Pengadilan Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
koreksi pranala |
|||
(13 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 10:
| jumlah_perkara =
| pengadilan_khusus =
| ketua_pengadilan =
| alamat = Jl. Hayam Wuruk No. 7
| kota = [[Jakarta Pusat]]
Baris 17:
| telp =
| koordinat =
| situs web = [http://www.setpp.
| surel =
}}
'''Pengadilan pajak''' adalah badan peradilan yang melaksanakan [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia]] bagi [[wajib pajak]] atau penanggung [[pajak]] yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.<ref name="UU No 14 Tahun 2002">{{cite act|type=Undang-Undang|legislature=[
== Tempat Kedudukan ==
▲'''Pengadilan pajak''' adalah badan peradilan yang melaksanakan [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia]] bagi [[wajib pajak]] atau penanggung [[pajak]] yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.<ref name="UU No 14 Tahun 2002">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNDoiZD0yMDAwKzImZj11dTE0LTIwMDIuaHRtIjs= Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002]</ref>. Di mana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan [[Banding]] atau [[Gugatan]] kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa
Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 14 Tahun 2002 tentang ''Pengadilan Pajak''.<ref name="UU No 14 Tahun 2002" />
==
Susunan Pengadilan
▲Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 14 Tahun 2002 tentang ''Pengadilan Pajak''<ref name="UU No 14 Tahun 2002" />. Kedudukan Pengadilan Pajak berada di [[Jakarta|ibu kota negara]]<ref name="UU No 14 Tahun 2002" />. Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak<ref name="UU No 14 Tahun 2002" />. Saat ini terdapat dua tempat bersidang di luar tempat kedudukan yakni di [[Yogyakarta]] dan [[Surabaya]].<ref name="Tempat Bersidang di luar Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak">[http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/Board/Address.asp= Tempat Bersidang di luar Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak]</ref>
Sebelumnya terdapat pemisahan kelembagaan antara pelaksana fungsi pembinaan teknis peradilan dan pelaksana fungsi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak. [[Mahkamah Agung]], dalam hal ini, melaksanakan pembinaan teknis peradilan, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan oleh [[Kementerian Keuangan]].<ref name="UU No 14 Tahun 2002" /> Meski demikian, [[Mahkamah Konstitusi]], pada Mei 2023, memutuskan bahwa pemisahan ini bertentangan dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] dan memerintahkan pengalihan pelaksanaan fungsi-fungsi pembinaan yg semula diemban Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung secara bertahap, paling lambat hingga 31 Desember 2026.<ref name="Putusan MK">{{cite act|type=Putusan Mahkamah Konstitusi|index=26/PUU-XXI/2023|year=2023|legislature=Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|url=https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_9022_1685002508.pdf}}</ref>
▲Susunan Pengadilan Paak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua. Saat ini Sekretaris merangkap tugas Kepaniteraan sebagai Panitera.<ref name="Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak">[http://books.google.co.id/books?id=aLQOKtD_pn8C&pg=PT85&lpg=PT85&dq=mengapa+tidak+ada+panitera+di+pengadilan+pajak&source=bl&ots=24Z7wN9iF9&sig=zoDWwaqG27dyU0XpMYAkasiSVnE&hl=id&sa=X&ei=eZkqU6D9KMaUrAe5moDwDQ&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false= Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak Oleh Y. Sri Pudyatmoko]</ref>
Adapun dasar untuk menegaskan kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, adalah berdasarkan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] atas perkara nomor 004/PUU-11/2004 dinyatakan, ''pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung''.
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002|Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak}}
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala
* [http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/default.asp Situs resmi Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140313225628/http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/default.asp |date=2014-03-13 }}
{{
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Pajak]]
|