Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k Menghapus Kategori:Ekonomi menggunakan HotCat
 
(96 revisi perantara oleh 53 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Anggaran PenerimaanPendapatan dan Belanja Negara''' ('''APBN'''), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahanPemerintah negara [[Indonesia]] yang disetujui oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]].<ref>{{Cite news|last=Gischa|first=Serafica|title=APBN: Pengertian, Unsur, Fungsi, dan Penyusunannya|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/17/160000569/apbn--pengertian-unsur-fungsi-dan-penyusunannya|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2020-10-17|editor-last=Gischa|editor-first=Serafica}}</ref> APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang ]].
 
== Dasar Hukum APBN ==
Baris 10:
 
== Struktur APBN ==
Secara garis besar struktur APBN adalah :
* [[Pendapatan Negara]] dan [[Hibah]],
* [[Belanja Negara]],
* Keseimbangan Primer,
* Surplus/Defisit Anggaran,
* [[Pembiayaan]].
 
Struktur APBN dituangkan dalam suatu format yang disebut ''I-account''. Dalam beberapa hal, isi dari ''I-account'' sering disebut postur APBN. Beberapa faktor penentu postur APBN antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut :
 
=== Pendapatan Negara ===
{{utama|Pendapatan Negara}}
Pendapatan negara didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak.<ref>{{Cite news|last=Abdi|date=2020-09-22|title=Fungsi APBN Bagi Negara dan Manfaatnya untuk Masyarakat|url=https://hot.liputan6.com/read/4363053/fungsi-apbn-bagi-negara-dan-manfaatnya-untuk-masyarakat|work=[[Liputan6.com]]|language=id|access-date=2020-10-17|first=Husnul|editor-last=Mandasari|editor-first=Rizky}}</ref> Besaran pendapatan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
[[Berkas:Pendapatan negara Indonesia 2004-2015.png|thumb|400px|right|Pendapatan negara 2004 s.d 2015]]
Besaran pendapatan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
* indikator ekonomi makro yang tercermin pada asumsi dasar makro ekonomi;
* kebijakan pendapatan negara;
Baris 31 ⟶ 30:
Contohnya, target penerimaan negara dari SDA migas turut dipengaruhi oleh besaran asumsi lifting minyak bumi, lifting gas, ICP, dan asumsi nilai tukar. Target penerimaan perpajakan ditentukan oleh target inflasi serta kebijakan pemerintah terkait perpajakan seperti perubahan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP), upaya ekstensifikasi peningkatan jumlah wajib pajak dan lainnya.
 
==== PenerimaanPendapatan PerpajakanPajak ====
{{utama|Penerimaan Perpajakan}}
* Pendapatan Pajak Dalam Negeri
Baris 52 ⟶ 51:
*# pendapatan laba BUMN non perbankan
* PNBP lainnya
*# pendapatan dari pengelolaanengelolaan BMN
*# pendapatan jasa
*# pendapatan bunga
Baris 65 ⟶ 64:
*# pendapatan BLU lainnya
 
=== Belanja Negara ===
{{utama|Belanja Negara}}
[[Berkas:Perkembangan Subsidi 2004-2015.png|thumb|400px|right|Subsidi 2004 s.d 2015]]
Besaran belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
* asumsi dasar makro [[ekonomi]];
* kebutuhan penyelenggaraan negara;
* kebijakan pembangunan rancangan regulasi;
* risiko (bencana alam, dan dampak kirisikrisis global)
* kondisi dan kebijakan lainnya seperti bagi organisasi yang mendukung praktik [[sosial]] memiliki [[program]] untuk memerangi [[kemiskinan]], inisiator pembangunan infrastruktur, meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan [[pendidikan]] dan kesehatan<ref>https://setda.kalteng.go.id/publikasi/detail/program-perlindungan-sosial-untuk-kurangi-angka-kemiskinan</ref>.
* kondisi dan kebijakan lainnya.
 
ContohnyaContoh lainnya, besaran belanja subsidi energi tidak dipengaruhi oleh asumsi ICP, nilai tukar, serta target volume BBM bersubsidi.
 
