Dana alokasi umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
penambahan keterangan tentang formula penghitungan DAU
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(28 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Dana Alokasi Umum''' ('''DAU''') adalah Sejumlahsejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) di [[Indonesia]] setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.<ref>{{Cite web |url= http://www.djpk.depkeu.go.id/attach/post-pp-no-55-tahun-2005-tentang-dana-perimbangan/--233-268-PP55_2005.pdf |title= Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan |language= id |access-date= 1 Agustus 2018 |archive-date= 2018-08-26 |archive-url= https://web.archive.org/web/20180826205108/http://www.djpk.depkeu.go.id/attach/post-pp-no-55-tahun-2005-tentang-dana-perimbangan/--233-268-PP55_2005.pdf |dead-url= yes }}</ref> DAU merupakan salah satu komponen belanja pada [[APBN]], dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada [[APBD]]. TujuanDana Alokasi Umum (DAU) adalahdialokasikan sebagaiuntuk pemerataanprovinsi kemampuandan keuangankabupaten/kota. antardaerahJumlah untukkeseluruhan mendanaiDAU kebutuhanditetapkan Daerahsekurang-kurangnya Otonom26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto dan ditetapkan dalam rangkaAPBN. pelaksanaanProporsi desentralisasiDAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal penentuan proporsi dimaksud belum dapat dihitung secara kuantitatif, maka proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10% dan 90%.<ref>{{Cite web|url=http://www.wikiapbn.org/dana-perimbangan/ |title= Dana Perimbangan–WikiAPBN |website=www.wikiapbn.org |language=id |date=20 Februari 2015|access-date=3 September 2020}}</ref>
 
== Mekanisme Pengalokasian ==
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
=== Formula dan Penghitungan Alokasi DAU ===
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan formula dan perhitungan DAU kepada Presiden sebelum penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran berikutnya. Menteri Keuangan kemudian melakukan perumusan formula dan penghitungan alokasi DAU dengan memperhatikan pertimbangan DPOD dimaksud. Formula dan perhitungan DAU disampaikan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan RAPBN.
 
DAU untuk suatu daerah dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dankapasitas fiskal.
 
Kebutuhan fiskal diukur dengan menggunakan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, danIndeks Pembangunan Manusia. Sedangkan kapasitas fiskal diukur berdasarkan ya Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil. Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlahgaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
 
Data yang digunakan dalam penghitungan DAU diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal data dimaksud tidak tersedia, maka data yang digunakan adalah data dasar penghitungan DAU tahun sebelumnya.
 
DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh provinsi. Bobot provinsi merupakan perbandingan antara celah fiskal provinsi yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh provinsi.
 
DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh kabupaten/kota. Bobot kabupaten/kota merupakan perbandingan antara celah fiskal kabupaten/kota yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh kabupaten/kota.
 
Kebutuhan fiskal daerah dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Pembangunan Manusia, dan indeks Produk Domestik Regional Bruto per kapita.
 
Kapasitas fiskal daerah merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan DBH.
 
Kondisi penerimaan DAU berdasarkan nilai celah fiskal:
* Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0, menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.
* Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0, menerima DAU sebesar alokasi dasar.
* Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.
* Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima DAU.
 
== Tujuan DAU ==
Tujuan transfer DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
 
== Kategori ==
Dana AlokasiSecara Umum DAU terdiri dari:
# Dana Alokasi Umum untuk Daerah [[Provinsi]]
# Dana Alokasi Umum untuk Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]]
Persentase Pembagian DAU antara Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah 10% dari total DAU Nasional dialokasikan kepada Provinsi dan 90% dari total DAU Nasional dialokasikan kepada Kabupaten/Kota
 
== Rumusan Formulasi DAU ==
Perhitungan besaran DAU secara nasional adalah minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Netto (PDN Netto)
Persentase Pembagian DAU antara Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah 10% dari total DAU Nasional dialokasikan kepada Provinsi dan 90% dari total DAU Nasional dialokasikan kepada Kabupaten/Kota. Perhitungan besaran DAU secara nasional adalah minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Netto ('''PDN Netto'''). '''PDN Netto''' adalah Pendapatan Dalam Negeri dikurangi dengan Bagi Hasil yang diberikan Pusat kepada Daerah. Besaran alokasi '''DAU''' per daerah dihitung menggunakan rumus/formulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005.
 
'''Rumusan Formula DAU''' adalah sebagai berikut :
Besaran alokasi DAU per daerah dihitung menggunakan rumus/formulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005.
* '''DAU''' = Alokasi Dasar ('''AD''') + Celah Fiskal ('''CF''')
* '''AD''' = Proyeksi Belanja Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dalam setahun kedepan
* '''CF''' = Kebutuhan Fiskal ('''KbF''') - Kapasitas Fiskal ('''KpF''')
* '''KbF''' = Total Belanja Daerah (TBD) x ((% Jumlah Penduduk) + (% Luas Wilayah) + (% Invers Indeks Pembangunan Manusia (IPM)) + (% Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)) + (% Pendapatan Domestik Regional Bruto)
* '''KpF''' = (% Pendapatan Asli Daerah) + (% Dana Bagi Hasil)
 
