Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k ganti ke svg (via JWB) |
||
(17 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama =
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan<br>Republik Indonesia]]
| logo =
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =
| gambar =
Baris 9:
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!--{{Start date and age|xxxx|xx|xx}}-->
| dasar_hukum =
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya =
| berubah_menjadi =
| bidang_tugas =
| slogan =
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI =
| nama_eselonI =
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
Baris 42:
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat = Jl. Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru
| situs web =
| catatan =
}}
'''
== Sejarah ==
Badan PPSDM Kesehatan pertama dibentuk dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 446/Menkes-Kessos/V/2001 tanggal 11 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI dengan nama Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Pada saat itu terjadi restrukrisasi di seluruh departemen sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen. Dan saat itu terjadi pula penggabungan dua departemen menjadi satu yaitu Departemen Kesehatan dan Departemen Sosial menjadi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Pada tanggal 11 Mei 2001 merupakan tonggak sejarah berdirinya Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial yang merupakan cikal bakal Badan PPSDM Kesehatan.<ref name="sejarah">
Pada bulan Nopember 2001 terjadi perubahan kembali organisasi depertemen terutama Departemen Kesehatan yang semula bergabung dengan Departemen Sosial kembali menjadi Departemen Kesehatan dengan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan, tanggal 27 Nopember 2001. Sejak tanggal 27 Nopember 2001 namanya berubah menjadi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan pusat-pusat di lingkungan badan menjadi 4 pusat. Pada tahun 2001 unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan terdiri dari Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) sebanyak 5 UPT dan Politeknik Kesehatan sebanyak
▲Pada bulan Nopember 2001 terjadi perubahan kembali organisasi depertemen terutama Departemen Kesehatan yang semula bergabung dengan Departemen Sosial kembali menjadi Departemen Kesehatan dengan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan, tanggal 27 Nopember 2001. Sejak tanggal 27 Nopember 2001 namanya berubah menjadi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan pusat-pusat di lingkungan badan menjadi 4 pusat. Pada tahun 2001 unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan terdiri dari Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) sebanyak 5 UPT dan Politeknik Kesehatan sebanyak 32 institusi.<ref name="sejarah"/>
== Tugas dan Fungsi ==
== Referensi ==
Baris 68 ⟶ 63:
[[Kategori:Kementerian Kesehatan Indonesia]]
[[Kategori:
[[Kategori:Pembubaran tahun 2021 di Indonesia]]
|