Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k →Pengecualian: Meriksa |
||
(12 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{UU RI
'''Undang-Undang No. 14 tahun 2008''', tentang '''Keterbukaan Informasi Publik''' adalah salah satu produk hukum [[Indonesia]] yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal [[30 April]] [[2008]] dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap [[Badan Publik]] untuk membuka akses bagi setiap pemohon [[informasi publik]] untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.▼
| othershorttitles =
| colloquialacronym =
| nickname = UU KIP
| enacted by = [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR RI]]
| effective date = 30 April 2008
}}
▲'''Undang-Undang No. 14
== Tujuan ==
Undang-Undang ini bertujuan untuk:<ref>[http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf Pasal 3 UU nomor 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090824074216/http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf |date=2009-08-24 }} diakses 28 Juli 2009.</ref>
# menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
# mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
Baris 12 ⟶ 21:
== Pengecualian ==
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:<ref>[http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf Pasal 17 UU nomor 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090824074216/http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf |date=2009-08-24 }} diakses 28 Juli 2009.</ref>
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu; kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
Baris 25 ⟶ 34:
== Sejarah ==
Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini.<ref>[http://www.slideshare.net/LBHMasyarakat/buku-saku-mengenal-uu-keterbukaan-informasi-publik "Buku Saku Keterbukaan Informasi Publik"]</ref>.UU ini awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama sembilan tahun, karena
== Komisi Informasi ==
Baris 32 ⟶ 41:
== Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ==
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah jenis pejabat baru yang dibentuk melalui UU ini
== Rujukan ==
Baris 38 ⟶ 47:
== Pranala luar ==
* [https://www.komisiinformasi.go.id/ Situs Resmi Komisi Informasi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20161106185121/https://www.komisiinformasi.go.id/ |date=2016-11-06 }}
* [http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf UU no. 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090824074216/http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf |date=2009-08-24 }}
* [http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/PP%20No%2061%20Tahun%202010.pdf PP no. 61 tahun 2010 Pelaksanaan UU no. 14 tahun 2008]
* [http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Perkip%20No%201%20Tahun%202010.pdf Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik]
* [http://www.slideshare.net/LBHMasyarakat/buku-saku-mengenal-uu-keterbukaan-informasi-publik
▲{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2008}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008}}
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]▼
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia|Keterbukaan Informasi Publik]]
|