==== Belanja Pemerintah Pusat ====
{{utama|Belanja Pemerintah Pusat}}
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah :
# fungsi pelayanan umum
# fungsi pertahanan
Baris 90 ⟶ 88:
# fungsi agama
# fungsi pendidikan
# fungsi perlindungan organisasi sosial
# fungsi infrastruktur
 
Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah
Baris 100 ⟶ 99:
# belanja hibah
# bantuan sosial
# ormas
# belanja lain-lain
 
==== Transfer ke Daerah ====
Rincian anggaran transfer ke daerah adalah :
[[Berkas:Transfer ke daerah dan dana desa 2004 - 2015.png|thumb|400px|right|Transfer ke daerah dan dana desa 2004 s.d 2015]]
Rincian anggaran transfer ke daerah adalah :
* Dana Perimbangan
*# Dana Bagi Hasil
Baris 114 ⟶ 113:
 
=== Pembiayaan ===
Besaran pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
* asumsi dasar makro ekonomi;
* kebijakan pembiayaan;
Baris 120 ⟶ 119:
 
==== Pembiayaan Dalam Negeri ====
Pembiayaan Dalam Negeri meliputi : rtrttr
* Pembiayaan perbankan dalam negeri
* Pembiayaan nonperbankan dalam negeri
*# Hasil pengelolaan aset
*# Surat berharga negara neto
Baris 130 ⟶ 129:
 
==== Pembiayaan Luar Negeri ====
Pembiayaan Luar Negeri meliputi :
# Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
# Penerusan pinjaman
Baris 136 ⟶ 135:
 
== Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN ==
Asumsi dasar ekonomi makro sangat berpengaruh pada besaran komponen dalam struktur APBN. Asumsi dasar tersebut adalah :
* [[pertumbuhan ekonomi]],
* nominal produk domestik bruto,
* [[inflasi]] y-o-y,
* rata-rata tingkat bunga SPN 3 bulan,
* nilai tukar rupiah terhadap dollar AS,
* harga minyak (USD/barel),
* produksi/lifting minyak (MBPD),
* lifting gas (MBOEPD),
Indikator lainnya :
* jumlah penduduk
* pendapatan perkapita
* tingkat kemiskinan
* tingkat pengangguran
== Siklus APBN ==
Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rangkaian kegiatan dalam proses penganggaran yang dimulai pada saat anggaran negara mulai disusun sampai dengan perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang.<ref name="Buku Dasar Penyusunan APBN">[{{Cite web |url=http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/buku%20dasar%20penyusunan%20APBN.pdf |title=Buku Dasar Penyusunan APBN] |access-date=2014-06-23 |archive-date=2014-11-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141106074340/http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/buku%20dasar%20penyusunan%20APBN.pdf |dead-url=yes }}</ref>. Ada 5 tahapan pokok dalam satu siklus APBN di [[Indonesia]]. Dari kelima tahapan itu, tahapan ke-2 (kedua) dan ke-5 (kelima) dilaksanakan bukan oleh pemerintah, yaitu masing-masing tahap kedua penetapan/persetujuan APBN dilaksanakan oleh [[DPR]] (lembaga legislatif), dan tahap kelima pemeriksaan dan pertanggungjawaban dilaksanakan oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK). Sedangkan tahapan lainnya dilaksanakan oleh pemerintah. Tahapan kegiatan dalam siklus APBN adalah sebagai berikut:
 
=== Perencanaan dan penganggaran APBN ===
Tahapan ini dilakukan pada tahun sebelum anggaran tersebut dilaksanakan (APBN t-1) misal untuk APBN 2014 dilakukan pada tahun 2013 yang meliputi dua kegiatan yaitu, perencanaan dan penganggaran. Tahap perencanaan dimulai dari:
* penyusunan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional
* Kementerian Negara/Lembaga (K/L) melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berjalan, menyusun rencana inisiatif baru dan indikasi kebutuhan anggaran
* Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sedang berjalan dan mengkaji usulan inisiatif baru berdasarkan prioritas pembangunan serta analisaanalisis pemenuhan kelayakan dan efisiensi indikasi
kebutuhan dananya
* Pagu indikatif dan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan;
Baris 165 ⟶ 164:
* RKP dibahas dalam pembicaraan pendahuluan antara Pemerintah dengan DPR; (9) RKP ditetapkan.
 
