Hukum lingkungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Mengembalikan suntingan oleh Chandra071290 (bicara) ke revisi terakhir oleh Arya-Bot
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(45 revisi perantara oleh 27 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
{{penghapusan}}sudah diperbaharui
{{refimprove}}
Dalam bidang [[ilmu hukum]], [[hukum lingkungan]] merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena [[hukum lingkungan]] mempunyai banyak segi; yaitu segi [[hukum administrasi]], segi [[hukum pidana]], dan segi [[hukum perdata]]. Dengan demikian, tentu saja [[hukum lingkungan]] memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami [[hukum lingkungan]] itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
'''Hukum lingkungan''' menurut Th.G.Drupsten adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam dalam arti seluas-luasnya.<ref name=":0">{{Cite book|last="Hardjasoemantri"|date=2009|title=Hukum Tata Lingkungan|location=Yogyakarta|publisher=Gadjah Mada University Press|pages=42|url-status=live}}</ref> Dalam ruang lingkup berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Terkait ini hukum lingkungan adalah instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup.<ref name=":0" />
 
== Klasifikasi ==
Dalam pengertian sederhana, [[hukum lingkungan]] diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan [[lingkungan]] ([[lingkungan hidup]]), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya [[manusia]] dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi [[kelangsungan hidup]] serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Dalam pengertian secara [[modern]], [[hukum lingkungan]] lebih berorientasi pada [[lingkungan]] atau [[Environment-Oriented Law]], sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi [[penggunaan lingkungan]] atau [[Use-Oriented Law]].
----
 
=== Hukum Lingkunganlingkungan Modernklasik (Kuno) ===
Hukum lingkungan klasik adalah suatu kelompok hukum lingkungan di mana menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan menggunakan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil maksimal mungkin, serta jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Secara mendasar berorientasi pada penggunaan lingkungan hidup, yaitu ''use oriented law.'' Terkait ini ia menampakkan diri sebagai hukum yang sungguh-sungguh bersifat sektoral, "sektoral spesialistik", menonjol terkait sifat serba kaku, dan sukar berubah, maka mudah untuk ketinggalan zaman.<ref name=":1">{{Cite book|last=Danusaputro|first=ST.Munadjat|date=1985|title=Hukum Lingkungan, Buku I: Umum|location=Bandung|publisher=Bina-cipta|pages=113|url-status=live}}</ref>
 
=== Hukum lingkungan modern ===
DalamHukum lingkungan modern adalah suatu kelompok hukum [[lingkungan modern]],di mana ditetapkanmenetapkan [[ketentuan]] dan [[norma-norma]] guna mengatur tindak perbuatan [[manusia]] dengandi tujuanmana bertujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agarsehingga dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.<ref name=":1" />
Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang [[luwes]].
----
 
== Hukum Lingkungan KlasikSumber ==
Menurut Danusuproto, hukum lingkungan dapat diperinci berdasarkan sumbernya. Sumber-sumber hukum lingkungan dibedakan dalam beberapa hal sebagai berikut: (a) Sumber Historis (sejarah); (b) Sumber Filsafati; (c) Sumber Formal (menurut bentuknya); dan (d) Sumber Material (menurut isinya).<ref name=":1" /> Keempat hal tersebut merupakan sumber hukum lingkungan di mana secara kategoris dapat dibagi ke dalam sumber hukum materil dan sumber hukum formal.
Sebaliknya [[Hukum Lingkungan Klasik]] menetapkan [[ketentuan]] dan [[norma-norma]] dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan [[eksploitasi]] [[sumber-sumber daya lingkungan]] dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.
 
Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah.
Sumber hukum formal menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut.
[[Mochtar Kusumaatmadja]] mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh [[hukum]] untuk mampu mengatur [[lingkungan hidup]] manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan [[Hukum Lingkungan di Indonesia]].
 
[[Drupsteen]] mengemukakan, bahwa [[Hukum Lingkungan]] (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup [[pengelolaan lingkungan]]. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Menurut E. Utrecht, bahwa yang ditinjau berupa semua [[lembaga sosial]], yang pada gilirannya diketahuilah apa yang dirasakan sebagai hukum (kaidah yang diberi sanksi oleh penguasa masyarakat) dalam berbagai lemabaga sosial tersebut.<ref>{{Cite book|last=E.|first=Utrecht|date=1957|title=Pengantar Dalam Hukum Indonesia,Cet. Ke-4|pages=115|url-status=live}}</ref> Sumber hukum formal mencakup Undang-Undang, Kebiasaan dan adat, traktat, [[yurisprudensi]], dan doktrin.<ref name=":2">{{Cite book|last=Wahid|first=A.M. Yunus|date=2018|title=Pengantar Hukum Lingkungan|location=Jakarta|publisher=Prenamedia Group|pages=147-148|url-status=live}}</ref>
----
 
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi [[pengelolaan lingkungan hidup]], dengan demikian [[hukum lingkungan]] pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah [[hukum tata usaha negara]] atau [[hukum pemerintahan]]. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” ([[Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration]]). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari [[tujuan pengelolaan lingkungan hidup]].
Menurut Van Apeldoorn, faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan agama, saat -saat psikologis. Penyelidikan mengenai hal faktor-faktor tersebut memerlukan kerja sama dari berbagai disiplin ilmu di antaranya sejarah, psikologi dan ilmu filsafat.<ref>{{Cite book|last=Apeldoorn|first=L.J.Van|date=1973|title=Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van Het Nederlandse Recht)|location=Jakarta|publisher=Pradnya Paramita|url-status=live}}</ref> Sehingga dapat dikatakan bahwa sumber hukum dalam arti sosiologis adalah salah satu bagian sumber hukum materil.
 
Menurut Bellefroid, sumber hukum formal mencakup undang-undang dalam arti luas atau sama dengan peraturan perundang-undangan, kebiasaan, traktat, dan peradilan.<ref name=":2" />
 
Menurut Edward Jenks, sumber hukum formal meliputi undang-undang, traktat, dan yurisprudensi.<ref name=":2" />
 
==Referensi==
<references />
 
[[Kategori:Hukum lingkungan| ]]