Pengampunan pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(25 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pengampunan pajak''' atau '''amnesti pajak''' ([[bahasa Inggris]]: ''tax amnesty'') adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok [[wajib pajak]] tertentu untuk membayar [[pajak]] dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan [[pidana]]. Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai investigasi pajak dari periode-periode sebelumnya. Dalam beberapa kasus, undang-undang yang melegalkan pengampunan pajak memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengampun pajak yang terlambat menjalankan kewajibannya.<ref>{{Cite web |url=http://www.calchamber.com/Chamber_in_the_news/020305_Amnesty.htm |title=The traps in amnesty for taxes |access-date=2016-08-03 |archive-date=2014-08-23 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140823065246/http://www.calchamber.com/Chamber_in_the_news/020305_Amnesty.htm |dead-url=yes }}</ref> Pengampunan pajak bermanfaat sebagai salah satu sumber kas negara dari penerimaan pajak.<ref>{{Cite book|title=Update on Voluntary Disclosure Programmes A Pathway to Tax Compliance|last=|first=|publisher=OECD|year=|isbn=|location=https://www.oecd.org/ctp/exchange-of-tax-information/update-on-voluntary-disclosure-programmes-a-pathwaypto-tax-compliance.htm|pages=14}}</ref>
{{orphan}}
'''Pengampunan pajak''' atau '''amnesti pajak''' ([[bahasa Inggris]]: ''tax amnesty'') adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok [[wajib pajak]] tertentu untuk membayar [[pajak]] dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan [[pidana]]. Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai investigasi pajak dari periode-periode sebelumnya. Dalam beberapa kasus, undang-undang yang melegalkan pengampunan pajak memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengampun pajak yang terlambat menjalankan kewajibannya.<ref>[http://www.calchamber.com/Chamber_in_the_news/020305_Amnesty.htm The traps in amnesty for taxes]</ref> Pengampunan pajak bermanfaat sebagai salah satu sumber kas negara dari penerimaan pajak.<ref>{{Cite book|title=Update on Voluntary Disclosure Programmes A Pathway to Tax Compliance|last=|first=|publisher=OECD|year=|isbn=|location=https://www.oecd.org/ctp/exchange-of-tax-information/update-on-voluntary-disclosure-programmes-a-pathwaypto-tax-compliance.htm|pages=14}}</ref>
 
Pemerintah Indonesia menerapkan [[amnesti pajak]] berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.<ref>{{Cite news|url=http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58de2797b78da/ingat-penegakan-pasal-18-uu-pengampunan-pajak-pasca-tax-amnesty-berakhir|title=Ingat! Penegakan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak Pasca Tax Amnesty Berakhir|newspaper=hukumonline.com|language=en|access-date=2017-09-12}}</ref> Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.berlaku sejak disahkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2016 yaitu 1 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017.<ref>{{Cite web|url=http://www.pajak.go.id/content/amnesti-pajak|title=Amnesti Pajak {{!}} Direktorat Jenderal Pajak|website=www.pajak.go.id|language=id|access-date=2017-09-12|archive-date=2017-09-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20170912151636/http://www.pajak.go.id/content/amnesti-pajak|dead-url=yes}}</ref>
'''1. Pengertian Tax Amnesty'''
 
== Fasilitas Amnesti Pajak ==
Tax Amnesty arti secara sederhananya adalah pengampunan pajak, yaitu pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan.
Fasilitas yang didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak yaitu:
 
# penghapusan pajak yang seharusnya terutang ([[Pajak Penghasilan]] dan [[Pajak Pertambahan Nilai]] dan/atau [[Pajak Penjualan Barang Mewah]]), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
Pengampunan pajak ini bukan hanya berupa objek yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar, dan memang sudah tidak dapat dipungkiri lagi dan sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak orang Indonesia yang memarkir dananya di luar negeri demi menghindari kewajiban membayar pajaknya. Dengan adanya penerapan tax amnesty ini, pemerintah mengharapkan agar mereka yang memarkir dananya di luar negeri mau memindahkan dananya ke Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.
# penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
# tidak dilakukan [[pemeriksaan pajak]], pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
# penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
# Penghapusan Pajak Penghasilan Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
 
== Tarif Pengampunan Pajak<ref>{{Cite news|url=https://pengampunanpajak.com/2016/06/28/tarif-pengampunan-pajak/|title=Tarif Pengampunan Pajak|date=2016-06-28|newspaper=PENGAMPUNAN PAJAK|language=id-ID|access-date=2018-11-06}}</ref> ==
'''2. Tujuan Dari Tax Amnesty'''
 
=== Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun ===
Tak hanya menarik harta orang-orang Indonesia yang menyimpan di luar negeri untuk dipindahkan ke Indonesia dan mendorong para wajib pajak untuk disiplin membayar pajak. Tax amnesty mempunyai tujuan lain diantaranya, yang '''Pertama''', untuk meningkatkan pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi nasional. '''Kedua''', untuk meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang. '''Ketiga''', untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini. '''Kempat''', menambah jumlah wajib pajak. '''Kelima''', untuk meningkatkan penerimaan pajak untuk biaya pembangunan.
 
* Bulan Juli - September 2016, tarif: '''2%'''.
'''3. Pelaksanaanya Tax Amnesty'''
* Bulan Oktober hingga 31 Desember 2016, tarif: '''3%'''.
* 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif: '''5%'''.
 
=== Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri ===
Di dalam pelaksanaannya tax amnesty ini berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
 
* Bulan Juli - September 2016, tarif: '''4%'''.
Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
* Bulan Oktober hingga 31 Desember 2016, tarif: '''6%'''.
* 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif: '''10%'''.
 