Tahap penganggaran dimulai dari:
* penyusunan kapasitas fiskal yang menjadi bahan penetapan pagu indikatif;
* penetapan pagu indikatif (3) penetapan pagu anggaran K/L;
Baris 176 ⟶ 175:
 
=== Pelaksanaan APBN ===
Jika tahapan kegiatan ke-1 dan ke-2 dilaksanakan pada APBN t-1, kegiatan pelaksanaan APBN dilaksanakan mulai 1 Januari - 31 Desember pada tahun berjalan (APBN t). Dengan kata lain, pelaksanaan tahun anggaran 2014 akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 - 31 Desember 2014.Kegiatan pelaksanaan APBN dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian/lembaga (K/L). K/L mengusulkan konsep [[Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran]] (DIPA) berdasarkan Keppres mengenai rincian APBN dan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan untuk disahkan. DIPA adalah alat untuk melaksanakan APBN. Berdasarkan DIPA inilah para pengelola anggaran K/L (Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pembantu Pengguna Anggaran) melaksanakan berbagai macam kegiatan sesuai tugas dan fungsi instansinya. Misalnya membayarkan belanja pegawai (gaji PNS, tunjangan, honor, uang makan, lembur, dan lain-lain), belanja barang (pembelian alat tulis kantor, sarana prasarana perkantoran), belanja modal (pembangunan gedung kantor, pembangunan jalan negara dan jembatan), dan lain-lain. Pembayaran belanja dalam rangka pelaksanaan APBN ini dilakukan dengan cara mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke unit vertikal Kementerian Keuangan di daerah, yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
 
=== Pelaporan dan Pencatatan APBN ===
Tahap pelaporan dan pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN, 1 Januari-31 Desember. Tahap ini dilakukan dengan cara melakukan rekonsiliasi data antara unit K/L dengan KPPN, serta memberikan laporan keuangan ke KPPN secara berkala. Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi, dan disajikan sesuai dengan [[standar akuntansi keuangan pemerintah]] yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas, serta catatan atas laporan keuangan.tahunnta
 
=== Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN ===
Baris 187 ⟶ 186:
 
== Fungsi APBN ==
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan [[pemerintahan]] dan pembangunan, mencapai pertumbuhan [[ekonomi]], meningkatkan [[pendapatan nasional]], mencapai stabitasstabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
 
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
Baris 196 ⟶ 195:
* '''Fungsi alokasi''', berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
* '''Fungsi distribusi''', berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
* '''Fungsi stabilisasi''', memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untukkontrasepsi memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
 
=== Prinsip penyusunan APBN ===
Baris 215 ⟶ 214:
* Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
* Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
* Penajaman prioritas pembangunan
* Menitik beratkan pada asas-asas dan undang-undang negara
 
=== Peran Analis Anggaran ===
[[Analis Anggaran]] adalah [[Pegawai Negeri Sipil|PNS]] yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN, yang meliputi pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan. Dalam proses perumusan APBN, Analis Anggaran antara lain berperan dalam menganalisis arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional per tema/bidang; menyusun rekomendasi hasil analisis arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional; menguji parameter asumsi dasar ekonomi makro hasil exercise; menyusun rekomendasi hasil pengujian parameter asumsi dasar ekonomi makro; dan menyusun proyeksi perhitungan (exercise) Rancangan APBN.
 
