Limpakuwus, Sumbang, Banyumas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
KangGocip (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor mengosongkan halaman [ * ]
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Merapikan artikel
 
(15 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{desa
|peta =[http://limpakuwus.desa.id]
|nama =Limpakuwus
|provinsi =Jawa Tengah
Baris 11 ⟶ 10:
|penduduk =5.122 jiwa
|kepadatan =-
}}
|penulis = Sucipto}}
[[Berkas:Sawah_Desa_Limpakuwus.jpg|jmpl|284x284px|Sawah Desa Limpakuwus]]
'''Oleh Kang Gocip'''
'''Limpakuwus''' adalah [[desa]] di [[kecamatan]] [[Sumbang, Banyumas|Sumbang]], [[Kabupaten Banyumas|Banyumas]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. Desa Limpakuwus berada di Lembah Gunung Slamet. Membujur dari Puncak Gunung kearah Selatan sampai dengan perbatasan Desa Kotayasa Kecamatan Sumbang. Tanah Subur, Hutan Hijau, dengan penduduk yang semakin komplek dan beragam karakteristiknya.
 
== Geografis ==
Desa Limpakuwus berada di Lembah Gunung Slamet. Membujur dari Puncak Gunung kearah Selatan sampai dengan perbatasan Desa Kotayasa Kecamatan Sumbang. Tanah Subur, Hutan Hijau, dengan penduduk yang semakin komplek dan beragam karakteristiknya. Itulah Desaku Limpakuwus...
Desa Limpakuwus masuk wilayah administratif Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.
Terletak di selatan Gunung Slamet dengan batas sebagai berikut:
 
1. Sebelah
Pembangunan yang akan datang
Utara berbatasan dengan Hutan Pinus dan dan Hutan Damar yang dikelola oleh Perum Perhutani dan Komplek Peternakan
akan menghadapi banyak perubahan dan kendala. Hal ini disebabkan oleh semakin
milik BBTU Baturraden.
pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan Teknologi serta pengaruh globalisasi.
 
2. Sebelah
Kegiatan
Barat berbatasan dengan Kecamatan Baturraden yang dibatasi oleh Kali
pembangunan Desa akan semakin terkait dengan perkembangan  luas. Sasaran pembangunan di Desa limpakuwus
Pelus, Wisata Tlaga Sunyi termasuk di dalamnya.
masih belum optimal. Dimana struktur ekonomi masih bergerak lamban dan masih didominasi
oleh kegiatan sarana dan prasarana Desa.
 
3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Kotayasa.
Dilihat
dari Tingkat perkembangan Desa Limpakuwus, ternyata statistik desa Limpakuwus
Tingkat perkembanganya lamban.
 
4. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gandatapa.
Padahal
Jalur Wisata Baturraden Purwokerto Timur berada di wilayah Desa Limpakuwus. Merupakan
tempat yang strategis untuk dikembangkan kegiatan pembangunanya dari segi
Pariwisata. Karena di Desa Limpakuwus juga ada Potensi Wilayah wisata yang akan
dibangun yaitu Curug Moprok dan Curug Telu yang letaknya diselatan Telaga
sunyi.
 
[[Berkas:Igir-magnet-limpakuwus.jpg|jmpl|Igir-magnet-limpakuwus]]
Kegiatan-
Jarak ke ibukota Kecamatan sejauh 9 km. Sedangkan, jarak ke ibukota Kabupaten adalah
kegiatan inilah yang melatar belakangi disusunya Rancangan Strategis  Pembangunan Desa untuk mendukung kegiatan
Ke-Pariwisataan dan budaya lokal.
 
Rancangan
Pembangunan Jangka Menengah [ RPJM ] merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan
Desa yang merupakan Data strategis Pembangunan di wilayah Kabupaten Banyumas
atau BANK DATA PEMBANGUNAN LIMPAKUWUS.
 
Desa
Limpakuwus masuk wilayah Administratif Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.
Terletak di selatan Gunung Slamet dengan batas desa adalah
 
1.    sebelah
utara Hutan Pinus dan dan hutan Damar milik PT Perhutani dan Komplek Peternakan
milik BBTU Ternak unggul Baturraden.
 
2.    Sebelah
Barat Desa merupakan batas dengan Kecamatan Baturraden yang dibatasi oleh Kali
pelus. Wisata Tlaga sunyi termasuk di dalamnya sedangkan batas
 
3.    selatan desa adalah Desa Kotayasa dan
 
4.    Timur dengan Desa Gandatapa.
 
Jarak ke Ibukota Kecamatan sejauh 9 km dengan jarak
tempuh sekitar 20 menit. Menuju ke Ibukota Kabupaten jarak tempuhnya
17,5 Km.
 
