Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(259 revisi perantara oleh 98 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{lindungi|small=yes}}
{{kegunaan lain|Dewan Perwakilan Rakyat}}
{{kegunaan lain|Dewan Perwakilan Rakyat (disambiguasi)}}
DPR-RI atau DPR merupakan perwakilan seluruh RI, tujuannya untuk mewujudkan terciptanya kemakmuran rakyat indonesia, {{Kotak info parlemen
{{redirect|DPR}}
{{Kotak info parlemen
| background_color = #f1c647
| text_color = #000000
| name = Dewan Perwakilan Rakyat<br />Republik Indonesia
| legislature = [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-20192019–2024|Periode 2014-20192019–2024]]
| coa_pic = Coat_of_arms_of_the_People's_Representative_Council_of_Indonesia.svg
| coa_res = 250px170px
| house_type = [[Majelis Rendah]]
| house_type = Lembaga legislatif yang berfungsi membentuk undang-undang<ref>[http://www.jimly.com/makalah/namafile/40/Trikameralisme_DPD.doc LEMBAGA PERWAKILAN DAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT TINGKAT PUSAT Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH]</ref>
| body =
| leader1_type = [[Daftar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat|Ketua]]
| leader1 = [[AdePuan KomarudinMaharani]]
| party1 = ([[Partai GolonganDemokrasi KaryaIndonesia Perjuangan|GolkarPDIP]])
| election1 = 111 JanuariOktober 2016<br/>2019
| leader2_type = [[Daftar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Wakil Ketua]]
| leader2 = [[FadliLodewijk ZonFreidrich Paulus]]
| party2 = ([[Partai GerakanGolongan Indonesia RayaKarya|GerindraGolkar]])
| election2 = 28 September 2021<ref>{{cite web|url=https://indonesiainside.id/headline/2021/09/28/azis-syamsuddin-diganti-lodewijk-paulus-jadi-wakil-ketua-dpr-ri|date=28 September 2021|title=Azis Syamsuddin Diganti Lodewijk Paulus Jadi Wakil Ketua DPR RI|website=indonesiainside.id|accessdate=28 September 2021}}</ref>
| election2 = 2 Oktober 2014
| leader3_type = [[Daftar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Wakil Ketua]]
| leader3 = [[AgusSufmi HermantoDasco Ahmad]]
| party3 = ([[Partai DemokratGerakan (Indonesia) Raya|DemokratGerindra]])
| election3 = 21 Oktober 20142019
| leader4_type = [[Daftar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Wakil Ketua]]
| leader4 = [[TaufikRachmad KurniawanGobel]]
| party4 = ([[Partai Amanat NasionalNasDem|PANNasDem]])
| election4 = 21 Oktober 20142019
| leader5_type = [[Daftar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Wakil Ketua]]
| leader5 = [[FahriMuhaimin HamzahIskandar]]
| party5 = ([[Partai KeadilanKebangkitan SejahteraBangsa|PKSPKB]])
| election5 = 21 Oktober 20142019
| members = 560575
| structure1 = DPR_2014DPR RI 2019–2024.pngsvg
| structure1_res = 250px
| political_groups1 = '''Pendukung Pemerintah''' (386{{#expr:{{DPR RI|PDI-P}}+{{DPR RI|PGOLKAR}}+{{DPR RI|PGERINDRA}}+{{DPR RI|PKB}}+{{DPR RI|PDEMOKRAT}}+{{DPR RI|PAN}}+{{DPR RI|PPP}}+{{DPR RI|PNASDEM}}}})<div><div/>
*{{nowrap|{{colorbox|#FF0000DB2016}} [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI-PPDIP]] (109{{DPR RI|PDIP}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#FFFF00}} [[Partai GolkarGolongan Karya|Golkar]] (91{{DPR RI|PGOLKAR}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#0000FFB79164}} [[Partai AmanatGerakan NasionalIndonesia Raya|PANGerindra]] (48{{DPR RI|PGERINDRA}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#00FF00193282}} [[Partai Kebangkitan BangsaNasDem|PKBNasDem]] (47{{DPR RI|PNASDEM}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#008000}} [[Partai PersatuanKebangkitan PembangunanBangsa|PPPPKB]] (39{{DPR RI|PKB}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#0000802643A3}} [[Partai NasDemDemokrat|NasDemDemokrat]] (36{{DPR RI|PDEMOKRAT}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#FF8C000033FF}} [[Partai HatiAmanat Nurani RakyatNasional|HanuraPAN]] (16{{DPR RI|PAN}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#00B300}} [[Partai Persatuan Pembangunan|PPP]] ({{DPR RI|PPP}})}}
'''Oposisi''' (113)<div><div>
'''Oposisi''' ({{#expr:{{DPR RI|PKS}}}})<div><div/>
*{{nowrap|{{colorbox|#D40000}} [[Partai Gerakan Indonesia Raya|Gerindra]] (73)}}
*{{nowrap|{{colorbox|#000000FE5000}} [[Partai Keadilan Sejahtera|PKS]] (40{{DPR RI|PKS}})}}
'''Lainnya''' (61)<div><div>
*{{nowrap|{{colorbox|#000080}} [[Partai Demokrat|Demokrat]] (61)}}
| committees1 =
| joint_committees =
| voting_system1 =
| last_election1 = [[Pemilihan Umumumum Anggota DPR, DPD, dan DPRDlegislatif Indonesia 20142019|917 April 20142019]]
| next_election1 = [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024|14 Februari 2024]]
| session_room = Sidang Paripurna DPR.jpg
| session_room = Sidang Paripurna DPR ke-9 2015.jpg
| session_res = 250px
| meeting_place = [[GedungKompleks DPR/MPRParlemen Republik Indonesia|Kompleks Parlemen]]<br />[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]<br />[[Indonesia]]
| anggaran = Rp5.191859,75 miliar (APBN-P 20152023) <ref>[http{{cite web |title=Buku-II-Nota-Keuangan-beserta-RAPBN-TA-2023.pdf |url=https://wwwmedia.anggaran.depkeukemenkeu.go.id/djagetmedia/acontent3493c1ac-704c-4514-beb9-47728a5e6cdb/NK%20APBNP%202015%20FULLBuku-II-Nota-Keuangan-beserta-RAPBN-TA-2023.pdf?ext=.pdf Nota|website=Kemenkeu.go.id |publisher=Kementerian Keuangan danRepublik RancanganIndonesia APBN|access-date=17 PerubahanFebruari Tahun2023 Anggaran|pages=462 2015]|format=pdf}}</ref>
| website = [http{{url|https://www.dpr.go.id/ www.dpr.go.id]}}
| footnotes =
}}
}}dan badan legislatif terbagi dua majlis, yaitu senat yang beranggotakan32 orang dan dewan perwakilan perwakilan rakyat yang beranggotakan 146 orang(di mana 49 orang adalah perwakilan Republik Indonesia-yogyakarta){{Tata Negara Republik Indonesia}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia''' atau sering disebut '''Dewan Perwakilan Rakyat''' (disingkat '''DPR-RI''' atau '''DPR''') adalah salah satu [[lembaga tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
'''Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia''' ('''DPR RI'''), umumnya disebut '''Dewan Perwakilan Rakyat''' ('''DPR''') adalah salah satu [[lembaga tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Bersama dengan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]], keduanya membentuk [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]].
 
