Hukum lingkungan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Badak Jawa (bicara | kontrib) k Mengembalikan suntingan oleh Chandra071290 (bicara) ke revisi terakhir oleh Arya-Bot Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(45 revisi perantara oleh 27 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
{{refimprove}}
'''Hukum lingkungan''' menurut Th.G.Drupsten adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam dalam arti seluas-luasnya.<ref name=":0">{{Cite book|last="Hardjasoemantri"|date=2009|title=Hukum Tata Lingkungan|location=Yogyakarta|publisher=Gadjah Mada University Press|pages=42|url-status=live}}</ref> Dalam ruang lingkup berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Terkait ini hukum lingkungan adalah instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup.<ref name=":0" />
== Klasifikasi ==
=== Hukum
Hukum lingkungan klasik adalah suatu kelompok hukum lingkungan di mana menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan menggunakan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil maksimal mungkin, serta jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Secara mendasar berorientasi pada penggunaan lingkungan hidup, yaitu ''use oriented law.'' Terkait ini ia menampakkan diri sebagai hukum yang sungguh-sungguh bersifat sektoral, "sektoral spesialistik", menonjol terkait sifat serba kaku, dan sukar berubah, maka mudah untuk ketinggalan zaman.<ref name=":1">{{Cite book|last=Danusaputro|first=ST.Munadjat|date=1985|title=Hukum Lingkungan, Buku I: Umum|location=Bandung|publisher=Bina-cipta|pages=113|url-status=live}}</ref>
=== Hukum lingkungan modern ===
==
Menurut Danusuproto, hukum lingkungan dapat diperinci berdasarkan sumbernya. Sumber-sumber hukum lingkungan dibedakan dalam beberapa hal sebagai berikut: (a) Sumber Historis (sejarah); (b) Sumber Filsafati; (c) Sumber Formal (menurut bentuknya); dan (d) Sumber Material (menurut isinya).<ref name=":1" /> Keempat hal tersebut merupakan sumber hukum lingkungan di mana secara kategoris dapat dibagi ke dalam sumber hukum materil dan sumber hukum formal.
Sumber hukum formal menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut.
Menurut E. Utrecht, bahwa yang ditinjau berupa semua [[lembaga sosial]], yang pada gilirannya diketahuilah apa yang dirasakan sebagai hukum (kaidah yang diberi sanksi oleh penguasa masyarakat) dalam berbagai lemabaga sosial tersebut.<ref>{{Cite book|last=E.|first=Utrecht|date=1957|title=Pengantar Dalam Hukum Indonesia,Cet. Ke-4|pages=115|url-status=live}}</ref> Sumber hukum formal mencakup Undang-Undang, Kebiasaan dan adat, traktat, [[yurisprudensi]], dan doktrin.<ref name=":2">{{Cite book|last=Wahid|first=A.M. Yunus|date=2018|title=Pengantar Hukum Lingkungan|location=Jakarta|publisher=Prenamedia Group|pages=147-148|url-status=live}}</ref>
Menurut Van Apeldoorn, faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan agama, saat -saat psikologis. Penyelidikan mengenai hal faktor-faktor tersebut memerlukan kerja sama dari berbagai disiplin ilmu di antaranya sejarah, psikologi dan ilmu filsafat.<ref>{{Cite book|last=Apeldoorn|first=L.J.Van|date=1973|title=Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van Het Nederlandse Recht)|location=Jakarta|publisher=Pradnya Paramita|url-status=live}}</ref> Sehingga dapat dikatakan bahwa sumber hukum dalam arti sosiologis adalah salah satu bagian sumber hukum materil.
Menurut Bellefroid, sumber hukum formal mencakup undang-undang dalam arti luas atau sama dengan peraturan perundang-undangan, kebiasaan, traktat, dan peradilan.<ref name=":2" />
Menurut Edward Jenks, sumber hukum formal meliputi undang-undang, traktat, dan yurisprudensi.<ref name=":2" />
==Referensi==
<references />
[[Kategori:Hukum lingkungan| ]]
|