#ALIH[[Apoteker]]
{{ref improve}}
'''Asisten Apoteker''' adalah [[Profesi]] Pelayanan kesehatan di bidang [[Farmasi]] bertugas sebagai pembantu tugas [[Apoteker]] dalam pekerjaan kefarmasian menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011. Di sebut juga sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian. Jenjang pendidikan profesi Asisten Apoteker setara dengan [[SLTA]]. sehingga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian<ref>BAB I Pasal 10 Permenkes no 889/MENKES/PER/V/2011</ref>, yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi, juga memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kesehatan atau SIKTTK<ref>BAB I, Pasal 13 Permenkes no 889/MENKES/PER/V/2011</ref>.
== Bukan Tenaga Kesehatan ==
Dengan lahirnya UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan<ref>UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan</ref>, ,pasal 88 ayat 3 ,posisi Asisten apoteker tidak lagi disebut sebagai Tenaga Kesehatan, tetapi masuk sebagai Asisten Tenaga Kesehatan<ref>UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan</ref>. Asisten apoteker tidak dimasukkan tenaga kesehatan karena pendidikannya di bawah [[Diploma]]3<ref>UU No.36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan</ref> .sehingga membatalkan Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011.
== Asisten Apoteker dari masa ke masa ==
* tangga l7 oktober 1918 : Sekolah Asisten Apoteker pertama di dirikan memalui SK Pemerintah Hindia Belanda No 38 dengan Nama ''leergang voor de opleiding van apotheker-bedieinden onder deen nam van apothekers-assistenschools<ref>DVG, ''Verzameling Voorschriften, 1936''</ref>
''
* tanggal 16 maret 1933 : Standar Asisten Apoteker di tingkat kan, kelulusan di tentukan denga kegiatan magang di jakarta selama 20 bulan di bawah bimbingan Apotheker dari Nederland dan memimpin sebuah apotek<ref>keputusan kepala DVG nomor 8512/F tanggal 16 maret 1933,nomor 27817/F tanggal 8 september 1936,nomor 11161/F tanggal 6 april 1939</ref>
* tahun 1944 : Jepang Melakukan pendidikan asisten apotheker selama 8 bulan dengan persyaratan siswa lulusan Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) atau pendidikan setinhkat SMP<ref> DR.Midian,Sirait. Bab VI.1 Sejarah Perkembangan Pendidikan Farmasi di Indonesia, hal 9</ref> .
* tahun 1950 : Sekolah Asisten Apoteker Negeri Republik yang pertama bediri. masa pendidikan selama 2 tahun dan lulusan perdana berjumlah 30 siswa.
* tahun 1955 : jumlah Asisten Apoteker mencapai 1218 orang.
* tahun 1958 : jumlah Asisten Apoteker bertambah menjadi 1613 orang.
* tahun 1966 : jumlah Asisten Apoteker sebanyak 5180
* tahun 1963 : lahir Undang-Undang no 7 tentang Tenaga Kesehatan
* sampai tahun 1980 : Di sebut masa transisi, Dimana dokter dan Asisten Apoteker di bolehkan membuka apotek darurat,<ref>DR.Midian Sirait. Bab VI.2 Sekolah Menengah Farmasi halaman 10</ref>, hingga dikeluarkannya PP 25 tahun 1980<ref>http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_25_1980.htm</ref>, yang melarang Apotek darurat.
* tahun 2003 : lahir Undang - Undang No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional,memantapkan bahwa asisten apoteker adalah produk pendidikan menengah setara SMK, pada bidang keahlian Kesehatan, program keahlian Farmasi.
== Referensi ==
<references/>
== Baca juga ==
* [[Persatuan Ahli Farmasi Indonesia]]
* [[Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia]]
{{medis-stub}}
[[Kategori:Kesehatan]]
[[Kategori:Farmasi]]
[[Kategori:Pekerjaan]]
|