== Sejarah ==
=== Masa awal kemerdekaan (1945-19491945–1949) ===
Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk 16 Juni 1946 . Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP)22 Juni 1947 . Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.
 
Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU disampingdi samping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.
 
=== Masa Republik Indonesia Serikat (1949-19501949–1950) ===
Badan legislatif pada masa Republik Indonesia Serikat terbagi menjadi [[bikameral|dua majelis]], yaitu Senat yang beranggotakan 32 orang, dan Dewan Perwakilan Rakyat yang beranggotakan 146 orang (di mana 49 orang adalah perwakilan Republik Indonesia-Yogyakarta).<ref name="Budiardjo"/> Hak yang dimiliki DPR adalah hak budget, inisiatif, dan amendemen, serta wewenang untuk menyusun RUU bersama pemerintah.<ref name="Budiardjo"/> Selain itu DPR juga memiliki hak bertanya, hak interpelasi dan hak angket, namun tidak memiliki hak untuk menjatuhkan kabinet.<ref name="Budiardjo"/> Dalam masa kerja yang amat singkat itu, kurang lebih setahun, berhasil diselesaikan 7 buah undang-undang, yang di antaranya adalah UU No. 7 tahun 19531950 tentang perubahan Konstitusi Sementara RIS menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; diajukan 16 mosi, dan 1 interpelasi, baik oleh Senat maupun DPR.<ref name="Budiardjo">{{cite book
|title = Dasar-Dasar Ilmu Politik
|author = Miriam Budiardjo
|authorlink = Miriam Budiardjo
|publisher = Gramedia
|year = 20061983
|location = Jakarta
|edition = VII
Baris 77 ⟶ 78:
}}</ref>
 
=== Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-19561950–1956) ===
Pada tanggal 20 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/18501950, LN No. 56/1950). Pada tanggal 1415 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat dimanadi mana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan:
1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi;
2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 1617 Agustus 1950.
 