=== Wajib pajak UMKM ===
Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
 
* Mengungkapkan nilai harta dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan dikenai tarif '''0,5%'''.
Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
* Mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan, periode Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017, dikenai tarif '''2%'''.
 
== Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final ==
Dari sisi pelaporannya, seperti yang di lansir Okezone. Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak per 14 September 2016 pukul 08.45 WIB. Realisasi dana tebusan amnesti pajak atau  sudah mencapai Rp9,31 Triliun. Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (14/9/2016), realisasi dana tebusan ini mencapai 5,6 persen dari target dana tebusan tax amnesty mencapai Rp165 Triliun. Komposisi uang tebusan Rp9,31 Triliun ini berasal dari:
Setelah periode ''tax amnesty'' atau pengampunan pajak berakhir, [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] dapat mengikuti program Pengungkapan Aset secara sukarela dengan tarif Final atau disingkat PAS FINAL sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud.
* Orang pajak non-UMKM sebesar Rp 7,77 Triliun.
* Badan non UMKM sebesar Rp 1,05 Miliar.
* Objek pajak UMKM sebesar Rp 471 Miliar.
* Badan UMKM Rp 16,6 Miliar.
Sementara itu jumlah surat pernyataan harga sebanyak 51.783 surat. Di sisi lainnya, jumlah harta yang tercatat sebesar Rp 405,56 triliun. Komposisi jumlah harta ini terdiri dari:
* Dana deklarasi dalam negeri Rp 295 Triliun.
* Deklarasi luar negeri Rp 91,6 Triliun.
* Dana repatriasi Rp19 Triliun.
Nah, bagi Anda yang belum mengajukan tax amnesty segeralah mengajukannya dengan mengunjungi kantor pelayanan pajak dimana tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan. Bagi Anda yang belum mengetahui mengenai tata cara pengajuannya Anda bisa lihat di sini! Tata Cara Pengajuan Tax Amnesty
 
Objek PAS FInal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 yang berlaku sejak 11 September 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan ada dua yaitu .
'''4. Keuntungan Tax Amnesty'''
 
* [[Harta]] yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan
Dengan adanya kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak ini dapat memberikan manfaat atau keuntungan untuk beberapa pihak, seperti masyarakat biasa (Wajib Pajak) dan pengusaha. Berikut ini manfaat dari adanya tax amnesty untuk kedua pihak tersebut:
* Harta yang belum dilaporkan dalam [[SPT]] PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir.
 
=== Tarif PAS FINAL ===
Di lihat dari pihak wajib pajak (masyarakat biasa) manfaat yang akan didapat dari pengampunan pajak ini adalah sebagai berikut:
 
# Bebas dari pajak penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan.
# Wajib Pajak Badan sebesar 25%
# Tidak terkena sanksi administrasi.
# [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] Orang Pribadi sebesar 30%
# Tidak terkena pidana pajak.
# Wajib Pajak Tertentu sebesar 12,5%
# Wajib pajak tersebut juga tidak mengalami pemeriksaan penyidik pajak. Lantaran bebas dari pidana pajak dengan membayar dua persen dari aset bersih yang mereka laporkan.<ref>https://pengampunanpajak.com/</ref><ref>https://www.pajak.go.id/</ref><ref>http://www.mtwi.co.id/news/detail/id/134/apa-itu-tax-amnesty-yukk-cari-tahu-lebih-jauh-di-sini</ref>
 
Yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu adalah
 
1. WP yang menerima [[Pendapatan|penghasilan]] bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4,8 miliar
 
2. WP yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632 juta
 
3. WP menerima penghasilan gabungan dengan ketentuan:
 
# jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas paling banyak Rp632 juta; dan
# Jumlah penghasilan bruto paling banyak Rp4,8 miliar yang bersumber dari: dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
 
==== Pekerjaan bebas menurut PAS FINAL ====
 
# tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
# pemain musik, pembawa acara, penyanyi, [[pelawak]], bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
# [[Atlet|olahragawan]];
# penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
# pengarang, peneliti, dan penerjemah;
# agen iklan;
# pengawas atau pengelola proyek;
# perantara;
# petugas penjaja barang dagangan;
# agen [[asuransi]]; dan
# distributor perusahaan pemasaran berjenjang
 
==== Harta menurut PAS FINAL ====
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/ atau di luar wilayah Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]]
 
=== Dasar Pengenaan Pajak PAS Final ===
Dasar Pengenaan Pajak dalam penghitungan PAS FINAL adalah:
 
# Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta saat mengikuti [[tax amnesty]] dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan '''yaitu sebesar jumlah Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; atau'''
# Harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir '''yaitu sebesar jumlah Harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan'''
 
=== Nilai dalam PAS Final ===
 
# nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas;
# nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), untuk tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor;
# nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
# nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran ''(warrant)'' yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/atau
# nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan,
# dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai Harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian.
 
== Lihat pula ==
* ''[[Sunset policy]]''
 
== Bacaan lebih lanjut ==
* Bornukova, K., Kruk, D., Shymanovich, G., & Tserlukevich, Y. (2014). ''[https://ideas.repec.org/p/bel/ppaper/21.html Tax Amnesty (in Russian)]'' (No. 21). Belarusian Economic Research and Outreach Center (BEROC).
* {{Cite book|url=https://archive.org/details/nlsiu.343.04.mal.29108|title=Tax Amnesties|year=2011|isbn=978-90-411-3364-9|author=Jacques Malherbe}}
 
== Referensi ==
{{Reflist|33em}}
 
{{ekonomi-stub}}
[[Kategori:Perpajakan]]