== Daftar Ringkasan APBN ==
Baris 223 ⟶ 225:
|-
| align="center" colspan=2|'''Tahun Anggaran'''
| align="center" colspan=2|'''[[Pendapatan Negara]]'''
(Rp)
| align="center" colspan=2|'''[[Belanja Negara]]'''
(Rp)
| align="center" colspan=2|'''[[Surplus]] / [[Defisit]]'''
(Rp)
|-
|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2021|2021]]'''
|APBN<ref>[https://www.kemenkeu.go.id/media/16663/uu-apbn-tahun-2021.pdf&#x20;UU&#x20;No.9&#x20;Tahun&#x20;2020&#x20;Tentang&#x20;APBN&#x20;Tahun&#x20;2021 UU No.9 Tahun 2020 Tentang APBN Tahun 2021.pdf]
</ref>
|{{Decrease}}
|1.743,6 triliun
|{{Increase}}
|2.750 triliun
|{{Increase}}
| -1.006,3 triliun
|-
|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia 2020|2020]]'''
|APBN
|{{Kenaikan}}
|2.233,3 triliun
|{{Increase}}
|2.540,4 triliun
|{{Increase}}
| -307,1 triliun
|-
|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2019|2019]]'''
|APBN<ref>[https://www.kemenkeu.go.id/media/11142/uu-apbn-2019.pdf Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019]</ref>
|{{increase}}
|2.165,1 triliun
|{{increase}}
|2.461,1 triliun
|{{decrease}}
| -296,0 triliun
|-
|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2018|2018]]'''
|APBN<ref>{{Cite web |url=http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2017/15TAHUN2017UU.pdf |title=Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 |access-date=2018-03-27 |archive-date=2018-03-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180327213502/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2017/15TAHUN2017UU.pdf |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
|1.894,7 triliun
|{{increase}}
|2.220,6 triliun
|{{decrease}}
| -325,9 triliun
|-
| rowspan="2" |'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2017|2017]]'''
|APBN-P<ref>{{Cite web |url=http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2017/8TAHUN2017UU.pdf |title=Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 |access-date=2018-03-27 |archive-date=2018-03-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180327213514/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2017/8TAHUN2017UU.pdf |dead-url=yes }}</ref>
|{{decrease}}
|1.736,1 triliun
|{{increase}}
|2.133,3 triliun
|{{increase}}
| -397,2 triliun
|-
|APBN<ref>{{Cite web |url=http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2016/18TAHUN2016UU.pdf |title=Undang-Undang No 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |access-date=2018-03-27 |archive-date=2017-08-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170828230249/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2016/18TAHUN2016UU.pdf |dead-url=yes }}</ref>
|{{decrease}}
|1.750,3 triliun
|{{decrease}}
|2.080,5 triliun
|{{increase}}
| -330,2 triliun
|-
<!--------------------------TAHUN 2016------------------------>
| rowspan="2" align="center" rowspan=2|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2016|2016]]'''
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center" | APBN-P<ref>{{Cite web |url=https://www.kemenkeu.go.id/apbnp2016/ |title=Salinan arsip |access-date=2018-02-17 |archive-date=2018-02-17 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180217141925/https://www.kemenkeu.go.id/apbnp2016/ |dead-url=yes }}</ref>
| align="Center"| APBN-P
|{{decrease}}
|n/a
|1.786,2 triliun
|n/a
|{{decrease}}
|n/a
|2.082,9 triliun
|n/a
|{{increase}}
|n/a
| -296,7 triliun
|n/a
|-
 
<!--------------------------APBN------------------------>
| align="Center" | APBN <ref>https://www.kemenkeu.go.id/apbn2016</ref>
|{{increase}}
|Rp11.822,5 triliun
|{{increase}}
|Rp22.095,7 triliun
|{{increase}}
|Rp273 -273,2 triliun
|-
 
Baris 253 ⟶ 312:
| align="center" rowspan=2|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2015|2015]]'''
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center"| APBN-P <ref name = "APBNP2015">[{{Cite web |url=http://apbnnews.com/artikel-opini/tentang-postur-apbn-p-2015 |title=apbnnews.com: Tentang Postur APBN-P 2015] |access-date=2015-03-06 |archive-date=2015-04-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150402165823/http://apbnnews.com/artikel-opini/tentang-postur-apbn-p-2015/ |dead-url=yes }}</ref>
|{{decrease}}
| Rp11.761,6 triliun
|{{decrease}}
| Rp11.984,1 triliun
|{{decrease}}
| bgcolor=#FFE8E8|Rp222-222,5 triliun
|-
 