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR- RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.
 
=== Masa DPR hasil pemilu 201955 Maret 1956 (1956-19591956–1959) ===
DPR ini adalah hasil pemilu 19561955 yang jumlah anggota yang dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 25 September 1955 juga memilih 542 orang anggota konstituante.
 
Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlaku adalah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai yang kuat, telah memberi bayangan bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.
 
=== Masa DPR Hasilhasil DekritDekret Presiden 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959-19651959–1965) ===
Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.
 
Dengan Penpres No. 3 tahun 19611960, Presiden membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui 36 miliar rupiah APBN dari 44 miliar yang diajukan. Sehubungan dengan hal tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 19621960 yang mengatur Susunan DPR-GR.
 
DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun 19651960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Selama 19661960-19671965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.
 
=== Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-19661965–1966) ===
 
Setelah peristiwa G.2930.S/PKI Tahun 1965, DPR-GR membekukan sementara 62 orang anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI dalam masa kerjanya 1 tahun, telah mengalami 4 kali perubahan komposisi pimpinan, yaitu:
a. Periode 2315 November 1965-22 Mei– 26 Februari 1966.
b. Periode 22 Mei26 Februari 1966-12 Juni2 Mei 1966.
c. Periode 122 JuniMei 1966-24 Juli– 16 Mei 1966.
d. Periode 2417 JuliMei 1966-22 Januari 196719 November 1966.
Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut.
 
Baris 109 ⟶ 110:
b. Panitia ekonomi, keuangan dan pembangunan, bertugas memonitor situasi ekonomi dan keuangan serta membuat konsepsi tentang pokok-pokok pemikiran ke arah pemecahannya.
 
=== Masa Orde Baru (1966-19991966–1999) ===
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/19681966, maka DPR-GR Masa Orde Baru memulai kerjanya dengan menyesuaikan diri dari Orde Lama ke Orde Baru. Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1968-19741966–1971 yang bertanggung jawab dan berwewenang untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut:
# Bersama-sama dengan pemerintah menetapkan APBN sesuai dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
# Bersama-sama dengan pemerintah menetapkanmembentuk APBNUU sesuai dengan pasal 235 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
# Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.
Selama masa orde baru DPR dianggap sebagai "tukang stempel" kebijakan pemerintah yang berkuasa karena DPR dikuasai oleh Golkar yang merupakan pendukung pemerintah. {{fact}}
− # Bersama-sama dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
− # Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.
Selama masa orde baru DPR dianggap sebagai "Tukang Stempel" kebijakan pemerintah yang berkuasa karena DPR dikuasai oleh Golkar yang merupakan pendukung pemerintah. {{fact}}
 
=== Masa reformasi (1999-sekarang1999–sekarang) ===
Banyaknya skandal korupsi, penyuapan dan kasus pelecehan seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR tidak lebih baik dibandingkan dengan yang sebelumnya. Mantan ketua DPR-MPR RI 1999 s.d 20041999–2004, Akbar TandjungAmien Rais, bahkan mengatakan DPR yang sekarang hanya merupakan stempel dari pemerintah karena tidak bisa melakukan fungsi pengawasannya demi membela kepentingan rakyat. Hal itu tercermin dari ketidakmampuan DPR dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang terbilang tidak pro rakyat seperti kenaikan BBM, kasus lumpur Lapindo, dan banyak kasus lagi. Selain itu, DPR masih menyisakan pekerjaan yakni belum terselesaikannya pembahasan beberapa undang-undang. Buruknya kinerja DPR pada era reformasi membuat rakyat sangat tidak puas terhadap para anggota legislatif. Ketidakpuasan rakyat tersebut dapat dilihat dari banyaknya aksi demonstrasi yang menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak dikritisi oleh DPR. Banyaknya judicial review yang diajukan oleh masyarakat dalam menuntut keabsahan undang-undang yang dibuat oleh DPR saat ini juga mencerminkan bahwa produk hukum yang dihasilkan mereka tidak memuaskan rakyat.
 
