hager dapat mengabdi pada 3 (tiga) sektor yaitu:
#Hukum sebagai alat penertib (Ordering) "Dalam rangka penertiban ini hukum dapat menciptakan suatu kerangka bagi pengambilan keputusan politik dan mencegah sengketa yang mungkin timbul melalui suatu hukum acara yang baik. Ia pun dapat meletakkan dasar hukum (legitimacy) bagi penggunaan kekuasaan"<ref name="uinj"/>.
#Hukum sebagai alat penjaga keseimbangan (balancing). "Fungsi hukum dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara kepentingan negara/kepentingan umum dan kepentingan perorangan"<ref name="uinj"/>.
#Hukum sebagai katalisator<ref name="uinj"/>. "Sebagai katalisator hukum dapat membantu untuk memudahkan terjadinya proses perubahan melalui pembaharuan hukum (Law Reform) dengan bantuan tenaga kreatif di bidang profesi hukum"<ref name="uinj"/>.
Mengingat fungsi dan peranan hukum yang sangat strategis dalam pembangunan masyarakat dewasa ini, maka hukum harus menjamin adanya kepastian hukum, keadilan dan kegunaan bagi masyarakat<ref name="uinj"/>.
▲=== Bidang hukum ===
▲Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain: [[hukum pidana]]/hukum publik, [[hukum perdata]]/hukum pribadi, hukum acara, [[hukum tata negara]], [[hukum administrasi negara]]/hukum tata usaha negara, [[hukum internasional]], [[hukum adat]], [[hukum islam]], [[hukum
=== Hukum pidana ===
[[Hukum pidana]] termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
* Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang
* Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama ''Wetboek van Straafrecht (WvS)''. KUHP merupakan ''lex generalis'' bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia di mana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP ''(lex specialis).''
==== Pasal-Pasal Pidana di Indonesia Terkait Gangguan Ketenangan Tetangga ====
Pasal 503 ayat (1) [[KUHP]]: Pasal ini memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan istirahat yang cukup. Tindakan yang termasuk dalam pelanggaran pasal ini tidak hanya terbatas pada [[suara keras]], tetapi juga dapat berupa tindakan lain yang [[mengganggu ketenteraman umum]] pada malam hari.<ref>{{Cite web|title=Suara Knalpot Ganggu Tetangga Masuk RUU KUHP|url=https://jdih.jogjakota.go.id/index.php/articles/read/76#:~:text=Pasal%20299%20ayat%20(4)%20RUU%20KUHP%20tampaknya,malam%20hari%20waktunya%20orang%20tidur%20dapat%20terganggu'.|website=JDIH Pemerintah Kota Yogyakarta}}</ref>
Pasal 170 [[Ayat dari pasal|ayat]] (1) KUHP: Pasal ini lebih fokus pada [[tindakan kekerasan]] yang dilakukan secara bersama-sama. Namun, pasal ini juga dapat diterapkan pada kasus perorangan jika tindakan tersebut disertai dengan ancaman kekerasan atau [[kerusakan barang]].<ref>{{Cite web|last=S.H|first=Renata Christha Auli|date=2024-01-02|title=Bunyi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan|url=https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-170-kuhp-tentang-pengeroyokan-lt6593d9d464498/#:~:text=Pasal%20170%20ayat%20(1)%20dan,lama%205%20tahun%206%20bulan.|website=www.hukumonline.com|language=id|access-date=2024-09-08}}</ref>
=== Hukum perdata ===
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau seperti ilmu [[hukum sipil (sistem hukum)]]. Salah satu contoh [[hukum perdata]] dalam masyarakat adalah jual beli rumah[[Sengketa
Hukum perdata itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum perdata yang tertulis ialah hukum perdata sebagaimana yang diatur dalam kitab Undang-undang hukum Perdata. Hukum Perdata yang tidak tertulis ialah Hukum Adat. Menurut ilmu Pengetahuan Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
# Hukum perorangan/hukum badan pribadi (Personen recht)
# Hukum keluarga (Familierecht)▼
# Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht){{Butuh rujukan}}
# Hukum waris (Erfrecht)<ref>http://repository.iainponorogo.ac.id/712/1/BUKU%20HUKUM%20PERDATA.pdf</ref>
==== Pasal-Pasal Perdata di Indonesia Terkait Gangguan Ketenangan Tetangga ====
Pasal 1365 [[KUHPer]] merupakan dasar hukum perdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Jika seseorang mengalami kerugian akibat tindakan mengganggu ketenangan tetangga, maka ia dapat mengajukan [[gugatan perdata]] untuk [[Meminta ganti rugi|meminta ganti rug]]<nowiki/>i.<ref>{{Cite web|title=Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata|url=https://www.pta-jayapura.go.id/artikel-literasi/1001-perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata#:~:text=Sedangkan%20terkait%20perbuatan%20melawan%20hukum,kesalahannya%20untuk%20menggantikan%20kerugian%20tersebut%E2%80%9D.|website=www.pta-jayapura.go.id|access-date=2024-09-08}}</ref>
▲# Hukum keluarga
=== Hukum acara ===
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
== Sistem hukum ==
[[File:Code Civil 1804.png|jmpl|Halaman pertama dari kode Napoleon edisi 1804]]
{{utama|Sistem hukum di dunia}}
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain: sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut 3 (tiga) sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum sipil, sistem hukum adat, sitem hukum Islam.
