Dewan Pertimbangan Agung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- tapi + tetapi)
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(11 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Dewan Pertimbangan Agung <br>Republik Indonesia
|singkatan = DPA
|gambar = [[Berkas:Logo DPA.jpg|180px]]
|dasar = Pasal 16 Undang Undang Dasar 1945
|sifat =-
|alamat =-
|pimpinan1 = Ketua Dewan Pertimbangan Agung
|nama_pimpinan1 = [[Ketua DPA|Lihat Daftar]]
|situs web =-
|catatan =-
}}
 
Baris 15:
 
DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 [[UUD 45]] sebelum diamendemen. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan [[presiden]] dan berhak mengajukan usul kepada [[pemerintah]]. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk ''Council of State'' yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.
== Sejarah ==
Setelah [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia]] 17 Agustus 1945 dikumandangkan oleh [[Soekarno]]-[[Mohammad Hatta|Hatta]] ke seluruh dunia, lahirlah negara [[Indonesia|Republik Indonesia]]. [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia|PPKI]] dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan [[Undang-Undang Dasar 1945]], yang menjadi dasar lahirnya lembaga Dewan Pertimbangan Agung.
 
Pada saat pembicaraan tentang susunan ketatanegaraan oleh BPUPK, lembaga DPA tidak banyak dipersoalkan sehingga tidak diketahui pemikiran yang melandasi pembentukan BPUPK.
 
Dalam penjelasan [[Undang-Undang Dasar 1945|UUD 1945]], diadakannya perbandingan dengan ''Council of State'' menimbulkan dugaan bahwa Panitia Kecil dari Panitia Perancang Hukum Dasar mencontohi ''Raad van State'' di [[Belanda]] atau ''Raad Van Indie'' di Nederlandsch-Indie. Diantara para pembentuk negara pada masa itu (''founding fathers''), ada pendapat bahwa penasehat ketataprajaan dalam tata masyarakat sepenuhnya sesuai dengan adat bangsa Indonesia, yang mengenal adanya Dewan Sesepuh.
 
Mengenai DPA yang diatur dalam pasal 16 [[Undang-Undang Dasar 1945|UUD 1945]] secara sumir itu, bila mengikuti aliran pikiran ketatanegaraan berdasarkan susunan dan kepribadian masyarakat Indonesia sendiri, maka DPA dapat diartikan sebagai badan yang terdiri dari warga-warga berpengalaman lama dan luas tentang kemasyarakatan dan kenegaraan untuk memberi nasehat kepada Kepala Negara. Bentuk demikian tercermin dalam komunitas-komunitas unit terkecil yang menjalankan pemerintahan dengan kekuasaan riil tetapi berdasarkan permusyawaratan. Dalam tugas eksekutifnya, kepala komunitas tersebut didampingi oleh kaum berpengalaman.
 
DPA dibentuk pada [[25 September]] [[1945]]. Pembentukan DPA pada masa itu tidak dengan Undang-undang tetapi dilakukan melalui Pengumuman Pemerintah yang dimuat dalam Berita Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1945. Pengumuman Pemerintah yang dikeluarkan pada 25 September 1945 oleh [[Soekarno|Presiden Soekarno]] itu merupakan keputusan pembentukan DPA untuk kali pertama yang memuat tentang pengangkatan sementara para anggota DPA sebanyak 11 orang.
 
PadaBerdasarkan [[25Pengumuman September]]Pemerintah [[1945]]itu, DPAdiangkat dibentuk11 melaluianggota pengumuman pemerintah (Berita Republik Indonesia No.DPA 4) dengan ketuayaitu [[R. Margono Djojohadikusumo]]. Anggotasebagai DPAKetua pertamadengan ini10 berjumlahanggota sebelas orang. Di antaranyadiantaranya adalah [[Radjiman Widiodiningrat|dr. KRT Radjiman Widiodiningrat]], Syekh [[Muhammad Jamil Jambek|Djamil Djambek]], [[Agus Salim|H. Agus Salim]], danKRMT H. Wurjaningrat, H. Adnan Moh, Enoch, dr. [[Latuharhary|Latumeten]], Ir. [[Pangeran Mohammad Noor|Pangeran Moch. Noor]], dr. [[Soekiman Wirjosandjojo]], Ny. Soewarni Pringgodigdo. Tidak banyak yang dikerjakan DPA pertama ini. Ketika sistem pemerintahan berubah menjadi [[sistem parlementer]], keberadaan DPA menjadi tidak berarti. Walau tetap eksis sampai pada [[1949]] tetapi nasib DPA sebagai lembaga [[konstitusional]] menjadi terpuruk.
Periode berikutnya posisi DPA makin tidak jelas. Kondisi ini berlangsung hingga Presiden [[Soekarno]] mengeluarkan [[Dekret Presiden 5 Juli 1959|Dekret 5 Juli 1959]]. DPA Sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, [[22 Juli]] [[1959]]. Ketuanya dirangkap oleh Presiden Soekarno. DPA definitif baru muncul pada [[1967]] melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden [[Soeharto]].
Pada [[25 September]] [[1945]], DPA dibentuk melalui pengumuman pemerintah (Berita Republik Indonesia No. 4) dengan ketua [[R. Margono Djojohadikusumo]]. Anggota DPA pertama ini berjumlah sebelas orang. Di antaranya adalah [[Radjiman Widiodiningrat]], Syekh [[Muhammad Jamil Jambek|Djamil Djambek]], [[Agus Salim]] dan dr. [[Latumeten]]. Tidak banyak yang dikerjakan DPA pertama ini. Ketika sistem pemerintahan berubah menjadi [[sistem parlementer]], keberadaan DPA menjadi tidak berarti. Walau tetap eksis sampai pada [[1949]] tetapi nasib DPA sebagai lembaga [[konstitusional]] menjadi terpuruk.
Periode berikutnya posisi DPA makin tidak jelas. Kondisi ini berlangsung hingga Presiden [[Soekarno]] mengeluarkan [[Dekret 5 Juli 1959]]. DPA Sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, [[22 Juli]] [[1959]]. Ketuanya dirangkap oleh Presiden Soekarno. DPA definitif baru muncul pada [[1967]] melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden [[Soeharto]].
 
Berdasarkan [[UUD 45]] yang telah [[Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|diamendemen]], [[lembaga]] ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal [[31 Juli]] [[2003]].<ref>{{citeweb
| url = http://www.tokohindonesia.com/pejabat/dpa/index.shtml
| title = DPA Resmi Bubar
| publisher = TokohIndonesia.com
| archiveurl = httphttps://web.archive.org/web/20031012200201/http://tokohindonesia.com/pejabat/dpa/index.shtml
| archivedate = 2003-10-12
| accessdate = 2014-09-25
|dead-url = no
}}</ref>
}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://news.liputan6.com/read/59479/anggota-dpa-reformasi-dibubarkan |title=Anggota DPA Reformasi Dibubarkan |date=31 Juli 2003 |access-date=11 Desember 2016 |work=[[Liputan6.com]] |last=DEN |first= |editor-first= |editor-last=|language=id }}</ref>
 
== Lihat pula ==
* [[Ketua DPA]]
* [[Dewan Pertimbangan Presiden]]
* [[Daftar anggota Dewan Pertimbangan Agung]]
* [[Chuo Sangi-In]]
 
== Rujukan ==
{{reflist}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Bekas lembaga pemerintahan Indonesia]]
 
 
{{indo-stub}}