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan [[Presiden]]. Setiap Provinsi/Kabupaten/Kota berhak menerima DAU dengan besaran yang tidak sama. Daerah dimungkinkan mendapatkan DAU lebih besar atau lebih kecil atau sama dengan DAU tahun sebelumnya. Bahkan di beberapa daerah yang memiliki Kapasitas Fiskal sangat besar dimungkinkan untuk tidak mendapat DAU (DAU = 0)
'''Rumusan Formula DAU''' adalah sebagai berikut :
 
== Rumusan DAU untuk Daerah Otonom Baru (DOB) ==
'''DAU''' = Alokasi Dasar ('''AD''') + Celah Fiskal ('''CF''')
'''Perhitungan besaran DAU untuk DOB''' adalah dengan membagi secara proporsional DAU yang diterima oleh Daerah Induk (sebelum dimekarkan) dengan DOB yang merupakan pecahan atau pemekarannya.
 
Rumus penghitungannya adalah sebagai berikut:
'''AD''' = Proyeksi Belanja Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dalam setahun kedepan
Proporsi Daerah dihitung berdasarkan 3 data pokok yaitu:
# Jumlah PNSD,
# Luas Wilayah dan
# Jumlah Penduduk
Proporsi Daerah Induk + Proporsi DOB = Alokasi DAU Daerah Induk sebelum dimekarkan
 
DAU untuk suatu daerah otonom baru dialokasikan setelah undang-undang pembentukan disahkan. Penghitungan DAU untuk daerah otonom baru dilakukan setelah tersedia data celah fiskal dan alokasi dasar untuk daerah baru tersebut. Dalam hal data dimaksud tidak tersedia, maka penghitungan DAU dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk. Dalam hal ini, penghitungan menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai.
'''CF''' = Kebutuhan Fiskal ('''KbF''') - Kapasitas Fiskal ('''KpF''')
 
=== DAU Tambahan ===
'''KbF''' = Total Belanja Daerah (TBD) x ((% Jumlah Penduduk) + (% Luas Wilayah) + (% Invers Indeks Pembangunan Manusia (IPM)) + (% Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)) + (% Pendapatan Domestik Regional Bruto)
Kelebihan penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan dialokasikan sebagai DAU tambahan. DAU tambahan dialokasikan kepada daerah berdasarkan formula DAU atas dasar celah fiskal.
 
=== Penetapan Alokasi ===
'''KpF''' = (% Pendapatan Asli Daerah) + (% Dana Bagi Hasil)
Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Alokasi DAU tambahan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
 
=== Penyaluran ===
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan [[Presiden]]. Setiap Provinsi/Kabupaten/Kota berhak menerima DAU dengan besaran yang tidak sama.
DAU disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 dari alokasi DAU daerah yang bersangkutan. Tata cara penyaluran DAU dan DAU tambahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
 
== Contoh Perhitungan ==
Daerah dimungkinkan mendapatkan DAU lebih besar atau lebih kecil atau sama dengan DAU tahun sebelumnya. Bahkan di beberapa daerah yang memiliki Kapasitas Fiskal sangat besar dimungkinkan untuk tidak mendapat DAU (DAU = 0)
Jumlah PNSD Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 2.000 PNSD.
 
setelah dimekarkan [[Kabupaten Gadog]] jumlah PNSD = 1.500 PNSD, dan [[Kota Megamendung]] (DOB) jumlah PNSD = 500 PNSD
 
Luas Wilayah Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 1000&nbsp;km persegi
 
Setelah dimekarkan Kabupaten Gadog luas wilayahnya = 800&nbsp;km persegi dan Kota Megamendung (DOB) luas wilayahnya = 200&nbsp;km persegi
 
Jumlah Penduduk Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 200.000 jiwa
 
Setelah dimekarkan Kabupaten Gadog jumlah penduduknya = 150.000 jiwa dan Kota Megamendung (DOB) jumlah penduduknya = 50.000 jiwa
 
DAU Kabupaten Gadog sebelum dimekarkan = Rp 600.000.000.000 dengan rincian Alokasi Dasar = Rp200.000.000.000 dan Celah Fiskal = Rp400.000.000.000
 
Persentase Kabupaten Gadog adalah
Alokasi Dasar = (1.500/2.000) = 75%
Celah Fiskal ((800/1.000) + (150.000/200.000))/2 = (80% + 75%)/2 = 77.5%
 
Persentase Kota Megamendung
Alokasi Dasar (500/2.000) = 25%
Celah Fiskal ((200/1.000) + (50.000/200.000))/2 = (20% + 25%) = 22.5%
 
DAU Kabupaten Gadog setelah pemekaran = (75% x Rp200.000.000.000) + (77.5% x Rp400.000.000.000) = Rp150.000.000.000 + Rp310.000.000.000 = Rp460.000.000.000
DAU Kota Megamendung (DOB) = (25% x Rp200.000.000.000) + (22.5% x Rp400.000.000.000) = (Rp50.000.000.000 + Rp90.000.000.000) = Rp140.000.000.000
 
== Lihat pula ==
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia]]
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]]
* [[Dana Perimbangan]]
* [[Dana Alokasi Khusus]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.djpkpd.go.id/dp/dau/DAU_2007.htm Rincian Dana Alokasi Umum 2007]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://www.wikiapbn.org/dana-perimbangan/ WikiAPBN]
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori:Keuangan pemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]]