Sarana Meditama Metropolitan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(58 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox RScompany
|nama name = Rumah SakitPT OmniSarana HospitalsMeditama AlamMetropolitan SuteraTbk
| logo = Logo =EMC Healthcare.jpg
| trading_name = EMC Healthcare
|peta =
|koordinat former_name =
| industry = [[Pelayanan kesehatan]]
|moto = ''We Care with Pasions"
|yayasan type = [[Perusahaan terbuka|Publik]]
|didirikan traded_as = [[1984]]{{BEI|SAME}}
|dasar hukumfate =
| predecessor =
|dirut = Dr. Meta Dewi Tedja MBiomed,Phd.
|status successor =
| founded = {{Start date and age|1984|11|13}} di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], Indonesia
|tipe = RS Type B
|akreditasi founder = CARS Paripurna=
| defunct = <!-- {{End date|YYYY|MM|DD}} -->
|kapasitas =
|r_operasi hq_location =
| hq_location_city = [[Kota Administrasi Jakarta Timur|Jakarta Timur]]
|pengunjung =
| hq_location_country = Indonesia
|sdm =
|ugd key_people =
| services =
|alamat = Jl. Alam Sutera Boulevard kav. 25 - [[Serpong Utara, Tangerang Selatan|Serpong Utara]], [[Tangerang Selatan]]
|provinsi revenue = [[Banten]]
| revenue_year =
|negara = [[Indonesia]]
| operating_income =
|telepon = (021) 5312 5555{{br}}<small>UGD</small> 1500108
| income_year = <!-- Year of operating_income data (if known) -->
|faksimili = (021) 5312 8666
| net_income =
|affiliasi = Rumah Sakit Omni Medical Center <br />Jl. Pulomas Barat VI No. 20,<br /> Kel. Kayu Putih, Pulo Gadung,<br /> [[Jakarta Timur]] 13210 <br />Telepon: (021) 472 3332, 4722 2719 (Hunting) <small>UGD</small> 1500108.<br /> Faksimili: (021) 4718081 <br />
| net_income_year =
|web = [http://www.omni-hospitals.com Rumah Sakit Omni Internasional]
| assets =
| assets_year =
| owner = [[#Kepemilikan|lihat daftar]]
| num_employees =
| num_employees_year =
| parent =
| divisions =
| subsid = [[#Anak usaha|lihat daftar]]
| website = {{URL|www.emc.id}}
| footnotes =
}}
 
'''Rumah Sakit Omni Hospitals''' ([[bahasa Inggris|Inggris]]: '''''Omni Hospitals''''') merupakan sebuah [[rumah sakit]] swasta di [[Indonesia]] yang dikelola oleh PT. Sarana Mediatama Internasional dan berlokasi di kawasan perumahan Alam Sutera, [[Serpong Utara, Tangerang Selatan]]. Rumah sakit Omni Hopitals
'''PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk''' (lebih dikenal dengan nama '''EMC Healthcare''') merupakan anak perusahaan [[Elang Mahkota Teknologi]] yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, khususnya pengembangan jaringan rumah sakit.
Alam Sutera merupakan cabang usaha dari kelompok Rumah Sakit Omni Medical Center (OMC) yang didirikan pada tahun [[1972]].
 
