Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Heavenlyjump (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(90 revisi perantara oleh 57 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementeriannonstruktural Indonesia
|nama = Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
|singkatan = Komnas HAM
|gambar = <!--[[Berkas:Logo-Komnas-HAM.png |180px]]-->
|didirikan = {{Start date and age|1993|6|7}}
|dasar = Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
|alamatizin = <!--Perizinan-->
|deputi6 dibubarkan =
|kepala = [[Daftar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia#Daftar Ketua Komnas HAM|Ketua]]
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran-->
|nama_kepala = [[M. Imdadun Rahmat]]
|sifat = <!--sifat lembaga (mandiri, bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri-->
|sekretaris_utama =
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|deputi1 =Wakil Ketua Bidang Internal
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|nama_deputi1 =[[Ansori Sinungan]]
|lembaga_sebelumnya = <!--diisi nama lembaga sebelumnya -->
|deputi2 =Wakil Ketua Bidang Eksternal
|lembaga_pengganti = <!--diisi nama lembaga pengganti -->
|nama_deputi2 =[[Dianto Bachriadi]]
|K/L_terkait = <!--diisi nama Kementerian/Lembaga yang terkait dengan LNS ini-->
|deputi3 =Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan
|kepala pimpinan1 = [[Daftar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia#Daftar Ketua Komnas HAM|Ketua]]
|nama_deputi3 =[[Natalius Pigai]]
|nama_pimpinan1 = [[Atnike Nova Sigiro]]
|deputi4 =Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian
|deputi2pimpinan2 = =Wakil Ketua Bidang Eksternal
|nama_deputi4 =[[Roichatul Aswidah]]
|nama_pimpinan2 = [[Abdul Haris Semendawai]]
|deputi5 =Koordinator Sub Komisi Mediasi
|deputi1pimpinan3 = =Wakil Ketua Bidang Internal
|nama_deputi5 =[[Nur Kholis]]
|nama_pimpinan3 = Pramono Ubaid Tanthowi
|deputi6 =
|deputi3 pimpinan4 = Koordinator SubSubkomisi KomisiPenegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan
|nama_deputi6 =
|nama_pimpinan4 = Uli Parulian Sihombing
|deputi7 =
|pimpinan5 = Komisioner Mediasi
|nama_deputi7 =
|nama_pimpinan5 = Prabianto Mukti Wibowo
|deputi8 =
|pimpinan6 = Komisioner Pengaduan
|nama_deputi8 =
|nama_pimpinan6 = Hari Kurniawan
|deputi9 =
|pimpinan7 = Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM
|nama_deputi9 =
|nama_pimpinan7 = [[Anis Hidayah]]
|deputi10 =
|pimpinan8 = Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan
|nama_deputi10 =
|nama_pimpinan8 = Putu Elvina
|inspektur =
|deputi4 pimpinan9 =Koordinator Sub KomisiKomisioner Pengkajian dan Penelitian
|nama_inspektur =
|nama_pimpinan9 = Saurlin Pandapotan Siagian
|situs web = http://www.komnasham.go.id/
|deputi10pimpinan10 = =
|nama_pimpinan10 =
|inspektur pimpinan11 =
|nama_pimpinan11 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310
|situs web = {{URL|http://www.komnasham.go.id/}}
|catatan =
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga negara mandiri diyang [[Indonesia]]memiliki yangmandat kedudukannyapada setingkatempat dengan(4) lembagaUndang-Undang negarayaitu lainnyaUU denganNomor fungsi39 melaksanakanTahun kajian,1999 perlindungan,tentang penelitian,Hak penyuluhanAsasi Manusia, pemantauanUU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, investigasiUU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan mediasiUU terhadapNomor persoalan-persoalan7 hakTahun asasi2012 manusiatentang Konflik Sosial. Komisi ini berdirididirikan pada 7 sejakJuni tahun [[1993]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapankedudukan yang terdirisetingkat daridengan Sidanglembaga Paripurnanegara danlainnya Subkomisi.yang Diberfungsi sampingmelaksanakan itupengkajian, Komnaspenelitian, HAMpenyuluhan, mempunyaipemantauan, Sekretariatdan Jenderalmediasi sebagaihak unsurasasi pelayananmanusia. KetuaHal Komnasini HAMdisebutkan dijabatdi bergiliranPasal dengan1 masaUndang-Undang jabatanNomor 2,539 tahun.Tahun Namun1999 mulaitentang 2013,Hak ketuaAsasi Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahunManusia.
 
