Izin Stasiun Radio: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
NicoScribe (bicara | kontrib) Membalikkan revisi oleh 36.76.101.16 (bicara) ? Tag: Pengembalian manual |
||
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:ISR.png|
'''Izin Stasiun Radio''' atau '''ISR''' adalah perizinan yang dikeluarkan oleh [[Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika]] sebagai salah satu jenis izin penggunaan [[spektrum frekuensi radio]] dan [[orbit satelit]].<ref name="satu">{{id}} {{cite journal
| author = Siaran Pers No. 134/DJPT.1/KOMINFO/11/2006
Baris 18:
== Latar belakang ==
[[Spektrum frekuensi radio]] merupakan sumber daya alam yang terbatas, mempunyai nilai strategis dan ekonomis yang tinggi serta dikelola dan dikuasai oleh negara.<ref name="kominfo"/> Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk sistem komunikasi radio [[gelombang mikro]].<ref name="kominfo"/> Penetepan frekuensi radio gelombang mikro dilakukan berdasarkan
== Jangka waktu ==
Izin Stasiun Radio dibedakan menjadi dua jenis, yaitu ISR dalam bentuk pita frekuensi radio dan ISR dalam bentuk kanal frekuensi radio.<ref name="uu">PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2000 TENTANG PENGGUNAAN SFEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT</ref> Izin Stasiun Radio dalam bentuk pita frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 10 tahun.<ref name="uu"/> Sedangkan Izin stasiun radio untuk penggunaan [[spektrum frekuensi radio]] dalam bentuk kanal frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 5 lima tahun.<ref name="uu"/> Apabila masa perpanjangan waktu telah habis, maka pemegang izin dapat memperbaharui izin stasiun radio melalui proses permohonan izin baru.<ref name="uu"/> Pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari [[Kementerian Komunikasi dan Informatika]].<ref name="uu"/>
== Pemerolehan izin ==
Baris 54:
| format =
| accessdate = 25-Februari-2015
}}</ref> Selain itu perangkat yang digunakan telah memiliki sertifikat dan pemohon telah memiliki data administrasi dan data teknis secara lengkap dan benar.<ref name="kominfo"/> Selanjutnya, permohonan tertulis tersebut ditujukan kepada Direktur Operasi Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.<ref name="kominfo"/>
Pengajuan permohonan Izin Stasiun Radio harus dilakukan oleh pengguna frekuensi atau perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa dari pengguna [[frekuensi]].<ref name="kominfo"/> Apabila pengguna frekuensi adalah Instansi atau Badan Hukum, maka surat kuasa ditandatangani oleh pimpinan Instansi atau Badan Hukum yang bersangkutan.<ref name="kominfo"/>
Selain itu, permohonan ISR untuk Dinas Bergerak Darat dapat diajukan melalui fasilitas perizinan online (e-licensing) melalui laman situs Dirjen Postel.<ref name="kominfo dua"/>
== Referensi ==
Baris 64:
== Pranala luar ==
* [http://spectraweb.ditfrek.postel.go.id:8181/postel/select_language.do?lang=id&country=ID Laman untuk Permohon ISR Online (E-Licensing)]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
[[Kategori:Radio di Indonesia]]
|