== Sejarah ==
Pada tahun 1972 saat "Rumah Sakit Ongkomulyo" didirikan dan mulai beroperasi di [[Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur|Kayu Putih, Jakarta Timur]] sebagai sebuah [[organisasi nirlaba]] untuk memberikan layanan kesehatan berupa diagnosis [[psikiatri]] dan terapi kepada masyarakat sekitar. Pada tahun 1985, perusahaan ini didirikan untuk mengelola RS Ongkomulyo. Pada tahun 1988, RS Ongkomulyo bertransformasi menjadi sebuah rumah sakit umum. Pada tahun 1992, nama RS Ongkomulyo diubah menjadi "RS Ongkomulyo Medical Center", dan pada tahun 2001, kembali diubah menjadi "RS OMNI Medical Center" (OMC).{{butuh rujukan}}
[[Berkas:RS_Omni.jpg|thumb|220px|Halaman depan Rumah Sakit Omni Internasional.]]
Rumah Sakit Omni Medical Center didirikan pada tahun [[1972]] dengan nama Rumah Sakit Ongkomulyo. Pengembangan tahap pertama dilakukan pada tahun [[1986]] dengan meningkatkan kapasitas hingga 50 tempat tidur dan dipimpin oleh Prof. Dr. Kusumanto Setyonegoro. Pengembangan berikutnya dilakukan pada tahun [[1992]] dengan menambah kapasitas hingga 180 tempat tidur serta kelengkapan fasilitas lain sehingga menjadikan rumah sakit ini mampu melayani sebagian besar bidang spesialis dan bidang superspesialis. Atas pengembangan tersebut nama rumah sakit Ongkomulyo diganti menjadi Ongkomulyo Medical Center. Pada tahun [[2001]] Ongkomulyo Medical Center berganti nama menjad Omni Medical Center karena perubahan kepemilikan. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan maka pada tahun [[2007]] Omni Medical Center membuka cabang usaha lain dengan mendirikan Rumah Sakit Omni Internasional.
 
Pada tahun 2007, melalui PT Sarana Meditama International, perusahaan mulai mengoperasikan RS OMNI Alam Sutera di [[Tangerang]].Perusahaan ini juga mulai berbisnis dengan nama "OMNI Hospitals". Pada tahun 2013, perusahaan ini resmi melantai di [[Bursa Efek Indonesia]] dan membuka ''Aesthetic Center'' di RS OMNI Pulomas. Pada tahun 2014, perusahaan ini membuka ''Chemotherapy Center'' di RS OMNI Pulomas. Pada tahun 2015, perusahaan ini meluncurkan ''Minimal Invasive Coronary Surgery'' (MICS), prosedur bedah jantung invasif minimal multivessel pertama di Indonesia, serta meluncurkan ''cath lab'' di RS OMNI Pulomas. Pada tahun 2016, melalui PT Sarana Meditama Anugerah, perusahaan ini mulai mengoperasikan RS OMNI Cikarang di Bekasi. Pada tahun 2018, melalui PT Kurnia Sejahtera Utama, perusahaan ini mulai mengoperasikan RS OMNI Pekayon di [[Bekasi]].{{Butuh rujukan}}
== Kontroversi ==
* Penambahan kata ''Internasional'' di nama rumah sakit menurut [[Daftar Menteri Kesehatan Republik Indonesia|Menteri Kesehatan Indonesia]], [[Siti Fadilah Supari]] adalah salah karena Rumah Sakit bernama Omni bukannya rumah sakit internasional hanya namanya saja dan merupakan rumah sakit swasta dalam negeri yang bernama Omni Internasional yang tidak terdapat kepemilikan asing <ref>[http://tempointeraktif.com/hg/fokus/2009/06/06/fks,20090606-651,id.html Hanya Papan Nama, Omni Bukan Rumah Sakit Internasional]</ref> dan pada rumah sakit tersebut tidak pula terdapatkan informasi mengenai adanya standar ''International Hospital'' berdasarkan ''[[ISO]] - International Organization for Standardization'' <ref>[http://www.iso.org/ ISO standards]</ref>
 
Pada tahun 2019, RS OMNI Cikarang membuka layanan ''Cerebral Digital Subtraction Angiography''' (DSA) untuk memeriksa kelainan pada pembuluh arteri. Perusahaan juga menjadi operator rumah sakit pertama di Indonesia yang menawarkan teknologi [[CT scan]] dosis rendah untuk memeriksa kelainan pada paru-paru dan mengukur skor kalsium. Pada tahun 2020, PT [[Elang Mahkota Teknologi]] Tbk (Emtek) resmi mengambil alih 71,88% saham perusahaan. Pada tahun 2021, perusahaan mengambil alih 99,9999% saham PT Elang Medika Corpora (EMC) yang sebelumnya dipegang oleh Emtek. Perusahaan kemudian juga mengambil alih 47,52% saham PT Kedoya Adyaraya Tbk sehingga perusahaan resmi memegang 66% saham perusahaan tersebut. Perusahaan ini lalu mulai berbisnis dengan nama "EMC Healthcare".
* Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan akan memanggil direksi Rumah Sakit Omni International Alam Sutera Tangerang (Banten) untuk diminta penjelasan terkait kasus yang menimpa Prita Mulyasari. <ref>[http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/06/06/0733292/DPR.Panggil.Direksi.RS.Omni.International. DPR Panggil Direksi RS Omni International]</ref>
 
