Pemerintah Kota Surabaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(29 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info pemerintahan daerah
| provinsi = Jawa Timur
|
|
▲| nama_lain =
<!------------------------------------------->
| logo = City of
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =
| gambar = |
| keterangan_gambar =
|
<!--sesuaikan dengan kebutuhan untuk gubernur untuk provinsi, wali kota untuk kota atau bupati untuk kabupaten-->
|
| wakil_wali_kota
<!------------------------------------------->
| DPRD
| ketua_DPRD = Adi
| wakil_ketua_DPRD
| sekretaris_daerah
| sekretaris_DPRD = -
| |
|
| jumlah_kecamatan = 31
|
|
|
|
|
}}
'''Pemerintahan Kota Surabaya''' ([[Bahasa Jawa Arekan|Dialek Arekan]]: ''Pemerintah Kuto Suroboyo'') merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di [[Indonesia]], yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di [[kota Surabaya]].
Pemerintahan kota Surabaya dipimpin oleh seorang [[wali kota]], yang dipilih secara demokratis berdasarkan [[UUD 1945]], dan dalam penyelenggaraan pemerintahan kota Surabaya terdiri atas pemerintah kota Surabaya dan DPRD kota Surabaya.
== Sejarah ==
=== Masa kolonial ===
Pertumbuhan beberapa kawasan yang sedemikian pesat telah menimbulkan masalah baru bagi pemerintah kolonial [[Hindia Belanda]]. Meskipun mekanisme dan kegiatan pemerintahan telah bertambah maju, namun pemerintahan Hindia Belanda yang mencakup kepulauan yang terpencar-pencar dan saling berjauhan itu tidak dapat terawasi secara efektif. Keadaan tersebut akhirnya menyebabkan warga kolonial menginginkan pemodelan urusan pemerintahannya sebagaimana model di negeri [[Belanda]] sendiri, yaitu sistem kekotaprajaan yang diperintah oleh seorang [[wali kota]] dan bertanggung jawab kepada ''Dewan Kotapraja''. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, maka pada tanggal 1 Maret 1906, berdasarkan ordonansi (STAL 1906 No.151) yang ditandatangani oleh Gubernur Jenderal [[Joannes Benedictus van Heutsz|J.B. van Heutsz]] sistem pemerintahan desentralisasi mulai diperkenalkan di Hindia Belanda.
=== Awal kemerdekaan ===
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, [[Radjamin Nasution|Mr. Radjamin Nasution]] diangkat sebagai [[wali kota]] Surabaya dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang baru merdeka. Ketidakstabilan politik di Surabaya dalam kurun 1945 membuat posisi Mr. Radjamin Nasution digantikan oleh seorang utusan pemerintah Belanda yang bergelar ''Kepala Urusan Haminte Soerabaia'' yang dijabat oleh Mr. C.J.G. Becht pada tahun 1945.
=== Orde Baru ===
Setelah runtuhnya [[Sejarah Indonesia (1959-1966)|demokrasi terpimpin]] pasca [[Gerakan 30 September]], dan kemudian muncul istilah [[Orde Baru]], pada tahun 1965, [[Raden Soekotjo]] yang didukung kuat oleh pihak militer diangkat menjadi wali kota Surabaya menggantikan wali kota sebelumnya, [[Moerachman]] yang merupakan kader [[Partai Komunis Indonesia]]. Pada tahun 1974, ia digantikan oleh [[Raden Soeparno]] sebagai wali kota berikutnya.
Pada tahun 1979, [[Moehadji Widjaja]] diangkat menjadi wali kota mengantikan wali kota sebelumnya. Tahun 1984, ia kemudian digantikan oleh [[Poernomo Kasidi]] yang menjabat dua periode hingga tahun 1994. Selanjutnya, pada tahun 1994, terpilih seorang tentara yaitu [[Soenarto Soemoprawiro]] yang juga memimpin Kota Surabaya selama dua periode hingga dilengserkan pada tahun 2002.
=== Era reformasi ===
Dalam suasana reformasi pemerintahan dan era otonomi daerah, [[Bambang Dwi Hartono]], terpilih sebagai wali kota Surabaya dari kalangan sipil pertama pada tahun 2002 oleh DPRD Kota Surabaya. Sebelumnya Bambang Dwi Hartono merupakan wakil wali kota pada masa pemerintahan wali kota [[Soenarto Soemoprawiro]], dan pelaksana tugas wali kota selama 5 bulan menggantikan Soenarto yang dilengserkan oleh DPRD Surabaya. Bambang D.H. kemudian terpilih kembali pada pilkada langsung oleh rakyat pertama pada tahun 2005 berpasangan dengan [[Arif Afandi]]. Pada tahun 2010, Bambang D.H. kemudian digantikan oleh [[Tri Rismaharini]] yang menjabat sebagai wali kota Surabaya. Tri Rismaharini menjabat selama dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2020. Pada akhir tahun 2020, estafet kepemimpinan kembali berganti kepada [[Whisnu Sakti Buana]] setelah Tri Rismaharini dipilih Presiden [[Joko Widodo]] sebagai Menteri Sosial RI. Whisnu menjabat sebagai pelaksana tugas wali kota selama 1,5 bulan dan wali kota definitif selama 6 hari hingga 17 Februari 2021. Whisnu Sakti Buana kemudian digantikan oleh [[Eri Cahyadi]] yang terpilih dalam [[Pemilihan umum Wali Kota Surabaya 2020|pilkada 2020]] hingga saat ini.
