Visum et repertum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
Yuna Izmaya (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(14 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Visum et repertum''' disingkat '''
Visum et repertum kemudian digunakan sebagai bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir [[korban]] [[aniaya|penganiayaan]], [[pemerkosaan]], maupun korban yang berakibat [[mati|kematian]] dan dinyatakan oleh dokter setelah memeriksa (korban).
== Definisi ==
'''Visum et repertum''' adalah istilah yang dikenal dalam [[ilmu kedokteran]] [[forensik]], biasanya dikenal dengan nama “Visum”. Visum berasal dari [[bahasa Latin]], bentuk
Menurut [[Lembaran Negara Republik Indonesia|Staatsblad]] Tahun 1937 Nomor 350 “Visum Et Repertum adalah laporan tertulis untuk kepentingan peradilan atas permintaan yang berwenang, yang dibuat oleh [[dokter]], terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu menerima jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya". Visum et repertum merupakan laporan ahli dan sambil menunjuk LN 1937 -380 RIB/306<ref>Van De Tas, Kamus Hukum Bahasa Indonesia, Cet 2 (Jakarta: Timur Mas
Adapun pendapat dari para ahli [[hukum]] tentang visum et repertum, ialah
# Abdul Mun’im Idris memberikan pengertian visum et repertum adalah suatu laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna kepentingan peradilan.
# Menurut pendapat D Tjan Han Tjong visum et repertum merupakan suatu hal yang penting dalam pembuktian karena menggantikan sepenuhnya tanda bukti (''corpus delicti''), seperti diketahui dalam suatu [[perkara pidana]] yang menyangkut perusakan [[tubuh manusia|tubuh]] dan [[kesehatan]] serta membinasakan [[nyawa]] [[manusia]], maka tubuh si korban merupakan tanda bukti (''corpus delicti'').
# R. Atang Ranoemihardja, pengertian yang terkandung dalam visum et repertum ialah yang “dilihat” dan “ditemukan”, jadi visum et repertum adalah suatu keterangan dokter tentang apa yang dilihat dan diketemukan dalam melakukan terhadap orang luka atau mayat, dan merupakan kesaksian tertulis<ref>R. Atang Ranoemihardja, ''Ilmu Kedokteran Kehakiman (Forensic Science)'', (Bandung: Tarsito, 1981) hal. 18</ref>
# R. Soeparmono, pengertian harafiah visum et repertum berasal dari kata-kata “visual” yaitu melihat dan “repertum” yaitu melaporkan. Sehingga visum et repertum merupakan suatu laporan tertulis dari ahli dokter yang dibuat berdasarkan sumpah, perihal apa yang dilihat dan diketemukan atas bukti hidup, [[mayat]] atau fisik ataupun barang bukti lain, kemudian dilakukan pemeriksaan berdasarkan pengetahuan yang sebaik-baiknya.<ref>R. Soeparmono, ''Keterangan Ahli dan Visum Et Repertum dalam aspek hukum acara pidana'', (bandung: mandar maju, 2002) hal. 98</ref>
Dari pengertian visum et repertum tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa visum et repertum adalah keterangan dokter tentang apa yang dilihat dan ditemukan dalam melakukan pemeriksaan barang bukti guna kepentingan peradilan. Jadi dalam hal ini visum et repertum merupakan kesaksian tertulis dalam proses peradilan.
Baris 28:
== Lima bagian tetap VeR ==
Ada lima bagian tetap dalam laporan Visum et repertum, yaitu:
* '''Pro Justisia'''. Kata ini diletakkan di bagian atas untuk menjelaskan bahwa visum et repertum dibuat untuk tujuan peradilan. VeR tidak memerlukan [[materai]] untuk dapat dijadikan sebagai [[alat bukti]] di depan [[sidang]] [[pengadilan]] yang mempunyai kekuatan [[hukum]].<ref>ketentuan bermeterai sesuai dengan ketentuan UURI No. 13 Tahun 2005 Tentang Bea Meterai (''adopsi'': Ordonansi materai tahun 1921 pasal 23) semua surat resmi untuk perkara pengadilan harus di atas kertas bermaterai atau bertuliskan “Proyustisia”</ref>
* '''Pendahuluan'''. Kata pendahuluan sendiri tidak ditulis dalam VeR, melainkan langsung dituliskan berupa kalimat-kalimat di bawah judul. Bagian ini menerangkan penyidik pemintanya berikut nomor dan tanggal, surat permintaannya, tempat dan waktu pemeriksaan, serta [[identitas]] korban yang diperiksa.
* '''Pemberitaan'''. Bagian ini berjudul "Hasil Pemeriksaan", berisi semua keterangan pemeriksaan. Temuan hasil pemeriksaan medik bersifat [[rahasia]] dan yang tidak berhubungan dengan [[perkara]]nya tidak dituangkan dalam bagian pemberitaan dan dianggap tetap sebagai [[rahasia kedokteran]].
Baris 51:
Kedua pasal tersebut termasuk dalam alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam '''KUHAP'''.
Melalui pendekatan yuridis visum et repertum di dalam Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, menunjukkan terdapat masalah mendasar yaitu kedudukan visum et repertum masuk dalam alat bukti keterangan ahli atau alat bukti surat yang kedua alat bukti ini sah menurut hukum sesuai pasal 184 KUHAP. Berikut analisis yuridis peraturan perundang-undangan pidana di indonesia
# Pasal 179 KUHAP<br>1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.<br>2) Semua ketentuan tersebut diatas untuk saksi berlaku juga bagi saksi yang memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang sebenar-benarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.
# Pasal 180 KUHAP<br>1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.<br>2) Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasihat hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim memerintahkan agar hal itu dilakukan penelitian ulang.<br>3) Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2)<br>4) Penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personil yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.
# Pasal 184 KUHAP ayat 1 huruf b<br>1) Alat bukti yang sah ialah
## Keterangan saksi
## Keterangan ahli
Baris 67:
## Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Berdasarkan analisis yuridis peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia tersebut maka kedudukan visum et repertum kendatipun isinya berupa keterangan ahli yang diberikan dibawah sumpah dan di luar persidangan pengadilan, dan kualifikasinya termasuk sebagai alat bukti surat dan bukan alat bukti keterangan ahli.<ref>Eddy Hiariej, ''teori hukum pembuktian'', (jakarta
Akan tetapi apabila visum et repertum dihubungkan dengan Pasal 1 stb. 1937 No. 350 dapat juga dianggap sebagai keterangan ahli dan keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah dalam pasal 184 KUHAP.
|