== Kepemilikan ==
== Isu pencemaran nama baik ==
Berikut ini adalah daftar kepemilikan perusahaan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2024.<ref name="LapKeu SAME Q3 2024">{{cite report|title=Laporan Keuangan Sarana Mediatama Metropolitan (IDX:SAME) Q3 2024|url=https://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ListedCompanies/Corporate_Actions/New_Info_JSX/Jenis_Informasi/01_Laporan_Keuangan/02_Soft_Copy_Laporan_Keuangan//Laporan%20Keuangan%20Tahun%202024/TW3/SAME/SAME%20-%20LK%20Q3%202024_released.pdf|first= |last= |date= |editor-first= |editor-last=|accessdate=15 November 2024|language= |website=[[Bursa Efek Indonesia]] |archive-date=|archive-url=|dead-url=no}}</ref>
Rumah Sakit Omni Internasional menjadi terkenal di Indonesia utamanya terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh pihak rumah sakit kepada salah seorang mantan pasiennya, Prita Mulyasari, karena menulis keluhan atas pelayanan rumah sakit yang tidak memuaskan melalui [[milis]], [[surat pembaca]], serta media publikasi internet lain yang membuat Prita harus mendekam sebagai tahanan selama dua puluh hari.<ref>Pihak Omni Internasional merasa [http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/06/02/brk,20090602-179467,id.html dicemarkan Nama Baiknya oleh Prita]</ref><ref name="keluhan_prita">Keluhan Prita Mulyasari "''[http://suarapembaca.detik.com/read/2008/08/30/111736/997265/283/rs-omni-dapatkan-pasien-dari-hasil-lab-fiktif RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif]''" di kolom surat pembaca detik.com.</ref>
{| class="wikitable sortable"
!Nama Pemegang Saham
!Persentase Kepemilikan (%)
|-
|PT [[Elang Mahkota Teknologi]] Tbk
|77,858
|-
|Jusup Halimi
|0,005
|-
|Juniwati Gunawan
|0,002
|-
|Meta Dewi Thedja
|0,002
|-
|drg. Nailufar, MARS
|0,002
|-
|Kusmiati
|0,002
|-
|Armen Antonius Djan
|0,002
|-
|Masyarakat/publik
|22,127
|}
 
=== KronologiAnak singkatusaha ===
Berikut ini adalah anak usaha perusahaan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2024.<ref name="LapKeu SAME Q3 2024"/>
Kasus tersebut bermula saat [[Prita Mulyasari]] memeriksakan kesehatannya di RS Internasional Omni atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, kesulitan [[Buang air besar|BAB]], sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis menderita [[Demam berdarah]], atau [[Tifus]]. Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher.<ref>RS Omni melakukan [http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/03/16571030%20/rs.omni.klarifikasi.tuduhan.prita klarifikasi atas tuduhan Prita]</ref> Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, di samping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa.<ref name="keluhan_prita"/> Disebabkan karena pengaduan serta permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis surat elektronik tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis.<ref name="advokasi">KORAN TEMPO: "''[http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/05/29/headline/krn.20090529.166561.id.html LBH Pers Akan Advokasi Prita]''"</ref> Surel tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara [[Hukum perdata|perdata]] maupun [[Hukum pidana|pidana]] dengan tuduhan pencemaran nama baik.<ref name="bantahan">Harian KOMPAS edisi cetak tanggal 7 September 2008</ref><ref>[http://korantempo.com/korantempo/koran/2009/05/28/headline/krn.20090528.166458.id.html Mengeluh Lewat Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan]</ref>
{| class="wikitable sortable"
!Nama Anak Usaha
!Persentase Kepemilikan (%)
|-
|PT Sarana Meditama International
|99,999
|-
|PT Kurnia Sejahtera Utama
|99,999
|-
|PT Sarana Meditama Anugerah
|99,99
|-
|PT Sarana Meditama Nusantara
|99,999
|-
|PT Sentosa Indah Sejahtera
|99,92
|-
|PT Elang Medika Corpora
|99,999
|-
|PT Kedoya Adyaraya Tbk
|79,84
|}
 