== Dewan Perwakilan ==
{{utama|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya}}
{{:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya}}
== Pemerintah Daerah ==
Secara administratif pemerintahan kota Surabaya dipimpin oleh seorang [[wali kota]] dan wakil wali kota yang membawahi koordinasi atas [[Satuan Kerja Perangkat Daerah|satuan kerja perangkat daerah]] (SKPD) yang terdiri dari sekretariat daerah kota; staf-staf ahli; sekretariat DPRD kota; dinas-dinas; badan-badan; inspektorat daerah; kecamatan yang dikepalai oleh seorang [[camat]] (termasuk satuan yang setingkat); dan kelurahan yang dikepalai oleh seorang [[lurah]] (termasuk satuan yang setingkat). Seluruh pegawai SKPD merupakan jajaran [[pegawai negeri|pegawai negeri sipil]] di lingkungan pemerintah kota. Selain itu, wali kota Surabaya juga memiliki mitra kerja setingkat lain yang ikut berperan penting dalam pembangunan kota Surabaya yaitu [[forum koordinasi pimpinan daerah]] (Forkopimda) kota Surabaya yang beranggotakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya; Ketua DPRD Kota Surabaya; Komandan [[Korem 084/Bhaskara Jaya]]; Komandan Kodim 0830/Surabaya Utara; Komandan Kodim 0831/Surabaya Timur; Komandan Kodim 0832/Surabaya Selatan; Kapolrestabes Surabaya; Kapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya; Ketua Pengadilan Negeri Surabaya; Ketua Pengadilan Agama Surabaya; dan Ketua Kejaksaan Negeri Surabaya. Sejak tahun [[2005]], wali kota dan wakil wali kota Surabaya dipilih langsung oleh warga kota dalam [[pilkada]], setelah sebelumnya dipilih oleh anggota DPRD kota. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya saat ini adalah [[Eri Cahyadi]] dan [[Armuji]] yang berasal dari [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]].
== Pembagian administratif ==
{{utama|Daftar kecamatan dan kelurahan di Kota Surabaya}}
{{:Daftar kecamatan dan kelurahan di Kota Surabaya}}
Kota Surabaya memiliki 5 distrik dan 31 kecamatan
=== Surabaya Pusat ===
* [[Tegalsari, Surabaya|Tegalsari]]
* [[Simokerto, Surabaya|Simokerto]]
* [[Genteng, Surabaya|Genteng]]
* [[Bubutan, Surabaya|Bubutan]]
=== Surabaya Barat ===
* [[Benowo, Surabaya|Benowo]]
* [[Pakal, Surabaya|Pakal]]
* [[Asemrowo, Surabaya|Asemrowo]]
* [[Sukomanunggal, Surabaya|Sukomanunggal]]
* [[Tandes, Surabaya|Tandes]]
* [[Sambikerep, Surabaya|Sambikerep]]
* [[Lakarsantri, Surabaya|Lakarsantri]]
=== Surabaya Selatan ===
* [[Wonokromo, Surabaya|Wonokromo]]
* [[Wonocolo, Surabaya|Wonocolo]]
* [[Wiyung, Surabaya|Wiyung]]
* [[Karangpilang, Surabaya|Karangpilang]]
* [[Jambangan, Surabaya|Jambangan]]
* [[Gayungan, Surabaya|Gayungan]]
* [[Dukuh Pakis, Surabaya|Dukuh Pakis]]
* [[Sawahan, Surabaya|Sawahan]]
=== Surabaya Utara ===
* [[Bulak, Surabaya|Bulak]]
* [[Kenjeran, Surabaya|Kenjeran]]
* [[Semampir, Surabaya|Semampir]]
* [[Pabean Cantikan, Surabaya|Pabean Cantikan]]
* [[Krembangan, Surabaya|Krembangan]]
=== Surabaya Timur ===
* [[Gubeng, Surabaya|Gubeng]]
* [[Gunung Anyar, Surabaya|Gunung Anyar]]
* [[Sukolilo, Surabaya|Sukolilo]]
* [[Tambaksari, Surabaya|Tambaksari]]
* [[Mulyorejo, Surabaya|Mulyorejo]]
* [[Rungkut, Surabaya|Rungkut]]
* [[Tenggilis Mejoyo, Surabaya|Tenggilis Mejoyo]]
== Referensi ==
{{
== Pranala luar ==
Baris 47 ⟶ 109:
* [[Daftar Wali Kota Surabaya]]
* [[Daftar Wakil Wali Kota Surabaya]]
[[Kategori:Kota Surabaya]]
|