DPR juga kerap dikritik oleh sebagian besar masyarakat Indonesia karena dianggap malas dalam bekerja. Hal ini terbukti dari pemberian fasilitas mewah, seperti gaji besar, kendaraan, dan perumahan, namun tidak sebanding dengan hasil yang diberikan. Hal lain yang sudah menjadi rahasia umum adalah banyaknya anggota yang "bolos" dalam sidang paripurna, atau sekedarsekadar "menitip absen", sehingga seolah-olah hadir, namun kenyataannya tidak. Kalaupun hadir, sebagian oknum anggota ternyata tidur saat sidang, main game, atau melakukan tindakan lain selain mengikuti proses rapat paripurna.
 
Dalam konsep Trias Politika, di mana DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat.
 
== Persyaratan ==
Syarat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menurut [[Undang-Undang Pemilihan Umum|UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu]], syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] sebagai berikut:
 
# telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
# bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
# bertempat tinggal di wilayah [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]];
# dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam [[bahasa Indonesia]];
# berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
# setia kepada [[Pancasila]], [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan [[Bhinneka Tunggal Ika]];
# tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
# sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
# terdaftar sebagai pemilih;
# bersedia bekerja penuh waktu;
# mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota [[Tentara Nasional Indonesia]], anggota [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
# bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
# menjadi anggota [[Partai politik di Indonesia|Partai Politik]] Peserta Pemilu;
# dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
# dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
 
== Fungsi ==
DPR mempunyai fungsi ;yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
 
=== Legislasi ===
Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden saja.
 
=== Anggaran ===
Baris 146 ⟶ 163:
 
=== Hak angket ===
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadapmenjelaskan pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 
=== Hak imunitas ===
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimanadi mana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
 
=== Hak menyatakan pendapat ===
Baris 158 ⟶ 175:
 
== Anggota ==
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014–2019}}
=== Hak anggota ===
Anggota DPR mempunyai hak:
Baris 191 ⟶ 207:
=== Penyidikan ===
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
 
=== Daftar anggota ===
==== 2019–2024 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2019–2024}}
 
==== 2014–2019 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2014–2019}}
 
==== 2009–2014 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2009–2014}}
 
==== 2004–2009 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2004–2009}}
 
==== 1999–2004 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1999–2004}}
 
==== 1997–1999 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1997–1999}}
 
==== 1992–1997 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1992–1997}}
 
==== 1987–1992 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1987–1992}}
 
==== 1982–1987 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1982–1987}}
 
==== 1977–1982 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1977–1982}}
 
==== 1971–1977 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1971–1977}}
 
==== 1966–1971 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 1966–1971}}
 
==== 1965–1966 (tanpa [[Partai Komunis Indonesia|PKI]]) ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 1965–1966}}
 
==== 1960–1965 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 1960–1965}}
 
==== 1956–1959 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1956–1959}}
 
== Fraksi ==
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.<ref>https://www.detik.com/news/berita/d-4729780/daftar-pimpinan-fraksi-dpr-2019-2024-minus-pdip{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
{| class="wikitable sortable"
Baris 201 ⟶ 263:
!|Ketua
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]] (F-PDIP)
|109128
|[[OllyUtut DondokambeyAdianto]]
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai Golongan Karya]] (F-PG)
|9185
|[[Kahar Muzakir]]<ref>{{Cite web|title=Airlangga Hartarto Tunjuk Kahar Muzakir Dan Adies Kadir Pimpin Personalia Fraksi Partai Golkar|url=https://politik.rmol.id/read/2020/05/04/433326/airlangga-hartarto-tunjuk-kahar-muzakir-dan-adies-kadir-pimpin-personalia-fraksi-partai-golkar|website=Rmol.id|access-date=2021-10-12}}</ref>
|[[Setya Novanto]]<ref>http://nasional.tempo.co/read/news/2015/12/17/078728659/setya-ketua-fraksi-golkar-ade-komarudin-ketua-dpr</ref>
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya]] (F-Gerindra)
|7378
|[[Ahmad Muzani]]
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai NasDem|Fraksi Partai Nasional Demokrat]] (F-PDNasDem)
|6159
|[[EdhieAhmad BaskoroAli|Ahmad YudhoyonoH.M. Ali]]
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai AmanatKebangkitan NasionalBangsa]] (F-PANPKB)
|4858
|[[Cucun Ahmad Syamsurijal]]
|[[Mulfachri Harahap]]
|-
|[[Fraksi [[Partai Kebangkitan BangsaDemokrat]] (F-PKBPD)
|4754
|[[HelmyEdhie FaishalBaskoro ZainiYudhoyono]]
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai Keadilan Sejahtera]] (F-PKS)
|4050
|[[Jazuli Juwaini]]
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai PersatuanAmanat PembangunanNasional]] (F-PPPPAN)
|3944
|[[HasrulMulfachri AzwarHarahap]]
|-
|Fraksi [[Fraksi Partai NasDemPersatuan Pembangunan]] (F-NasDemPPP)
|3619
|[[VictorArsul LaiskodatSani]]
|-
|Fraksi [[Partai Hati Nurani Rakyat]] (F-Hanura)
|16
|[[Dossy Iskandar]]<ref>[http://www.merdeka.com/politik/dossy-iskandar-jabat-ketua-fraksi-hanura-dpr.html]</ref>
|}
 