== Rumah sakit ==
Pada tanggal [[11 Mei]] [[2009]] Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata pihak rumah sakit dengan menyatakan Prita terbukti melakukan perbuatan yang merugikan pihak rumah sakit sehingga harus membayar kerugian material sebesar Rp161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp100 juta untuk kerugian immaterial.<ref name="ingin_pulang">KOMPAS: "''[http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/03/06060599/Prita.Saya.Pengin.Pulang.... Prita: Saya Pengin Pulang... ]''", 3 Juni 2009.</ref> Pada tanggal [[13 Mei]] [[2009]] oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Prita dijerat dengan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dinyatakan harus ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.<ref name="jaksa_cuek">TEMPO Interaktif: "''[http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/06/03/brk,20090603-179683,id.html Tahan Prita, Jaksa Cuek Dibilang Tak Manusiawi]''"</ref> Pada tanggal [[3 Juni]] [[2009]] Prita dibebaskan dari LP Wanita Tangerang, dan status tahanan diubah menjadi tahanan kota.<ref name="prita-bebas-bui">Detik News: "''[http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/160717/1142159/10/prita-mulyasari-bebas-dari-penjara Prita Mulyasari Bebas dari Penjara]''"</ref> Kemudian pada tanggal [[11 Juni]] [[2009]] Pengadilan Negeri Tangerang mencabut status tahanan kota.<ref name="cabut-tahanan-kota">TEMPO Interaktif, Jakarta: ''[http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/06/11/brk,20090611-181467,id.html Status Tahanan Kota Prita Dicabut]''</ref>
Berikut ini rumah sakit yang dikelola oleh perusahaan.<ref name="Rumah Sakit">{{cite web|title=Tentang EMC Healthcare|url=https://www.emc.id/id/about-us|first= |last= |date= |editor-first= |editor-last=|accessdate=22 April 2023|language= |website=EMC |archive-date=|archive-url=|dead-url=no}}</ref>
* RS EMC Alam Sutera, didirikan sejak tahun 2007 di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten
* RS EMC Cibitung, yang didirikan sejak tahun 2015 di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
* RS EMC Cikarang, didirikan sejak tahun 2016 di Cibarusah Selatan, Kabupaten Bekasi
* RS EMC Pekayon, didirikan sejak tahun 2018 di Pekayon Jaya, Kota Bekasi
* RS EMC Pulomas, didirikan sejak tahun 1972 di Kayu Putih, Jakarta Timur;
* RS EMC Tangerang, didirikan sejak tahun 1991 di Tangerang, Banten
* RS EMC Sentul, didirikan sejak tahun 2013 di Sentul City.
 
== Kontroversi ==
Melalui persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal [[25 Juni]] [[2009]], Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atas kasus Prita Mulyasari tidak jelas, keliru dalam penerapan hukum, dan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, oleh karenanya melalui persidangan tersebut kasus Prita akhirnya dibatalkan demi hukum. <ref>TEMPO Interaktif: "''[http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/06/25/brk,20090625-183698,id.html Pengadilan Negeri Tangerang Batalkan Dakwaan Prita Mulyasari]''"</ref><ref>detikNews: "''[http://www.detiknews.com/read/2009/06/25/111001/1153782/10/hakim-batalkan-dakwaan-jpu-sidang-kasus-prita-dihentikan Hakim Batalkan Dakwaan JPU, Sidang Kasus Prita Dihentikan]''"</ref>
* Penambahan kata ''International'' di nama rumah sakit menurut [[Daftar Menteri Kesehatan Republik Indonesia|Menteri Kesehatan Indonesia]], [[Siti Fadilah Supari]] adalah salah karena Rumah Sakit bernama Omni bukannya rumah sakit internasional hanya namanya saja dan merupakan rumah sakit swasta dalam negeri yang bernama Omni Internasional yang tidak terdapat kepemilikan asing dan pada rumah sakit tersebut tidak pula terdapatkan informasi mengenai adanya standar ''International Hospital'' berdasarkan ''[[ISO]] - International Organization for Standardization''.<ref>{{Cite web |url=http://tempointeraktif.com/hg/fokus/2009/06/06/fks,20090606-651,id.html |title=Hanya Papan Nama, Omni Bukan Rumah Sakit Internasional |access-date=2009-06-06 |archive-date=2009-06-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20090609051415/http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2009/06/06/fks,20090606-651,id.html |dead-url=yes }}</ref><ref>[http://www.iso.org/ ISO standards]</ref>
* Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan akan memanggil direksi RS OMNI Alam Sutera untuk diminta penjelasan terkait kasus yang menimpa Prita Mulyasari.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/06/06/0733292/DPR.Panggil.Direksi.RS.Omni.International. DPR Panggil Direksi RS Omni International]</ref>
 
