'''Standar Penilaian Indonesia''' atau '''SPI''' adalah StandarKegiatan yang dipakaidilakukan olehseseorang [[Penilai]]yang untukberprofesi melakukansebagai kegiatanseorang yang memberi [[penilaian]] terhadap segala sesuatu yang bersifat berharga dan memiliki nilai jual, Penilaian ditentukan sesuai dengan peraturan yang telah diberikan oleh pemerintah. SPI bersifat wajib (''mandatory'') bagi semua [[Penilai]] yang melakukan kegiatan [[penilaian]] di Indonesia. Sifat wajib ini juga di atur di dalam [Kode Etik Penilai Indonesia ([[KEPI]]). SPI ditetapkan oleh Organisasi Profesi Penilai Indonesia yang lebih dikenal sebagai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ([[MAPPI]])
== Tujuan SPI ==
# Mendorong penilai untuk secara hati-hati menentukan dan memahami kebutuhan dan persyartan dari pemberi tugas, dan untuk memberikan kepastian kepada penilai bahwa penilai deibekalidibekali dengan suatu standar penilaian yang memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. ,
# memajukan penggunaan dasar penilaian dan sasumsi secara konsisten dalam penilaian dan pemilihan dasar penilaian yang tepat sesuai dengan kebutuhan pemberi tugas,
# membantu penilai untuk mencapai kompetensi profesional dengan standar yang relatif tinggi dalam persiapan dan pelaksanaan pekerjaan penilaian,
# memastikan bahwa laporan penilaian yang dihasilkan tidak bersifat mendua dan bersifat komprehensif,sserta erta mduahmudah dimengerti yang berisi opini dan informasi, yang dibutuhkan dan harus didapatkan oleh pembacanya,
# memasstikanmemastikan bahwa referensi yang dipublikasikan dalam laporan penilaian mengandung informasi yang jelas, akurat, dan memadai sehingga tidak menyesatkan.
== SPI sekarang ==
SPI yang berlaku sekarang adalah Standar Penilaian Indonesia 20072015 (SPI 2015) Edisi VI, yang mengacu kepada [[International Valuation Standards]] ([[IVS]]) 20052013 yang dikeluarkan oleh IVSC. SPI 2015 ini mulai berlaku secara efektip pada tanggal 1 Januari 2016. Buku SPI 2015 bisa didapatkan di kantor asosiasi [[MAPPI]].
[[Kategori:PasarProfesi penunjang pasar modal di Indonesia]]
[[Kategori:Organisasi Penunjang Pasar Modal]]
[[Kategori:Organisasi Penilai]]
|