=== Komposisi Partai ===
{{main|Komposisi Partai di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
== Alat kelengkapan ==
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.<ref>[{{Cite web |url=http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_17.pdf |title=Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah] |access-date=2015-12-15 |archive-date=2018-09-20 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180920221759/http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_17.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
=== Pimpinan ===
{{main|Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
 
Dalam hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR. Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR. Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR. Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya dipandu oleh Ketua
Mahkamah Agung.
<center>
{| class="wikitable"
|-
! colspan=5|Pimpinan DPR saat ini
|-
|-
|rowspan=2|<center>'''Ketua'''
|[[Berkas:Official Portrait of Ade Komaruddin.jpg|100px]]
|-
|<center>[[Ade Komarudin]]</center>
|-
|colspan=5|
|-
|rowspan=2|'''Wakil Ketua'''
|[[Berkas:Fadli Zon.jpg|100px]]
|[[Berkas:Agus Hermanto.jpg|100px]]
|[[Berkas:Foto Resmi Taufik Kurniawan.jpg|100px]]
|[[Berkas:Foto Resmi Fahri Hamzah.jpg|100px]]
|-
|<center>[[Fadli Zon]]
|<center>[[Agus Hermanto]]
|<center>[[Taufik Kurniawan]]
|<center>[[Fahri Hamzah]]
|}
</center>
==== Tugas ====
Pimpinan DPR bertugas:
* memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
* menyusun rencana kerja pimpinan
* melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR
* menjadi juru bicara DPR
* melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR
* mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya
* mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR
* mewakili DPR di pengadilan
* melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
* menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna
* menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu
 
==== Berhenti ====
Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena:
* meninggal dunia
* mengundurkan diri
* diberhentikan
 
Pimpinan DPR diberhentikan apabila :
* tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun
* melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR
* dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
* diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
* ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya
* melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
* diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif. Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti, penggantinya berasal dari partai politik yang sama. Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dalam hal pimpinan DPR dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.
 
=== Badan Musyawarah ===
{{Utama|Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Badan Musyawarah (disingkat Bamus) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.
 
==== Tugas ====
Badan Musyawarah bertugas:
# menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
# memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
# meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
# mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR
# menentukan penanganan suatu rancangan undangundang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR
# mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR
# melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah
 
=== Komisi ===
{{utama|Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
 
Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang. Saat ini, DPR memiliki 11 komisi dengan tanggung jawab yang berbeda-beda.
Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan komisi dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
 
==== Tugas ====
Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.
 
Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
# mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
# mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
# membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
# mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
# menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil pembahasan, kepada Badan Anggaran untuksinkronisasi;
# menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penyampaian usul komisi; dan
# menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi, untuk bahan akhir penetapan APBN.
 
Tugas komisi di bidang pengawasan adalah:
# melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
# membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
# melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
# membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
 
Komisi dalam melaksanakan, dapat mengadakan:
# rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
# konsultasi dengan DPD;
# rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
# rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
# rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
# kunjungan kerja.
 
Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
 
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
 
Pada periode 1999-2004, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas, yaitu :
* Komisi I, membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, dan komunikasi & informasi.
* Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
* Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
* Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
* Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal dan meteorologi.
* Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
* Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
* Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
* Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
* Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
* Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
 
=== Badan Legislasi ===
{{Utama|Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
 
Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Legislasi dilakukan dalam rapat Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.
 