== Tujuan ==
* Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan [[Pancasila]], [[UUD 1945]], dan [[Piagam PBB]] serta [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]].
* Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia [[Indonesia]] seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
<!-- WP:NOVISIMISI
== Visi dan Misi Komnas HAM ==
Baris 51 ⟶ 60:
 
== Landasan hukum ==
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasionalinternasional.
=== Instrumen nasionalNasional ===
# UUD 1945 beserta amandemennya;
# [[Undang-undang Dasar 1945]];
# Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
# UU No 39 Tahun 1999 Tentangtentang Hak Asasi Manusia;
# UU No 26 tahun 2000 Tentangtentang Pengadilan HAM;
# UU No 40 Tahun 2008 Tentangtentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
<!-- # UU No 5 Tahun 1998 Tentang KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA;
# UU No 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA;
# UU No 12 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK);
# UU No 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS); -->
# KeppresUU No. 507 tahunTahun 19932012 Tentangtentang KomnasPenanganan HAMKonflik Sosial;
# Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;.
# Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
# Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;
 
=== Instrumen internasionalInternasional ===
# Piagam PBB, 1945;
# Deklarasi Universal HAM 1948;
# Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
# Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
# Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
 
# Instrumen HAM internasional lainnya.
[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|frame|right|300px|Logo Komnas HAM]]
 
== Anggota Komnas HAM ==
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM}}
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, [[Soeharto]], lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung RI]], [[Ali Said]], untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
 
=== Gejolak internal ===
Pada 23 November 2012, Komnas HAM periode 2012-2017 memilih ketua dan wakil ketua melalui pemungutan suara di antara 13 anggota. [[Otto Nur Abdullah]] (dikenal juga sebagai [[Otto Syamsuddin Ishak]]) terpilih sebagai ketua. Ia didampingi dua wakil ketua yaitu Muhammad Nurkhoiron dan Sandrayati Moniaga. <ref>[http://nasional.kompas.com/read/2012/11/23/15555764/Otto.Nur.Abdullah.Terpilih.sebagai.Ketua.Komnas.HAM Otto Nur Abdullah Terpilih sebagai Ketua Komnas HAM]</ref>
 
Desember 2012, sejumlah anggota Komnas HAM mengusulkan perubahan Tata Tertib Komnas HAM. Mereka mengusulkan agar masa jabatan Ketua Komnas HAM dikurangi, dari sebelumnya 2,5 tahun menjadi satu tahun saja. <ref>[http://www.portalkbr.com/berita/saga/2473534_4216.html Ontran-ontran di Komnas HAM]</ref> Meski mendapat penolakan dari masyarakat luas, namun pada 12 Januari 2013, mayoritas anggota Komnas HAM menyetujui usulan tersebut. Dari 13 anggota Komnas, sembilan orang setuju dengan perubahan Tata Tertib tersebut. Otto Nur Abdullah hanya akan menjabat ketua hingga Maret. <ref>[http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2456328_5486.html Komnas HAM Bantah Ketuanya Mundur]</ref>
 
Memanasnya situasi internal Komnas HAM diduga karena perebutan fasilitas dan gaji. Seorang ketua mendapat fasilitas mobil Toyota Camry, dan wakil ketua mendapat Toyota Vios. Sedangkan anggota mendapat Toyota Kijang.<ref>[http://www.portalkbr.com/berita/saga/2473534_4216.html Ontran-ontran di Komnas HAM]</ref> Gaji ketua dan anggota juga berbeda. Gaji atau honorarium ketua Komnas HAM sebesar Rp23,7 juta per bulan, wakil ketua sebesar Rp22,5 juta per bulan dan anggota Rp20,6 juta per bulan.<ref>[http://setkab.go.id/berita-8714-honor-ketua-komnas-ham-rp-23750-juta-wakil-ketua-rp-225-juta-anggota-rp-20625-juta.html Honor Ketua Komnas HAM Rp 23,750 Juta]</ref>
 
Maret 2013, Komnas HAM melakukan pemilihan untuk merotasi kepemimpinan Komnas HAM. Siti Noor Laila terpilih sebagai ketua. <ref>[http://www.tempo.co/read/news/2013/03/12/063466608/Pilih-Ketua-Baru-Komisioner-Komnas-HAM-Keminter Pilih Ketua Baru, Komisioner Komnas HAM 'Keminter']</ref> Posisi dua wakil ketua juga dirotasi, dan diisi Imdadun Rahmat dan Dianto Bachriadi.
 
Perpecahan di tubuh Komnas HAM membuat para staf yang bekerja di lembaga tersebut sempat mogok kerja. Di samping itu staf Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah juga mengirim petisi penolakan kepemimpinan baru. Meskipun pelayanan pengaduan kasus tetap dibuka.<ref>[http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2519642_4202.html Konflik Internal Komnas HAM, Karyawan Mogok Layani Komisioner]</ref>
 
== Kantor perwakilan ==
Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua.
 
[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|framebingkai|rightka|300px|Logo lama Komnas HAM]]
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.komnasham.go.id Situs web resmi Komnas HAM]
* [https://www.instagram.com/komnas.ham/ Instagram Komnas HAM]
* [https://twitter.com/KomnasHAM Twitter Komnas HAM]
 
[[Kategori:Lembaga Negara Independen dinonstruktural Indonesia]]
[[Kategori:Hak asasi manusia di Indonesia|*]]
 
 
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Lembaga Negara Independen di Indonesia]]