<!--------------------------APBN------------------------>
| align="Center"| APBN <ref name="Pagu Alokasi Anggaran 2015">[{{Cite web |url=http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/SosialisasiAlokasiAnggaran2015.pdf |title=Kementerian Keuangan RI : PAGU ALOKASI ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TA 2015] |access-date=2014-10-02 |archive-date=2014-10-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141006100237/http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/SosialisasiAlokasiAnggaran2015.pdf |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| Rp11.793,6 triliun
|{{increase}}
| Rp22.039,5 triliun
|{{increase}}
| bgcolor=#FFE8E8|Rp245-245,9 triliun
|-
<!--------------------------TAHUN 2014------------------------>
| align="center" rowspan=2|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2014|2014]]'''
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center"| APBN-P <ref name = "Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2014">[{{Cite web |url=http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/UU%2012%20-%202014%20-%20APBNP%202014.zip |title=ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014] |access-date=2014-07-22 |archive-date=2014-07-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140727162501/http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/UU%2012%20-%202014%20-%20APBNP%202014.zip |dead-url=yes }}</ref>
|{{decrease}}
| Rp11.635,4 triliun
|{{increase}}
| Rp11.876,9 triliun
|{{increase}}
| bgcolor=#FFE8E8|Rp241-241,5 triliun
|-
<!--------------------------APBN------------------------>
| align="Center"| APBN <ref name="UU Nomor 23 tahun 2013">[{{Cite web |url=http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/23TAHUN2013UU.HTM |title=Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014] |access-date=2014-05-05 |archive-date=2014-05-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140505113050/http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/23TAHUN2013UU.HTM |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| Rp11.667,1 triliun
|{{increase}}
| Rp11.842,5 triliun
|{{decrease}}
| bgcolor=#FFE8E8|Rp175-175,4 triliun
|-
<!--------------------------TAHUN 2013------------------------>
| align="center" rowspan=2|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2013|2013]]'''
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center"|APBN-P <ref name="UU Nomor 15 tahun 2013">[{{Cite web |url=http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2013/15TAHUN2013UU.htm |title=Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013] |access-date=2014-05-05 |archive-date=2014-05-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140505054809/http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2013/15TAHUN2013UU.htm |dead-url=yes }}</ref>
|{{decrease}}
| Rp11.502,0 triliun
|{{increase}}
| Rp11.726,2 triliun
|{{increase}}
| bgcolor=#FFE8E8|Rp224-224,2 triliun
|-
<!--------------------------APBN------------------------>
| align="Center"|APBN<ref name="UU Nomor 19 tahun 2012">[{{Cite web |url=http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2012/19TAHUN2012UU.htm |title=Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013] |access-date=2014-05-05 |archive-date=2014-03-29 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140329201402/http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2012/19TAHUN2012UU.htm |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| Rp11.529,7 triliun
|{{increase}}
| Rp11.683,0 triliun
|{{decrease}}
| bgcolor=#FFE8E8|Rp153-153,3 triliun
|-
<!--------------------------TAHUN 2012------------------------>
| align="center" rowspan=2|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2012|2012]]'''
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center"|APBN-P <ref name="UU Nomor 4 tahun 2012">[{{Cite web |url=http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2012/4TAHUN2012UU.HTM |title=Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012] |access-date=2014-05-05 |archive-date=2014-10-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141004034127/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2012/4TAHUN2012UU.htm |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| Rp11.358,2 triliun
|{{increase}}
| Rp11.548,3 triliun
|{{increase}}
| bgcolor=#FFE8E8|Rp190-190,1 triliun
|-
<!--------------------------APBN------------------------>
| align="Center"|APBN <ref name="UU Nomor 22 tahun 2011">[{{Cite web |url=http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/22TAHUN2011UU.htm |title=Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012] |access-date=2014-05-05 |archive-date=2014-10-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141004034011/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2011/22TAHUN2011UU.htm |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| Rp11.311,4 triliun
|{{increase}}
| Rp11.435,4 triliun
|{{decrease}}
| bgcolor=#FFE8E8|Rp124-124,0 triliun
|-
<!--------------------------TAHUN 2011------------------------>
| align="center" rowspan=2|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2011|2011]]'''
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center"|APBN-P <ref name="UU Nomor 11 tahun 2011">[{{Cite web |url=http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/11TAHUN2011UU.pdf |title=Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011] |access-date=2014-06-26 |archive-date=2014-07-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140714204721/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/11TAHUN2011UU.pdf |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| Rp11.169,9 triliun
