Ulee balang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
penetapan uleebalang |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(12 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Districtshoofd Wabil en volgeling Atjeh TMnr 10001702.jpg|jmpl|Ulèëbalang adalah kepala pemerintah dalam kesultanan Aceh yang memimpin sebuah daerah atau sagoë]]
'''Ulèëbalang''' ([[Bahasa Melayu|Melayu]]: [[hulubalang]]) adalah golongan [[bangsawan]] dalam masyarakat [[Aceh]] yang memimpin sebuah [[kenegerian]] atau [[nanggroë]], yaitu wilayah setingkat [[kabupaten]] dalam struktur pemerintahan [[Indonesia]] sekarang. Ulee balang digelari dengan gelar [[Teuku]] untuk laki-laki atau [[Cut]] untuk perempuan.▼
▲'''
== Penetapan Uleebalang ==▼
Uleebalang, ditetapkan oleh adat secara turun-temurun. Mereka menerima kekuasaan langsung dari [[Sultan Aceh]]. Uleebalang ini merupakan penguasa ''nanggroe'' atau raja-raja kecil yang sangat berkuasa di daerah mereka masing-masing. Sewaktu mereka memangku jabatan sebagai Uleebalang di daerahnya, mereka harus disahkan pengangkatannya oleh Sultan Aceh. Surat Pengangkatan ini dinamakan ''Sarakata'' yang dibubuhi stempel Kerajaan Aceh ''Cap Sikureung''.▼
▲Uleebalang, ditetapkan oleh adat secara turun-temurun. Mereka menerima kekuasaan langsung dari [[Sultan Aceh]]. Uleebalang ini merupakan penguasa ''
== Kewajiban ==
Tugas
# Memimpin
# Menjalankan perintah-perintah atau instruksi dari Sultan; menyediakan tentara atau perbekalan perang bila dibutuhkan oleh Sultan, dan membayar upeti kepada Sultan.
Namun mereka masih tetap sebagai pemimpin yang merdeka dan bebas melakukan apa saja terhadap rakyat yang berada di wilayahnya. Misalnya dalam hal pengadilan atau melaksanakan hukuman.
Ketika kewibawaan [[Kesultanan Aceh]] masih kuat, Sultan memiliki hak istimewa atas wilayah
Hak-hak ini sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah
Namun ketika kewibawaan Sultan sudah melemah, terutama pada abad ke
Dalam memimpin pemerintahan
# ''Banta'', yaitu adik laki-laki atau saudara
# Kadhi atau Kali, yang membantu dalam hukum, yaitu yang dipandang mengerti mengenai hukum Islam.
# Rakan, yaitu sebagai pengawal
== Wilayah-wilayah ==
Di [[Aceh Besar]], sebagai pusat pemerintahan Sultan, terdapat federasi mukim-mukim yang sangat berkuasa. Yaitu<ref>http://daniel-riders.blogspot.com/2011/10/reformis-aceh-lhei-sagoe.html{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
# Sagi XXV Mukim, dibentuk dari 25 Mukim.
# Sagi XXVI Mukim, dibentuk dari 26 Mukim.
# Sagi XXII Mukim, dibentuk dari 22 Mukim.
Di daerah '''"Keureuto"''' yaitu di bagian pantai Timur dan sebagian wilayah Kabupaten [[Aceh Utara]] sekarang, terdapat apa yang disebut dengan istilah ''
Di sini berdiri sebuah federasi yang terdiri dari 8
Di dalam ''Keureuto'' terdapat juga empat daerah yang disebut ''Ulèëbalang Peut'', diperintah oleh Dewan Tuha Peut. Wewenang Tuha Peut ialah hal-hal yang berkaitan dengan pengadilan, Teuku Chik tidak dapat memutuskan suatu perkara tanpa adanya persetujuan Tuha Peut.<ref>{{Cite web |url=http://acehprov.go.id/images/stories/file/Pejuang/Teuku%20Chik%20Tunong.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2011-12-01 |archive-date=2010-12-12 |archive-url=https://web.archive.org/web/20101212091741/http://acehprov.go.id/images/stories/file/Pejuang/Teuku%20Chik%20Tunong.pdf |dead-url=yes }}</ref><br />▼
Setiap daerah yang termasuk dari daerah
▲Dewan Tuha Peut. Wewenang Tuha Peut ialah hal-hal yang berkaitan dengan pengadilan, Teuku Chik tidak dapat memutuskan suatu perkara tanpa adanya persetujuan Tuha Peut.<ref>http://acehprov.go.id/images/stories/file/Pejuang/Teuku%20Chik%20Tunong.pdf</ref><br />
▲Setiap daerah yang termasuk dari daerah Uleebalang Peut dimpin oleh seorang ''Ben'' yang bergelar ''Teuku Ben''. Cut Mutia adalah anak dari Teuku Ben Daud, pemimpin daerah Uleebalang Peut ''Pirak''
== Rujukan ==
{{reflist}}
{{DEFAULTSORT:Uleebalang}}
[[Kategori:Pemerintahan Aceh]]
[[Kategori:Bangsawan]]
[[Kategori:Budaya Aceh]]
[[Kategori:Bangsawan Aceh]]
|