=== Isu pencemaran nama baik ===
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari (32) tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera Serpong Tangerang Selatan, Selasa (29/12/2009). Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa.''[http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/12/29/1127176/prita.bebas]''
RS OMNI Alam Sutera menjadi terkenal di Indonesia utamanya terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh pihak rumah sakit kepada salah seorang mantan pasiennya, [[Prita Mulyasari]], karena menulis keluhan atas pelayanan rumah sakit yang tidak memuaskan melalui [[milis]], surat pembaca, serta media publikasi internet lain yang membuat Prita harus mendekam sebagai tahanan selama dua puluh hari.<ref>Pihak Omni Internasional merasa [http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/06/02/brk,20090602-179467,id.html dicemarkan Nama Baiknya oleh Prita] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090605093051/http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/06/02/brk,20090602-179467,id.html |date=2009-06-05 }}</ref><ref name="keluhan_prita">Keluhan Prita Mulyasari "''[http://suarapembaca.detik.com/read/2008/08/30/111736/997265/283/rs-omni-dapatkan-pasien-dari-hasil-lab-fiktif RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090531071633/http://suarapembaca.detik.com/read/2008/08/30/111736/997265/283/rs-omni-dapatkan-pasien-dari-hasil-lab-fiktif |date=2009-05-31 }}''" di kolom surat pembaca detik.com.</ref>
 