|{{increase}}
| Rp11.320,8 triliun
|{{increase}}
| bgcolor=#FFE8E8|Rp150-150,8 triliun
|-
<!--------------------------APBN------------------------>
| align="Center"|APBN <ref name="UU Nomor 20 tahun 2010">[{{Cite web |url=http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/10TAHUN2010UU.HTM |title=Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011] |access-date=2014-06-26 |archive-date=2013-12-31 |archive-url=https://web.archive.org/web/20131231023201/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/10TAHUN2010UU.htm |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| Rp11.104,9 triliun
|{{increase}}
| Rp11.229,6 triliun
|{{decrease}}
| bgcolor=#FFE8E8|Rp124-124,7 triliun
|-
<!--------------------------TAHUN 2010------------------------>
| align="center" rowspan=2|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2010|2010]]'''
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center"|APBN-P<ref name="UU Nomor 2 tahun 2010">[{{Cite web |url=http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/2TAHUN2010UU.HTM |title=Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010] |access-date=2014-06-26 |archive-date=2015-10-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20151024184756/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/2TAHUN2010UU.htm |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| Rp992992,4 triliun
|{{increase}}
| Rp11.126,1 triliun
|{{increase}}
| bgcolor=#FFE8E8|Rp133-133,8 triliun
|-
<!--------------------------APBN------------------------>
| align="Center"|APBN<ref name="UU Nomor 47 tahun 2009">[{{Cite web |url=http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2009/47TAHUN2009UU.HTM |title=Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010] |access-date=2014-06-26 |archive-date=2015-02-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150202215234/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2009/47TAHUN2009UU.htm |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| Rp949949,7 triliun
|{{increase}}
| Rp11.047,7 triliun
|{{decrease}}
| bgcolor=#FFE8E8|Rp98-98,0 triliun
|-
<!--------------------------TAHUN 2009------------------------>
| align="center" rowspan=2|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2009|2009]]'''
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center"|APBN-P <ref name="UU Nomor 26 tahun 2009">[{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16758/UU0262009.pdf |title=Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009] |access-date=2014-07-02 |archive-date=2014-07-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140714194020/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16758/UU0262009.pdf |dead-url=yes }}</ref>
|{{decrease}}
| Rp871871,0 triliun
|{{decrease}}
| Rp11.000,8 triliun
|{{increase}}
| bgcolor=#FFE8E8|Rp129-129,8 triliun
|-
<!--------------------------APBN------------------------>
| align="Center"|APBN<ref name="UU Nomor 41 tahun 2008">[{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16561/UU0412008.pdf |title=Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009] |access-date=2014-07-02 |archive-date=2014-07-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140714210223/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16561/UU0412008.pdf |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| Rp985985,7 triliun
|{{increase}}
| Rp11.037,1 triliun
|{{decrease}}
| bgcolor=#FFE8E8|Rp51-51,3 triliun
|-
<!--------------------------TAHUN 2008------------------------>
| align="center" rowspan=2|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2008|2008]]'''
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center"|APBN-P <ref name="UU Nomor 16 tahun 2008">[{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16134/UU%2016%20Tahun%202008.pdf |title=Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008] |access-date=2014-07-02 |archive-date=2014-07-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140714130030/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16134/UU%2016%20Tahun%202008.pdf |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| Rp895895,0 triliun
|{{increase}}
| Rp989989,5 triliun
|{{increase}}
| bgcolor=#FFE8E8|Rp94-94,5 triliun
|-
<!--------------------------APBN------------------------>
| align="Center"|APBN<ref name="UU Nomor 45 tahun 2007">[{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16340/UU%2045%20%202007%20APBN%202008.pdf |title=Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008] |access-date=2014-07-02 |archive-date=2014-07-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140714120143/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16340/UU%2045%20%202007%20APBN%202008.pdf |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| Rp781781,4 triliun
|{{increase}}
| Rp854854,7 triliun
|{{increase}}
| bgcolor=#FFE8E8|Rp73-73,3 triliun
|}
 
'''Keterangan :'''
{{colorbox|#FFE8E8}} Defisit
 
== Lihat pula ==
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] (APBD)
* [[Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Indonesia]]
* [[Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN)
* [[Pajak]]
* [[Nomor pokok wajib pajak]]
Baris 437 ⟶ 493:
{{APBN |state=autocollapse}}
__PAKSADAFTARISI__
{{ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:Ekonomi]]
[[Kategori:Ekonomi Indonesia]]
[[Kategori:Keuangan pemerintahan Indonesia]]