==== Tugas ====
Badan Legislasi bertugas:
# menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD;
# mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional antara DPR dan Pemerintah;
# menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
# melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
# memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas rancangan undang-undang tahun berjalan atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
# melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
# mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
# memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas rancangan undang-undang usul DPD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
# membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
 
Badan Legislasi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
 
=== Badan Anggaran ===
{{Utama|Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.
 
Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Anggaran dilakukan dalam rapat Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran.
 
==== Tugas ====
Badan Anggaran bertugas:
# membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
# menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
# membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
# melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
# membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
# membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
 
Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi. Anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas.
 
==== Tugas ====
BAKN bertugas:
# melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
# menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi;
# menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
# memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
 
Dalam melaksanakan tugas BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil kerja disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.
 
Dalam melaksanakan tugas, BAKN dapat dibantu oleh akuntan, ahli, analis keuangan, dan/atau peneliti.
 
=== Mahkamah Kehormatan Dewan ===
Baris 424 ⟶ 335:
 
Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Kehormatan berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
 
Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan dilakukan dalam rapat Badan Kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan.
 
==== Tugas ====
Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
# tidak melaksanakan kewajiban;
# tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
# tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
# tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau
# melanggar ketentuan larangan.
 
Selain tugas tersebut diatas, Badan Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR. Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain. Mahkamah Kehormatan Dewan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.
 
=== Badan Kerja Sama Antar-Parlemen ===
{{Utama|Badan Kerja Sama Antar-Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
 
Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.P impinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BKSAP dilakukan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BKSAP.
 
==== Tugas ====
BKSAP bertugas:
# membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain;
# menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
# mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
# memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen.
 
BKSAP membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh BKSAP pada masa keanggotaan berikutnya.
 
=== Badan Urusan Rumah Tangga ===
{{Utama|Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
Badan Urusan Rumah Tangga (disingkat BURT), dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
 
Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh Ketua DPR dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BURT.
 
==== Tugas ====
BURT bertugas:
# menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;
# melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
# melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
# menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DPR; dan
# menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
 
=== Panitia Khusus ===
{{Utama|Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
Baris 476 ⟶ 354:
 
Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Panitia khusus bertanggung jawab kepada DPR. Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Rapat paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja panitia khusus.
 
== Badan Keahlian ==
{{main|Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal.
 
== Badan Akuntabilitas Keuangan Negara ==
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap, dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara berfungsi untuk melakukan telaahan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI.[https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Akuntabilitas-Keuangan-Negara] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20211005074023/https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Akuntabilitas-Keuangan-Negara |date=2021-10-05 }} Oleh karena itu, diharapkan keberadaan BAKN akan berkontribusi positif dalam pelaksaanaan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara serta menjaga kredibilitas atau kepercayaan publik/masyarakat DPR RI khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan dewan.
 
== Sekretariat Jenderal ==
{{main|Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Sekretariat Jenderal DPR- RI merupakan unsur penunjang DPR, yang berkedududukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR. Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR. Sekretariat Jenderal DPR RI personelnya terdiri atas [[Pegawai Negeri Sipil]]. Susunan organisasi dan tata kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.
 
Sekretaris Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Deputi Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Baris 485 ⟶ 372:
DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.
 
Sekretaris Jenderal DPR- RI saat ini dijabat oleh Dr. [[WinantuningtyastitiIndra Iskandar]], S.H<ref>[https://kumparan.com/@kumparannews/indra-iskandar-dilantik-sebagai-sekjen-dpr-baru Indra Iskandar Dilantik sebagai Sekjen DPR Baru] Kumparan, M.Si.22 Mei 2018</ref>
 
== Lihat pula ==
Baris 496 ⟶ 383:
* [[Volksraad]]
* [[Majelis Tinggi]]
* [[TVR Parlemen]]
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.dpr.go.id Situs web resmi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120204074445/http://www.dpr.go.id/ |date=2012-02-04 }}
* {{id}} [http://www.parlemen.net/site/ldetails.php?docid=dpr Sejarah DPR oleh Eryanto Nugroho dan Reny Rawasita Parasibu @ Parlementer.net]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://www.kabarparlemen.com Kabar DPR]
* {{id}} [https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/-35-cf0bcd5412eefed6a143ebc60470bba6.pdf Laporan Kinerja DPR RI 2021 - 2022]
 
== Catatan kakiReferensi ==
{{reflist}}
 
Baris 508 ⟶ 397:
{{Topik Indonesia}}
 
[[Kategori:DPRDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia| API]]
[[Kategori:Parlemen Indonesia]]