==== GelombangKronologi dukungan dan protessingkat ====
Kasus tersebut bermula saat [[Prita Mulyasari]] memeriksakan kesehatannya di RS Internasional Omni atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, kesulitan [[Buang air besar|BAB]], sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis menderita [[Demam berdarah]], atau [[Tifus]]. Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher.<ref>RS Omni melakukan [http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/03/16571030%20/rs.omni.klarifikasi.tuduhan.prita klarifikasi atas tuduhan Prita] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090611194300/http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/03/16571030%20/rs.omni.klarifikasi.tuduhan.prita |date=2009-06-11 }}</ref> Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, di samping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa.<ref name="keluhan_prita"/> Disebabkan karena pengaduan serta permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis surat elektronik tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis.<ref name="advokasi">KORAN TEMPO: "[http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/05/29/headline/krn.20090529.166561.id.html LBH Pers Akan Advokasi Prita] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210223222555/http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/05/29/headline/krn.20090529.166561.id.html/ |date=2021-02-23 }}"</ref> Surel tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara [[Hukum perdata|perdata]] maupun [[Hukum pidana|pidana]] dengan tuduhan pencemaran nama baik.<ref name="bantahan">Harian KOMPAS edisi cetak tanggal 7 September 2008</ref><ref>{{Cite web |url=http://korantempo.com/korantempo/koran/2009/05/28/headline/krn.20090528.166458.id.html |title=Mengeluh Lewat Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan |access-date=2009-06-04 |archive-date=2009-10-18 |archive-url=https://web.archive.org/web/20091018083117/http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/05/28/headline/krn.20090528.166458.id.html |dead-url=yes }}</ref>
Kasus penahanan yang menimpa [[Prita Mulyasari]] memunculkan gelombang protes serta dukungan dari para blogger, praktisi teknologi informasi, hukum, hingga para politisi, dan pejabat negara. Sampai tanggal [[5 Juni]] [[2009]] dukungan terhadap Prita di [[Facebook]] hampir mencapai 150 ribu anggota, begitu pula dukungan melalui blog yang disampaikan para blogger terus bertambah setiap harinya. <ref name="dukungan">DetikNews: "''[http://www.detiknews.com/read/2009/06/05/072402/1143052/10/dukungan-di-facebook-hampir-mencapai-150-ribu-anggota Dukungan di Facebook Hampir Mencapai 150 Ribu Anggota]''"</ref><ref name="ibu_prita">Dukungan para blogger melalui blog: "''[http://ibuprita.suatuhari.com/ Bebaskan Ibu Prita Mulyasari!]''"</ref> Beberapa kalangan menilai Prita tidak layak ditahan serta hanya menjadi korban penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tak kurang pula [[Megawati|Megawati Soekarnoputri]] ikut menilai Prita merupakan korban [[neoliberalisme]].<ref name="salahguna_ite">Staf Ahli Hukum Depkominfo: "''[http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/06/03/18142014%20/staf.ahli.hukum.depkominfo.prita.korban.penyalahgunaan.uu.ite Prita Korban Penyalahgunaan UU ITE]''"</ref><ref name="taklayak_1">Komnas HAM: "''[http://www.detiknews.com/read/2009/06/02/193210/1141674/10/komnas-ham-prita-tidak-layak-dipenjara Prita Tidak Layak Dipenjara]''"</ref><ref name="mega-korban_ite">Megawati: "''[http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/06/04/megawati-ny-prita-menjadi-korban-neolib Ny. Prita menjadi korban neolib]''"</ref> Besarnya dukungan serta simpatisan atas kasus ini membuat [[Presiden]] [[Indonesia]], [[Susilo Bambang Yudhoyono]], meminta penjelasan dari Kapolri dan Jaksa Agung, serta meminta seluruh jajaran penegak hukum untuk memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat dalam menjalankan tugas.<ref name="sby-panggil-jaksa">DetikNews: "''[http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/164756/1142186/10/sby-minta-penjelasan-kapolri-dan-jaksa-agung-soal-prita SBY Minta Penjelasan Kapolri dan Jaksa Agung Soal Prita]''"</ref>
 
Pada tanggal 11 Mei 2009 Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata pihak rumah sakit dengan menyatakan Prita terbukti melakukan perbuatan yang merugikan pihak rumah sakit sehingga harus membayar kerugian material sebesar Rp161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp100 juta untuk kerugian immaterial.<ref name="ingin_pulang">KOMPAS: "''[http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/03/06060599/Prita.Saya.Pengin.Pulang.... Prita: Saya Pengin Pulang... ]''", 3 Juni 2009.</ref> Pada tanggal 13 Mei 2009 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Prita dijerat dengan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dinyatakan harus ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.<ref name="jaksa_cuek">TEMPO Interaktif: "''[http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/06/03/brk,20090603-179683,id.html Tahan Prita, Jaksa Cuek Dibilang Tak Manusiawi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090606113155/http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/06/03/brk,20090603-179683,id.html |date=2009-06-06 }}''"</ref> Pada tanggal 3 Juni 2009 Prita dibebaskan dari LP Wanita Tangerang, dan status tahanan diubah menjadi tahanan kota.<ref name="prita-bebas-bui">Detik News: "''[http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/160717/1142159/10/prita-mulyasari-bebas-dari-penjara Prita Mulyasari Bebas dari Penjara]''"</ref> Kemudian pada tanggal 11 Juni 2009 Pengadilan Negeri Tangerang mencabut status tahanan kota.<ref name="cabut-tahanan-kota">TEMPO Interaktif, Jakarta: ''[http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/06/11/brk,20090611-181467,id.html Status Tahanan Kota Prita Dicabut] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090613215655/http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/06/11/brk,20090611-181467,id.html |date=2009-06-13 }}''</ref>
 
