Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(259 revisi perantara oleh 98 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{lindungi|small=yes}}
{{kegunaan lain|Dewan Perwakilan Rakyat (disambiguasi)}}
{{redirect|DPR}}
{{Kotak info parlemen
| background_color = #f1c647
| text_color = #000000
| name = Dewan Perwakilan Rakyat<br
| legislature = [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode
| coa_pic = Coat_of_arms_of_the_People's_Representative_Council_of_Indonesia.svg
| coa_res =
| house_type = [[Majelis Rendah]]
| body =
| leader1_type = [[Daftar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat|Ketua]]
| leader1 = [[
| party1 = ([[Partai
| election1 =
| leader2_type = [[Daftar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Wakil Ketua]]
| leader2 = [[
| party2 = ([[Partai
| election2 = 28 September 2021<ref>{{cite web|url=https://indonesiainside.id/headline/2021/09/28/azis-syamsuddin-diganti-lodewijk-paulus-jadi-wakil-ketua-dpr-ri|date=28 September 2021|title=Azis Syamsuddin Diganti Lodewijk Paulus Jadi Wakil Ketua DPR RI|website=indonesiainside.id|accessdate=28 September 2021}}</ref>
| leader3_type =
| leader3 = [[
| party3 = ([[Partai
| election3 =
| leader4_type =
| leader4 = [[
| party4 = ([[Partai
| election4 =
| leader5_type =
| leader5 = [[
| party5 = ([[Partai
| election5 =
| members =
| structure1 =
| structure1_res = 250px
| political_groups1
*{{nowrap|{{colorbox|#
*{{nowrap|{{colorbox|#FFFF00}} [[Partai
*{{nowrap|{{colorbox|#
*{{nowrap|{{colorbox|#
*{{nowrap|{{colorbox|#008000}} [[Partai
*{{nowrap|{{colorbox|#
*{{nowrap|{{colorbox|#
*{{nowrap|{{colorbox|#00B300}} [[Partai Persatuan Pembangunan|PPP]] ({{DPR RI|PPP}})}}
'''Oposisi''' ({{#expr:{{DPR RI|PKS}}}})<div><div/>
*{{nowrap|{{colorbox|#
| committees1 =
| joint_committees =
| voting_system1 =
| last_election1 = [[Pemilihan
| next_election1 = [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024|14 Februari 2024]]
| session_room = Sidang Paripurna DPR ke-9 2015.jpg
| session_res = 250px
| meeting_place = [[
| anggaran = Rp5.
| website =
| footnotes =
}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia''' ('''DPR RI'''), umumnya disebut '''Dewan Perwakilan Rakyat''' ('''DPR''') adalah salah satu [[lembaga tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Bersama dengan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]], keduanya membentuk [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]].
== Sejarah ==
=== Masa awal kemerdekaan (
Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk
Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU
=== Masa Republik Indonesia Serikat (
Badan legislatif pada masa Republik Indonesia Serikat terbagi menjadi [[bikameral|dua majelis]], yaitu Senat yang beranggotakan 32 orang, dan Dewan Perwakilan Rakyat yang beranggotakan 146 orang (di mana 49 orang adalah perwakilan Republik Indonesia-Yogyakarta).<ref name="Budiardjo"/> Hak yang dimiliki DPR adalah hak budget, inisiatif, dan amendemen, serta wewenang untuk menyusun RUU bersama pemerintah.<ref name="Budiardjo"/> Selain itu DPR juga memiliki hak bertanya, hak interpelasi dan hak angket, namun tidak memiliki hak untuk menjatuhkan kabinet.<ref name="Budiardjo"/> Dalam masa kerja yang amat singkat itu, kurang lebih setahun, berhasil diselesaikan 7 buah undang-undang, yang di antaranya adalah UU No. 7 tahun
|title = Dasar-Dasar Ilmu Politik
|author = Miriam Budiardjo
|authorlink = Miriam Budiardjo
|publisher = Gramedia
|year =
|location = Jakarta
|edition = VII
Baris 77 ⟶ 78:
}}</ref>
=== Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (
Pada tanggal
1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi;
2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR
=== Masa DPR hasil pemilu
DPR ini adalah hasil pemilu
Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu
=== Masa DPR
Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.
Dengan Penpres No. 3 tahun
DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun
=== Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (
Setelah peristiwa G.
a. Periode
b. Periode
c. Periode
d. Periode
Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut.
Baris 109 ⟶ 110:
b. Panitia ekonomi, keuangan dan pembangunan, bertugas memonitor situasi ekonomi dan keuangan serta membuat konsepsi tentang pokok-pokok pemikiran ke arah pemecahannya.
=== Masa Orde Baru (
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/
# Bersama-sama dengan pemerintah menetapkan APBN sesuai dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
# Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.
Selama masa orde baru DPR dianggap sebagai "tukang stempel" kebijakan pemerintah yang berkuasa karena DPR dikuasai oleh Golkar yang merupakan pendukung pemerintah. {{fact}}
=== Masa reformasi (
Banyaknya skandal korupsi, penyuapan dan kasus pelecehan seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR tidak lebih baik dibandingkan dengan yang sebelumnya. Mantan ketua
DPR juga kerap dikritik oleh sebagian besar masyarakat Indonesia karena dianggap malas dalam bekerja. Hal ini terbukti dari pemberian fasilitas mewah, seperti gaji besar, kendaraan, dan perumahan, namun tidak sebanding dengan hasil yang diberikan. Hal lain yang sudah menjadi rahasia umum adalah banyaknya anggota yang "bolos" dalam sidang paripurna, atau
Dalam konsep Trias Politika, di mana DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat.