Ketiga sistem tersebut saling melengkapi, harmonis dan romantis<ref name="situ">https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/30.%20Sistem%20Hukum%20Indonesia%20by%20Harsanto%20Nursadi%20(z-lib.org).pdf</ref>. Hukum Islam dan Hukum Adat dasar awal dari pengembanhan hukum di Indonesia karena mayoritas penduduk di Indonesia menganut agama Islam yang memungkinkan [[hukum islam]] dan [[hukum umum]] menjadi bagian yang terpenting dalam pengembanhan sistem hukum di Indonesia<ref name="situ"/>[[Hukum Adat]] sebagai hukum yang asli yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang sangat mempengaruhi proses pengembangan hukum di Indonesia<ref>https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/305#:~:text=Sebagai%20negara%20hukum%2C%20Indonesia%20menganut,adat%2C%20dan%20sistem%20hukum%20Islam.</ref>.
=== Sistem hukum Eropa Kontinental ===
Baris 56 ⟶ 85:
Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran ''frele recht lehre'' yaitu di mana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum eropa kontinental ini berkembang di Eropa daratan seperti Perancis dapat dikatakan sebagai negara yang terlebih dahulu menerapkan sistem hukum tersebut. Sebenarnya sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justisianus abad ke VI sebelum masehi.
=== Sistem hukum Anglo-Saxon ===
Sistem [[Anglo-Saxon]] adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada [[yurisprudensi]], yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di [[Irlandia]], [[Inggris]], [[Australia]], [[Selandia Baru]], [[Afrika Selatan]], [[Kanada]] (kecuali Provinsi Quebec) dan [[Amerika Serikat]] (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon,
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh [[hakim]], dalam memutus perkara.
=== Sistem hukum adat/kebiasaan ===
[[Hukum Adat]] adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.
=== Sistem hukum agama ===
Sistem hukum [[agama]] adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam [[Kitab Suci]], dan juga asas hukum-[[hukum Islam di Indonesia]].
== Hukum Indonesia ==
{{utama|Hukum Indonesia}}
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu me-[[rujuk]] dari sistem hukum Eropa Kontinental
=== Macam-macam Sistem Hukum ===
[[Manusia]] yang hidup di atas [[dunia]] ini memerlukan hukum, sebab hukum selain mencegah terjadinya [[konflik]] juga dapat menanggulanginya secara [[profesional]] tanpa melibatkan [[intervensi]] dari pejabat penguasa [[politik]] apabila konflik itu telah terjadi, berikut beberapa sistem hukum yang berlaku:
# Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang berkembang di negara-negara [[eropa]] [[Jerman]], Belanda, [[Prancis]], [[Italia]], dan [[Asia]] termasuk indonesia pada Jaman penjajahan Belanda hingga Tahun 1964 Masehi.
# Sistem Hukum Anglo-Saxon adalah sistem hukum mula-mula yang berkembang di Negara [[Inggris]], dan dikenal dengan Istilah ''Rule of Law Common Law'' atau ''Unwritten Law'' (Hukum tidak tertulis) atau sering pula disebut dengan istilah ''Case Law''.
# Sistem Hukum Adat adalah yang terdapat dan berkembang di lingkungan kehidupan [[sosial]] masyarakat di [[Indonesia]], [[Tiongkok]], [[India]], [[Jepang]], dan negara lain.
# Sistem [[Hukum Islam]] adalah yang berasal dari [[Arab]], kemudian berkembang ke negara-negara [[Indonesia]] sejak Tahun 1289 Masehi Abad ke-7 Hijriyah 688 Hujarood Rosulullah SAW yang dibawa oleh mujahid penyebar agama Islam, [[Asia]], [[Afrika]], [[Eropa]], [[Amerika]] secara [[individu]] maupun secara [[kelompok]].
# Sistem [[Hukum Kanonik]] adalah sistem hukum yang dianut oleh negara-negara yang tunduk kepada peraturan-[[peraturan]] [[gereja]].
# Sistem Hukum Sosialis adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara [[Komunis]].
Setelah memahami berbagai macam sistem hukum yang terdapat di dunia, disimpulkan bahwa sistem hukum yang ideal bagi sebuah Negara adalah sistem hukum yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan [[Masyarakat]] dari Negara tersebut<ref name="bantuan"/>.
== Lihat pula ==
* [[Hukum di Indonesia]]
* [[Hukuman pukulan rotan]]
* [[Hukum adat]]
Baris 79 ⟶ 121:
== Referensi ==
{{reflist|30em}}
{{hukum-stub}}
{{topik dunia}}
{{Topik Indonesia}}
{{Ilmu sosial}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Hukum
|