Melalui persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Juni 2009, Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atas kasus Prita Mulyasari tidak jelas, keliru dalam penerapan hukum, dan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, oleh karenanya melalui persidangan tersebut kasus Prita akhirnya dibatalkan demi hukum.<ref>TEMPO Interaktif: "''[http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/06/25/brk,20090625-183698,id.html Pengadilan Negeri Tangerang Batalkan Dakwaan Prita Mulyasari] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090626120214/http://tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/06/25/brk,20090625-183698,id.html |date=2009-06-26 }}''"</ref><ref>detikNews: "''[http://www.detiknews.com/read/2009/06/25/111001/1153782/10/hakim-batalkan-dakwaan-jpu-sidang-kasus-prita-dihentikan Hakim Batalkan Dakwaan JPU, Sidang Kasus Prita Dihentikan]''"</ref>
 
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari (32) tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS OMNI Alam Sutera, Selasa (29/12/2009). Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa.[http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/12/29/1127176/prita.bebas]
 
==== Gelombang dukungan dan protes ====
Kasus penahanan yang menimpa [[Prita Mulyasari]] memunculkan gelombang protes serta dukungan dari para blogger, praktisi teknologi informasi, hukum, hingga para politisi, dan pejabat negara. Sampai tanggal 5 Juni 2009 dukungan terhadap Prita di [[Facebook]] hampir mencapai 150 ribu anggota, begitu pula dukungan melalui blog yang disampaikan para blogger terus bertambah setiap harinya.<ref name="dukungan">DetikNews: "''[http://www.detiknews.com/read/2009/06/05/072402/1143052/10/dukungan-di-facebook-hampir-mencapai-150-ribu-anggota Dukungan di Facebook Hampir Mencapai 150 Ribu Anggota]''"</ref><ref name="ibu_prita">Dukungan para blogger melalui blog: "''[http://ibuprita.suatuhari.com/ Bebaskan Ibu Prita Mulyasari!]''"</ref> Beberapa kalangan menilai Prita tidak layak ditahan serta hanya menjadi korban penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tak kurang pula [[Megawati|Megawati Soekarnoputri]] ikut menilai Prita merupakan korban [[neoliberalisme]].<ref name="salahguna_ite">Staf Ahli Hukum Depkominfo: "''[http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/06/03/18142014%20/staf.ahli.hukum.depkominfo.prita.korban.penyalahgunaan.uu.ite Prita Korban Penyalahgunaan UU ITE] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090612150316/http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/06/03/18142014%20/staf.ahli.hukum.depkominfo.prita.korban.penyalahgunaan.uu.ite |date=2009-06-12 }}''"</ref><ref name="taklayak_1">Komnas HAM: "''[http://www.detiknews.com/read/2009/06/02/193210/1141674/10/komnas-ham-prita-tidak-layak-dipenjara Prita Tidak Layak Dipenjara]''"</ref><ref name="mega-korban_ite">Megawati: "''[http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/06/04/megawati-ny-prita-menjadi-korban-neolib Ny. Prita menjadi korban neolib]''"</ref> Besarnya dukungan serta simpatisan atas kasus ini membuat [[Presiden]] [[Indonesia]], [[Susilo Bambang Yudhoyono]], meminta penjelasan dari Kapolri dan Jaksa Agung, serta meminta seluruh jajaran penegak hukum untuk memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat dalam menjalankan tugas.<ref name="sby-panggil-jaksa">DetikNews: "''[http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/164756/1142186/10/sby-minta-penjelasan-kapolri-dan-jaksa-agung-soal-prita SBY Minta Penjelasan Kapolri dan Jaksa Agung Soal Prita]''"</ref>
 
== Lihat pula ==
Baris 59 ⟶ 140:
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.omni-hospitals.com Omni International Hospital] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090608164955/http://www.omni-hospitals.com/ |date=2009-06-08 }}
* {{id}} [http://www.omnihealthcare.co.id Omni Medical Center] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100309110320/http://www.omnihealthcare.co.id/ |date=2010-03-09 }}
{{EMTEK}}
 
{{DEFAULTSORT:Omni Internasional, Rumah Sakit}}
 
{{DEFAULTSORT:EMC Alam Sutera, Rumah Sakit}}
[[Kategori:Rumah sakit di Banten]]
[[Kategori:PenegakanElang hukumMahkota di IndonesiaTeknologi]]
[[Kategori:IndonesiaPerusahaan dalampelayanan tahunkesehatan 2009Indonesia]]