== Persyaratan ==
Syarat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menurut [[Undang-Undang Pemilihan Umum|UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu]], syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] sebagai berikut:
# telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
# bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
# bertempat tinggal di wilayah [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]];
# dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam [[bahasa Indonesia]];
# berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
# setia kepada [[Pancasila]], [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan [[Bhinneka Tunggal Ika]];
# tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
# sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
# terdaftar sebagai pemilih;
# bersedia bekerja penuh waktu;
# mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota [[Tentara Nasional Indonesia]], anggota [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
# bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
# menjadi anggota [[Partai politik di Indonesia|Partai Politik]] Peserta Pemilu;
# dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
# dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
== Fungsi ==
DPR mempunyai fungsi
=== Legislasi ===
Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden saja.
=== Anggaran ===
Baris 146 ⟶ 163:
=== Hak angket ===
Hak angket adalah hak DPR
=== Hak imunitas ===
Hak imunitas adalah kekebalan hukum
=== Hak menyatakan pendapat ===
Baris 158 ⟶ 175:
== Anggota ==
=== Hak anggota ===
Anggota DPR mempunyai hak:
Baris 191 ⟶ 207:
=== Penyidikan ===
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
=== Daftar anggota ===
==== 2019–2024 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2019–2024}}
==== 2014–2019 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2014–2019}}
==== 2009–2014 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2009–2014}}
==== 2004–2009 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2004–2009}}
==== 1999–2004 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1999–2004}}
==== 1997–1999 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1997–1999}}
==== 1992–1997 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1992–1997}}
==== 1987–1992 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1987–1992}}
==== 1982–1987 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1982–1987}}
==== 1977–1982 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1977–1982}}
==== 1971–1977 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1971–1977}}
==== 1966–1971 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 1966–1971}}
==== 1965–1966 (tanpa [[Partai Komunis Indonesia|PKI]]) ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 1965–1966}}
==== 1960–1965 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 1960–1965}}
==== 1956–1959 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1956–1959}}
== Fraksi ==
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.<ref>https://www.detik.com/news/berita/d-4729780/daftar-pimpinan-fraksi-dpr-2019-2024-minus-pdip{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
{| class="wikitable sortable"
Baris 201 ⟶ 263:
!|Ketua
|-
|
|
|[[
|-
|
|
|[[Kahar Muzakir]]<ref>{{Cite web|title=Airlangga Hartarto Tunjuk Kahar Muzakir Dan Adies Kadir Pimpin Personalia Fraksi Partai Golkar|url=https://politik.rmol.id/read/2020/05/04/433326/airlangga-hartarto-tunjuk-kahar-muzakir-dan-adies-kadir-pimpin-personalia-fraksi-partai-golkar|website=Rmol.id|access-date=2021-10-12}}</ref>
|-
|
|
|[[Ahmad Muzani]]
|-
|
|
|[[
|-
|
|
|[[Cucun Ahmad Syamsurijal]]
|-
|[[Fraksi
|
|[[
|-
|
|
|[[Jazuli Juwaini]]
|-
|
|
|[[
|-
|
|
|[[
|}
=== Komposisi Partai ===
{{main|Komposisi Partai di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
== Alat kelengkapan ==
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.<ref>
=== Pimpinan ===
{{main|Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
=== Badan Musyawarah ===
{{Utama|Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Badan Musyawarah (disingkat Bamus) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.
=== Komisi ===
{{utama|Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang. Saat ini, DPR memiliki 11 komisi dengan tanggung jawab yang berbeda-beda.
=== Badan Legislasi ===
{{Utama|Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
=== Badan Anggaran ===
{{Utama|Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.
=== Mahkamah Kehormatan Dewan ===
Baris 424 ⟶ 335:
Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Kehormatan berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
=== Badan Kerja Sama Antar-Parlemen ===
{{Utama|Badan Kerja Sama Antar-Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
=== Badan Urusan Rumah Tangga ===
{{Utama|Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Badan Urusan Rumah Tangga (disingkat BURT)
=== Panitia Khusus ===
{{Utama|Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
Baris 476 ⟶ 354:
Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Panitia khusus bertanggung jawab kepada DPR. Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Rapat paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja panitia khusus.
== Badan Keahlian ==
{{main|Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal.
== Badan Akuntabilitas Keuangan Negara ==
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap, dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara berfungsi untuk melakukan telaahan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI.[https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Akuntabilitas-Keuangan-Negara] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20211005074023/https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Akuntabilitas-Keuangan-Negara |date=2021-10-05 }} Oleh karena itu, diharapkan keberadaan BAKN akan berkontribusi positif dalam pelaksaanaan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara serta menjaga kredibilitas atau kepercayaan publik/masyarakat DPR RI khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan dewan.
== Sekretariat Jenderal ==
{{main|Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Sekretariat Jenderal DPR
Sekretaris Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Deputi Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Baris 485 ⟶ 372:
DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.
Sekretaris Jenderal DPR
== Lihat pula ==
Baris 496 ⟶ 383:
* [[Volksraad]]
* [[Majelis Tinggi]]
* [[TVR Parlemen]]
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.dpr.go.id Situs web resmi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120204074445/http://www.dpr.go.id/ |date=2012-02-04 }}
* {{id}} [http://www.parlemen.net/site/ldetails.php?docid=dpr Sejarah DPR oleh Eryanto Nugroho dan Reny Rawasita Parasibu @ Parlementer.net]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://www.kabarparlemen.com Kabar DPR]
* {{id}} [https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/-35-cf0bcd5412eefed6a143ebc60470bba6.pdf Laporan Kinerja DPR RI 2021 - 2022]
==
{{reflist}}
Baris 508 ⟶ 397:
{{Topik Indonesia}}
[[Kategori:
[[Kategori:Parlemen Indonesia]]
|