=== Pertanahan ===
di desaDesa Limpakuwus umumnya berbukit. Lahan persawahan hanya 30 % dari Luasluas Desa
Limpakuwus 1. 098. 173 hektar
 
Jalan di Desa Limpakuwus sudah 75 %
diaspal dengan dana DPDK maupun dana ADD dan lain sebagainyadll.
 
Katagori Desa Limpakuwus masih masuk Desa miskin/tertinggal yang hal ini dapat dilihat
Katagori
dari statistik pendapatan masyarakat dalam profil Desa Limpakuwus.
Desa Limpakuwus masih masuk Desa Miskin/ tertinggal yang hal ini dapat dilihat
dari Statistik pendapatan masyarakat/ dalam Profil Desa  Limpakuwus.
 
Dari data- data ini juga menunjukkan bahwa tingkat Pendidikanpendidikan masih menempati urutan
ke duakedua di statistik yang ada di Desa berdasarkan pendataan langsung pada
wilayah RT /, Jumlah wilayah RT 26 RT dan 5 RW. Kerjasama antara Pemerintah Desa dan Lembaga Desa berjalan baik. Indikatornya ditunjukkan
 
Kerjasama antara Pemerintah Desa dan Lembaga Desa berjalan baik. Indikatornya ditunjukkan
dengan beberapa Paraturan Desa yang dikerjakan bersama Lembaga- lembaga desa
seperti LKMD, BPD dan tokoh masyarakat.
 
Semua keputusan- keputusan Desa dibuat dengan persetujuan bersama Lembaga Desa dan masyarakat desa.
Musyawarah – musyawarah pembangunan dikerjakan dan dievaluasi kegiatanya oleh
unsur- unsur masyarakat terkemuka serta tokoh dari kalangan tua/ muda dan dari
Baris 97 ⟶ 63:
Skala prioritas desa.
 
Setelahkegiatan sarana dan prasarana fisik Desa dilaksanakan semua, barulah
Setelah
kegiatan sarana dan prasarana fisik Desa dilaksanakan semua, barulah
direncanakan kegiatan sektor Pertanian terpadu, ekonomi masyarakat dan
Lingkungan penduduk. Dalam hal ini kegiatan pemugaran Rumah tidak layak huni
dan yang lainnya.
 
== Pranala luar ==
Untuk
* https://www.limpakuwus.desa.id {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20200220064511/http://limpakuwus.desa.id/ |date=2020-02-20 }}
Pertanian dengan dibangunya DAM dan perbaikan saluran irigasi, dibangunya
{{Sumbang, Banyumas}}
pabrik pembuatan pupuk organik dan lain sebagainya, untuk lembaga ekonomi di
{{Authority control}}
tingkat RT dengan sistem andilan yang dirasa Program tersebut berhasil. Namun
kegiatan ini masih lama. Karena semua kegiatan Pembangunan Desa Limpakuwus
masih sekitar Sarana dan prasarana Jalan.
 
Untuk
itu disusunlah Rencana Pembangunan tahunan desa yang terarah dan terpadu
yang  di harapkan mampu merancang
Pembangunan Desa yang STRATEGIS menuju pembangunan yang besar manfaatnya untuk
masyarakat.
 
Demikian
maksud disusunya perencanaan Pembangunan Desa dan sekilas gambaran desa yang
ada di Desa Limpakuwus. Dan harapan dari Pemerintah Desa Limpakuwus hanyalah
partisipasi Masyarakat untuk kegiatan - Kegiatan  disegala sektor, khususnya sektor Infrastruktur
yang ada di Desa Limpakuwus.
 
Landasan dan Dasar Hukum
 
Berdasarkan Undang- undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah
 
'''''Kesatuan
masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.'''''
 
Dalam
kontek penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan,
pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber
Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah,
 
Desa
juga berhak untuk '''''Mendapatkan Alokasi Dana Desa Umum yang diterima oleh
Daerah.'''''
 
'''Dasar Hukum pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah'''
 
# ''UU Desa Nomor 6 tahun 2014''
# ''Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72
tahun 2005 tentang Desa''', '''perlu membentuk  peraturan Daerah tentang pedoman
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa.''
# ''Undang- undang Nomor 25 tahun 2004
tentang Sistim perencanaan Pembangunan Nasional [ Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 104, tentang tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421 ].''
# ''Undang- undang nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah''
 
''[
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, tambahan      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437 ]. Sebagaimana telah diubah dengan 
Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang Nomor 3 tahun 2005 tentang
perubahan Undang- undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4493 ] yang telah ditetapkan dengan Undang- undang Nomor 8
Tahun 2005 [ Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108,
tambahan      Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548 ].''
 
{{Desa-stub}}
# ''Perda Kabupaten Banyumas No 20 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan RPJM''